31 Oktober 2026

BI

MoneyTalk,Jakarta – Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, kembali merngungkap dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran dana BLBI 1998. Kali ini, ia meminta untuk Presiden dan DPR segera turun tangan mengusut dan menuntaskan persoalan. Presiden dan DPR jangan berdiam diri.

Kasus penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) 1998, yang melibatkan oknum Bank Indonesia (BI) bekerja sama dengan sejumlah bank swasta, telah menunjukkan adanya “kondisi mengerikan” bagi perekonomian nasional. Kepercayaan terhadap BI sebagai bank sentral, yang seharusnya menjadi penjaga stabilitas ekonomi, kini berada di ujung tanduk.

Menurut Uchok Sky Khadafi, Direktur Center for Budget Analysis, persoalan ini tidak hanya menyangkut pelanggaran aturan, tetapi juga mengancam integritas dan kredibilitas institusi yang menjadi pilar sistem keuangan Indonesia.

Berdasarkan dokumen yang CBA pelajari, ada empat kali penyaluran dana dari BI ke rekening rekayasa jenis individual. Yakni, pada 6 Oktober 1997 sebesar Rp239,6 milyar, 12 November 1997 sebesar Rp 120,6 milyar, 11 Desember 1997 sebesar Rp159,5 milyar, dan pada 31 Desember 1997 sebesar Rp486,2 milyar. Sehingga totalnya Rp1,015 trilyun.

Sebelumnya, pada Kamis pekan lalu, CBA menyoroti adanya rekening rekayasa jenis individual atas nama Centris International Bank (CIB) dengan nomor 523.551.000 yang bisa ikut melakukan transaksi kliring dalam call money overnight antara Bank Centris Internasional (BCI) nomor 523.551.0016, dengan sejumlah bank swasta, seperti Bank Mega, Bank Sino, dan Bank BTPN.

“Rekening rekayasa ini bukan sekadar kesalahan administratif, tetapi merupakan pelanggaran serius terhadap aturan perbankan yang berlaku. Perbuatan ini memperlihatkan bagaimana kepentingan segelintir pihak mampu mengorbankan integritas sistem keuangan nasional,” jelas Uchok.

Desakan kepada Presiden dan DPR

Uchok mendesak Presiden Prabowo Subianto dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar tidak tinggal diam. Menurutnya, kasus ini tidak boleh dianggap remeh, apalagi dibiarkan tanpa penyelesaian yang tuntas. “Presiden dan DPR harus segera memanggil pihak-pihak yang terlibat dan menggelar rapat khusus untuk mengusut tuntas perkara ini. Jangan anggap remeh dan main-main dengan masalah yang menyangkut kepercayaan publik terhadap bank sentral,” ujarnya.

Uchok menambahkan, dampak dari kasus ini tidak hanya terbatas pada kerugian keuangan negara, tetapi juga pada stabilitas sistem perbankan nasional. “Integritas BI sebagai bank sentral dipertaruhkan. Jika ini terus dibiarkan, kepercayaan investor terhadap sistem keuangan kita akan runtuh,” katanya lagi.

Surat Terbuka Pemegang Saham Bank Centris

Apalagi sekarang ini, pemegang saham Bank Centris Internasional juga telah menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto. Dalam surat itu, mereka meminta perhatian serius Presiden untuk menindaklanjuti kasus yang telah berlangsung selama lebih dari dua dekade.

Surat terbuka tersebut juga menyoroti keberadaan rekening rekayasa di BI adalah bukti nyata dari penyalahgunaan wewenang yang melibatkan otoritas keuangan negara. Surat terbuka melaporkan adanya praktik “bank dalam bank di Bank Indonesia” yang terjadi pada masa penyaluran BLBI, serta menindak tegas oknum-oknum yang terbukti terlibat.

Surat terbuka itu sekaligus mengingatkan dampak yang terjadi bila persoalan tidak diselesaikan dengan baik dan benar secara tuntas. Antaralain, timbulnya pkrisis kepercayaan. Bank-bank nasional dapat kehilangan kepercayaan terhadap Bank Indonesia, yang dapat memicu terjadinya penarikan SBN dan produk lainnya senilai Rp4.500 triliun.

Krisis keuangan karena penarikan dana besar-besaran akan mengeringkan likuiditas negara, membuat produk keuangan Indonesia, seperti LC, tidak lagi diterima di pasar global. Selanjutnya, rush perbankan. Krisis keuangan berlanjut menjadi penarikan besar-besaran oleh nasabah bank, yang berujung pada krisis multidimensi dan mengancam kestabilan pemerintahan.

Ancaman bagi Kredibilitas Ekonomi Indonesia

Uchok meminta Presiden dan DPR perlu mewaspadai hal tersebut. Menurutnya, kasus ini menambah deretan panjang skandal keuangan yang mencoreng wajah perekonomian Indonesia. Keberadaan rekening rekayasa yang memungkinkan transaksi ilegal menunjukkan lemahnya pengawasan dan pengendalian di tubuh BI pada saat itu. Situasi ini menjadi ancaman nyata bagi kredibilitas Indonesia di mata internasional.

“Negara ini membutuhkan ketegasan dalam menegakkan hukum. Jika kasus sebesar ini tidak diselesaikan dengan tuntas, bagaimana kita bisa berharap investor percaya pada integritas sistem keuangan kita?” tutup Uchok Sky Khadafi.

Bola, kini ada di tangan Presiden dan DPR. Rakyat menunggu langkah konkret untuk mengembalikan kepercayaan terhadap institusi yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional.

MoneyTalk,Jakarta – Pesugihan itu apa? Cari uang di tempat keramat. Cari uang dengan cara pesugihan begini tidak perlu kerja keras, tapi menggunakan cara instan yakni membuat sesajen. Bahaya ini tumbalnya bisa negara, rakyat, dan bahkan juga bisa Presiden Indonesia sendiri.

Dua lembaga negara berlomba lomba cari uang dengan cara pesugihan. Menteri keuangan mencari uang dengan cara menerbitkan sesajen SUN. Sementara BI menerbitkan sesajen dengan Securitas Rupiah Bank Indonesia (SBRI) semacam surat berharga bank Indonesia. Tidak banyak yang tau dan menyadari mengapa keduanya begitu nekat berbuat demikian.

Karena keduanya ada di tempat keramat yang berdekatan, maka diaturlah nilai sesajen masing masing dengan kesepakatan. Suku bunga sesajen pemerintah lebih tinggi sedikit dibandingkan bank Indonesia. Harapannya nanti BI dengan suku bunga yang lebih rendah bisa menjadi makelar. Hasil pesugihannya BI nanti bisa dijual kembali ke Menteri keuangan. Jadi kesannya tetap tidak berebut di tempat keramat yang sama.

Supaya sesajen mereka laku maka keduanya melakukan kongkalikong. Suku bunga acuan BI ditetapkan jauh di bawah. Rapat gubernur BI kemarin membuat kebijakan menurunkan suku bunga acuan BI dari 6% menjadi 5,75 persen. Ini jauh lebih rendah dibandingkan sesajen BI dan sesajen kementerian keuangan.

Ulah keduanya ini bahaya sekali, tumbalnya bisa mengerikan.. Karena menteri Keuangan dan BI keduanya sebenarnya pesugihan sudah jatuh tempo atau sudah dalam posisi minta tumbal.

Pesugihan BI jatuh tempo tahun ini senilai 1000 triliun rupiah. Nah jatuh tempo pesugihan pemerintah atau menteri keuangan tahun ini bunga nya saja mencapai 552,8 triliun rupiah (RAPBN 2025). Nah belum tau jatuh temponya berapa pesugihan pemerintah ini. Semantara harta keramat yang dimakan menteri keuangan mencapai 9000 triliun rupiah. Ada yang jatuh tempo kurang dari 1 tahun, kurang dari 3 tahun dan kurang dari 5 tahun. Menghitungnya mulai dari saat covid 19 yakni saat mereka melakukan pesugihan besar besaran.

Ini harus hati hati. Konon katanya pesugihan itu selalu menelan korban orang orang baik. Tidak mungkin orang jahat jadi korban pesugihan. Karena tenaganya dibutuhkan untuk berbuat jahat lebih jauh lagi.

*Saya ingat kata Wamen Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan di acara peringatan Malari (Malapetaka 15 Januari) Iwan Sumule. Katanya “Inilah pertama kali kita memiliki presiden yang benar”. Kata saya Presiden Prabowo orang baik. Dia mau sekelilingnya, lingkungannya yakin fiskal, moneter dikelola secara benar dan baik. Kita tidak mau orang benar dan baik jadi tumbal.

Penulis : Salamuddin Daeng

MoneyTalk,Jakarta – Direktur Center of Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, kembali mengungkap temuan mengejutkan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada 1998.

Dalam keterangan tertulisnya, Uchok menyoroti keberadaan rekening rekayasa yang digunakan dalam transaksi perbankan di Bank Indonesia, yang salah satunya melibatkan Bank Centris Internasional dan Bank Mega.

Menurut Uchok, dokumen yang dipelajari oleh CBA menunjukkan bahwa rekening rekayasa bernomor 523.551.000 atas nama Centris International Bank (CIB) digunakan untuk menerima dana dari Bank Indonesia (BI). Selanjutnya, dana tersebut disalurkan ke bank swasta lain melalui transaksi jual beli uang antar bank (call money overnight).

“Rekening jenis individual ini tidak seharusnya terdaftar di BI karena nasabah BI adalah bank, bukan individu. Namun, anehnya rekening ini bisa digunakan untuk transaksi kliring, termasuk dalam call money overnight antara Bank Centris Internasional dan Bank Mega,” ungkap Uchok.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, rekening individual tersebut mencairkan uang ke rekening asli Bank Centris bernomor 523.551.0016. Dalam skema ini, bank-bank yang bertransaksi dengan Bank Centris tidak pernah didebet rekeningnya. Sebaliknya, rekening Bank Centris otomatis didebet keesokan harinya untuk mengembalikan pinjaman berikut bunga kepada bank-bank tersebut.

“Artinya, bank yang bertransaksi dengan Bank Centris tidak pernah mengeluarkan uang, tetapi justru menerima pengembalian pokok pinjaman dan bunga. Ini membuat bank-bank tersebut sangat diuntungkan,” jelas Uchok seraya menyebutkan beberapa bank swasta lain yang terlibat dalam transaksi serupa, seperti Bank BTPN dan Bank Sino, sebagaimana tercantum dalam laporan audit BPK yang digunakan sebagai bukti dalam persidangan antara BPPN dan Bank Centris.

“Dalam sehari, bank-bank yang terlibat dalam transaksi call money overnight ini bisa menerima puluhan miliar rupiah dari Bank Centris tanpa pernah mengeluarkan uang. Ini jelas merupakan pelanggaran serius terhadap sistem perbankan dan prinsip akuntabilitas keuangan negara,” tegasnya.

Uchok menilai penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran dana BLBI ini telah merugikan negara secara signifikan. Ia mendesak pemerintahan Prabowo-Gibran untuk mengambil langkah cepat dan tegas guna mencegah kasus serupa terulang.

“Bareskrim Polri, bekerja sama dengan penyidik OJK, harus segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus ini. Panggil pimpinan BI ke Bareskrim Polri untuk menyelamatkan uang negara yang diduga telah disalahgunakan,” pungkas Uchok.

Ia menekankan bahwa penyelidikan menyeluruh diperlukan tidak hanya untuk menyelamatkan keuangan negara, tetapi juga untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi keuangan nasional.

MoneyTalk,Jakarta –  Kemenkeu dan BI tidak menjaga kepercayaan internasional terhadap kebijakan fiskal dan moneter Indonesia, dengan mendesain kebijakan campur aduk antara Kememkeu dan BI terutama dalam pembiayaan APBN. BI terlihat kehilangan independensi. Terkesan BI dan Kemenkeu kongkalikong memperlemah rupiah, memanfaatkan lemahnya intelijen ekonomi dan intelijen keuangan pemerintahan baru. Pemerintah yang lemah menjadi santapan empuk kedua lembaga ini.

Adanya pelanggaran moneter yang sebelumnya dilakukan secara terang tarangan menuai kritik internasional seperti yang mereka lakukan dalam kebijakan burden sharing tahun 2020-2022. Ada dugaan kongkalikong dalam kebijakan quantitative easing atau penambahan pasokan uang dalam peredaran dalam jumlah sangat besar untuk memperkaya oligarki swasta.

Kebijakan quantitative easing yang dilakukan selama menghadapi darurat 2020-2022, masih ingin dilanjutkan sampai hari ini. BI ikut serta mengamankan APBN yang terperangkap utang. BI Memaksakan diri membagi beban fiskal dengan pemerintah. Ada dugaan kongkalikong BI dengan Kemenkeu ketagihan terus mengguyur uang untuk oligarki sejak covid 19 sampai hari ini.

Sekarang lebih dalam lagi pelanggaran tersebut yakni kebijakan BI untuk membeli obligasi pemerintah di pasar sekunder. Ada dugaan kongkalikong pejabat BI dan Pejabat kementerian keuangan menjadi makelar utang untuk dapat cuan dari bunga tinggi.

Rencana BI menerbitkan Surat Berharga Republik Indonesia (SBRI) untuk membayar utang jatuh tempo sebesar 1000 triliun rupiah. Ada kongkalikong BI dan Kementerian Keuangan melanjutkan program burden sharing meskipun UU darurat covid sudah tidak berlaku lagi karena berakhir 2022.

BI Mengabaikan tugas pokok mereka menjaga stabilitas moneter dikarenakan BI tersandera utang dalam jumlah besar kepada investor yang sulit mereka bayar. Angkanya sangat fantastis bersifat utang jangan pendek. Ada dugaan BI dan Kemenkeu sengaja membuat kekacauan keuangan untuk mengaburkan penggunaan dana darurat covid 19. Sementara keduanya harus bertanggung jawab terhadap dana talangan darurat covid 19.

Sekarang ada kesan perlombaan dengan pemerintah dalam menjual obligasi atau surat berharga. Pemerintah menargetkan penjualan SBN tahun ini 600 an triliun rupiah. BI menargetkan menjual 1000 triliun rupiah agar bisa bayar utang ke pasar. Ada dugaan kemenkeu dan BI kongkalikong melanjutkan skema utang bersama untuk pembiayaan APBN demi memperkaya oligarki pemakan dana talangan APBN.

Kesan perlombaan pemerintah dan BI dalam menaikkan suku bunga ini semakin membuat situasi keuangan Indonesia terutama moneter semakin kacau, asing semakin takut dengan kebijakan kebijakan model darurat semacam ini. Namun ini menguntungkan oligarki yang mendominasi simpanan dalam surat berharga kemenkeu dan BI. kong kalikong lagi.

Kebijakan bunga yang cenderung meningkat ini menimbulkan spekulasi bahwa ekonomi Indonesia ke depan akan tertekan, liquiditas di masyarakat akan memgering, krisis di depan mata. BI dan menteri keuangan kongkalikong menciptakan ancaman kepada pemerintah Prabowo agar jangan mengutak atik agen neolib dan oligarki di kedua lembaga itu. Kelemahan intelijen ekonomi dan keuangan Prabowo mebuat kedua lembaga ini leluasa memainkan aksinya.

Penulis : Salamuddin Daeng

MoneyTalk, Jakarta – Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum Indonesia (AMPHI) hari ini, Rabu (15/1), secara resmi melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial (KY) terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam perkara Andri Tedjadharma, seorang warga negara Indonesia yang menggugat Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia atas penyitaan harta pribadi.

Kami menilai bahwa hakim yang menangani kasusnya telah mengabaikan bukti-bukti penting yang dapat membuktikan ketidakberesan dalam penegakan hukum tersebut, ujar Wahyudin Jali, Ketua Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum Indonesia (AMPHI)

Laporan ini diajukan setelah AMPHI menelaah beberapa fakta persidangan yang dianggap tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim. Fakta-fakta ini dianggap dapat merusak integritas peradilan Indonesia dan mencederai rasa keadilan bagi pihak yang terlibat.

Menurut Wahyudin Jali, ada beberapa fakta yang diabaikan, dan idak dipertimbangkan dalam sidang tersebut seperti Putusan Kasasi yang Tidak Pernah Ada.

Dan Wahyudin Jalil mengungkapkan bahwa Mahkamah Agung (MA) telah mengonfirmasi bahwa tidak ada berkas permohonan kasasi dari BPPN terhadap Bank Centris. Salinan putusan kasasi yang diterima Andri Tedjadharma pada 1 November 2022, lebih dari 20 tahun setelah putusan banding 2001, juga diragukan keasliannya. MA bahkan mengeluarkan tiga surat resmi yang menyatakan bahwa berkas kasasi tersebut tidak pernah diterima.

Maka untuk itu, kami dari AMPHI  melihat adanya indikasi pelanggaran kode etik oleh hakim dalam perkara ini. Fakta-fakta penting yang dapat membuktikan kebenaran justru diabaikan, sehingga kami memandang perlu untuk membawa hal ini ke Komisi Yudisial agar integritas peradilan dapat dipertahankan, lanjut Wahyudin Jali.

Dan Tuntutan AMPHI kepada Komisi Yudisial adalah segera Memeriksa majelis hakim yang memutus perkara ini atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim,ujar Wahyudin Jalil

Juga Komisi Yudisial Memberikan sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran, agar  Lputusan pengadilan yang akan datang didasarkan pada prinsip keadilan, transparansi, dan integritas, tutup Wahyudin Jalil

MoneyTalk,Jakarta – Situasi keuangan pemerintah saat ini memang sangat berat. Keadaan ini akibat menumpuknya utang terutama di era darurat covid 19. Tumpukan utang ini adalah akumulasi dari utang utang sebelum covid 19 yang juga sudah sangat besar. Maka semua kebijakan keuangan dilakukan sepenuhnya untuk menjawab darurat keuangan negara.

Apa saja yang sudah dilakukan pemerintah dalam mengatasi darurat keuangan? 1) Memberlakukan tax amnesty namun gagal, 2) Memberlakukan UU darurat keuangan yakni UU Nomor 2 tahun 2020, namun justru menghasilkan kekacauan keuangan. 3) Menjual obligasi negara kepada BI di Pasar perdana, justru menghasilkan utang jangka pendek yang menggunung.

BI sendiri telah memberi warning kepada pemerintah atau menagih. Utang jatuh tempo SRBI alias Sekuritas Rupiah Bank Indonesia mencapai 922,4 triliun rupiah selama 2025. Apabila tidak dikelola dengan baik oleh Bank Indonesia, dikhawatirkan besaran utang jatuh tempo tersebut akan berdampak negatif ke cadangan devisa. BI harus segera mempersiapkan debt collector untuk menagih kementerian keuangan. Kalau tidak ini akan sulit bisa dibayar. Bahayanya ini akan meruntuhkan kepercayaan internasional kepada BI, atau lebih jauh BI akan ditaruh di bawah kementerian keuangan kembali?

Jalan lain bagi BI adalah berlomba dengan pemerintah menaik-naikkan suku bunga. BI menaikkan bunga SRBInya, pemerintah menaikkan bungan SBN atau SUN nya. Ini agar orang orang mau membeli surat berharga BI dan pemerintah tersebut. Ini adalah persaingan yang gawat. Wah bagaimana bank bank juga akan berloba lomba menempatkan uang mereka ke pada kedua pihak tersebut. Ini jelas kacau belau, rakyat makin kering, pinjaman onlen bunga mencekik akan makin marak, perceraian marak, bunuh diri pun marak terlilit utang.

Pemerintahan pun sama. Walaupun sampai nangis Bombai, sampai terguling guling, menteri keuangan tidak akan sanggup membayar utang dan bunga utang tahun 2025. Bunga utang 552 triliun rupiah dan utang jatuh covid 19 tempo tadi. Memang waktu dapat duitnya menteri keuangan saat itu tertawa lebar. Bayangkan dengan UU darurat covid dia bisa leluasa mendapatkan uang dan leluasa berhutang. Ini adalah kekuasaan yang sangat besar yang diberikan DPR saat itu. Saya pribadi mengirimkan surat resmi kepada kementerian keuangan pada bulan Juni 2020 untuk meminta Menkeu menjelaskan untuk apa saja uang covid 19 itu digunakan.

Bayangkan saja utang dimasa covid 19 itu (2020-2022) luar biasa besar. Tahun 2020 Menkeu ambil utang 1193 triliun rupiah, tahun 2021 Menkeu ambil utang 871 triliun rupiah, tahun 2022 Menkeu ambil utang lagi 591 triliun rupiah. UU darurat memperbolehkan pemerintah ambil utang di atas 3% dari GDP. Namun yang lebih mantap lagi adalah Menkeu boleh menggunakan uang itu sesuka sukanya Menkeu, diberikan ke bank, ke swasta dan ke BUMN. Namun sekali lagi tidak ada pertanggung jawaban yang jelas sampai hari, bagaimana uang itu digunakan, dan siapa saja penerimanya?

Jadi bagaimana nasib APBN kalau harus berhenti, atau shut down di tahun 2025 ini? Indonesia memang tidak mengenal sistem goverment shut down, tapi Indonesia bisa menghadapi keadaan kere keriting dan bangkrut. Legitimasi pemerintahan ini dipertaruhkan. Di bagian lain pemerintah diprovokasi melakukan pelanggaran UU seperti UU harmonisasi peraturan perpajakan, UU APBN, dan UU lainnya. Pemerintah terus menabung pelanggaran UU dan kesalahan. Lawan terus provokasi agar pelanggaran makin banyak. Lalu apa rencana mereka nantinya kalau pelanggaran menumpuk? Waspada waspada waspadalah!

Penulis : Salamuddin Daeng

MoneyTalk,Jakarta- Aktivis 98 Uchok Sky Khadafi mendesak Komisi XI DPR RI untuk segera melakukan pemanggilan kepada jajaran Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Desakan itu ia lontarkan pasca adanya penggeledahan yang dilakukan KPK terhadap dua lembaga tersebut baru-baru ini.

“Jangan bungkam ini Komisi XI DPR. Harusnya mereka segera panggil kedua lembaga tersebut untuk meminta penjelasan lebih komprehensif terkait apa yang sebenarnya terjadi. Publik menunggu itu,” tandasnya.

Uchok juga mengingatkan agar DPR peka terhadap berbagai isu sensitif yang tengah berkembang di tengah publik.

“Jangan banyak bungkamnya, percuma rakyat gaji mereka kalau tak bersuara. Atau jangan-jangan atau patut diduga mereka juga ikut kecipratan yayasan-yayasannya dari dana CSR itu,” sindirnya.

Adapun terkait langkah KPK, Uchok mendukung penuh langkah lembaga anti rasuah tersebut melakukan penggeledahan terhadap Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurutnya, penggeledahan menunjukkan bahwa KPK sebagai aparat penegak hukum tidak pandang bulu dalam upayanya melakukan pemberantasan korupsi.

“Jangan hanya geledah bila perlu segera tetapkan tersangkanya. Korupsi di mana pun berada harus disikat. KPK jangan lagi ragu menegakkan hukum kepada siapapun,” tandasnya.

Uchok juga mengingatkan agar KPK dalam menjalankan kerja-kerja penegakan hukumnya tidak mudah diintervensi oleh kekuatan mana pun.

“KPK harus tegas jangan lagi bermain-main kalau sudah menyangkut urusan korupsi. Segera saja tetapkan tersangkanya biar tak jadi bola liar nantinya,” pungkasnya.

MoneyTalk,Jakarta- Pemerhati Anggaran publik, Uchok Sky Khadafi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyelidikan secara menyeluruh ke tiap komisi dan alat kelengkapan di DPR RI yang mendapatkan dana CSR dari mitra kerjanya.

Hal tersebut ditegaskan Uchok merespons langkah KPK yang tengah melakukan pengusutan penggunaan dana CSR dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sekedar informasi, BI dan OJK merupakan mitra kerja Komisi XI DPR RI.

“KPK harus berani periksa seluruh komisi dan alat kelengkapan dewan di DPR RI terkait penggunaan dana CSR dari tiap mitra kerjanya. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan tidak adanya moral hazard dalam penggunaan dana yang bersumber dari publik itu,” tegasnya.

Menurutnya, dana CSR sangat rawan diselewengkan karena lemahnya sistem pengawasan dari aparat penegak hukum.

“Ditambah lagi para penggunanya juga lihai memanfaatkan celah hukum. Biasanya dana CSR digunakan dalam acara-acara semacam diskusi, seminar,” ungkap dia.

Terakhir, Uchok mendesak para pimpinan KPK untuk segera mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait adanya dugaan penyelewengan dana CSR dari BI dan OJK.

“Jangan banyak ragu, KPK harus segera tuntaskan persoalan ini. Mau DPR atau siapapun kalau terindikasi korupsi semua di mata hukum sama. KPK harus sikat para benalu peradaban yang hanya jadi beban bangsa dan negara ini,” tegasnya.

MoneyTalk, Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat peningkatan signifikan dalam transaksi dagang menggunakan mata uang lokal atau Local Currency Settlement (LCS). Sepanjang Januari hingga Agustus 2024, nilai transaksi LCS mencapai USD 6,4 miliar, naik hampir 50 persen dibandingkan periode yang sama pada 2023, yang hanya mencapai USD 4,3 miliar. Kenaikan ini menunjukkan adanya pergeseran dari penggunaan dolar Amerika Serikat (AS) ke mata uang lokal dalam transaksi bilateral.

Kenaikan Penggunaan LCS dan Meningkatnya Jumlah Pelaku
Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, mengungkapkan bahwa peningkatan transaksi LCS didorong oleh semakin banyaknya pelaku usaha yang mulai meninggalkan dolar AS dan beralih menggunakan mata uang lokal masing-masing negara dalam transaksi bilateral. Pada Agustus 2024, transaksi LCS tercatat meningkat 58 persen atau mencapai USD 904 juta. Selain itu, jumlah pelaku yang menggunakan LCS juga meningkat signifikan dari 2.000 menjadi lebih dari 5.465 pelaku.

“Yang menarik adalah jumlah pelakunya. Bulan lalu, jumlah pelaku LCS sekitar 5 ribu, sekarang naik menjadi 5.465 pelaku. Ini menunjukkan bahwa semakin banyak yang mengenal dan menggunakan LCS, dibandingkan bulan lalu yang hanya 2.000-an,” ujar Destry dalam konferensi pers pada Rabu (18/9).

Memudahkan Transaksi Tanpa Dolar AS
Berdasarkan informasi dari situs resmi BI, Local Currency Settlement (LCS) adalah mekanisme penyelesaian transaksi bilateral antara dua negara yang dilakukan menggunakan mata uang masing-masing negara. Setelmen transaksinya dilakukan di dalam yurisdiksi wilayah negara masing-masing, sehingga transaksi dapat diselesaikan tanpa harus melibatkan dolar AS.

Misalnya, dalam transaksi perdagangan antara Indonesia dan Jepang, pembayaran dapat dilakukan dalam mata uang rupiah dengan setelmen yang tetap dilakukan di Indonesia. Sebaliknya, jika pembayaran dilakukan dalam yen, setelmen tetap dilakukan di Jepang. Dengan cara ini, kedua negara dapat mengurangi ketergantungan terhadap dolar AS dalam transaksi perdagangan.

Kerja Sama LCS Indonesia dengan Negara-Negara Mitra Sejauh ini, Indonesia telah menjalin kerja sama LCS dengan beberapa negara, termasuk Malaysia, Thailand, Jepang, dan China. Kerja sama ini memungkinkan transaksi perdagangan dan investasi antar negara dilakukan dengan lebih efisien menggunakan mata uang lokal, sehingga mengurangi biaya konversi dan risiko nilai tukar yang terkait dengan penggunaan dolar AS.

Selain itu, Indonesia juga tengah dalam tahap pembahasan untuk menerapkan LCS dengan negara-negara lain seperti Singapura dan Korea Selatan. Langkah ini diharapkan dapat memperluas jangkauan LCS dan memperkuat stabilitas transaksi perdagangan internasional dengan mitra-mitra dagang utama Indonesia.

Peningkatan penggunaan LCS memiliki dampak positif terhadap perekonomian Indonesia, khususnya dalam mengurangi ketergantungan terhadap dolar AS yang sering kali fluktuatif. Dengan menggunakan mata uang lokal, biaya transaksi bisa lebih efisien, dan perusahaan dapat lebih mudah melakukan perencanaan keuangan tanpa khawatir terhadap risiko nilai tukar yang besar.

Namun, tantangan tetap ada, terutama terkait dengan penyesuaian sistem perbankan dan infrastruktur keuangan di negara-negara mitra agar dapat mendukung setelmen dalam mata uang lokal. Selain itu, sosialisasi yang lebih luas dan peningkatan literasi pelaku usaha mengenai manfaat LCS juga menjadi kunci keberhasilan penerapan LCS secara lebih masif.

Peningkatan penggunaan LCS ini menunjukkan bahwa semakin banyak pelaku usaha yang menyadari manfaat dari transaksi dengan mata uang lokal, yang lebih stabil dan efisien. Ke depan, BI akan terus mendorong perluasan kerja sama LCS dengan lebih banyak negara guna memperkuat ketahanan ekonomi dan mendorong pertumbuhan perdagangan bilateral yang lebih sehat dan berkelanjutan.(c@kra)

MoneyTalk, Jakarta – Penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) oleh Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini sedang berada di bawah sorotan tajam publik, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan korupsi terkait penyaluran dana tersebut. Modus korupsi ini ditengarai terjadi akibat penggunaan dana CSR yang tidak sesuai dengan peruntukannya, dan justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi, sehingga menimbulkan kerugian bagi masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat.

(lebih…)