Ngeri Nih …. Ada Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum Indonesia Laporkan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial

  • Bagikan

MoneyTalk, Jakarta – Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum Indonesia (AMPHI) hari ini, Rabu (15/1), secara resmi melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial (KY) terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam perkara Andri Tedjadharma, seorang warga negara Indonesia yang menggugat Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia atas penyitaan harta pribadi.

Kami menilai bahwa hakim yang menangani kasusnya telah mengabaikan bukti-bukti penting yang dapat membuktikan ketidakberesan dalam penegakan hukum tersebut, ujar Wahyudin Jali, Ketua Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum Indonesia (AMPHI)

Laporan ini diajukan setelah AMPHI menelaah beberapa fakta persidangan yang dianggap tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim. Fakta-fakta ini dianggap dapat merusak integritas peradilan Indonesia dan mencederai rasa keadilan bagi pihak yang terlibat.

Menurut Wahyudin Jali, ada beberapa fakta yang diabaikan, dan idak dipertimbangkan dalam sidang tersebut seperti Putusan Kasasi yang Tidak Pernah Ada.

Dan Wahyudin Jalil mengungkapkan bahwa Mahkamah Agung (MA) telah mengonfirmasi bahwa tidak ada berkas permohonan kasasi dari BPPN terhadap Bank Centris. Salinan putusan kasasi yang diterima Andri Tedjadharma pada 1 November 2022, lebih dari 20 tahun setelah putusan banding 2001, juga diragukan keasliannya. MA bahkan mengeluarkan tiga surat resmi yang menyatakan bahwa berkas kasasi tersebut tidak pernah diterima.

Maka untuk itu, kami dari AMPHI  melihat adanya indikasi pelanggaran kode etik oleh hakim dalam perkara ini. Fakta-fakta penting yang dapat membuktikan kebenaran justru diabaikan, sehingga kami memandang perlu untuk membawa hal ini ke Komisi Yudisial agar integritas peradilan dapat dipertahankan, lanjut Wahyudin Jali.

Dan Tuntutan AMPHI kepada Komisi Yudisial adalah segera Memeriksa majelis hakim yang memutus perkara ini atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim,ujar Wahyudin Jalil

Juga Komisi Yudisial Memberikan sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran, agar  Lputusan pengadilan yang akan datang didasarkan pada prinsip keadilan, transparansi, dan integritas, tutup Wahyudin Jalil

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *