3 November 2026

BNPB

MoneyTalk, Jakarta – Ketua Umum DPP Aliansi Profesional Indonesia Bangkit (APIB), Erick Sitompul, menyampaikan apresiasi tinggi kepada Basarnas, TNI, BNPB, serta seluruh elemen pemerintah yang telah bergerak cepat menembus seluruh titik isolasi korban banjir bandang di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Pernyataan tersebut disampaikannya Minggu (7/12/2025), sepekan setelah bencana besar yang meluluhlantakkan puluhan kabupaten di tiga provinsi tersebut.

Menurut laporan Marsda TNI Muhammad Safii, seluruh titik yang sebelumnya terputus, termasuk tiga titik kritis di Aceh Tamiang yang mendapat perhatian luas publik, kini sudah berhasil ditembus oleh tim gabungan Basarnas dan TNI. Ribuan personel diterjunkan, menembus medan yang ekstrem akibat banjir bandang, longsor, hingga hujan deras yang masih mengguyur wilayah terdampak.

“Ini adalah progres sangat penting agar BNPB, instansi terkait, dan relawan dapat masuk memberikan bantuan makanan, minuman, serta layanan medis bagi warga yang selamat,” kata Erick.

Erick mengakui bahwa upaya menembus desa-desa terisolasi bukan pekerjaan ringan. Selain medan berat di perbukitan dan hutan, tim penyelamat harus mengejar waktu untuk menyelamatkan nyawa korban.

“Ketika muda saya pernah menjadi mapala dan ikut operasi pencarian pendaki hilang di Sumut dan Sumbar. Medannya sangat berat dan bisa memakan waktu berhari-hari. Kali ini puluhan kabupaten terdampak secara bersamaan di tiga provinsi. Tapi saya yakin Basarnas, TNI, dan BNPB sangat tangguh di lapangan,” ujarnya.

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasojo, melaporkan dalam rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto bahwa seluruh titik terdampak di tiga provinsi kini telah kembali dialiri listrik. Pemulihan itu dapat dilakukan cepat berkat dukungan armada truk, kapal, dan helikopter TNI–Polri untuk mengangkut genset serta perangkat pendukung lainnya.

Kehadiran listrik, gas, dan BBM, menurut Erick, merupakan unsur vital untuk keselamatan dan pemulihan kepercayaan masyarakat.

Erick menegaskan bahwa banjir bandang tahun ini menjadi yang terburuk dalam sejarah Indonesia, bukan hanya karena curah hujan ekstrem akibat siklon tropis senyap yang melintasi Sumatera, tetapi juga akibat masifnya kerusakan hutan di hulu perbukitan.

“Jutaan ton tanah pekat dan jutaan kubik kayu gelondongan ikut terbawa arus. Itu bukan fenomena alam biasa itu akibat penebangan liar, land clearing serampangan, dan kebijakan yang teledor,” tegas Erick.

Ia menambahkan bahwa publik memiliki hak untuk meminta pertanggungjawaban para pelaku perusakan hutan, baik korporasi maupun pejabat yang lalai.

“Harus ada sanksi pidana, pencabutan izin, dan denda seberat-beratnya. Jangan hanya sebatas pencabutan izin formal untuk meredam kemarahan publik,” kata Erick.

Meski demikian, Erick menekankan bahwa prioritas saat ini adalah penyelamatan korban selamat, pencarian korban hilang, serta relokasi permukiman yang hancur. Ia menegaskan bahwa penanganan kemanusiaan harus menjadi fokus utama pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat.

“Kita satu bangsa, satu saudara. Kita harus memastikan para penyintas mendapatkan penanganan terbaik. Nyawa manusia jauh lebih penting,” ujarnya.

Erick tidak menutupi keprihatinannya karena dua kampung halamannya menjadi titik terdampak paling parah: Takengon di Aceh Tengah, tempat ia dilahirkan, dan Batang Toru di Tapanuli Selatan, kampung ibunya.

“Kerusakan di sana sangat parah dan korban jiwa banyak. Ini sangat memilukan,” ungkapnya.

Erick menegaskan bahwa bencana ini harus menjadi titik balik bagi Indonesia untuk memperkuat perlindungan hutan, memperbaiki tata kelola lingkungan, dan menghentikan praktik-praktik eksploitasi yang membahayakan keselamatan rakyat.

MoneyTalk, Jakarta – Keputusan pemerintah Presiden Prabowo Subianto untuk tidak terburu-buru membuka peluang bantuan asing dalam penanganan banjir besar di Sumatera menuai perhatian publik. Sejumlah pihak menafsirkan kebijakan ini sebagai sikap hati-hati yang berlebihan. Namun, pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah justru menilai langkah tersebut sangat tepat dan strategis dalam konteks pertahanan nasional dan kedaulatan negara.

Menurut Amir Hamzah, keputusan Prabowo bukan sekadar persoalan teknis penanganan bencana, tetapi terkait kepentingan jangka panjang dalam menjaga kedaulatan Indonesia.

“Asing sering memanfaatkan momentum bencana untuk melakukan penetrasi dan penyusupan. Mereka datang atas nama kemanusiaan, tapi sebagian bisa berperan sebagai agen intelijen,” ujar Amir, Kamis (4/12/2025).

Ia menegaskan bahwa dalam sejarah hubungan internasional, terutama di kawasan Asia dan Timur Tengah, bencana alam kerap dijadikan pintu masuk operasi intelijen. Negara-negara besar memanfaatkan kondisi chaos, lemahnya kontrol keamanan di lapangan, hingga terbukanya akses ke wilayah yang sebelumnya tertutup.

Dalam analisisnya, Amir Hamzah menjelaskan setidaknya tiga modus umum yang biasa dipakai intelijen asing saat masuk ke negara terdampak bencana:

1. Pengumpulan Data Strategis

Tim bantuan kemanusiaan yang datang bisa saja membawa perangkat penginderaan jarak jauh, pemetaan, atau perangkat komunikasi non-standar. Data yang dikumpulkan meliputi:

-Struktur geografis dan infrastruktur vital

-Kondisi pertahanan setempat

-Titik-titik strategis seperti jalur logistik dan energi

2. Infiltrasi Jaringan Lokal

Dalam situasi darurat, kontrol pemerintah melemah. Intelijen asing memanfaatkan kondisi ini untuk:

-Membangun jaringan di tingkat masyarakat

-Mengakses pejabat lokal yang sedang tertekan situasi

-Menyusup ke LSM lokal yang menjadi mitra distribusi bantuan

3. Operation Influence (Operasi Pengaruh)

Bantuan kemanusiaan sering digunakan sebagai cara membentuk citra baik dan ketergantungan negara terdampak. Setelahnya:

-Negara donor mendapat leverage diplomatik

-Kebijakan tertentu dapat ditekan untuk disesuaikan dengan kepentingan mereka

-Bencana Sebagai Panggung Gepolitik

Amir Hamzah menekankan bahwa dalam konteks geopolitik global, Sumatera adalah kawasan yang sangat strategis. Dengan Selat Malaka sebagai jalur pelayaran tersibuk kedua di dunia dan konsentrasi industri strategis dari Aceh hingga Lampung, setiap dinamika keamanan di Sumatera menjadi sangat sensitif.

Bagi negara-negara besar, Indonesia adalah:

-Lokasi buffer antara pengaruh Amerika Serikat dan Tiongkok

-Aset penting dalam rantai pasok global

-Target pengaruh pada sektor energi, pertambangan, dan kehutanan

“Karena itu, ketika terjadi bencana besar, negara-negara besar sangat cepat menunjukkan ‘kepedulian’. Inilah yang perlu diwaspadai,” tambah Amir.

Dalam kondisi darurat, biasanya negara akan segera meminta bantuan internasional. Namun Prabowo memilih mengoptimalkan kekuatan nasional terlebih dahulu, mulai dari: BNPB, TNI-Polri, Basarnas, Pemerintah daerah, Relawan dan organisasi kemasyarakatan

Keputusan ini menunjukkan bahwa pemerintah:

-Tidak ingin kehilangan kendali atas wilayah bencana

-Menjaga rahasia strategis negara ketika kontrol keamanan sedang melemah

-Menghindari ketergantungan politik terhadap negara donor

-Menegaskan bahwa Indonesia mampu mengatasi krisis internal secara mandiri

Dalam beberapa kasus internasional, bantuan bencana memang terbukti dimanfaatkan untuk operasi rahasia:

-Haiti 2010: beberapa negara memanfaatkan kekacauan pasca-gempa untuk mengirim personel keamanan berkedok relawan.

-Suriah 2012–2015: aktivitas LSM asing menjadi jalur logistik intelijen dan senjata.

-Tsunami Aceh 2004: sejumlah negara mencoba mengakses jalur strategis di Aceh, hingga TNI melakukan pembatasan area.

Sumatera saat ini menghadapi banjir besar yang merendam beberapa wilayah strategis. Dalam kondisi politik domestik yang dinamis setelah pergantian pemerintahan, keputusan Prabowo menjadi sangat penting untuk menjaga: kedaulatan internal, keamanan wilayah strategis, stabilitas politik nasional, independensi diplomasi Indonesia

Melihat dinamika intelijen dan geopolitik, keputusan untuk tidak membuka pintu bantuan asing secara cepat bukanlah tindakan isolatif, melainkan kebijakan strategis yang mempertimbangkan aspek keamanan nasional di tengah bencana.

Amir Hamzah menegaskan: “Ini bukan soal menolak bantuan, tetapi soal memastikan bahwa Indonesia tidak kehilangan kontrol. Prabowo tahu bahwa ketika negara sedang lemah, saat itulah asing paling mudah masuk.”

MoneyTalk,Jakarta – Amanat mukadimah UUD 1945 dialinea keempat menyebutkan bahwa negara lindungi segenap tanah air dan tumpah darah Indonesia. Maka Pemerintah berkewajiban beri perlindungan terhadap masyarakat. Salah satunya, perlindungan dari bencana banjir sebagai pelaksanaan mandat itu.

Bencana banjir yang landa Jakarta dan kota lain di Indonesia adalah bencana yang sulit dihindari. Sebaiknya tidak lagi dilihat semata dari aspek penyebab, tetapi lebih pada segi dampaknya. Sehingga manusia dapat menyiasati dan hidup berdampingan dengan risiko yang diakibatkan.

Di beberapa tempat terjadi siklus banjir pada periode tertentu, misal lima tahunan, sepuluh tahunan, dan sebagainya. Saat ini walau tidak keseluruhan, kondisi yang dialami kota Jakarta sudah layak disebut area siklus banjir.

Banjir itu peristiwa daratan yang biasanya kering jadi tergenang karena volume air meningkat atau curah hujan tinggi, air pasang laut, lelehan salju, atau masalah lain. Itu mengakibatkan air tidak dapat diserap dengan cepat oleh tanah atau dialirkan oleh saluran. Keseluruhan hal itu terjadinya secara tiba-tiba atau secara bertahap.

Untuk kota Jakarta, sepertinya penyebab dominan yang berulang adalah curah hujan tinggi dan pasang laut serta volume air meningkat akibat banjir di wilayah Jawa Barat.

Jenis banjir yang dikenali umum, BMKG, BNPB, ahli dan perundang-undangan adalah banjir Fluvial, biasa disebut sebagai banjir Sungai atau banjir Limpasan. Itu terjadi ketika debit sungai meluap melewati batas normalnya. Biasanya disebabkan curah hujan yang tinggi di daerah hulu sungai. Ini penyebab bencana banjir yang umum terjadi.

Lalu ada banjir Pluvial atau banjir Bandang, yang terjadi dengan sangat kuat dan tiba-tiba serta sangat cepat disertai volume air yang besar. Ini sering disertai longsor yang sebabkan kerusakan di jalur alirannya. Banjir Bandang mengangkut air dan juga lumpur sehingga sangat berbahaya. Banjir ini sering terjadi di daerah pegunungan atau perbukitan. Sejenis dengan banjir Bandang adalah banjir Lumpur atau banjir Lahar yang keluar dari dalam bumi seperti gunung berapi lalu terbawa air mengenangi daratan. Lumpur atau lahar itu mengandung bahan gas berbahaya.

Kemudian banjir Pesisir, sering disebut banjir Badai atau Luapan Laut/Rob atau banjir Pasang Surut, dikarenakan naik atau turun permukaan laut atau pasang tinggi akibat badai, gelombang pasang, atau bisa karena rusaknya ekosistem pesisir. Di kota Jakarta biasa banjir Rob melanda Muara Baru. Air pasang laut tersebut menahan laju air sungai sehingga menjebol tanggul lalu meluap menggenangi daratan. Banjir jenis ini biasanya terjadi di daerah delta atau muara sungai.

Ada juga banjir Genangan, yang terjadi ketika air menggenangi daratan rendah akibat akumulasi air hujan yang tidak bisa masuk ke sungai sehingga menggenangi dataran rendah atau cekungan yang biasanya tidak terendam air. Jenis banjir ini terjadi di daerah perkotaan ketika sisitim drainase tidak mampu tampung aliran air hujan. Itu sering terjadi akibat tersumbat atau saluran tidak memadai.

Yang lain sembari menunggu jenis lainnya adalah banjir Cileunang. Ini hampir mirip dengan banjir Genangan, namun banjir tersebut terjadi akibat derasnya hujan sehingga debit air meningkat dan tidak terbendung. Jika intensitas hujan berlebih biasanya air meluap.

Setiap jenis banjir tersebut diperkirakan terjadi dengan cara yang berbeda.

Penanggulangan bencana banjir adalah proses tidak terpisahkan antara sebelum, saat dan setelah terjadi bencana banjir sesuai pasal 5 UU No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana. Minimalisasi risiko bencana banjir harus dipadukan dengan aspek-aspek keseharian kehidupan masyarakat termasuk dalam keadaan tidak ada bencana.

Tatakelola bencana banjir berupa pencegahan dan mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat dan paska darurat selurunya merujuk kepada Undang-Undang nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana; juga pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 38 tahun 2011 tentang Sungai; PP nomor 42 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air; PP nomor 22 tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana; maupun PP nomor 21 tahun 2008, tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

Dengan demikian kita menjadi tahu bahwa bencana banjir sesungguhnya bisa dimitigasi seperti disebut pada pasal 1 ayat 6 PP nomor 21 tahun 2008 yakni dengan upaya kurangi risiko bencana melalui pembangunan fisik dan penyadaran peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana. Ada tiga upaya antisipasi yang bisa dilakukan, yakni sebelum, saat, dan pasca bencana banjir. Upaya yang terbaik adalah tatakelola sebelum bencana banjir karena dapat menghindarkan efek bencana.

Langkah antisipasi itu sangat mendesak dilakukan supaya bencana banjir terminimalisir atau malah bisa dihindarkan. Hal tersebut bisa dilakukan dengan model peringatan dini sehingga evakuasi bisa aman; bangun tanggul, saluran air, dan lainnya untuk kendalikan banjir; mengedukasi masyarakat terkait tindakan keselamatan selama banjir dan peran mereka; serta pemantauan cuaca yang tepat guna membantu prediksi hujan.

Tatakelola bencana banjir yang baik tentu akan berdampak signifikan menghindarkan korban jiwa dan luka-luka serius; kerusakan rumah, bisnis, dan infrastruktur; kerugian ekonomi; kerusakan ekosistem sungai dan daerah pesisir; maupun krisis air bersih.

Anomali.Tatakelola Banjir

Belum lama BNPB saat bicara modifikasi cuaca untuk kawasan Sukabumi malah menggunakan terminologi jenis banjir yang sama sekali tidak memiliki landasan pemahaman umum apalagi keahlian. Saat itu BNPB sebut ada ungkapan banjir susulan yang lebih besar akan terjadi di sana. Mereka malah menambahkan bahwa BNPB akan menggelar operasi modifikasi cuaca, yakni bukan menghentikan hujan, tetapi mengurangi atau mengalihkan. Itu disampaikan pada Rapat Koordinasi Penanganan Bencana di Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (6/12/2024).

Timbul beberapa pertanyaan, seperti pertama, apa itu definisi banjir susulan dalam kerangka bencana alam? Lalu apakah model lama untuk rekayasa cuaca untuk mengurangi potensi air hujan yakni menggunakan teknolagi yang dikenal selama ini yang akan digunakan yakni masih berbasis hanya sekedar menabur garam dalam hitungan ton?

Jika basis berfikir untuk hindarkan bencana yakni “banjir susulan” belum dipahami dan literaturnya belum mumpuni lalu apakah menjadi faktual untuk merekayasa potensi curah hujan menggunakan metode lama yang kerap digunakan selama ini? Bukankah tidak menjadi bumerang bagi konsep tatakelola bencana banjir jika hal itu diterapkan?

Idealnya, kinerja buruk seperti sedemikian dihindarkan agar tidak menjadi kontraproduktif terhadap seluruh pemangku kepentingan pada tatakelola bencana. Saran kami semua pemangku itu harus berfikiran dan berkinerja sesuai pemahaman yang berlaku bukan sekedar gaya-gayaan, supaya nanti tidak menjadi temuan pada pemeriksaan oleh auditor keuangan negara (AKN).

Saran kami, seluruh instansi yang memiliki kewenangan tetap konsisten mengkaji secara terus-menerus model tatakelola bencana banjir berbasis teknologi, bukan dengan hal-hal picisan yang tidak berdasar yang malah tetap menggunakan teknologi jadul.

Penulis :Iskandar Sitorus,Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW)

MoneyTalk, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) untuk COVID-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada tahun 2020. Tersangka tersebut adalah Budi Sylvana (BS), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes RI; Satrio Wibowo (SW), Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI); dan Ahmad Taufik (AF), Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PPM).

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka BS di Rutan Cabang KPK Gedung ACLC, dan Tersangka SW di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih. Penahanan ini berlaku untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 3 hingga 22 Oktober 2024,” ujar Wakil Ketua KPK, Asep, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (3/10/2024).

Kasus ini bermula pada Maret 2020 ketika COVID-19 sedang memuncak di Indonesia. Pada saat itu, Pemerintah Indonesia melalui Kemenkes dan BNPB bekerja sama untuk menyediakan kebutuhan APD guna mendukung tenaga kesehatan dalam menangani pandemi. Dalam situasi darurat tersebut, BS sebagai PPK Kemenkes dan beberapa perusahaan, termasuk PT PPM yang dipimpin AF, ditunjuk sebagai penyedia APD.

Proses pengadaan ini melibatkan PT PPM sebagai distributor resmi dari produsen APD, di mana harga per satuan APD ditetapkan sebesar Rp379.500. Pada 22 Maret 2020, terjadi kesepakatan baru dengan PT EKI untuk pengadaan APD tambahan sebanyak 500.000 set. Namun, harga yang ditawarkan mengalami kenaikan tajam karena mengikuti fluktuasi nilai tukar dolar, hingga mencapai Rp700.000 per set.

Karena kondisi darurat, distribusi APD melibatkan TNI atas perintah Kepala BNPB saat itu, guna mempercepat pengiriman ke 10 provinsi. Pelibatan TNI dan kepolisian dalam distribusi disebabkan kebutuhan yang mendesak dan keterbatasan sumber daya pada masa itu.

Namun, dalam perjalanannya, terungkap adanya mark-up harga dalam proses pengadaan. Harga yang dibayarkan kepada PT PPM diketahui jauh lebih tinggi dari harga yang disepakati awalnya. Tercatat, harga satuan pada saat pembelian awal oleh Kemenkes adalah Rp370.000, namun belakangan harganya melonjak tajam hingga Rp700.000 per set.

Pada 23 Maret 2020, PT PPM dan produsen APD kembali menandatangani kontrak distribusi, dengan PT PPM mendapat margin sebesar 18,5%. Saat itu, harga yang dinegosiasikan dalam rapat BNPB adalah sebesar USD50 per set atau sekitar Rp700.000. Kenaikan harga ini menunjukkan adanya perbedaan besar dibanding harga yang dibeli oleh Kemenkes di awal, yaitu Rp370.000. Pada 25 Maret 2020, PT EKI dan PT YJ melakukan pemesanan 500.000 set APD dengan pembayaran giro Rp130 miliar yang dijadwalkan pada 30 Maret 2020.

Pihak BNPB mulai melakukan pembayaran sebesar Rp10 miliar pada 27 Maret 2020 kepada PT PPM, meski belum ada kontrak resmi. Pembayaran berikutnya sebesar Rp109 miliar terjadi pada 28 Maret 2020 dari Kemenkes. Namun, pelaksanaan kontrak diduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang dengan memanfaatkan harga tinggi dan mark-up.

Audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencatat bahwa praktik ini mengakibatkan kerugian negara yang sangat signifikan, yakni sebesar Rp319,691 miliar. Dalam pengadaan ini, harga rata-rata APD yang didistribusikan pada periode awal Maret hingga Mei 2020 juga tidak konsisten.

Para tersangka, BS, SW, dan AF, dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal-pasal ini menekankan pada larangan terhadap penyalahgunaan jabatan, pengadaan barang/jasa yang tidak sesuai prosedur, serta tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.

KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas dugaan korupsi dalam pengadaan APD ini. Dengan dukungan seluruh pihak dan sinergi dengan instansi terkait, KPK berharap penegakan hukum terhadap kasus korupsi ini dapat mendorong kepastian hukum yang adil. Di sisi lain, KPK menegaskan bahwa proses hukum terhadap kasus ini harus menjadi pelajaran penting untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran penanganan darurat di masa depan.

KPK juga mengingatkan kepada seluruh pemangku kepentingan agar selalu mematuhi prinsip-prinsip antikorupsi, khususnya dalam situasi darurat seperti pandemi.(c@kra)