MoneyTalk, Jakarta – Dalam negara demokrasi, hukum seharusnya berdiri tegak sebagai penyangga keadilan dan pelindung warga dari kesewenang-wenangan kekuasaan. Hukum bukan instrumen kekuasaan, apalagi sekadar stempel legal bagi kepentingan penguasa. Namun, praktik bernegara mutakhir justru memperlihatkan kecenderungan sebaliknya: hukum semakin lentur ditafsirkan sesuai kepentingan politik, sementara keadilan substantif kian tersisih ke pinggir.
Fenomena ini bukan hal baru dalam kajian sosiologi hukum. Pemikir seperti Philippe Nonet dan Philip Selznick telah lama mengingatkan bahwa ketika kekuasaan mendominasi proses pembentukan dan penafsiran hukum, hukum akan kehilangan sifat otonomnya. Ia berubah menjadi hukum yang konservatif dan ortodoks berfungsi melanggengkan tatanan kekuasaan, bukan melindungi hak-hak warga negara. Dalam situasi demikian, hukum berhenti menjadi pengontrol kekuasaan dan justru menjadi pembenarnya.
Gejala tersebut tampak nyata dalam terbitnya Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025, yang membuka peluang bagi perwira aktif Polri untuk menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga negara. Kebijakan ini problematik karena bertabrakan dengan semangat konstitusi serta putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan pentingnya netralitas institusi keamanan di ruang sipil. Ironisnya, alih-alih melakukan koreksi, pemerintah justru memperkuat arah kebijakan ini melalui rencana penerbitan Peraturan Pemerintah.
Pada titik ini, hukum tidak lagi berfungsi sebagai pagar pembatas kekuasaan, melainkan sebagai alat legitimasi politik. Tafsir hukum diarahkan untuk memberi kemasan legal atas kebijakan yang secara substantif menimbulkan kegelisahan publik. Prosedur formal memang dipenuhi, tetapi rasa keadilan masyarakat diabaikan. Inilah wajah hukum yang tunduk pada logika kekuasaan.
Dampak dari kondisi tersebut tidak berhenti pada persoalan kelembagaan semata. Ketika hukum ditarik ke dalam pusaran politik kekuasaan, pelanggaran hak asasi manusia menjadi risiko yang nyata. Hingga akhir 2025, berbagai indikator menunjukkan penurunan kualitas negara hukum, terutama pada aspek pembatasan kekuasaan pemerintah dan perlindungan hak-hak dasar warga negara. Dalam situasi ini, kelompok masyarakat kecil dan rentan kerap menjadi pihak yang paling terdampak.
Lebih jauh, dominasi kekuasaan juga berpotensi menekan independensi lembaga peradilan. Hakim dan aparat penegak hukum berada dalam posisi dilematis: antara menjaga integritas profesi atau menyesuaikan diri dengan kehendak kekuasaan. Akibatnya, putusan hukum kerap dipersepsikan publik bukan sebagai hasil pencarian keadilan, melainkan sebagai produk kompromi politik. Hukum pun kehilangan wibawa di mata rakyat.
Padahal, sejak awal reformasi, Mahkamah Konstitusi dirancang sebagai benteng terakhir penjaga konstitusi. Ketika putusannya diabaikan atau disiasati melalui regulasi di bawahnya, yang dilemahkan bukan hanya MK, melainkan prinsip negara hukum itu sendiri. Jika dibiarkan, konstitusi berisiko berubah menjadi dokumen simbolik yang mudah ditafsirkan ulang sesuai selera penguasa.
Dalam konteks inilah, peran masyarakat sipil menjadi sangat penting. Sejarah demokrasi menunjukkan bahwa kritik publik, konsolidasi intelektual, dan tekanan moral merupakan bagian sah dari upaya menjaga agar kekuasaan tetap berada dalam koridor konstitusi. Partisipasi warga bukan ancaman bagi negara, melainkan penopang utama agar hukum kembali berpihak pada keadilan.
Pada akhirnya, persoalan yang kita hadapi bukan semata soal regulasi atau distribusi jabatan, melainkan soal arah bernegara. Apakah hukum akan terus diletakkan di bawah bayang-bayang kekuasaan, ataukah kita berani mengembalikannya sebagai panglima keadilan? Jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan masa depan demokrasi dan martabat negara hukum di Indonesia.
Penulis : Sri Radjasa, M.BA,Pemerhati Intelijen.




