6 November 2026

Dewan Pers

MoneyTalk.id, Jakarta – Setiap kali terjadi demonstrasi besar, terutama jika melibatkan ribuan orang dan berpotensi menimbulkan kerusuhan, selalu muncul pertanyaan: mengapa media tidak memberitakannya lebih besar? Jawaban yang paling mudah biasanya adalah: media takut kepada penguasa.

Mungkin benar. Tetapi mungkin juga tidak sesederhana itu. Ada faktor lain yang jarang dibicarakan: media juga punya kepentingan bisnis.

Ini penting, sebab kita sering membayangkan media hanya sebagai institusi yang bertugas mengawasi kekuasaan. Padahal, di balik sebuah portal berita, stasiun televisi, surat kabar, atau majalah, ada perusahaan yang harus membayar wartawan, fotografer, editor, kamerawan, biaya server, listrik, kantor, perjalanan liputan, dan seabrek pengeluaran lainnya.

Dengan kata lain, media bukan hanya institusi demokrasi. Ia juga sebuah bisnis. Dan bisnis, seperti kita tahu, punya kepentingan terhadap stabilitas.

Media Butuh Berita, Tetapi Tidak Butuh Kekacauan

Ada sesuatu yang agak paradoks dalam hubungan media dengan demonstrasi. Demonstrasi adalah berita. Bahkan sering kali berita besar. Semakin besar jumlah massa, semakin tinggi pejabat yang menjadi sasaran tuntutan, semakin panas bentrokan yang terjadi, biasanya semakin besar pula perhatian publik.

Media tentu membutuhkan perhatian publik. Tetapi ada batasnya. Ketika demonstrasi berubah menjadi kerusuhan, pembakaran, penjarahan atau bentrokan berkepanjangan, situasinya menjadi berbeda. Kekacauan politik bisa berubah menjadi kekacauan ekonomi.

Toko tutup. Pusat perdagangan sepi. Transportasi terganggu. Orang menunda bepergian. Konsumen menahan belanja. Perusahaan mulai menghitung risiko. Dan pada akhirnya, media juga ikut terkena dampaknya. Pengiklan yang semula berani membelanjakan uang bisa mengurangi anggaran. Perusahaan mulai berhati-hati. Aktivitas ekonomi melambat.

Jadi, agak naif kalau kita menganggap perusahaan media sama sekali tidak memiliki kepentingan terhadap stabilitas ekonomi. Mereka punya.

Sama seperti hotel, restoran, mal, perusahaan transportasi, bank, dan berbagai bisnis lainnya. Media membutuhkan masyarakat yang tetap bergerak.

Karena itu, tidak semua berita yang tidak dibesarkan berarti ada tekanan penguasa. Ini bagian yang penting. Kita kadang terlalu cepat menyimpulkan bahwa jika sebuah media tidak menjadikan demonstrasi sebagai berita utama, berarti media tersebut telah ditekan pemerintah. Padahal bisa saja ada alasan lain.

Redaksi mungkin menilai demonstrasi itu tidak sebesar yang diberitakan di media sosial. Bisa juga wartawan di lapangan belum mendapatkan informasi yang cukup terverifikasi. Atau redaksi khawatir bahwa gambar dan video kerusuhan yang berulang-ulang justru akan memperbesar kepanikan.

Bisa juga, terus terang saja, ada pertimbangan bisnis. Berita demonstrasi yang terlalu sensasional memang bisa mendatangkan traffic. Tetapi pemberitaan yang terlalu provokatif juga dapat membawa konsekuensi lain.

Media harus hidup di antara dua kepentingan: menarik perhatian pembaca dan menjaga keberlangsungan perusahaan. Di situlah pekerjaan redaktur sebenarnya tidak sederhana.

Media Memiliki Tanggung Jawab Publik

Namun, argumen bisnis juga tidak boleh menjadi alasan untuk membebaskan media dari kritik. Sebab ada sisi lain yang sama pentingnya. Media memiliki tanggung jawab publik.

Jika terjadi demonstrasi besar yang menyangkut kebijakan pemerintah, dugaan korupsi, pelanggaran hak warga negara, atau persoalan lain yang menyangkut kepentingan masyarakat luas, maka media tidak boleh berpikir semata-mata berdasarkan pertanyaan: “Apakah ini menguntungkan bisnis kita?”

Ada sesuatu yang lebih besar dari itu, yaitu kepentingan publik. Inilah yang membedakan media dengan perusahaan biasa. Perusahaan sepatu tidak punya kewajiban memberitakan demonstrasi. Perusahaan restoran juga tidak. Tetapi media punya.

Sebab pers bukan sekadar menjual informasi. Pers menjalankan fungsi sosial: memberi tahu masyarakat apa yang sedang terjadi dan memungkinkan publik menilai tindakan orang-orang yang memegang kekuasaan.

Karena itu, media harus tetap memberitakan demonstrasi ketika demonstrasi tersebut memang penting bagi masyarakat. Bukan untuk membesarkannya. Bukan pula untuk mengecilkannya. Tetapi untuk menggambarkannya sebagaimana adanya.

Tekanan Terhadap Media

Di sinilah persoalannya menjadi lebih menarik. Kita sering membayangkan tekanan terhadap media dalam bentuk yang sangat sederhana.

Seorang pejabat menelepon pemimpin redaksi. “Jangan naikkan berita ini.” Atau seorang aparat datang ke kantor media dan meminta berita diturunkan. Tekanan semacam itu memang bisa terjadi.

Tetapi dunia media modern mengenal tekanan yang jauh lebih halus. Tidak perlu ada larangan. Tidak perlu ada ancaman. Kadang cukup dengan menciptakan ketergantungan.

Misalnya ketergantungan kepada iklan pemerintah, perusahaan besar, pemilik modal, platform digital, atau bahkan traffic. Ketika sebuah media terlalu bergantung kepada sumber tertentu, secara sadar atau tidak sadar, ruang geraknya bisa menyempit.

Tidak ada yang perlu berkata, “Jangan memberitakan ini.” Redaksi bisa belajar sendiri apa yang “aman” dan apa yang “berisiko”. Di sinilah istilah self-censorship menjadi relevan.

Orang tidak selalu dibungkam. Kadang orang belajar membungkam dirinya sendiri. Dan bentuk seperti ini justru lebih sulit terlihat dari luar.

Persoalan Media di Indonesia

Kita juga harus melihat persoalan ini dalam konteks ekonomi media Indonesia yang memang sedang tertekan.

Dewan Pers dalam catatan akhirnya pada 2025 menyebut keberlanjutan ekonomi media sebagai salah satu tantangan penting bagi pers Indonesia. Penurunan belanja iklan, perubahan algoritma platform digital, disrupsi teknologi dan perkembangan AI ikut menekan industri media. Lebih dari 800 pekerja media dilaporkan mengalami PHK sejak 2024 hingga Juli 2025.

Pada Juli 2026, Dewan Pers kembali mengingatkan persoalan yang sama. Sekitar 80 persen belanja iklan digital Indonesia disebut mengalir ke Google, Meta, dan TikTok.

Bayangkan implikasinya. Puluhan ribu perusahaan pers harus berebut sisa pasar iklan digital, sementara sebagian besar uang iklan justru mengalir kepada perusahaan teknologi global.

Dalam situasi seperti itu, perusahaan media tentu semakin berhati-hati. Maka independensi pers tidak bisa hanya dibicarakan dari sisi keberanian wartawan. Kita juga harus bicara tentang kesehatan bisnis media. Wartawan yang sangat berani tetapi bekerja di perusahaan yang setiap bulan terancam bangkrut juga menghadapi persoalan yang nyata.

Media sebenarnya berada dalam posisi yang agak tragis. Ia membutuhkan konflik sebagai berita, tetapi membutuhkan stabilitas sebagai lingkungan bisnis.

Ia membutuhkan pembaca yang tertarik pada berita, tetapi tidak ingin berita yang dibuatnya ikut menghancurkan ekosistem ekonomi tempat pembaca itu hidup.

Ia harus mengkritik pemerintah, tetapi pada saat yang sama bisa saja memiliki hubungan bisnis dengan perusahaan yang dekat dengan pemerintah.

Ia harus mengejar traffic, tetapi tidak boleh membiarkan algoritma menentukan seluruh agenda jurnalistiknya.

Dan ia harus tetap hidup secara ekonomi tanpa kehilangan alasan mengapa masyarakat membutuhkan keberadaannya. Ini bukan persoalan hitam-putih.

Justru karena itulah kita perlu berhati-hati ketika mengatakan, “Media tidak memberitakan demonstrasi karena takut pemerintah.” Bisa jadi memang ada tekanan. Tetapi bisa juga ada pertimbangan lain. Dan bisa jadi semuanya bercampur.

Bahaya Bertemunya Kepentingan Bisnis dan Politik

Yang paling berbahaya sebenarnya bukan ketika media memiliki kepentingan bisnis. Itu sesuatu yang hampir tidak mungkin dihindari. Yang berbahaya adalah ketika kepentingan bisnis bertemu dengan kepentingan politik.

Bayangkan sebuah perusahaan media yang sedang kesulitan keuangan. Pada saat yang sama, pemerintah merupakan salah satu sumber iklan terbesar. Pemerintah juga mempunyai kekuasaan regulasi. Pemilik media mungkin memiliki kepentingan bisnis lain. Dalam situasi semacam itu, keputusan redaksi bisa menjadi sangat rumit.

Berita apa yang dinaikkan? Berita apa yang ditunda? Seberapa keras judulnya? Siapa yang diwawancarai? Apakah demonstrasi menjadi headline? Apakah gambar bentrokan ditampilkan besar-besaran?

Semua keputusan itu tampak seperti keputusan jurnalistik. Tetapi di belakangnya bisa terdapat banyak pertimbangan. Itulah sebabnya independensi media tidak cukup hanya diukur dari ada atau tidaknya sensor pemerintah.

Kita juga perlu melihat struktur kepemilikan, sumber pendapatan, hubungan bisnis, dan ketergantungan media terhadap pihak tertentu.

Ada satu hal yang juga perlu ditegaskan. Media yang profesional tidak harus menjadi pengeras suara demonstrasi. Tugas media bukan membuat demonstrasi menjadi lebih besar daripada kenyataannya. Tetapi media juga tidak boleh membuat demonstrasi menjadi lebih kecil daripada kenyataannya.

Kalau massa 10.000 orang, jangan ditulis 50.000. Kalau massa 50.000 orang, jangan pula ditulis 5.000. Kalau demonstrasi berlangsung damai, jangan digambarkan seolah-olah kota sedang terbakar. Kalau memang terjadi kerusuhan, jangan pula disembunyikan demi menjaga citra pemerintah atau menjaga iklan.

Sederhana sebenarnya prinsipnya: Beritakan apa yang terjadi. Verifikasi. Beri konteks. Jangan mengompori. Jangan pula menutup-nutupi. Di situlah profesionalisme pers diuji.

Pers Independen Butuh Perusahaan yang Sehat

Mungkin kita perlu melihat persoalan ini dari arah yang berbeda. Selama ini, ketika membicarakan kebebasan pers, kita sering berbicara tentang keberanian wartawan. Tentu itu penting. Tetapi ada pertanyaan yang tidak kalah penting: Apakah perusahaan medianya cukup sehat untuk membiarkan wartawannya berani?

Media yang sehat secara finansial memiliki ruang yang lebih besar untuk mengatakan “tidak” kepada penguasa, pengiklan, pemilik modal, dan siapa pun yang mencoba memengaruhi pemberitaan. Sebaliknya, media yang berada di ambang kebangkrutan akan lebih mudah tergoda untuk melakukan kompromi.

Karena itu, ekonomi media sebenarnya bukan sekadar persoalan bisnis. Ia adalah persoalan demokrasi. Jika perusahaan media mati, wartawan kehilangan pekerjaan. Jika newsroom mengecil, liputan investigasi berkurang.

Jika liputan lapangan berkurang, ruang publik semakin bergantung pada media sosial, influencer, buzzer, dan algoritma platform. Dan ketika itu terjadi, masyarakat bisa kehilangan salah satu alat penting untuk mengawasi kekuasaan.

Jadi, siapa sebenarnya yang ditakuti media? Mungkin jawabannya bukan hanya penguasa. Ada yang takut kepada pemilik modal. Ada yang takut kehilangan pengiklan. Ada yang takut kehilangan traffic. Ada yang takut kepada algoritma. Dan ada pula yang takut kepada kenyataan sederhana bahwa perusahaan mereka bisa bangkrut.

Maka pertanyaan yang lebih menarik bukanlah: “Mengapa media tidak membesar-besarkan demonstrasi?”

Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: “Seberapa bebas sebuah media jika keberlangsungan ekonominya bergantung kepada pihak-pihak yang juga menjadi objek pemberitaannya?”

Ini pertanyaan yang tidak mudah dijawab. Tetapi justru pertanyaan semacam itulah yang perlu terus kita ajukan. Sebab ancaman terhadap kebebasan pers tidak selalu datang dengan wajah seorang pejabat yang menelepon redaksi.

Kadang-kadang ia datang dalam bentuk yang jauh lebih sederhana. Sebuah laporan keuangan. Angka pendapatan iklan. Kontrak yang tidak diperpanjang. Traffic yang turun. Atau rapat redaksi yang diakhiri dengan kalimat: “Sudahlah, jangan terlalu keras. Kita juga harus memikirkan bisnis.”

Di situlah kebebasan pers menghadapi ujian yang sesungguhnya. Bukan hanya berani melawan kekuasaan, tetapi juga berani menolak ketika kepentingan bisnis mulai menentukan apa yang boleh dan tidak boleh diketahui publik.

Penulis : Satrio Arismunandar, Mantan jurnalis Harian KOMPAS dan Divisi News TRANS TV.

MoneyTalk, Jakarta  – Sikap tak elok ditunjukkan oleh seorang Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata dalam pesan WhatsApp yang di kirim oleh Rudik Hartono, Pemimpin Redaksi Restorasi Hulum. Menanggapi hal tersebut FWJ Indonesia Angkat Bicara.

Rudik Hartono Dalam keterangannya kepada Pengurus FWJ Indonesia DPD Jawa Timur mengungkapkan Niat hati ingin menyampaikan informasi kepada Kapolres Mojokerto perihal adanya temuan wartawan redaksi Restorasi Hukum di lapangan melalui pesan WhatsAppnya, namun belum ke pokok materi, salam perkenalan Pimpinan Redaksi Rudik Hartono sudah dipatahkan oleh Kapolres dengan menanyakan legalitas medianya.

Berdasarkan keterangan Rudik Hartono, dirinya sempat ditanya Kapolres Mojokerto dengan jawaban * Keren Pemred Medol, termasuk produk Kumham, verified dewan pers. Keduanya sudahkah? Jika sudah, hak-hak sebagai wartawan dilindungi UU Pers. Karena Negara hanya kenal asosiasi sperti AJI, IJTI, PWI. Satu lagi, saya pernah di Divkum Polri’_* “Tulis Kapolres Mojokerto melalui pesan whatsApp nya ke Rudik.

Mendapatkan jawaban seperti itu dari Kapolres Mojokerto, Rudik Hartono menyebut bahwa dirinya merupakan salah satu anggota dari Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia DPD Jawa Timur. Namun balasan yang dilontarkan Kapolres justru membuat gaduh dan melakukan framing yang jelas melecehkan organisasi Pers FWJ Indonesia. “Non organisasi profesi ya mas rudik, jika mrp org profesi coba kirim aturan terbarunya ya. “Cibir Kapolres Mojokerto.

Nampaknya Kapolres Mojokerto tidak paham azas fungsi dan tugas Wartawan berikut UU Pokok Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers serta tentang Kapasitas Organisasi Pers baik itu Dewan Pers, AJI, IJTI maupun PWI, dan lainnya. Kapolres berpandangan bahwa hanya organisasi tersebut yang diakui oleh Negara dan di luar itu bukan Organisasi.

Ketua FWJ Indonesia DPD Jatim, Simon Bunadi menanggapi lontaran kata Kapolres Mojokerto. Menurutnya Kapolres Mojokerto yang saat ini beda dengan Kapolres sebelumnya yang dia kenal. Kapolres sebelumnya selalu santun menanggapi Wartawan dan memberikan arah arahan yang baik, tidak memeta-metakan wartawan baik itu wartawan yang tergabung di Dewan Pers maupun Organisasi pers lainnya.

“Kapolres Mojokerto sekarang terkesan memecah belah wartawan yang ada di Mojokerto. “Kata Simon melalui keterangan pers nya di Jatim, Rabu (13/5/2026).

Lebih rinci Simon Bunadi mengatakan, TIDAK ADA aturan hukum yang mewajibkan wartawan tergabung/terdaftar di Dewan Pers, ini tegas diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Dalam dasar hukum tidak ada satu pasal pun di UU Pers tersebut yang mewajibkan wartawan, organisasi wartawan, atau perusahaan pers wajib mendaftar/menjadi bagian Dewan Pers. Sebaliknya, tugas Dewan Pers adalah melakukan Pendataan, bukan mewajibkan pendaftaran (Pasal 15 ayat 2 huruf g UU Pers). “ungkapnya.

Syarat sah jadi wartawan lanjut Simon cukup (Pasal 1 & 7 UU Pers) yakni melakukan kegiatan jurnalistik secara teratur, Menguasai keterampilan jurnalistik, Mematuhi Kode Etik Jurnalistik, Anggota organisasi wartawan berbadan hukum tidak harus yang terverifikasi Dewan Pers, wartawan di bekali redaksinya KTA dan Surat Tugas dari perusahaan pers berbadan hukum.

Lebih lanjut, Bukan syarat wajib UKW/SKW, kartu pers Dewan Pers, atau tergabung konstituen Dewan Pers. Secara hukum, wartawan tidak wajib terverifikasi atau bersertifikat Dewan Pers untuk melakukan kegiatan jurnalistik, karena kebebasan pers dijamin Pasal 18 UU No. 40 Tahun 1999.”tutup Simon.

Kapolres Mojokerto saat di konfirmasi Ketua FWJI Jatim melakukan jawab muter-muter, pertanyaan yang disampaikan malah di lempar kepada Ketua Umum FWJI Indonesia.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum FWJ Indonesia Mustofa Hadi Karya atau yang biasa disapa Opan memyayangkan seorang perwira Polisi yang katanya pernah di Divkum Polri tidak memahami regulasi dari UU Pers itu sendiri. Bahkan Kapolres Mojokerto terkesan berpedoman pada aturan dewan pers.

“Itu tentunya menjadi citra buruk bagi institusi Polri yang merupakan bagian dari mitra strategi jurnalis. Sebagai pilar ke 4 demokrasi, seharusnya Kapolres Mojokerto dapat lebih memahami regulasi dari UU Pers itu sendiri. Namun perwira menengah polri ini seakan akan menjadi salah satu konstituen Dewan Pers. “Singgung Opan di Jakarta.

Opan juga menyebut bahwa dirinya sudah berkomunikasi dengan Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata untuk memberikan pemahaman dan pencerahan soal Pers pasca reformasi. Namun lagi-lagi dia kembali melempar ke dewan pers.

“Ini sangat lucu dan terkesan Kapolres Mojokerto anti wartawan. “Ujarnya.

Sebagai aktivis pers, Opan melihat gelagat Kapolres telah menjadi gawang dari organisasi organisasi pers yang berkonstituen dengan dewan pers, atau patut diduga Kapolres Mojokerto menjadi salah satu penjaga gawang dewan pers. Untuk itu, fungsional pers telah dikebiri dan dilecehkan, maka Opan bersama organisasi pers nasional lainnya serta para awak media akan menggelar aksi copot Kapolres Mojokerto dan sekaligus akan melakukan aduan resmi ke Propam Polri terkait adanya penyangkalan profesi pers dan pelecehan profesi wartawan maupun organisasi pers lainnya yang tidak berkonstituen dengan dewan pers.

MoneyTalk, Jakarta – Politikus Partai Demokrat, Rommi Irawan, meminta Dewan Pers turun tangan dan mengambil langkah tegas terhadap seorang reporter CNN Indonesia yang dinilai telah menyebarkan informasi menyesatkan (hoaks) di tengah kondisi tanggap darurat pascabencana.

Menurut Rommi, tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran etika jurnalistik, melainkan berpotensi sangat berbahaya karena dapat memicu kebencian, kepanikan, dan perpecahan di saat seluruh elemen bangsa sedang berjibaku membantu para korban bencana.

“Ini bukan soal kritik atau perbedaan sudut pandang. Ini soal kemanusiaan. Di saat rakyat sedang menderita, ada wartawan yang justru menyebarkan informasi tidak benar dan memantik kebencian,” tegas Rommi dalam pernyataannya, Selasa (22/12/2025).

Rommi menilai, konten yang disebarkan oleh reporter tersebut telah mencederai semangat gotong royong. Padahal, di lapangan, relawan, aparat, tenaga medis, hingga masyarakat sipil tengah bekerja tanpa lelah mengevakuasi korban, mendistribusikan logistik, dan memulihkan kondisi pascabencana.

“Semua pihak sedang berpacu dengan waktu. Ada nyawa yang dipertaruhkan. Tapi justru muncul narasi sesat yang mengaburkan fakta dan menimbulkan kebencian. Ini tidak bisa ditoleransi,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa kebebasan pers tidak boleh dijadikan tameng untuk menyebarkan hoaks, terlebih dalam situasi darurat nasional.

Rommi juga menyinggung sikap reporter yang bersangkutan yang dinilai justru bermain drama di ruang publik, termasuk menampilkan emosi berlebihan dan “nangis bombay” setelah mendapat kritik keras dari masyarakat.

“Alih-alih mengklarifikasi secara jujur dan profesional, yang muncul justru drama. Ini memperlihatkan ketidakdewasaan dalam menjalankan profesi wartawan,” kata Rommi.

Menurutnya, sikap tersebut semakin memperburuk kepercayaan publik terhadap media arus utama.

Rommi secara tegas meminta Dewan Pers untuk tidak tinggal diam. Ia mendesak agar dilakukan pemeriksaan etik dan pemberian sanksi tegas jika terbukti terjadi pelanggaran.

“Kalau Dewan Pers membiarkan, ini akan jadi preseden buruk. Ke depan, siapa pun bisa menyebar hoaks lalu berlindung di balik label pers,” tegasnya.

Ia menambahkan, penegakan etika jurnalistik justru penting untuk menjaga marwah pers itu sendiri agar tetap dipercaya publik.

Di akhir pernyataannya, Rommi mengajak masyarakat untuk tidak terpancing provokasi dan tetap fokus pada solidaritas kemanusiaan.

“Jangan biarkan hoaks dan drama mengalihkan perhatian kita. Yang utama sekarang adalah menolong korban, menyembuhkan luka, dan membangun kembali harapan,” pungkasnya.

Kasus ini pun menjadi sorotan luas di media sosial, dengan banyak pihak mendesak agar media lebih bertanggung jawab dan mengedepankan empati di tengah tragedi kemanusiaan.

MoneyTalk,Jakarta – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengadukan tiga kasus sengketa ketenagakerjaan pekerja media ke Dewan Pers. Ketiga kasus ketenagakerjaan tersebut di antaranya dialami oleh jurnalis CNN Indonesia, Pinusi.com dan VOA. Selain itu AJI Indonesia juga menyerahkan dokumen hasil survei pekerja freelance sebagai masukan ke Dewan Pers memantau perusahaan media.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan AJI Indonesia Edi Faisol mengatakan, tiga kasus itu hanya sebagai sampel perlakuan perusahaan media yang lolos sertifikasi Dewan Pers. Ia menyebut masih banyak perusahaan media yang melanggar hak pekerjanya.

“Ini hanya sampel, sedangkan hasil survei kami lampirkan tentang kondisi pekerja freelance secara nasional,” ujar Edi Faisol di kantor Dewan Pers, Jakarta, Selasa (21/1/2025).

Menurut Edi, banyak perusahaan media nasional dan di daerah yang tak tunduk terhadap standar verifikasi Dewan Pers maupun aturan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Tak hanya itu, media asing seperti VOA juga tak tunduk aturan ketenagakerjaan maupun standar verifikasi Dewan Pers. Hal itu dibuktikan dengan pemutusan hubungan kerja sepihak dirasakan mantan ketua AJI Indoensia Sasmito. Kondisi itu menjadi alasan AJI Indonesia terus mengawal persoalan ketenagakerjaan yang dialami jurnalis, termasuk yang saat ini sedang diadukan ke Dewan Pers.

AJI mendorong agar Dewan Pers menjalin kerja sama dalam bentuk MoU dengan Kementerian Ketenagakerjaan agar hubungan industrial menjadi lebih terpantau dan lebih berkeadilan.

“Kalau perusahaan-perusahaan yang tidak mampu membayar jurnalisnya mending dicabut saja sertifikasinya. Daripada menimbulkan masalah karena niatan awal bisnis ya jangan memunculkan korban (jurnalis),” jelas Edi.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu mengungkapkan selama ini Dewan Pers dilokasir seakan-akan hanya untuk penyelesaian sengketa konten berita. Padahal, kata Ninik, seharusnya Dewan Pers juga turut menjangkau persoalan ketenagakerjaan yang dialami jurnalis.

Padahal dalam proses verifikasi media yang dilakukan terdapat komponen syarat mengenai kesejahteraan pekerja. “Beberapa di antaranya yang paling standar mengenai pemberian upah layak standar UMR dan asuransi seperti BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan,” ujar Ninik.

Meski Ninik juga mengakui masih adanya perusahaan media yang memanipulasi dokumen saat dilakukannya verifikasi administrasi. Misalnya, bukti transfer upah ke pekerja sesuai standar Upah Minimum Provinsi (UMP). “Namun, setelahnya pekerja diminta mentransfer ulang uang tersebut kepada pemilik bisnis,” ujar Ninik menjelaskan.

Ninik meminta agar perusahaan media turut menghormati pekerja media yang mendirikan serikat pekerja. Karena itu, ia menyayangkan tidak adanya proses dialog yang konstruktif antara perusahaan media dengan pekerja yang mendirikan serikat pekerja seperti yang dialami jurnalis yang tergabung dalam Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI).

Pendirian serikat pekerja, kata Ninik, tidak boleh dihalang-halangi atau diberhangus. Sebab, pendirian serikat pekerja sudah dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28 ayat (3) tentang kebebebasan berserikat berkumpul dan menyampaikan pendapat merupakan bagian dari hak asasi manusia (HAM).

“Ini adalah soal hak dasar dia sebagai manusia misalnya untuk berserikat dan berkumpul. Ini contoh yang saya ikuti CNN bagaimana jurnalis mereka berserikat dalam satu wadah organisasi,” katanya.

Dewan Pers juga mendorong berdirinya serikat pekerja di perusahaan media. Ninik mengatakan, serikat pekerja dijadikan poin plus dalam syarat verifikasi Dewan Pers.

Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri, Dewan Pers Totok Suryanto mengatakan, selama perusahaan media di daerah sebagian besar menggantungkan bisnisnya dari pemerintah daerah. Pergeseran bisnis media tersebut membahayakan idealisme jurnalistik yang dijalankan perusahaan media.

“Banyak yang menggantungkan diri ke pemda. Bahkan kemudian menjadi bagian kekuasaan dan public relation bagi pemda,” pungkasnya.

Dewan Pers akan memproyeksikan membuat regulasi mengenai pengawasan implementasi syarat administrasi perusahaan media yang sebelumnya didaftarkan kepada Dewan Pers sebagai syarat dipenuhinya sertifikasi dari Dewan Pers.

MoneyTalk, Bogor – Pendalaman profesi kejurnalistikan dalam persepsi pers bermartabat dengan mengangkat kode etik sebagai pedoman jurnalistik serta menjunjung tinggi UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers merupakan konsistensi yang tidak bisa ditawar menawar. Hal itu dikatakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Pers, Ozzy Sulaiman Sudiro, dalam memberikan pemaparan dan edukasi pendalaman profesi kejurnalistikan yang dilaksanakan Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia di Wisma Arga Muncar Bogor, Jumat hingga Sabtu (4-5 Oktober 2024).

Persoalan sengketa pers, kata Ozzy, telah terjadi sejak zaman orde baru hingga paska reformasi. Meskipun dalam teorinya sengketa pers harus melalui proses di dewan pers, namun banyak yang terabaikan dan tidak menemukan solusinya, bahkan kerap diartikan sebagai rull and the games.

“Kita bicara faktanya saja, selama ini banyak teman-teman jurnalis didiskriminalisasi hingga dimejahijaukan. Persoalan itu muncul karena dewan pers tidak mampu mengakomodir aspek pers. Pedoman kode etik jurnalistik dan UU Pers kerap hanya sebagai symbol. Mereka berpedoman pada UU Siber dan UU ITE. Itu hal yang fatal dalam kemerdekan pers, sehingga penyekatan dan diskriminatif terhadap umat pers terus berlangsung,” ujar Ozzy.

Majelis Pers menaruh harapan besar terhadap dewan pers saat ini. Sosok Ninik yang memiliki control value diyakini dapat mengubah tatanan yang telah mengakar selama ini.

“Kami yakin Ketua Dewan Pers saat ini dapat melihat dan memahami fungsinya, sehingga keberadaan Dewan Pers tidak lagi menjadi monster yang menyeramkan bagi umat pers seperti yang terjadi sebelum-sebelumnya,” kata Ozzy.

“Ketegasan, kepiawaian Ninik dalam mengakomodir aspek pers sangat mampu mengembalikan marwah pers Indonesia jika dia berpegang teguh pada 2 hal, yakni kode etik jurnalistik dan Undang-Undang Pers, serta melihat proses pascareformasi dibentuknya kembali dewan pers independent oleh Majelis Pers,” harap Ozzy.

Di sini, lanjut Ozzy, keterkaitan Majelis Pers dalam proses sejarah pers pascareformasi tidak bisa dikaburkan atau dihilangkan. Ozzy menjelaskan, terbentuknya Majelis Pers atas dorongan dari berbagai pihak agar terciptanya dan terjaganya marwah Pers Indonesia ke depan.

“Majelis Pers wujud dari rasa empati terhadap perkembangan pers di Indonesia. Atas kesepakatan 26 organisasi kewartawanan saat itu, tepatnya pascareformasi tahun 1998. Di situhlah para organisasi yang diakomodir Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) menarik simpul pentingnya pers Indonesia memiliki undang-undang, Kode Etik Jurnalistik, dan Dewan Pers yang Independent. Kami sepakat 3 hal itu untuk diperjuangkan oleh Majelis Pers,” ucap Ozzy.

Namun, kata dia, sepanjang waktu sejak tahun 1999 hingga peralihan sebelum diketuai Ninik, Dewan Pers menjadi lembaga penganut kekuasaan, sehingga tidak ubahnya seperti dewan pers sebelumnya yang telah dibubarkan zaman orde baru. Bahkan Ozzy melihat lebih terpuruk karena banyaknya penyangkalan, pengaburan, dan pembenaran yang dilakukan dewan pers saat ini.

“Waktu itu kita sepakat akan dibentuknya kembali dewan pers independent, namun berjalannya waktu, di sinilah letak ketidakpatutan dewan pers independent, sehingga publik dipertontonkan pada sebuah lembaga hebat dan full power. Muatannya begini. Ketika ada aduan sebuah karya jurnalistik, di sinilah letak ketidakindependenan dewan pers. Pengadu dan teradu tidak pernah dipertemukan dalam menyelesaikan sengketanya. Bahkan terlihat dewan pers terkesan memberikan sanksi karya jurnalis melanggar kode etik pers, pedoman media siber dan tanpa adanya hak jawab maupun hak koreksi sebelum digali fakta-faktanya, sehingga terkesan adanya keberpihakan, hingga akhirnya teradu terjerat KUHP,” bebernya.

Persoalan lainnya, lanjut Ozzy, dewan pers melupakan dan atau menomorlimakan fungsinya yang tertuang di UU Pers itu sendiri, karena lembaga itu di era digitalisasi kerap mengedepankan pedoman Media Siber yang bukan undang-undang pokok pers.

“Di era digitalisasi, media online yang memiliki legalitas hukum itu bukan media siber, akan tetapi ranah spesifikasinya adalah media massa. Jadi tidak tepat jika dewan pers menggunakan pedoman media siber. Itu harus dipahami oleh ketua dewan pers saat ini dan semua pihak, termasuk kepolisian, karena pedomam media siber adalah jebakan ke ranah UU ITE,” ungkapnya.

Doktrinisasi yang tidak baik terhadap pemahaman UU Pokok Pers dan Kode Etik Jurnalistik akan terus mengakar jika tidak dibendung. Lanjut dia, di mana dewan pers harus mampu mengembalikan marwah Pers Indonesia tanpa harus mengeluarkan Peraturan Pelaksana (PP) dewan pers. Hal itu akan menjadi presenden buruk bagi perkembangan pers di Indonesia.

“Yang perlu dikaji dan dipahami adalah begini. UU Pers memiliki kekuatan tunggal dan tidak ada aturan dari produk manapun termasuk dewan pers. Karena UU Pers bersifat tunggal yang belum memiliki Peraturan Pelaksananya (PP). Jadi peraturan pelaksana yang dibuat dewan pers harus dipertanyakan dan dikaji ulang sebagai landasan hukumnya termasuk bentukan verifiasi, UKW, dan lain sebagainya,” singgung dia.

Sementara itu di tempat yang sama, Ketua Umum FWJ Indonesia, Mustofa Hadi Karya, atau yang biasa disapa Opan, sebagai pelaksana kegiatan Pendalaman Profesi Kejurnalistikan serta memahami Kode Etik Jurnalistik, pembedahan UU Pers dan UU ITE yang digelar selama 2 hari di Wisma Arga Muncar, Bogor, mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk keprihatinannya terhadap perkembangan pers saat ini.

“Kami bukan hanya mengupas sejarah Pers yang dilakukan Majelis Pers saat itu, akan tetapi kami juga memberikan pemantapan kejurnalistikan kekinian berupa mobile jurnalism, tata cara pendalaman penulisan, pemahaman kode etik jurnalistik sampai kepada payung hukum pers dan bentuk korelasi UU ITE terhadap karya jurnalistik,” ulas Opan.

Dia juga menjelaskan, para pendidik dan pembicara yang hadir merupakan mereka yang sudah memiliki keahliannya dalam pembedahan kejurnalistikan dan hukum.

“Sengaja kami hadirkan langsung Sekjen Majelis Pers, praktisi hukum, sekaligus pengamat hukum dan politik, Damai Hari Lubis, Bunayya Saifuddin (eks Harian Pelita dan eks Konsultan Antara TV News), Ismet Noviandi (eks Metro TV), M Sunu Probo Baskoro (eks LKBN Antara TV dan Eks Berita Satu), Drs. Joko Irianto (eks Jawa Pos), Richard William (Gapta Firma), Puguh Kribo, dan Jaenal Abidin (Pengamat Jurnalis masyarakat),” paparnya.

Opan juga menyebut, kegiatan-kegiatan seperti ini akan terus dilakukannya dan menjadi program rutinitas per tiga bulanan dengan tema dan pengajar serta pembicara yang disesuaikan dengan pengalaman dan keahliannya.

“Ini akan menjadi agenda kerja kami per tiga bulan di FWJ Indonesia, dan tentunya dengan pengajar serta pembicara yang profesional, berani, berkeahlian di bidangnya agar next generasi jurnalis memiliki panduan dan kemampuan mumpuni dalam menjalankan profesinya sesuai dengan kode etik dan amanah profesi yang berkonstitusi,” pungkasnya.[]

MoneyTalk, Jakarta – Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu beserta jajaran menerima audensi Pengurus PWI Pusat sisa masa bakti 2023-2028 hasil Kongres Luar Biasa (KLB) PWI di Lantai 7 Kantor Dewan Pers, Jumat (30/8/2024).

Selain Ninik Rahayu, ikut menerima audensi PWI Pusat anggota Dewan Pers lainnya, yakni Wakil Ketua Dewan Pers Wakil Ketua M Agung Dharmajaya, Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakkan Etika Pers Yadi Hendriana dan Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Arif Zulkifli.

Pengurus PWI Pusat yang hadir Ketua Umum Zulmansyah Sekedang, Ketua Dewan Penasehat Ilham Bintang, Anggota Dewan Kehormatan Banjar Chaeruddin dan Ketua Komisi Pendidikan Marah Sakti Siregar, yang sekaligus Ketua Panitia Kongres Luar Biasa (KLB) PWI.

Marah Sakti Siregar dalam audensi itu melaporkan pelaksanaan KLB PWI pada 18 Agustus lalu yang berlandaskan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI Pasal 10 ayat 7 yang berbunyi: apabila Ketum PWI berhalangan tetap pelaksana tugas (Plt) dalam rapat pleno pengurus pusat. Selanjutnya Plt menyiapkan KLB untuk memilih Ketum dan Ketua Dewan Kehormatan (DK) yang baru selambat-lambatnya dalam waktu enam bulan.

“Setelah terbitnya SK DK Nomor 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR tanggal 16 Juli 2024 tentang Pemberhentian Penuh Hendry Ch Bangun sebagai anggota PWI, yang dikuatkan dengan Berita Acara PWI DKI Jakarta Nomor O1/BA.RPH/PWI-P/VII/2024 tanggal 17 Juli, maka sah HCB bukan lagi anggota PWI dan dengan demikian Ketum PWI Pusat dinyatakan berhalangan tetap sesuai PD PRT PWI sehingga digelarlah KLB untuk memilih Ketum PWI Pusat yang baru,” jelas Marah Sakti.

Dalam KLB PWI, hadir 20 utusan PWI Provinsi. Sesuai ketentuan PRT pasal 26 ayat 2 menyebutkan, kongres sah jika dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah provinsi atau 26 utusan PWI Provinsi. Ayat 3 menyebutkan, jika yang hadir kurang dari dua pertiga, kongres ditunda selambat-lambatnya tiga bulan dengan ketentuan kongres sah sekalipun dihadiri oleh kurang dari dua pertiga jumlah provinsi.

“Pimpinan sidang saat itu sudah menunda persidangan beberapa waktu..Kemudian membuka persidangan kembali sesuai ketentuan pasal 26 ayat 2 dan ayat 3. Maka KLB sah, legal konstitusional sesuai dengan ketentuan PD PRT dan dilanjutkan. Akhirnya terpilih saudara Zulmansyah Sekedang sebagai Ketua Umum dan saudara Sasongko Tedjo sebagai Ketua Dewan Kehormatan PWI secara aklamasi,” ujar Marah Sakti.

Jadi, pelaksanaa KLB PWI bukan lahir tiba-tiba. Tapi prosesnya sesuai mekanisme organisasi dan merujuk pada PD PRT PWI hasil Kongres XXV PWI di Bandung.

Sementara itu, Ketua Dewan Penasehat Ilham Bintang menjelaskan, terbitnya sanksi terhadap HCB dan tiga pengurus PWI Pusat bermula dari masalah keuangan organisasi yang viral sekarang ini dengan istilah cash back. Dimana uang organisasi senilai Rp1.080.000.000 diambil sebagai cash back untuk Forum Humas BUMN yang belakangan dibantah oleh FH BUMN dan HCB sendiri tidak mau atau tidak bisa menyebutkan nama penerima cash back tersebut. Sehingga diberikanlah sanksi organisasi.

Sementara PWI KLB dengan Ketum Zulmansyah Sekedang yang didukung mayoritas senior dan mayoritas PWI Provinsi disebut PWI yang “Menegakkan Integritas dan Marwah Organisasi.”

PWI hasil KLB lah yang eksis dan diamanahkan untuk menjalankan roda organisasi. Untuk kembali menegakkan integritas wartawan dan marwah organisasi.

Pada kesempatan itu, Ketum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang juga menyampaikan soal penggunaan Kantor PWI Pusat di lantai 4 Gedung Dewan Pers, soal UKW mandiri yang akan digelar PWI Jatim dan PWI Jabar, serta hal-hal lain yang berkaitan antara PWI dengan Dewan Pers.

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyampaikan terima kasih atas penjelasan pengurus PWI Pusat berkaitan dengan KLB dan dinamika di PWI. Terkait soal rekonsiliasi, DP tidak akan mencampuri dan sepenuhnya diserahkan kepada PWI.

Sedangkan soal pemakaian Kantor PWI Pusat dan pelaksanaan UKW PWI secara mandiri, DP secepatnya akan menggelar Rapat Pleno dan memberitahukan hasilnya. “Khusus soal integritas wartawan, Dewan Pers sepenuhnya mendukung untuk ditegakkan,” tegas Ninik Rahayu.