31 Oktober 2026

BPPN

MoneyTalk,Jakarta – Andri Tedjadharma, pemegang saham Bank Centris Internasional, menghadapi ujian berat akibat tindakan sewenang-wenang pemerintah. Dari BPPN hingga Satgas BLBI — lembaga yang dibentuk untuk menyelesaikan masalah ekonomi — malah meninggalkan luka mendalam bagi dirinya dan keluarganya.

Ketika BPPN bubar, warisan sengketa justru dilanjutkan oleh PUPN dan KPKNL, dengan pendekatan yang tak hanya melanggar aturan, tetapi juga memperlihatkan bagaimana instrumen negara digunakan untuk merampas hak warganya dengan dalih penegakan hukum.

Bukti Dipalsukan, Hak Dirampas

Keputusan Pengadilan Negeri tahun 2000 dan Pengadilan Tinggi tahun 2001 yang memenangkan Andri Tedjadharma, seharusnya menjadi penegasan atas hak-haknya. Namun, Satgas BLBI malah memanipulasi melalui beredarnya salinan putusan kasasi nomor 1688, yang tidak terdaftar di Mahkamah Agung, dijadikan dasar penyitaan asetnya. Peristiwa ini bukan hanya mencerminkan pelanggaran hukum, tetapi juga mengungkap konspirasi terorganisasi di balik layar.

“Negara hukum yang seharusnya menjunjung keadilan, justru menjadi tempat suburnya kezaliman,” kata Andri melalui percakapan whatsapp, Minggu (26/1) malam.

Negara Tanpa Akuntabilitas

Ironisnya, aset-aset Bank Centris yang dikuasai BPPN sejak 4 April 1998, hingga kini tidak pernah ada kejelasan hukumnya. Tidak ada transparansi dan pertanggungjawaban, baik aset dan harta Bank Centeis berupa promes nasabah senilai Rp492 milyar, serta sertifikat jaminan lahan 452 hektar yang telah dipasang hak tanggungan atas nama Bank Indonesia.

Pasahal, di dalam persidangan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bank Indonesia membuktikan telah menyerahkan kepada BPPN, berdasarkan tanda terima yang sah.

Tapi, KPKNL sebagai kepanjangan tangan dari BPPN telah sengaja menghilangkan dan menggelapkannya.

“Salinan putusan kasasi no 1688, meski tidak terdaftar di MA, amar putusan nomor duanya, sangat jelas menyebutkan Akte 46 itu sah dan berharga. Tapi, KPKNL malah mengabaikan dan tidak melakukan eksekusi seperti yang tertulis. KPKNL malah menyita harta pribadi pemegang saham dan keluarga yang tidak ada kaitannya dengan masalah bank dan tidak pernah dijaminkan kepada siapapun. Ini jelas perbuatan yang sewenang-wenang tanpa dasar hukum di negara hukum,” kata Andri.

Ia menambahkan, KPKNL terus saja melakukan penagihan dan ancaman penyitaan, serta penghilangan hak keperdataan terus dilayangkan, seolah pemerintah selalu berada di posisi yang mutlak benar, tanpa mempertimbangkan hak warga negara.

Menyelamatkan Kepercayaan Publik

BPPN dan Satgas BLBI kini sudah bubar, namun jejak ketidakadilan yang ditinggalkan masih menyisakan luka. Kasus yang sebenarnya telah ditangani Kejaksaan Agung dan terkubur di Mahkamah Agung, dihidupkan kembali tanpa dasar hukum yang sah. “Jika pemerintah membiarkan tindakan ini berlanjut, kepercayaan rakyat terhadap institusi negara akan hancur,” kata Andri Tedjadharma.

Andri Tedjadharma pun menyerukan agar pemerintahan Presiden Prabowo segera mengambil langkah tegas. Audit menyeluruh terhadap Satgas BLBI, PUPN, dan KPKNL harus dilakukan untuk mengungkap pelanggaran hukum yang terjadi. “Sejarah akan mencatat, jika keadilan tidak ditegakkan, Indonesia hanya menjadi negara yang memelihara kezaliman,” tutupnya.

Kepada Yth.Bapak Presiden Republik Indonesia Jenderal TNI (Purn) H. Prabowo Subianto

Dengan Hormat,

MoneyTalk,Jakarta – Saya, Andri Tedjadharma, pemegang saham Bank Centris Internasional, dengan ini menyampaikan laporan terbuka terkait ketidakadilan dan pelanggaran hukum yang telah saya alami selama lebih dari 26 tahun. Kasus ini tidak hanya menghancurkan kehidupan pribadi saya dan keluarga, tetapi juga berpotensi membawa dampak serius bagi stabilitas keuangan dan kepercayaan terhadap sistem perbankan nasional.

Bapak Presiden Prabowo yang saya hormati,

Pada tahun 1998, Bank Centris Internasional melakukan perjanjian jual beli promes nasabah disertai penyerahan jaminan dengan Bank Indonesia. Perjanjian yang tertuang pada Akta No. 46, tertanggal 9 Januari 1998 ini, Bank Centris Internasional menyerahkan promes nasabah senilai Rp492 Milyar dengan disertai jaminan lahan seluas 452 hektar. Sebaliknya, Bank Indonesia harus membayar promes nasabah itu dengan cara memindah bukukan ke rekening Bank Centris Internasional (BCI) dengan nomor 523.551.0016, sebesar Rp490 milyar. Namun, fakta yang terjadi, Bank Indonesia justru mencairkan uang itu ke rekening individual atas nama Centris International Bank (CIB) dengan nomor 523.551.000, sebesar Rp629 miliar.

Kami tidak pernah menerima satu rupiah pun dari transaksi tersebut. Lebih ironis lagi, lahan 452 hektar yang menjadi agunan Bank kami dalam perjanjian tersebut, yang telah dipasang hak tanggungan atas nama Bank Indonesia, sampai sekarang tidak diketahui siapa yang memegang. Karena, pengakuan Bank Indonesia telah menyerahkan ke BPPN, tapi dibantah oleh DJKN Kementerian Keuangan, dengan menyatakan tidak pernah menerima barang jaminan tersebut.

Bapak Presiden yang terhormat,

BPPN menuduh kami menerima BLBI dan menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Untuk ini, patut kami sampaikan, pada saat kami dituntut BPPN, kami tidak memiliki dokumen bukti, karena sejak 4 April 1998, aset dan seluruh dokumen bank kami, diambil-alih dan dikuasasi BPPN.

Namun, Tuhan berkehendak lain, berdasarkan bukti BPPN sendiri berupa audit BPK, kami dapat menunjukkan kebenaran yang sesungguhnya, bahwa kami memang tidak menerima uang dari Bank Indonesia. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan BPPN, seperti tertuang dalam putusan 350/Pdt.G/2000/PN.Jak. Sel. Termasuk pengadilan tingkat banding karena prematur dalam putusan 554/PDT/2001/PT.DKI.

Bapak Presiden yang saya hormati,

Ironisnya, meski gugatan tersebut telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dinyatakan prematur oleh Pengadilan Tinggi, harta pribadi dan keluarga saya tetap disita tanpa dasar hukum yang jelas oleh Satgas BLBI dan KPKNL. Padahal, Bank Centris bukan obligor BLBI. Begitu pun saya selaku pemegang saham, karena tidak pernah menandatangani PKPS baik APU, MSAA, maupun MRNIA.

Satgas BLBI dan KPKNL secara nyata telah melakukan penyitaan terhadap harta pribadi kami, yang tidak pernah kami jaminkan kepada siapapun. Penyitaan itu berdasarkan salinan putusan kasasi Mahkamah Agung nomor 1688 tahun 2003, yang oleh Mahkamah Agung sendiri dengan jelas dan tegas dinyatakan dalam tiga kali jawaban surat resmi kepada kami, bahwa Mahkamah Agung tidak pernah menerima berkas permohonan kasasi BPPN melawan Bank Centris.

Prof Bagir Manan yang tertera namanya selaku Ketua Majelis Hakim dalam salinan putusan kasasi itu, yang kami hubungi, telah mengonfirmasi: “itu bukan putusan saya.” Prof Bagir Manan juga mengatakan, salinan putusan kasasi 1688 tahun 2003, dan baru keluar tahun 2022 atau setelah 16 tahun lebih, “pasti ada apa-apanya.”

Bapak Presiden yang terhormat,

Kasus ini tidak hanya mencerminkan ketidakadilan terhadap Bank Centris secara institusi, dan saya sebagai pribadi, tetapi juga memperlihatkan bagaimana sistem keuangan negara dapat dimanipulasi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Berdasarkan audit BPK terhadap Centris International Bank (CIB) di Bank Indonesia, dan telah disahkan majelis hakim PN Jakarta Selatan, nyata-nyata telah terjadi praktik “bank dalam bank di Bank Indonesia,” di mana dana negara disalurkan secara ilegal melalui rekening individual untuk keuntungan pihak tertentu. Ini bukan hanya tindakan penipuan, tetapi perampokan terhadap uang negara.

Karena ini bukan hanya masalah Bank Centris Internasional tetapi ini telah menjadi masalah “Bangsa dan Negara”, maka saya harus kemukakan semua ini karena dampaknya bagi negara apabila “Bank dalam bank di Bank Indonesia” dalam rangka merampok uang negara terekspos di dalam dan luar negeri sebagai akibat proses hukum, akan berakibat:

1. Bank-bank yang menjadi nasabah Bank Indonesia “Tidak Percaya Lagi” pada Bank Indonesia, akhirnya lambat atau cepat pasti akan menarik SBN dan produk lainnya dari Bank Indonesia, disini terjadi “Krisis Kepercayaan” ini sangat penting, karena Kepercayaan adalah “Modal Utama”.

2. Sejalan dengan ditariknya dana tersebut dari Bank Indonesia yang diperkirakan sebesar 4.500 T, maka likuiditas negara menjadi kering dan ini akan mengakibatkan LC atau produk paper lainnya akan ditolak dunia. Di sini, terjadi “Krisis Keuangan”.

3. Dengan tidak diterimanya LC Indonesia di dunia, menyebabkan isu yang sangat kuat di arus bawah maka akan terjadi “Rush”. Nasabah bank ramai-ramai akan menarik uangnya dari bank, dalam hal ini tidak bisa dicegah lagi akhirnya terjadi “Krisis Multidimensional” dan pada akhirnya membuat pemerintahan akan terbebani suasana yang teramat sulit.

Kami tidak mencari kesalahan dan tidak menyalahkan siapapun, tapi kami hanya ingin kebenaran yang diakui semua pihak terwujud demi keamanan dan kestabilan serta keadilan, maka kami yang merupakan bagian dari Bangsa dan Negara Indonesia wajib menyelesaikan masalah ini dengan bijak dan benar. Oleh karena itu, kami siap setiap saat untuk menyelesaikan kasus Bank Centris Internasional ini dengan terlebih dahulu melakukan “Paparan’ yang jelas kepada Bapak

Demikian surat terbuka ini kami sampaikan dengan penuh harapan agar keadilan dan kebenaran dapat ditegakkan demi kebaikan bangsa dan negara.

Hormat saya,Andri Tedjadharma,Pemegang Saham Bank Centris Internasional

MoneyTalk, Jakarta – Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum Indonesia (AMPHI) hari ini, Rabu (15/1), secara resmi melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial (KY) terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam perkara Andri Tedjadharma, seorang warga negara Indonesia yang menggugat Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia atas penyitaan harta pribadi.

Kami menilai bahwa hakim yang menangani kasusnya telah mengabaikan bukti-bukti penting yang dapat membuktikan ketidakberesan dalam penegakan hukum tersebut, ujar Wahyudin Jali, Ketua Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum Indonesia (AMPHI)

Laporan ini diajukan setelah AMPHI menelaah beberapa fakta persidangan yang dianggap tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim. Fakta-fakta ini dianggap dapat merusak integritas peradilan Indonesia dan mencederai rasa keadilan bagi pihak yang terlibat.

Menurut Wahyudin Jali, ada beberapa fakta yang diabaikan, dan idak dipertimbangkan dalam sidang tersebut seperti Putusan Kasasi yang Tidak Pernah Ada.

Dan Wahyudin Jalil mengungkapkan bahwa Mahkamah Agung (MA) telah mengonfirmasi bahwa tidak ada berkas permohonan kasasi dari BPPN terhadap Bank Centris. Salinan putusan kasasi yang diterima Andri Tedjadharma pada 1 November 2022, lebih dari 20 tahun setelah putusan banding 2001, juga diragukan keasliannya. MA bahkan mengeluarkan tiga surat resmi yang menyatakan bahwa berkas kasasi tersebut tidak pernah diterima.

Maka untuk itu, kami dari AMPHI  melihat adanya indikasi pelanggaran kode etik oleh hakim dalam perkara ini. Fakta-fakta penting yang dapat membuktikan kebenaran justru diabaikan, sehingga kami memandang perlu untuk membawa hal ini ke Komisi Yudisial agar integritas peradilan dapat dipertahankan, lanjut Wahyudin Jali.

Dan Tuntutan AMPHI kepada Komisi Yudisial adalah segera Memeriksa majelis hakim yang memutus perkara ini atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim,ujar Wahyudin Jalil

Juga Komisi Yudisial Memberikan sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran, agar  Lputusan pengadilan yang akan datang didasarkan pada prinsip keadilan, transparansi, dan integritas, tutup Wahyudin Jalil