9 November 2026

bea cukai

MoneyTalk.id,Jakarta – Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, melontarkan kritik tajam terhadap penanganan perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan Bea Cukai. Menurutnya, ukuran keberhasilan penegakan hukum bukan terletak pada kerasnya pernyataan dalam konferensi pers, melainkan pada kemampuan aparat penegak hukum membuktikan seluruh dugaan di hadapan majelis hakim.

“Saya ini orang anggaran. Sudah puluhan tahun mengkritik uang negara. Jadi kalau ada perkara besar, saya selalu melihat satu ukuran sederhana: yang dibawa ke pengadilan apa, bukan yang diteriakkan ke kamera apa. Dalam negara hukum, konferensi pers bukan ruang pembuktian. Yang menentukan bukan mikrofon, tetapi majelis hakim,” kata Uchok dalam keterangannya, Ahad (28/6/2026).

Uchok mengaku heran karena pada awal pengungkapan perkara, publik disuguhi berbagai narasi mengenai dugaan jaringan besar mafia impor, mulai dari isu amplop hingga dugaan keterlibatan berbagai pihak. Namun, menurutnya, ketika perkara memasuki persidangan, masyarakat justru menunggu pembuktian yang dapat diuji secara hukum.

“Kalau memang ada alat bukti yang kuat terhadap siapa pun, silakan dibawa ke pengadilan. Jangan pandang bulu. Tetapi kalau ada informasi yang sejak awal ramai beredar namun ternyata belum menjadi bagian dari pembuktian terbuka di persidangan, publik juga berhak bertanya,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pertanyaan publik tidak boleh dimaknai sebagai upaya mengganggu proses penyidikan, melainkan sebagai bentuk pengawasan agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap terjaga.

Menurut Uchok, ruang sidang harus menjadi pusat pembuktian, bukan konferensi pers.

“Jangan sampai ruang konferensi pers lebih gaduh daripada ruang sidang. Di ruang sidang orang disumpah, ada hakim, ada pembuktian. Sedangkan di luar ruang sidang, semua orang bisa berpendapat,” katanya.

Uchok juga mengingatkan agar penanganan perkara tidak berhenti pada sebagian pihak apabila alat bukti mengarah lebih luas.

“Kalau sistem impor memang melibatkan banyak kementerian, banyak lembaga, banyak perizinan, dan banyak jalur administrasi, maka pembongkarannya juga harus mengikuti ke mana alat bukti mengarah. Bukan mengikuti siapa yang paling ramai dibicarakan,” tegasnya.

Ia menyatakan menghormati kewenangan KPK dalam menentukan strategi penyidikan. Namun, menurutnya, lembaga antirasuah juga harus menjaga konsistensi komunikasi kepada publik.

“Kalau hari ini mengatakan akan mendalami, publik berhak mengetahui sejauh mana pendalaman itu berkembang. Kalau ada nama yang disebut dalam persidangan, biarkan mekanisme hukum yang menguji. Kalau tidak cukup bukti, katakan tidak cukup bukti. Kalau cukup bukti, proses. Yang jangan terjadi adalah publik dibiarkan hidup terlalu lama dalam ruang tafsir,” ujarnya.

Uchok menilai, musuh terbesar pemberantasan korupsi bukan hanya pelaku korupsi, tetapi juga hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Karena itu, ia mengajak seluruh pihak kembali pada prinsip-prinsip hukum acara pidana, yakni pembuktian berdasarkan alat bukti, fakta persidangan, dan putusan hakim.

“Kalau memang ingin membongkar mafia impor, bongkar semuanya berdasarkan alat bukti. Kalau memang hanya sebagian yang sudah siap dibuktikan, sampaikan apa adanya kepada publik. Jangan sampai masyarakat akhirnya bertanya-tanya sendiri, ini sedang membongkar seluruh bangunan atau baru membuka pintu depannya saja,” katanya.

Dalam pernyataannya, Uchok Sky juga mendorong aparat penegak hukum memeriksa seluruh pihak yang diduga terkait apabila didukung alat bukti yang cukup, termasuk dugaan keterlibatan oknum dari berbagai institusi maupun perusahaan jasa pengurusan logistik (forwarder). Menurutnya, seluruh proses harus dilakukan secara profesional, sesuai ketentuan hukum, dan berdasarkan alat bukti yang sah.

“Keberanian sesungguhnya bukan terletak pada kerasnya pernyataan. Keberanian sesungguhnya adalah konsisten membawa setiap dugaan yang memiliki alat bukti yang cukup sampai memperoleh putusan pengadilan yang adil dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.

MoneyTalk, Jakarta – Pengamat hukum dan politik Muslim Arbi menyoroti langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hingga kini belum memeriksa Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, dalam kasus dugaan suap impor yang menyeret perusahaan Blueray Cargo. Menurutnya, kondisi itu membuat citra lembaga antirasuah semakin memburuk di mata publik.

Muslim Arbi mengatakan, nama Djaka Budi Utama telah disebut dalam fakta persidangan kasus dugaan suap impor Blueray Cargo. Karena itu, KPK dinilai tidak memiliki alasan untuk mengabaikan pemeriksaan terhadap pejabat tinggi tersebut demi membuat perkara menjadi terang.

“Kalau nama seorang pejabat tinggi sudah muncul dalam fakta persidangan tetapi tidak diperiksa, publik akan mempertanyakan keberanian KPK. Ini membuat citra KPK makin buruk,” kata Muslim Arbi, Jumat (15/5/2026).

Kasus Blueray Cargo sendiri menjadi perhatian luas setelah jaksa KPK mengungkap adanya dugaan praktik pengaturan jalur impor dan pengondisian pemeriksaan barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dalam dakwaan jaksa, disebut adanya pertemuan di Hotel Borobudur, Jakarta, yang melibatkan bos Blueray Cargo bersama sejumlah pejabat Bea Cukai.

Bos Blueray Cargo, John Field, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK. Sementara dalam fakta persidangan, nama Djaka Budi Utama disebut hadir dalam pertemuan yang juga diikuti sejumlah pejabat lain di lingkungan Bea Cukai.

Menurut Muslim Arbi, pemeriksaan terhadap Djaka Budi Utama tidak berarti langsung menyatakan yang bersangkutan bersalah. Namun langkah itu penting untuk menunjukkan bahwa KPK bekerja secara profesional dan tidak tebang pilih dalam penegakan hukum.

“Pemeriksaan itu bagian dari proses hukum. Justru kalau tidak diperiksa, publik bisa menilai ada perlakuan khusus terhadap pejabat tertentu,” ujarnya.

Ia menilai perkara dugaan suap impor tidak bisa dianggap sederhana karena berkaitan langsung dengan tata kelola perdagangan dan potensi penerimaan negara. Jika benar terjadi praktik permainan jalur impor, maka dampaknya dinilai sangat serius terhadap sistem kepabeanan nasional.

“Kasus seperti ini menyangkut mafia impor. Kalau ada pengondisian jalur pemeriksaan barang, maka negara bisa dirugikan dan sistem pengawasan menjadi rusak,” katanya.

Muslim Arbi juga mengingatkan bahwa kepercayaan publik terhadap KPK dalam beberapa tahun terakhir terus menjadi sorotan. Karena itu, penanganan kasus besar seperti Blueray Cargo akan menjadi ujian penting bagi lembaga antirasuah tersebut.

Menurutnya, masyarakat saat ini menunggu keberanian KPK untuk menindak siapa pun yang diduga mengetahui atau terlibat dalam perkara korupsi, tanpa memandang jabatan.

“Jangan sampai KPK hanya berani pada level bawah, tetapi tidak menyentuh pejabat tinggi yang namanya muncul dalam persidangan. Itu akan memperkuat persepsi negatif masyarakat,” tegasnya.

Sorotan terhadap kasus Blueray Cargo juga memunculkan kembali isu lama mengenai dugaan keberadaan mafia impor di Indonesia. Sejumlah kalangan menilai praktik semacam itu sulit diberantas apabila tidak ada langkah tegas terhadap oknum pejabat yang diduga memiliki kedekatan dengan pelaku usaha tertentu.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sendiri merupakan institusi strategis yang memiliki kewenangan besar dalam pengawasan arus barang masuk dan keluar Indonesia. Karena itu, integritas aparat di lembaga tersebut dinilai sangat menentukan sehat atau tidaknya sistem perdagangan nasional.

Sampai saat ini, KPK belum memberikan penjelasan rinci terkait kemungkinan pemeriksaan terhadap Djaka Budi Utama. Namun sejumlah pihak mendesak agar lembaga antirasuah segera mengambil langkah hukum guna menghindari munculnya spekulasi di tengah masyarakat.

Muslim Arbi menegaskan, transparansi dan keberanian menjadi kunci penting agar KPK tetap dipercaya publik sebagai lembaga pemberantasan korupsi yang independen.

“Kalau KPK ingin memulihkan kepercayaan masyarakat, maka semua pihak yang disebut dalam perkara harus diperiksa. Jangan ada kesan hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” pungkasnya.

MoneyTalk, Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggagalkan upaya peredaran produk garmen ilegal melalui dua operasi penindakan yang dilakukan secara terpisah. Penindakan ini menyasar tiga kontainer yang tiba di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta pada Rabu, 10 Desember 2025 serta dua truk bermuatan ballpress di ruas tol Palembang–Lampung pada Rabu, 03 Desember 2025.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, menegaskan bahwa operasi kali ini menjadi bukti komitmen pihaknya dalam melindungi masyarakat dan industri dalam negeri dari praktik perdagangan ilegal. “Kami tidak akan memberi ruang bagi masuknya barang-barang yang merugikan negara dan mematikan industri lokal,” ujarnya.

Penindakan Tiga Kontainer Asal KM Indah Costa di Sunda Kelapa

Bea Cukai menggagalkan pengiriman 3 kontainer, dengan masing-masing 2 kontainer berisi produk garmen ilegal serta 1 kontainer berisi mesin, yang diangkut oleh KM Indah Costa yang diketahui tiba dari Pelabuhan Kijang, Kepulauan Riau. Penindakan ini dilakukan di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta pada Rabu, 10 Desember 2025.

Dalam pemeriksaan terhadap manifest, diketahui KM Indah Costa mengangkut 44 kontainer, dengan 13 di antaranya bermuatan barang. Dari 13 kontainer tersebut, petugas menemukan 3 kontainer dengan pemberitahuan “barang campuran dan sajadah” yang diduga atau terindikasi berisi barang ilegal. Menindaklanjuti hal tersebut, petugas segera melakukan pengawasan pembongkaran terhadap 2 kontainer di gudang penerima di wilayah Muara Karang, sementara 1 kontainer lainnya masih berada di Pelabuhan Sunda Kelapa.

Hasil pengawasan menunjukkan bahwa kontainer tidak memuat barang sesuai pemberitahuan, melainkan 2 kontainer berisi pakaian jadi yang diduga kuat ex-impor ilegal, sedangkan 1 kontainer lainnya memuat mesin. Atas temuan tersebut, petugas segera mengamankan kontainer ke Kantor Pusat Bea Cukai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Djaka menggarisbawahi bahwa penyelundupan melalui kontainer adalah salah satu tantangan besar dalam pengawasan kepabeanan. “Kami memperketat pengawasan sampai ke moda pengangkutan laut karena para pelaku terus mencari celah. Tidak ada kompromi terhadap importasi ilegal, apalagi yang mencoba memanipulasi dokumen dan pemberitahuan barang,” tegasnya.

Penindakan Dua Truk Bermuatan Garmen yang dikemas dalam Bentuk Ballpress di KM 116 Tol Palembang-Lampung

Satu minggu sebelumnya, pada Rabu, 03 Desember 2025, Bea Cukai juga melakukan penindakan terhadap dua truk bermuatan garmen yang dimuat dalam bentuk ballpress di KM 116 tol Palembang-Lampung. Penindakan berawal dari informasi masyarakat yang diterima Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai mengenai adanya pergerakan truk yang membawa ballpress diduga pakaian ilegal dari Jambi menuju Jakarta. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Tim P2 Bea Cukai yang turut mendapatkan dukungan dari personel BAIS TNI dan berkoordinasi dengan Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar).

Dalam proses pengawasan yang dilakukan, petugas menemukan dua truk, masing-masing dengan nomor polisi BM 8746 AU dan BM 8476 AU sedang berhenti di rest area KM 116. Dari hasil pemeriksaan awal menunjukkan, kedua truk mengangkut pakaian jadi baru berbagai yang dikemas dalam bentuk ballpress merek dengan label negara asal seperti “made in Tiongkok” dan “made in Bangladesh”.

Djaka menegaskan bahwa modus seperti ini telah berulang kali terjadi, terutama dengan memanfaatkan jalur darat lintas Sumatra. “Perdagangan ilegal seperti ini merugikan negara dan berpotensi memunculkan persaingan tidak sehat di sektor usaha garmen. Penindakan adalah kunci untuk memutus pergerakannya,” sambungnya.

Dalam keterangan yang diberikan, kedua sopir yang mengangkut barang terlarang tersebut mengaku hanya menjalankan perintah untuk membawa truk dari Suban, Jambi, menuju Jakarta. Selain itu, berdasarkan keterangan pada surat jalan yang di bawa oleh Sopir tersebut dtemukan bahwa barang berasal dari Medan. Keduanya menerima truk dalam kondisi sudah terisi penuh dengan muatan dan dilengkapi surat jalan. Sebagai tindak lanjut, kini kedua kendaraan dibawa ke Kantor Pusat Bea Cukai untuk proses penelitian lebih lanjut.

Tindak Lanjut

Atas dua penindakan ini, Bea Cukai memastikan proses penelitian dan penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh. Penindakan bukan hanya menyasar pengangkut tetapi juga pemilik barang dan pihak yang terlibat dalam rantai distribusi.

Djaka kembali menegaskan bahwa penindakan ini merupakan hasil kolaborasi kuat dengan berbagai pihak, termasuk instansi lain dan masyarakat. “Pengawasan yang efektif tidak hanya bertumpu pada teknologi dan sumber daya, tetapi juga partisipasi masyarakat. Informasi dari publik sangat membantu kami dalam menindak jaringan penyelundupan.”

Bea Cukai berkomitmen untuk terus meningkatkan intensitas dan kualitas pengawasan guna menekan peredaran produk ilegal yang dapat mengancam perekonomian nasional serta keberlangsungan industri dalam negeri.

MoneyTalk, Jakarta – Di sebuah sore yang lengang ketika berita kadang melintas seperti angin malas dua kabar dari dua titik Indonesia muncul, tidak saling berhubungan, tapi seperti sepasang cermin yang memperlihatkan sesuatu yang lebih tua dari republik ini: seorang negara yang tiba-tiba tampak ringkih di tempat ia seharusnya paling kuat.

Yang pertama datang dari Jakarta, dari ruang rapat Kementerian Keuangan. Purbaya, menteri yang gemar bicara lugasbkadang terlalu lugas bagi selera birokrasi mengancam akan membubarkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Ia menyebut keluhan-keluhan publik, penyelundupan, pelayanan yang melelahkan, dan sebuah statistik yang menampar: indikator kinerja yang jalan di tempat. Di luar gedung itu, orang-orang bergumam: apakah mungkin sebuah institusi negara yang begitu strategis, yang menjadi gerbang barang-barang keluar masuk, dibubarkan seperti menutup sebuah warung yang tak laris?

Di kabar lain, lebih jauh dari pusat, ada sebuah bandara yang lebih sunyi dari seharusnya. Bandara IMIP di Morowali runway lurus yang memanjang di wilayah nikel yang sibuk. Pesawat Airbus bisa mendarat di sana. Tenaga kerja asing bisa keluar-masuk tanpa keramaian. Namun yang paling mencolok justru yang tidak ada. Tidak ada imigrasi. Tidak ada Bea Cukai. Tidak ada Polisi Udara, tidak Angkasa Pura, tidak pula TNI. Sebuah bandara yang hidup tanpa negara. Seperti rumah besar yang pintunya terbuka, ditinggalkan penghuninya, lalu dikelola oleh tetangga yang kaya dan rajin merawat halaman.

Apa persamaan antara dua kabar ini?

Mungkin kita sedang melihat negara yang tidak lenyap, melainkan meluntur. Seperti tulisan yang lama sekali terkena matahari, lambat-lambat memudar hingga bentuknya tinggal samar. Ia masih ada, tapi tak bisa dibaca.

DJBC masih berdiri, lengkap dengan seragam, kantor, dan jargon modernisasi. Tapi negara hadir di situ dengan tubuh yang pincang. Ia melihat pungli, mendengar keluhan importir, mencatat penyelundupan yang lolos seperti debu di celah pintu namun ia tidak bergerak. Lalu seorang menteri datang, mengetuk meja, mengancam akan menghidupkan kembali SGS, perusahaan Swiss yang dulu disewa Soeharto pada 1985 ketika Bea Cukai dipenuhi cerita-cerita gelap yang tak pernah sepenuhnya dibersihkan oleh sejarah.

Ancaman itu bukan sekadar janji reformasi. Itu pengakuan bahwa negara, di gerbang barangnya sendiri, sedang kalah.

Di Morowali, negara bahkan tidak mencoba kalah. Ia menyerah. Ia absen dalam senyap. Kita bisa bertanya, seperti biasa, siapa yang salah. Tapi Indonesia selalu lebih rumit dari pertanyaan-pertanyaan sederhana.

Masalah DJBC bukanlah soal oknum kata yang terlalu sering kita pakai untuk menyembunyikan banjir di balik setitik hujan. Masalahnya adalah budaya sistemik: sebuah institusi yang terlalu lama hidup dalam kedekatan dengan kuasa informal, dalam relasi panjang antara birokrasi dan kepentingan-kepentingan ekonomi yang rajin menyuapi. Dalam ruang seperti itu, peraturan mudah berubah menjadi negosiasi. Integritas ditukar dengan kehati-hatian agar tidak mengganggu siapa pun yang tak boleh diganggu.

Maka ancaman bubar itu terdengar seperti teriakan di ruangan yang penuh orang tidur. Nyaring, tapi belum tentu mengubah apa-apa. Karena yang dibutuhkan bukan kemarahan, melainkan pembedahan: digitalisasi yang memaksa, audit yang menyakitkan, pemisahan tugas, dan yang terpenting, kultur baru yang tak lagi menganggap kewenangan sebagai hak mengambil keuntungan.

Tapi di Morowali, masalahnya justru sebaliknya: bukan kehadiran negara yang disfungsional, melainkan ketiadaan negara yang sempurna.

Bandara IMIP bukan bandara sembarangan. Ia adalah gerbang utama kawasan industri terbesar di Indonesia, zona yang menggerakkan ratusan triliun rupiah dalam produksi nikel—komoditas strategis yang menjadi tulang punggung transisi energi global. Di wilayah seperti itu, negara seharusnya hadir dengan seluruh kekuatan simboliknya. Tapi di sana yang ada hanyalah perusahaan: menjemput, mengantar, mencatat, menjaga gerbangnya sendiri.

Mereka yang keluar masuk bandara itu melintas tanpa prosedur imigrasi seperti di Jakarta. Barang-barang tertentu bisa bergerak tanpa disaksikan Bea Cukai. Pesawat asing bisa mendarat tanpa negara tahu apa yang dibawa oleh anginnya.

Dalam politik modern, bandara adalah titik kedaulatan. Ia adalah tempat di mana negara membuktikan bahwa ia ada. Maka bandara tanpa negara bukan sekadar kekurangan SOP. Ia adalah penyerahan kedaulatan tanpa keputusan politik. Sebuah pengakuan senyap bahwa negara tak sanggup mengatur apa yang telah ia buka.

Di sinilah, mungkin, kedua kisah itu bertemu: DJBC yang mau dibubarkan, dan bandara IMIP yang negara tak pernah hadir untuk dibubarkan atau diperbaiki.

Keduanya memperlihatkan hal sama: bahwa negara dapat runtuh tanpa huru-hara, tanpa revolusi, bahkan tanpa ada yang benar-benar menyadarinya. Ia runtuh melalui kelalaian.

Bagaimana masyarakat harus bersikap?

Dalam kasus DJBC, publik perlu mengingatkan bahwa ancaman pembubaran bukan tujuan. Itu hanya jalan pintas imajinatif ketika suatu lembaga kehilangan kepercayaannya. Yang kita perlukan bukan merobohkan tembok, melainkan memastikan tembok itu lurus karena tanpa kepabeanan nasional, negara kita akan menggantungkan pintunya pada orang lain. SGS mungkin efisien, seperti dulu. Tapi mereka bukan pemilik rumah ini.

Transparansi, digitalisasi, audit independen, publikasi waktu layanan, whistleblowing yang diproteksi itulah yang membuat negara hadir kembali di instansi yang telah terlalu lama nyaman dalam bayangannya sendiri.

Di Morowali, sikap masyarakat harus berbeda. Kita harus menanyakan pertanyaan paling sederhana, yang justru paling sulit dijawab: mengapa negara tidak ada di sana?
Mengapa kedaulatan udara dapat diprivatisasi dengan begitu mudah, di sebuah kawasan industri yang begitu penting?

Pertanyaannya bukan tentang Tiongkok, bukan tentang investasi, bukan tentang bandara, bahkan bukan tentang korporasi. Pertanyaannya adalah: di mana negara ketika ia dibutuhkan?

Negara tidak seharusnya iri pada efisiensi perusahaan. Negara hanya perlu mengingat bahwa ia tak boleh membiarkan gerbangnya dijaga orang lain.

Di antara dua kabar itu, kita melihat garis yang perlahan-pelan ditarik: negara yang hadir tapi tak berdaya, dan negara yang tak hadir karena berutang budi. Kita melihat republik yang berdiri tegak di atas konstitusi, tetapi lututnya lemah di hadapan kekuasaan ekonomi. Kita melihat bagaimana birokrasi bisa menjadi hantu lengkap dengan struktur, logo, dan seragam namun melayang tanpa kemampuan untuk benar-benar menyentuh tanah.

Mungkin, pada akhirnya, inilah pelajaran yang ditawarkan oleh dua gerbang itu: gerbang barang dan gerbang bandara. Negara tidak akan roboh oleh badai besar. Ia roboh oleh retakan kecil yang dibiarkan, oleh celah yang tak pernah ditutup, oleh tugas-tugas sederhana yang dilupakan.
Ia roboh ketika kita berhenti meminta negara menjadi negara.

Dan roboh ketika negara sendiri lupa bahwa ia masih punya rumah yang harus dijaga.

Penulis : Radhar Tribaskoro

MoneyTalk,Batam – Polemik dua kontainer berisi balpres yang dibelokkan tujuannya dan ditangkap Polresta Barelang, mestinya dikembalikan pada yuridiksinya pada Bea Cukai. Sebab pokok kasus sesungguhnya adalah penyelundupan barang dilarang, yakni balpres dan barang bekas lainnya. Yang jika dikategorikan termasuk limbah. Semua barang bekas itu dilarang diimpor, kecuali untuk bahan dan mesin industri yang hasilnya juga harus diekspor kembali.

Menanggapi polemik tersebut, Ketua Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86) Cak Ta’in Komari menyatakan pihaknya sangat mendukung upaya pemberantasan penyelundupan barang apapun, termasuk balpres dan barang seken yang jelas dilarang. Untuk menuntaskan atau menyelesaikan kasus tersebut, tentu perlu dilihat yuridiksi dari dugaan tindak pidananya. Maka dilihat akar pelanggaran hukumnya, yakni soal kepabeanan terkait penyelundupan barang sebagaimana diatur Pasal 102 UU No.17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

“Kontainer itu kan ada segel gembok Bea Cukai. Itu artinya barang sitaan yang oleh BC harusnya dikirim ke gudang di Tanjung Uncang, namun dibelokkan sopir menuju Sagulung. Jadi kontainer sesungguhnya barang bukti Bea Cukai atas dugaan tindak pidana penyelundupan, yg diistilahkan barang dikuasai negara,” kata Cak Ta’in kepada media Selasa (18/11).

Menurut Cak Ta’in, berbeloknya kontainer bukan pada tujuan awal itu yang patut diusut tuntas kembali, siapa yang bermain. Untuk mengungkapnya juga cukup mudah kalau serius. Truk pengangkut kontainer itu ada supirnya, dan ada yang memerintah ke mana barang itu harus diantarkan. “Kalau kemudian truk itu berbelok arah, sopir kan juga pasti ada yang memerintah. Tidak mungkin sopir sendiri yang punya inisiatif mencuri barang sitaan BC tersebut, runutannya kan jelas.” Jelasnya.

Lebih lanjut Mantan jurnalis, akademisi dan staf ahli DPRD itu menegaskan perlunya koordinasi antar aparat penegak hukum, sebab masing-masing lembaga penegak hukum memiliki yuridiksi dan tupoksi masing-masing. Tidak patut kalau antar penegak hukum justru saling mencoba menyerang dan mencari kesalahan. Subtansi penegakan hukum sesungguhnya untuk menindak pelanggar aturan perundangan, tapi tidak semua dugaan tindak pidana mesti ditangani kepolisian, ada yang yuridiksinya bea cukai terkait penyelundupan dan kepabeanan, menjadi yuridiksi imigrasi jika itu kaitannya dengan penyelundupan orang, demikian juga soal pencemaran lingkungan, pengrusakan hutan, dan soal limbah yang menjadi yuridiksi KLH.

Bahkan untuk kasus korupsi misalnya, KPK hanya mengusut yang berkaitan dengan pejabat dan penyelenggara negara, sementara di level lebih rendah kepala dinas dan lainnya bisa oleh kejaksaan dan kepolisian. “Jadi soal penangkapan kontainer oleh Polresta Barelang itu, ya mestinya dikembalikan pada pokok kasusnya ke Bea Cukai, apalagi di situ ada dugaan pencurian berang sitaan atau barang bukti,” sarannya.

Tapi jika penyidik Polresta Barelang tetap mau menuntaskan pengusutan atas penangkapan kontainer tersebut, pihaknya juga tetap mendukung penuh. Apalagi dalam kasus tersebut, beberapa media sempat mengkaitkan dengan salah satu anggota DPRD Provinsi Kepri Dapil Batam.

“Jadi kalau yang dicari terkait penyalahgunaan wewenang, tentu kasusnya masuk rana suap menyuap, gratifikasi bahkan korupsi. Itu juga pasti melibatkan pejabat dan aparat terkait, sebab kontainer itu sudah dinyatakan sebagai barang sitaan. Siapapun yang terlibat harus diusut tuntas dan dibongkar sampai aktor intelektual nya,” tegasnya.

Aparat Polresta Barelang, yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kombes Pol Zaenal Arifin melakukan penangkapan 2 kontainer yang diduga berisi balpres dari tujuan ke Tanjung uncang gudang penyimpanan barang sitaan Bea Cukai tapi kemudian berbelok ke arah Sagulung, pada Sabtu Siang 8 November 2025. Kasus itupun merembet ke aparat Bea Cukai bahkan anggota DPRD Provinsi yang turut bermain. Bahkan untuk itu, Kepala Bea Cukai Batam, Zaky menegaskan Firmansyah menegaskan akan menindak tegas jika ditemukan aparatnya terlibat dalam kasus tersebut.

“Agak heran dikit, sebab cuma urusan menggerebek pembongkaran barang diduga penyelundupan sampai Kapolres turun langsung. Kasat Reskrim dengan pasukannya cukup lah, Kecuali sebelumnya itu sudah ditarget, mungkin sudah berulang terjadi, atau sedang operasi yang kemudian melihat dugaan tindak kejahatan dan tangkap tangan, ujarnya.

Yang penting sekarang, dilihat saja kasus hukumnya maka ketemu yuridiksi lembaga mana yang paling patut menanganinya. Tidak perlu dipolemikkan. Kan sama-sama penegak hukum yang menjalankan tugas negara, mengamankan kebocoran pelanggaran aturan perundangan. Dikoordinasikan saja lah. Selesai itu. Tapi jangan ada kompromi dengan pelanggar hukum apapun itu, terutama penyelundupan,” pungkas Cak Ta’in.

MoneyTalk, Jakarta – Peter Gontha, seorang pengusaha sukses, mantan duta besar, dan politisi dari Partai Nasdem, telah mengeluarkan pernyataan yang menggugah mengenai kondisi ekonomi Indonesia dan pengaruh sistem politik terhadap kesejahteraan masyarakat. Dalam sebuah episode podcast “Akbar Faizal Uncensored” yang disiarkan pada 16 Oktober, Gontha membahas isu-isu kritis seperti kinerja Bea Cukai, hilangnya potensi pendapatan negara, serta masalah ketidakadilan dalam sistem demokrasi Indonesia yang disebutnya sebagai “demokrasi feodalistis”.

Gontha menyoroti lemahnya pengawasan oleh Bea Cukai dalam mencatat ekspor. Ia mencatat bahwa dari 100unit barang yang diekspor, hanya sekitar30 unit yang tercatat secara resmi. Ini menunjukkan adanya praktik transfer pricing dan transfer dokumen ke luar negeri, yang mengakibatkan hilangnya pendapatan pajak bagi negara.

Gontha menegaskan bahwa banyak konglomerat kaya di Indonesia memilih untuk berinvestasi dan menyimpan kekayaan mereka di luar negeri, khususnya Singapura, yang mengakibatkan kehilangan besar bagi perekonomian nasional.

Menurut Gontha, ketidakadilan dalam kebijakan ekonomi juga tercermin dari cara pemerintah mengelola sumber daya alam. Ia mengusulkan agar pemerintah menetapkan aturan yang lebih adil dalam distribusi keuntungan dari sumber daya, seperti nikel dan mineral lainnya, untuk memastikan bahwa keuntungan tersebut tidak hanya dinikmati oleh segelintir orang kaya.

Ia berpendapat bahwa jika keuntungan dari tambang dan sumber daya alam bisa dibagi dengan lebih adil, negara akan memperoleh pendapatan yang jauh lebih besar yang bisa digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.

Gontha mengkritik sistem demokrasi Indonesia yang dinilai terlalu feodalistis. Dalam pandangannya, sistem ini memberikan keuntungan kepada para pemilik kekayaan dan kekuasaan, sementara masyarakat luas tidak mendapatkan manfaat yang setara. Ia mencatat bahwa ada kecenderungan di kalangan politisi untuk berkompromi dengan kepentingan pengusaha, yang dapat merugikan kepentingan publik. Gontha mengusulkan perlunya reformasi dalam sistem politik untuk menciptakan pemerintahan yang lebih akuntabel dan transparan.

Mengulas tentang masa depan politik Indonesia, Gontha mengungkapkan harapannya terhadap Prabowo Subianto, yang dianggapnya sebagai sosok yang berani. Ia percaya bahwa Prabowo dapat membawa perubahan positif jika mampu mengendalikan orang-orang di sekelilingnya yang mungkin terpengaruh oleh kepentingan pribadi. Gontha berpendapat bahwa perubahan tidak hanya ditentukan oleh siapa yang memimpin, tetapi juga oleh struktur hukum dan kebijakan yang diterapkan.

Pernyataan Peter Gontha menyoroti isu-isu mendalam yang dihadapi Indonesia, terutama terkait dengan ekonomi, kebijakan publik, dan kualitas demokrasi. Dengan mengajak pemerintah untuk lebih memperhatikan ketidakadilan dalam pengelolaan sumber daya dan reformasi dalam sistem demokrasi, Gontha menawarkan perspektif yang dapat menjadi landasan bagi perbaikan di masa depan. Melalui dialog yang terbuka dan konstruktif, diharapkan Indonesia dapat mencapai kemajuan yang lebih signifikan dan berkeadilan bagi seluruh rakyat.

Penting untuk diingat bahwa keberhasilan transformasi ini bergantung pada kemauan politik untuk mendengarkan dan mengimplementasikan perubahan yang diperlukan, agar semua warga negara dapat merasakan manfaat dari kekayaan yang dimiliki bangsa.(c@kra)

JAKARTA, MoneyTalk – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati melakukan kunjungan kerja di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang untuk meninjau kesiapan layanan bea dan cukai menyambut lonjakan kedatangan penumpang dalam rangka mudik lebaran 2023.

Bersama dengan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Askolani beserta jajaran, Menkeu meninjau seluruh aspek kesiapan dari hulu hingga ke hilir.

Mulai dari proses pelayanan bagasi penumpang, penjaluran penumpang menuju green dan red line, pemeriksaan barang (melalui x-ray dan fisik bagasi), pelayanan IMEI (registrasi hingga pembayaran), dan profiling penumpang.

Menkeu mengaku senang melihat kesiapan para petugas DJBC yang terus meningkat dan semakin matang dalam memberikan pelayanan kepabeanan dan cukai.

Menkeu juga memastikan agar seluruh layanan yang diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya, di sela-sela peninjauan di bandara Soekarno-Hatta, dirinya juga menyempatkan diri untuk berbincang dengan para pegawai bea dan cukai yang bertugas.

Dalam kesempatan itu, Menkeu menyampaikan terima kasih atas kesiapan dan antusiasme seluruh jajaran DJBC dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Terakhir, Menkeu berpesan kepada seluruh jajaran untuk terus menjaga profesionalisme dan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

“Mari jaga bersama kepercayaan masyarakat terhadap DJBC dan @kemenkeuri,” pungkasnya.