8 November 2026

direktur Jakarta Institute

MoneyTalk.id,Jakarta – Jakarta mungkin tidak melihat gunungnya. Tetapi bukan berarti gunung tidak bisa mengingatkan Jakarta. Empat puluh tahun lalu, warga ibu kota mendapat pelajaran itu ketika letusan Gunung Galunggung di Jawa Barat membawa dampak jauh dari sumber erupsi. Bencana yang terjadi di wilayah lain ternyata dapat mengusik kehidupan warga Jakarta dan membuat mereka sadar bahwa jarak geografis tidak selalu berarti terbebas dari risiko.

Kini, ketika aktivitas Gunung Anak Krakatau kembali menjadi perhatian dan muncul laporan masyarakat mengenai abu vulkanik di sejumlah wilayah, ingatan tentang Galunggung kembali relevan. Bukan karena Jakarta harus panik, melainkan karena situasi tersebut mengajak kita mengajukan pertanyaan yang lebih penting: seberapa siap Jakarta menghadapi bencana yang sumbernya bahkan tidak berada di dalam wilayahnya? Pertanyaan ini semakin penting bagi kota yang kehidupan warganya bergantung pada jaringan transportasi, perdagangan, penerbangan dan mobilitas antardaerah.

Jakarta memang jauh dari Anak Krakatau. Namun sebuah kota tidak pernah benar-benar berdiri sendiri. Setiap hari manusia, barang, pangan, energi dan berbagai kebutuhan bergerak melintasi batas wilayah. Gangguan yang terjadi di satu daerah dapat memberikan dampak kepada daerah lain. Dalam konteks gunung api, abu vulkanik dapat terbawa oleh angin dan kondisi atmosfer tertentu sehingga wilayah yang jauh dari sumber erupsi tetap perlu memperhatikan perkembangan situasi.

Namun kewaspadaan harus dibangun di atas informasi yang benar. Di tengah derasnya informasi mengenai aktivitas Anak Krakatau, masyarakat perlu membedakan antara laporan warga, foto atau video yang beredar di media sosial, dan informasi yang telah dikonfirmasi oleh lembaga berwenang. Untuk aktivitas gunung api, masyarakat dapat mengikuti informasi resmi PVMBG melalui MAGMA Indonesia, sedangkan perkembangan cuaca dan kondisi atmosfer dapat merujuk pada BMKG. Informasi mengenai dampak kesehatan sebaiknya mengikuti arahan otoritas kesehatan.

Persoalannya, hari ini informasi bergerak jauh lebih cepat daripada empat dekade lalu. Sebuah foto langit, video jalanan atau pesan berantai dapat menyebar dalam hitungan menit dan dengan mudah dianggap sebagai gambaran seluruh keadaan. Padahal, kondisi abu vulkanik dapat berbeda antara satu wilayah dan wilayah lainnya, bergantung pada aktivitas gunung, arah angin dan kondisi atmosfer. Karena itu, dalam situasi kebencanaan, menjadi orang pertama yang membagikan informasi tidak selalu berarti menjadi orang yang paling membantu.

Abu vulkanik juga bukan debu biasa yang cukup disapu begitu saja. Partikel vulkanik dapat mengiritasi mata dan saluran pernapasan, sehingga masyarakat perlu memperhatikan kondisi lingkungan dan mengikuti imbauan resmi apabila terjadi paparan. Mengurangi aktivitas di luar ruangan ketika diperlukan, melindungi mata dan saluran pernapasan serta menjaga kebersihan lingkungan merupakan langkah sederhana yang dapat dilakukan. Perhatian lebih juga perlu diberikan kepada kelompok rentan seperti anak-anak, lansia dan masyarakat yang memiliki gangguan pernapasan.

Tetapi kesiapsiagaan tidak boleh berhenti pada persoalan masker. Yang lebih penting adalah membangun kebiasaan masyarakat untuk mengetahui apa yang harus dilakukan ketika kondisi berubah. Warga perlu mengetahui sumber informasi yang dapat dipercaya, memahami peringatan yang diberikan pemerintah dan tidak mudah menyebarkan kabar yang belum terverifikasi. Dalam keadaan seperti ini, kemampuan untuk tetap tenang dan mengambil keputusan berdasarkan informasi yang benar merupakan bagian dari kesiapsiagaan itu sendiri.

Pengalaman Galunggung memberikan pelajaran berharga mengenai hal tersebut. Pada awal 1980-an, masyarakat belum mengenal media sosial dan teknologi komunikasi seperti sekarang. Informasi bencana lebih banyak diperoleh melalui radio, televisi dan surat kabar. Hari ini kita memiliki teknologi yang jauh lebih cepat, tetapi sekaligus menghadapi tantangan baru: terlalu banyak informasi dapat membuat masyarakat kesulitan membedakan antara fakta, dugaan dan kepanikan.

Karena itu, literasi kebencanaan harus berjalan bersama literasi informasi. Masyarakat tidak cukup hanya mengetahui bagaimana melindungi diri dari abu vulkanik, tetapi juga harus memahami dari mana informasi yang dapat dipercaya berasal. Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan informasi resmi tersedia secara cepat, jelas dan mudah dipahami. Jangan sampai kekosongan informasi justru memberi ruang bagi kabar yang tidak terverifikasi untuk berkembang menjadi kepanikan.

Pengalaman Galunggung juga menunjukkan bahwa penanggulangan bencana tidak dapat dibatasi oleh garis administratif. Gunung api mungkin berada di satu daerah, tetapi dampaknya dapat dirasakan daerah lain. Karena itu, koordinasi antardaerah dan antarlembaga bukan sekadar urusan birokrasi, melainkan bagian dari perlindungan masyarakat. Jakarta perlu melihat dirinya sebagai bagian dari sistem kebencanaan yang lebih luas, bukan sebagai kota yang hanya harus memikirkan bencana yang terjadi di dalam batas wilayahnya sendiri.

Kota metropolitan justru memiliki ketergantungan yang sangat besar terhadap wilayah lain. Transportasi, pasokan pangan, energi, kesehatan dan mobilitas masyarakat semuanya berada dalam jaringan yang saling berhubungan. Karena itu, ketika bencana terjadi di luar Jakarta, pertanyaannya bukan hanya apakah dampaknya sudah terasa hari ini, tetapi juga apakah sistem kota sudah memiliki rencana untuk menghadapi kemungkinan gangguan berikutnya.

Di sinilah sejarah bencana menjadi penting. Galunggung bukan sekadar nama gunung yang tercatat dalam buku sejarah. Ia merupakan pengalaman masyarakat yang memperlihatkan bahwa bencana dapat bergerak melampaui batas wilayah dan mengubah kehidupan orang-orang yang merasa berada jauh dari sumbernya. Aktivitas Anak Krakatau hari ini menjadi momentum untuk kembali mengingat pelajaran tersebut, tanpa mengubah kewaspadaan menjadi ketakutan dan tanpa menjadikan informasi yang belum terkonfirmasi sebagai kepastian.

Kita tidak perlu panik setiap kali gunung api beraktivitas. Yang diperlukan adalah kewaspadaan yang rasional: mengikuti informasi resmi, memahami risiko, melindungi kelompok rentan, menyesuaikan aktivitas jika diperlukan dan tidak ikut menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Bencana alam memang tidak selalu dapat kita cegah, tetapi cara kita menghadapinya dapat dipersiapkan jauh sebelum keadaan menjadi darurat.

Kita tidak dapat mengatur kapan gunung meletus atau ke mana angin bergerak. Kita juga tidak dapat menentukan apakah abu yang terlihat hari ini akan kembali terlihat esok hari. Tetapi kita dapat menentukan bagaimana pemerintah memberikan informasi, bagaimana masyarakat meresponsnya dan seberapa siap sistem kota bekerja ketika situasi berubah. Di situlah ukuran sesungguhnya dari sebuah kota yang mengaku tangguh menghadapi bencana.

Mungkin itulah pesan paling penting dari abu Galunggung yang pernah sampai ke Jakarta. Abu itu pada akhirnya hilang, jalanan kembali dibersihkan dan kehidupan berjalan seperti biasa. Tetapi sebuah kota tidak boleh membiarkan ingatan tentang bencana ikut menghilang. Sebab kota yang tangguh bukanlah kota yang merasa terlalu jauh untuk terkena bencana, melainkan kota yang sudah belajar sebelum bencana datang.

MoneyTalk.id,Jakarta – Usulan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) untuk mengenakan tarif Rp2.000 per perjalanan pada layanan Mikrotrans atau JakLingko perlu dilihat lebih jauh. Persoalannya bukan hanya soal tarif, tetapi juga dampaknya terhadap masyarakat berpenghasilan rendah, khususnya keluarga yang memiliki anak sekolah.

Bagi sebagian orang, Rp2.000 mungkin terlihat kecil. Namun bagi keluarga kurang mampu, pengeluaran yang terlihat kecil jika harus dibayar setiap hari dapat berubah menjadi beban yang cukup besar dalam sebulan.

Bayangkan sebuah keluarga kurang mampu memiliki dua anak yang menggunakan Mikrotrans untuk pergi dan pulang sekolah. Dengan tarif Rp2.000 sekali perjalanan, satu anak membutuhkan Rp4.000 untuk perjalanan pergi-pulang. Dua anak berarti Rp8.000 setiap hari.

Jika menggunakan asumsi 20 hari sekolah dalam sebulan, keluarga tersebut harus mengeluarkan sekitar Rp160.000 per bulan hanya untuk biaya transportasi kedua anaknya.

Sekilas, Rp160.000 mungkin bukan angka yang besar. Tetapi bagi keluarga dengan penghasilan terbatas, uang sebesar itu sangat berarti. Jumlah tersebut bisa digunakan untuk membeli kebutuhan sekolah, makanan, gas, listrik, atau kebutuhan rumah tangga lainnya.

Apalagi, Rp160.000 itu baru biaya transportasi dua anak. Belum termasuk ongkos orang tua pergi bekerja, uang makan, uang saku, seragam, buku, dan berbagai kebutuhan pendidikan lainnya.

Karena itu, kebijakan transportasi publik tidak seharusnya hanya dilihat dari sisi pendapatan dan efisiensi pengelolaan. Pemerintah juga perlu mempertimbangkan aspek keadilan sosial dan kemampuan masyarakat dalam membayar.

Bagi keluarga kurang mampu, transportasi publik bukan sekadar sarana untuk berpindah dari satu tempat ke tempat lain. Bagi anak-anak, transportasi merupakan bagian dari akses menuju sekolah. Bagi orang tua, transportasi merupakan sarana untuk mencapai tempat kerja dan memperoleh penghasilan.

Jika pemberlakuan tarif dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan kartu elektronik atau memperbaiki akurasi data perjalanan, persoalan tersebut semestinya terlebih dahulu diselesaikan melalui perbaikan sistem pengawasan dan tata kelola.

Jangan sampai kelemahan dalam sistem justru dibebankan kepada masyarakat pengguna.

Pemerintah dapat memperkuat verifikasi penumpang, memperbaiki pencatatan perjalanan, meningkatkan pengawasan terhadap operator dan pengemudi, serta membangun sistem pembayaran yang lebih akurat. Dengan demikian, potensi penyalahgunaan dapat ditekan tanpa mengurangi akses masyarakat berpenghasilan rendah terhadap transportasi publik.

Pada akhirnya, Rp2.000 memang terlihat kecil. Tetapi ketika harus dibayar setiap hari, nilainya dapat menjadi beban yang nyata bagi keluarga kurang mampu.

Dua anak sekolah saja, dengan asumsi 20 hari sekolah dalam sebulan, membutuhkan tambahan Rp160.000 per bulan.

Karena itu, sebelum kebijakan tarif diterapkan, pemerintah perlu memastikan bahwa perubahan tersebut tidak justru menambah beban keluarga miskin.

Jangan sampai transportasi yang seharusnya membuka akses terhadap pendidikan dan pekerjaan, justru berubah menjadi beban baru bagi masyarakat yang paling membutuhkan.

Penulis: Agung Nugroho, Direktur Jakarta Institute

MoneyTalk.id,Jakarta – Nama Wakil Ketua BEM Universitas Indonesia, Fathimah Azzahra, kembali menjadi perhatian setelah aksi mahasiswa pada 18 Agustus 2026. Video ketika Fathimah berhadapan dan beradu argumen dengan aparat di tengah massa aksi beredar luas di media sosial.

Namun, perhatian publik kemudian bergeser. Bukan lagi pada tuntutan mahasiswa, melainkan pada kehidupan pribadi Fathimah. Sejumlah akun anonim menyebarkan informasi tentang dirinya yang belum terverifikasi. Salah satu yang ramai adalah tudingan bahwa Fathimah merupakan penganut Syiah.

Tudingan tersebut perlu ditempatkan secara proporsional. Sampai ada bukti atau keterangan yang dapat dipercaya, informasi semacam itu tidak semestinya diperlakukan sebagai fakta. Persoalannya bukan sekadar benar atau salah, melainkan mengapa identitas keagamaan seseorang digunakan untuk menyerang seorang aktivis yang sedang menyampaikan aspirasi di ruang publik.

Di sinilah politik stigma bekerja. Ketika sebuah gagasan sulit dibantah, serangan dapat dialihkan kepada orang yang menyampaikannya. Perhatian publik dipindahkan dari substansi ke identitas: dari tuntutan mahasiswa ke agama, pakaian, penampilan, hingga kehidupan pribadi aktivis.

Cara semacam ini bukan hal baru dalam pertarungan politik dan gerakan sosial. Stigma dapat digunakan untuk menciptakan keraguan terhadap seseorang sebelum gagasannya sempat dibahas. Seseorang tidak lagi dinilai berdasarkan apa yang ia sampaikan, tetapi berdasarkan label yang ditempelkan kepadanya.

Fathimah menjadi sorotan karena keberaniannya berada di barisan depan aksi. Dalam aksi BEM UI bertajuk #MerebutKemerdekaan, mahasiswa membawa sejumlah tuntutan mengenai persoalan ekonomi, pemberantasan korupsi, reforma agraria, kebijakan pemerintah dan kebebasan sipil.

Ketika massa tertahan barikade aparat, Fathimah terlihat berusaha menyampaikan aspirasi dan mempertanyakan ruang bagi mahasiswa untuk menyampaikan pendapat. Peristiwa itulah yang seharusnya menjadi bahan perdebatan publik, bukan kehidupan pribadi orang yang menyampaikannya.

Jika tuntutan mahasiswa dianggap keliru, bantahlah dengan data. Jika argumentasi Fathimah dinilai lemah, tunjukkan letak kelemahannya. Jika kebijakan pemerintah yang dikritik mahasiswa dianggap benar, jelaskan alasannya. Perdebatan demokratis semestinya berlangsung antara gagasan dengan gagasan, bukan antara gagasan dengan stigma.

Masalahnya, tudingan berbasis identitas memiliki konsekuensi yang berbeda. Isu mengenai keyakinan agama mudah memancing emosi dan menciptakan stigma sosial. Ketika informasi semacam itu disebarkan berulang-ulang melalui akun anonim tanpa sumber yang jelas, tudingan dapat berubah menjadi tekanan terhadap orang yang menjadi sasaran.

Dalam situasi seperti itu, media sosial dapat menjadi ruang teror simbolik. Seseorang tidak harus dilarang berbicara untuk dibuat takut. Cukup dengan membangun stigma terhadap dirinya, reputasi dapat digerus dan energi dapat dialihkan untuk membantah tuduhan personal.

Jika pola ini dibiarkan, dampaknya tidak berhenti pada Fathimah. Mahasiswa lain bisa belajar bahwa keberanian menyampaikan kritik memiliki konsekuensi berupa serangan terhadap identitas pribadi. Akibatnya, ruang demokrasi menjadi semakin sempit karena orang memilih diam demi menghindari risiko menjadi sasaran.

Tentu Fathimah dan BEM UI tetap terbuka untuk dikritik. Aktivis bukan kelompok yang kebal terhadap kritik. Bahkan kritik terhadap gerakan mahasiswa merupakan bagian penting dari demokrasi. Namun, kritik dan stigma adalah dua hal yang berbeda dan tidak seharusnya dicampuradukkan.

Kritik menguji gagasan. Stigma menyerang identitas. Kritik mengajak publik memeriksa persoalan. Stigma justru membuat publik sibuk membicarakan orangnya. Karena itu, kritik terhadap Fathimah seharusnya diarahkan pada sikap, argumentasi dan tuntutan yang ia sampaikan sebagai aktivis mahasiswa.

Masyarakat juga perlu lebih kritis terhadap informasi yang beredar di media sosial, terutama informasi yang berasal dari akun anonim dan menyangkut kehidupan pribadi seseorang. Jangan sampai pengguna media sosial tanpa sadar menjadi bagian dari mesin penyebar stigma yang belum tentu memiliki dasar.

Dalam kasus Fathimah, perhatian publik seharusnya dikembalikan kepada pertanyaan yang lebih penting: apa yang sebenarnya diperjuangkan mahasiswa dalam aksi 18 Agustus? Persoalan ekonomi, korupsi, reforma agraria, kebijakan pemerintah dan kebebasan sipil jauh lebih penting untuk diperdebatkan daripada tudingan yang belum terbukti mengenai keyakinan pribadi seorang aktivis.

Demokrasi membutuhkan ruang untuk berbeda pendapat. Ketika seseorang menggunakan ruang itu untuk menyampaikan kritik, respons yang sehat adalah menghadapi gagasannya dengan gagasan pula.

Jika tidak setuju, bantah. Jika keliru, koreksi. Jika memiliki data berbeda, sampaikan. Bukan dengan teror, pelabelan, atau memburu identitas pribadi.

Jika tudingan terhadap Fathimah memang tidak memiliki dasar yang dapat diverifikasi, maka menjadikannya sebagai senjata dalam perdebatan publik hanya akan memperkuat politik stigma. Lebih jauh, cara tersebut berpotensi mengalihkan perhatian masyarakat dari substansi perjuangan mahasiswa.

Pada akhirnya, persoalannya bukan apakah Fathimah dapat ditempeli label tertentu. Persoalannya adalah apakah masyarakat masih mampu berdebat mengenai gagasan tanpa harus menghancurkan orang yang menyampaikannya.

Sebab ketika stigma digunakan untuk melemahkan seorang aktivis, yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi Fathimah Azzahra. Yang sedang dipertaruhkan adalah keberanian mahasiswa untuk bersuara dan kualitas demokrasi itu sendiri.

Penulis : Agung Nugroho, Direktur Jakarta Institute.

MoneyTalk.id, Jakarta – Dalam politik, air mata sering kali lebih cepat dipercaya daripada argumentasi. Ia membangkitkan empati, mengundang simpati, dan dalam sekejap mampu mengubah arah perdebatan. Ketika itu terjadi, publik tidak lagi diajak menguji benar atau salahnya sebuah kebijakan, tetapi digiring untuk memilih siapa yang dianggap paling peduli kepada rakyat. Di situlah, menurut saya, dimulai apa yang saya sebut sebagai tarian air mata seorang menteri.

Tarian itu muncul ketika Menteri Jumhur Hidayat membela Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dengan mata berkaca-kaca ia berkata, “Orang yang lapar dikasih makan, Anda cerca, jangan dong.” Kalimat tersebut terdengar sederhana, menyentuh, bahkan sulit dibantah secara moral. Sebab siapa yang tega melihat orang lapar tidak diberi makan?

Namun justru karena itulah, publik perlu berhenti sejenak. Bukan untuk menilai air matanya, melainkan untuk menguji argumentasinya.

Masalahnya bukan pada tangisan seorang menteri. Masalahnya terletak pada cara MBG dibingkai. Pernyataan tersebut menghadirkan kesan seolah-olah MBG adalah program yang dirancang untuk memberi makan orang lapar. Padahal, penjelasan resmi pemerintah menunjukkan gambaran yang lebih utuh.

Badan Gizi Nasional menjelaskan bahwa MBG merupakan strategi nasional untuk meningkatkan status gizi masyarakat, menurunkan prevalensi stunting, memperbaiki kesehatan, dan membangun kualitas sumber daya manusia Indonesia. Dalam penjelasan yang sama disebutkan bahwa program ini juga berkontribusi mengatasi kelaparan dan kekurangan gizi. Artinya, mengatasi kelaparan memang menjadi salah satu manfaat yang diharapkan, tetapi bukan satu-satunya cara memahami tujuan MBG. Mereduksi program sebesar ini menjadi sekadar “memberi makan orang lapar” justru menyempitkan makna yang telah dijelaskan oleh pemerintah sendiri.

Di sinilah letak persoalan yang sesungguhnya. Ketika MBG dibingkai sebagai program memberi makan orang lapar, kritik terhadap tata kelola program dengan mudah berubah menjadi persoalan moral. Siapa pun yang mempertanyakan efektivitas anggaran, kualitas makanan, ketepatan sasaran, atau mekanisme pengawasan dapat dengan cepat dipersepsikan sebagai orang yang tidak memiliki empati terhadap mereka yang membutuhkan.

Padahal kritik terhadap kebijakan tidak pernah identik dengan penolakan terhadap tujuan kemanusiaannya. Demokrasi justru dibangun di atas hak warga negara untuk menguji apakah sebuah kebijakan benar-benar mencapai tujuan yang dijanjikan. Kritik terhadap pelaksanaan bukanlah kritik terhadap kepedulian. Kritik terhadap tata kelola bukanlah penolakan terhadap perbaikan gizi.

Di titik inilah air mata berubah fungsi. Ia tidak lagi sekadar menjadi ekspresi empati, melainkan menjadi simbol yang berpotensi menggeser fokus perdebatan. Yang semula merupakan diskusi mengenai efektivitas kebijakan berubah menjadi perlombaan menunjukkan siapa yang paling berpihak kepada orang kecil. Akibatnya, ruang argumentasi menyempit, sementara ruang emosional semakin melebar.

MBG adalah program strategis nasional yang menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar. Program sebesar ini tidak membutuhkan pembelaan yang emosional, melainkan penjelasan yang rasional. Publik berhak mengetahui bagaimana keberhasilannya diukur, bagaimana kualitas gizinya diawasi, bagaimana sasaran penerimanya ditetapkan, dan bagaimana pemerintah memastikan setiap rupiah benar-benar memberi manfaat.

Karena itu, saya tidak mempersoalkan air mata seorang menteri. Yang saya persoalkan adalah ketika air mata hadir bersamaan dengan penyederhanaan tujuan sebuah kebijakan. Empati tentu penting. Namun empati tidak boleh menjadi alasan untuk mengaburkan ruang kritik. Sebab tanpa kritik, tidak ada evaluasi. Tanpa evaluasi, tidak ada perbaikan.

Pada akhirnya, keberhasilan MBG tidak akan ditentukan oleh seberapa mengharukan cara program itu dibela. Keberhasilannya akan ditentukan oleh apakah status gizi masyarakat meningkat, apakah angka stunting menurun, apakah kualitas sumber daya manusia membaik, dan apakah pemerintah mampu mempertanggungjawabkan setiap rupiah yang dibelanjakan.

Air mata bisa menggerakkan hati. Tetapi dalam negara demokrasi, kebijakan publik tidak boleh dimenangkan oleh air mata. Ia harus dimenangkan oleh argumentasi, data, dan hasil yang dapat dibuktikan. Sebab ketika emosi mengambil alih ruang nalar, yang menari bukan lagi air mata seorang menteri, melainkan kualitas demokrasi kita sendiri.

Penulis : Agung Nugroho, Direktur Jakarta Institute.

MoneyTalk, Jakarta – Penangkapan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan langkah penting dalam penegakan hukum. Namun, langkah tersebut tidak boleh dipandang sebagai akhir dari upaya pemberantasan korupsi di tubuh BGN. Justru, berbagai fakta yang mulai terungkap menunjukkan bahwa persoalan yang terjadi diduga tidak hanya melibatkan individu tertentu, melainkan berpotensi mencerminkan masalah tata kelola yang lebih luas dan berlapis.

Program MBG merupakan salah satu program strategis nasional dengan anggaran yang sangat besar. Pada tahun 2026, program ini memperoleh alokasi anggaran sekitar Rp286 triliun dan ditargetkan menjangkau lebih dari 82 juta penerima manfaat di seluruh Indonesia. Untuk menjalankan program sebesar itu, pemerintah membangun jaringan pelaksana melalui puluhan ribu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan dapur MBG yang tersebar dari tingkat pusat hingga daerah.

Data pemerintah menunjukkan jumlah SPPG yang beroperasi telah mencapai lebih dari 27 ribu hingga 29 ribu unit pada tahun 2026. Namun, di tengah ekspansi yang masif tersebut, BGN juga mengakui bahwa ribuan SPPG pernah dikenai penghentian operasional sementara karena tidak memenuhi standar yang ditetapkan. Tercatat lebih dari 8.000 SPPG pernah disuspend sejak program berjalan, sementara sekitar 1.700 SPPG sebelumnya juga dihentikan sementara untuk perbaikan kualitas layanan. Besarnya jumlah SPPG yang bermasalah ini menunjukkan bahwa persoalan pengawasan dan tata kelola dalam program MBG tidak dapat dipandang sebagai kasus yang berdiri sendiri ataupun sekadar kesalahan oknum tertentu.

Besarnya anggaran dan luasnya jaringan pelaksana membuat dugaan korupsi dalam program ini sulit dipahami sebagai tindakan yang dilakukan secara individual. Penyidikan yang sedang berlangsung mengarah pada dugaan adanya persoalan dalam proses verifikasi mitra, penunjukan yayasan pengelola, hingga hubungan afiliasi antara pihak-pihak tertentu yang terlibat dalam pelaksanaan program. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa praktik korupsi yang terjadi bukanlah korupsi yang bersifat tunggal, melainkan berpotensi berlangsung secara berjenjang melalui rantai birokrasi dan pelaksana program yang panjang.

Apabila dugaan tersebut benar, maka penangkapan Dadan Hindayana hanyalah pintu masuk untuk membongkar persoalan yang lebih besar. Pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada satu atau beberapa pejabat yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Aparat penegak hukum harus menelusuri seluruh mata rantai yang terlibat, mulai dari tingkat perumusan kebijakan, proses penunjukan mitra, pengelolaan anggaran, hingga pelaksanaan program di lapangan.

Di sisi lain, pemerintah juga harus membuktikan keseriusannya dalam memperbaiki kualitas Program Makan Bergizi Gratis. Langkah yang paling mendesak adalah melakukan audit nasional secara menyeluruh terhadap seluruh SPPG dan seluruh dapur MBG yang beroperasi di Indonesia. Audit tersebut tidak boleh hanya berfokus pada aspek administrasi dan keuangan, tetapi juga harus mencakup kualitas pelayanan, standar keamanan pangan, penggunaan anggaran, mekanisme pengadaan bahan baku, serta potensi konflik kepentingan dalam pengelolaan program.

Audit total menjadi penting untuk menjawab pertanyaan publik yang hingga kini masih mengemuka: apakah korupsi yang terjadi hanya dilakukan oleh segelintir pejabat di tingkat pusat, ataukah telah berkembang menjadi pola penyimpangan yang terstruktur dalam pelaksanaan program MBG secara nasional. Tanpa audit yang menyeluruh dan transparan, pemerintah akan sulit memastikan bahwa dana publik yang sangat besar tersebut benar-benar digunakan untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat dan bukan menjadi ruang bagi praktik korupsi yang merugikan negara.

Karena itu, membersihkan BGN tidak cukup hanya dengan menangkap mantan kepala badan atau beberapa pejabat di lingkaran atas. Yang dibutuhkan adalah pembongkaran seluruh jaringan penyimpangan yang mungkin telah mengakar dalam sistem, audit menyeluruh terhadap seluruh SPPG dan dapur MBG, serta reformasi tata kelola yang menjamin akuntabilitas dan transparansi program. Hanya dengan langkah seperti itulah kepercayaan publik dapat dipulihkan dan Program Makan Bergizi Gratis benar-benar dapat dijalankan untuk kepentingan rakyat, bukan menjadi ladang korupsi bagi segelintir pihak.

Penulis : Agung Nugroho, Direktur Jakarta Institute

MoneyTalk, Jakarta – Ketika Prabowo Subianto mempertanyakan manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG), pertanyaan itu terdengar sederhana, bahkan wajar dalam kerangka evaluasi kebijakan. Namun bagi buruh, ia memantul dengan gema yang berbeda. Bukan sekadar soal manfaat, melainkan soal jarak antara kebijakan dan kenyataan hidup sehari-hari.

Di atas kertas, MBG tampak sebagai bentuk kehadiran negara dalam menjamin kebutuhan dasar rakyat. Tetapi dalam praktik, buruh tidak hidup hanya dengan persoalan makan. Mereka berhadapan dengan upah yang kerap tidak cukup, kerja yang tidak pasti, jaminan sosial yang terbatas, dan masa depan yang sulit ditebak. Dalam konteks ini, bantuan makanan tidak serta-merta menjawab problem utama yang mereka hadapi.

Penolakan buruh terhadap MBG tidak lahir dari sikap apriori terhadap bantuan sosial. Ia justru berangkat dari pengalaman konkret yang terus berulang. Dalam perspektif psikologi, kondisi ini dapat dijelaskan melalui konsep cognitive dissonance yang diperkenalkan oleh Leon Festinger. Ketika narasi resmi menyatakan kondisi membaik, sementara realitas hidup tetap terasa berat, individu akan mengalami ketegangan psikologis. Dalam situasi seperti ini, pengalaman langsung cenderung menjadi rujukan utama, menggantikan klaim normatif yang tidak sejalan dengan kenyataan.

Lebih jauh, dalam kerangka hierarki kebutuhan Abraham Maslow, pemenuhan kebutuhan dasar seperti makan memang penting, tetapi tidak berdiri sendiri. Manusia juga membutuhkan rasa aman, kepastian ekonomi, serta martabat dalam kehidupan sosialnya. Ketika kebutuhan-kebutuhan ini tidak terpenuhi, intervensi pada level paling dasar cenderung dipersepsikan sebagai solusi yang parsial.

Dari sudut pandang teori sosial, respons buruh tersebut menunjukkan berkembangnya kesadaran kritis sebagaimana dijelaskan oleh Paulo Freire. Dalam tahap ini, individu tidak lagi sekadar menerima kondisi atau bantuan yang diberikan, melainkan mulai mempertanyakan struktur yang melatarbelakanginya. Pertanyaan yang muncul bukan lagi apakah bantuan itu bermanfaat, melainkan mengapa kondisi yang memerlukan bantuan tersebut terus berlangsung.

Analisis serupa juga dapat ditemukan dalam pemikiran Karl Marx mengenai ketimpangan struktural dalam sistem produksi. Buruh sering kali tidak memiliki kendali atas hasil kerjanya sendiri, sementara nilai yang mereka ciptakan tidak sepenuhnya kembali kepada mereka dalam bentuk kesejahteraan. Dalam kerangka ini, program bantuan sosial berpotensi berfungsi sebagai mekanisme penyangga, bukan sebagai solusi yang mengubah struktur dasar ketimpangan.

Dengan demikian, jawaban “tidak” dari buruh terhadap MBG tidak dapat dibaca secara dangkal sebagai penolakan terhadap kebijakan. Ia merupakan ekspresi dari kesadaran yang terbentuk melalui pengalaman sosial yang panjang. Bantuan makanan mungkin meringankan beban sesaat, tetapi tidak serta-merta menghadirkan kepastian hidup yang lebih layak.

Pada akhirnya, pertanyaan mengenai manfaat MBG membuka ruang refleksi yang lebih luas. Bukan semata apakah program tersebut berguna, melainkan sejauh mana kebijakan publik mampu menyentuh akar persoalan yang dihadapi buruh. Dalam konteks ini, kesejahteraan tidak hanya diukur dari terpenuhinya kebutuhan dasar, tetapi juga dari hadirnya keadilan struktural yang memungkinkan manusia hidup dengan aman, pasti, dan bermartabat.

Penulis: Agung Nugroho, Direktur Jakarta Institute.

MoneyTalk, Jakarta – Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual kerap dipuji sebagai terobosan hukum. Namun lebih dari dua tahun sejak disahkan, jarak antara norma dan praktik masih lebar. UU ini progresif di atas kertas, tetapi kerap mandek ketika berhadapan dengan aparat penegak hukum, budaya hukum lama, dan relasi kuasa yang tak tersentuh oleh teks undang-undang.

Dalam perspektif feminisme radikal, kekerasan seksual bukan sekadar pelanggaran hukum individual, melainkan mekanisme kontrol atas tubuh yang dilekatkan dalam struktur sosial patriarkal. Kekerasan tidak terjadi karena “oknum”, melainkan karena sistem yang menormalisasi dominasi laki-laki atas tubuh dan pengalaman perempuan. Kerangka ini menjelaskan mengapa penegakan UU TPKS tidak cukup hanya dengan menambah pasal, jika cara pandang aparat terhadap tubuh korban tetap tidak berubah.

Masalah paling nyata terlihat pada tahap awal penanganan perkara. Banyak laporan kekerasan seksual masih disaring menggunakan logika lama. Aparat kerap menilai terlebih dahulu apakah sebuah peristiwa “cukup serius” untuk diproses. Akibatnya, pelecehan nonfisik, pemaksaan seksual, atau kekerasan berbasis relasi kuasa sering dihentikan sejak awal, meski secara tegas diakui sebagai tindak pidana dalam UU TPKS. Praktik ini mencerminkan apa yang dikritik feminisme radikal: negara yang tampak netral, tetapi sesungguhnya mereproduksi nilai patriarkal melalui institusinya.

Standar pembuktian juga belum benar-benar bergeser. Meski UU TPKS menempatkan ketiadaan persetujuan sebagai inti kekerasan seksual, praktik penyidikan masih membebani korban untuk menunjukkan perlawanan fisik atau bukti yang sulit dipenuhi. Tubuh korban kembali dijadikan medan verifikasi. Dalam kacamata feminisme materialis, situasi ini memperlihatkan bagaimana hukum bekerja untuk melindungi stabilitas sosial, bukan pengalaman korban. Beban pembuktian diletakkan pada pihak yang secara struktural berada di posisi paling lemah.

Masalah tidak berhenti pada proses hukum. UU TPKS menjanjikan hak pemulihan bagi korban, meliputi layanan medis, psikologis, sosial, dan hukum. Namun di banyak daerah, layanan ini minim atau tidak terintegrasi. Pemulihan bergantung pada kemampuan korban mengakses sumber daya. Feminisme sosialis memandang kondisi ini sebagai bukti bahwa kekerasan seksual tidak bisa dilepaskan dari ketimpangan kelas, akses layanan, dan posisi sosial. Negara menyerahkan pemulihan pada mekanisme administratif, seolah trauma bisa diselesaikan dengan formulir dan rujukan yang berlapis.

Hambatan terbesar implementasi UU TPKS justru bersifat kultural. Cara pandang patriarkal masih kuat memengaruhi aparat dan masyarakat. Pelecehan dianggap urusan privat, relasi kuasa dinormalisasi, dan pengalaman korban direduksi menjadi konflik personal. Dalam kondisi ini, UU TPKS dipaksa bekerja dalam sistem lama yang tidak dirancang untuk melindungi korban, melainkan menjaga ketertiban sosial.

Akibatnya, lahir standar ganda keseriusan. Kekerasan seksual baru diperlakukan serius ketika sudah mencapai bentuk ekstrem. Sementara kekerasan yang berlangsung perlahan, berulang, dan menghancurkan secara psikologis justru diabaikan. Padahal UU TPKS secara normatif menolak hierarki penderitaan semacam itu. Yang dilanggar bukan hanya tubuh, tetapi juga otonomi dan martabat manusia.

Jika implementasi UU TPKS terus berjalan seperti ini, undang-undang tersebut berisiko menjadi simbol politik tanpa daya ubah. Negara tampak hadir melalui regulasi, tetapi absen dalam membongkar struktur yang memungkinkan kekerasan terus berlangsung. Dalam kerangka feminisme kritis, hukum seharusnya tidak sekadar mengatur perilaku individual, tetapi menantang relasi kuasa yang melanggengkan kekerasan.

Kritik terhadap implementasi UU TPKS bukanlah upaya melemahkan undang-undang ini. Justru sebaliknya, kritik diperlukan agar UU TPKS benar-benar berfungsi sebagai alat pembebasan, bukan sekadar arsip legislasi. Tanpa perubahan paradigma aparat, penguatan layanan pemulihan, dan keberanian negara menghadapi akar struktural kekerasan seksual, hukum akan terus datang terlambat, setelah korban lebih dulu menanggung segalanya.

Penulis : Agung Nugroho, Direktur Jakarta Institute

MoneyTalk, Jakarta – Judi online di Indonesia bukan lagi soal pelanggaran hukum kecil-kecilan. Ia telah menjelma menjadi industri bayangan bernilai ratusan triliun rupiah yang menyedot uang masyarakat tanpa ampun. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan perputaran dana judi daring melonjak tajam: Rp 58 triliun pada 2021, naik menjadi Rp 104 triliun pada 2022, lalu meledak menjadi Rp 337 triliun pada 2023 dan kembali meningkat menjadi Rp 360 triliun pada 2024. Dalam semester pertama 2025 saja, perputaran sudah mencapai Rp 100 triliun. Angka-angka ini seharusnya cukup untuk menyalakan alarm nasional.

Seiring lonjakan uang, transaksi juga melaju liar. Tahun 2021 tercatat sekitar 44 juta transaksi. Pada 2022 melonjak menjadi 95 juta, meningkat lagi menjadi 160 juta pada 2023, dan menembus 210 juta transaksi pada 2024. Yang mengejutkan, hanya dalam semester pertama 2025 telah tercatat sekitar 175 juta transaksi. Artinya, dalam waktu setengah tahun, aktivitas judi daring nyaris menyamai skala setahun penuh. Negara terlihat tertatih mengejar kecepatan ekonomi gelap yang bergerak secepat jaringan internet.

Ledakan ini bukan tanpa korban. Basis pemain meningkat drastis. Pada 2023 tercatat sekitar 4 juta pemain judi online. Setahun berselang, jumlahnya melonjak menjadi 10 juta orang. Semester pertama 2025 masih mencatat sekitar 3 juta pemain aktif. Di balik angka ini, tersembunyi tragedi sosial: keluarga yang hancur, tabungan yang lenyap, hingga meningkatnya stres dan gangguan mental akibat kecanduan. Judi daring beroperasi bukan sekadar sebagai “permainan”, melainkan sebagai mesin perampasan yang terorganisir.

Jumlah uang yang disetor pemain juga menggambarkan kedalaman krisis. Total deposit judi daring tercatat Rp 34 triliun pada 2023, naik menjadi Rp 51 triliun pada 2024, dan mencapai Rp 18 triliun hanya dalam enam bulan pertama 2025. Setiap hari, miliaran rupiah mengalir ke sistem ilegal yang tidak memberikan perlindungan apa pun kepada korbannya, selain harapan palsu.

Masalah ini kian suram ketika dikaitkan dengan ledakan penipuan keuangan. Satuan Tugas PASTI OJK mencatat telah menghentikan 1.841 entitas keuangan ilegal, terdiri atas 1.556 pinjaman online ilegal dan 285 investasi ilegal. Angka ini menegaskan bahwa kriminalitas keuangan digital bukan fenomena insidental, melainkan ekosistem yang tumbuh subur.

Data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) memperkuat kecemasan ini. Sebanyak 323.841 laporan masyarakat terkait penipuan telah diterima. Ada 530.794 rekening yang dilaporkan terlibat, namun yang berhasil diblokir baru 100.565 rekening. Total kerugian yang dilaporkan masyarakat mencapai Rp 7,5 triliun, sementara dana yang berhasil dibekukan hanya Rp 383,6 miliar. Jurang antara dana yang hilang dan yang diselamatkan sangat mencolok. Perlindungan negara jauh tertinggal dari kecepatan kejahatan.

Dengan membaca keseluruhan peta data ini, sulit untuk menyangkal bahwa negara masih bekerja secara reaktif. Pemblokiran situs, peringatan publik, dan penindakan parsial lebih menyerupai upaya memadamkan api dengan gelas air, sementara kobaran kebakaran terjadi di ruang mesin. Selama pembukaan rekening masih longgar, verifikasi identitas mudah ditembus, dan platform digital membiarkan iklan judi beredar, kebijakan akan selalu kalah cepat.

Judi online bukan sekadar soal moral masyarakat. Ia adalah persoalan kedaulatan ekonomi. Triliunan rupiah yang mengalir keluar negeri melalui jaringan ilegal adalah kebocoran serius pada fondasi nasional. Uang rakyat yang menguap berarti berkurangnya daya beli, meningkatnya tekanan sosial, dan menguatnya jaringan kriminal internasional.

Pertanyaan kuncinya kini sederhana tetapi tajam: negara berdiri di sisi siapa? Rakyat yang kehilangan, atau industri gelap yang kian mapan?

Indonesia tidak bisa lagi mengandalkan kebijakan setengah hati. Diperlukan langkah agresif: pengawasan aliran dana yang ketat, verifikasi rekening yang keras, sanksi berat bagi platform yang memfasilitasi promosi judi, serta penegakan hukum yang menyentuh jantung jaringan, bukan sekadar pelaku kecil.

Jika negara terus ragu, maka sejarah akan mencatat kegagalan besar: saat kejahatan digital tumbuh menjadi industri, dan negara memilih berdiri sebagai penonton.

Penulis : Agung Nugroho,Direktur Jakarta Institute

MoneyTalk, Jakarta – Hari Guru selalu membawa suasana yang berbeda. Ada keheningan lembut yang membuat kita menoleh pada para pendidik, mereka yang setiap hari menyalakan lampu kecil di benak anak-anak. Namun penghormatan yang paling tulus patut kita berikan kepada guru yang menjaga integritasnya, terutama di tengah berbagai godaan yang dapat mencederai wajah pendidikan kita.

Salah satu persoalan yang terus berulang adalah penyalahgunaan Komite Sekolah sebagai alat pungutan. Ketika partisipasi masyarakat berubah menjadi mekanisme penarikan dana yang bersifat wajib, sekolah berubah dari ruang belajar menjadi ruang yang membebankan. Di titik seperti inilah integritas guru diuji: apakah ia berdiri bersama murid dan orang tua, atau larut dalam praktik yang merugikan mereka.

Kasus-kasus di berbagai daerah memperlihatkan bahwa persoalan ini nyata. Di Nusa Tenggara Timur, Ombudsman menemukan pungutan pendaftaran ulang disertai “sumbangan komite” hingga Rp150 ribu per bulan. Di Bangka Belitung, orang tua SD dan SMP mengeluhkan pungutan perpisahan sebesar Rp300–400 ribu per siswa. Sejumlah sekolah bahkan harus mengembalikan pungutan yang tidak sesuai aturan setelah Ombudsman turun tangan. Temuan-temuan ini menunjukkan bahwa komite dapat berubah dari wadah partisipasi menjadi beban finansial.

Jakarta memang tidak mencatatkan kasus besar yang diekspos secara publik dalam beberapa tahun terakhir. Namun bukan berarti ibu kota bebas dari persoalan. Dinas Pendidikan DKI bahkan secara terbuka meminta pelajar melaporkan jika ada pungutan di sekolah mereka. Ombudsman juga mengingatkan risiko komite menjadi “lembaga tukang pungut” jika sumbangan dikemas sedemikian rupa hingga terasa wajib. Dalam laporan nasional, DKI termasuk wilayah yang menerima pengaduan terkait sumbangan yang berubah menjadi pungutan. Artinya, meski tidak selalu terpampang di media, potensi penyimpangan tetap menghantui ruang-ruang kelas Jakarta.

Justru dalam situasi seperti ini, keberadaan guru yang menjaga integritas menjadi semakin berharga. Mereka yang menolak memanfaatkan komite sebagai alat pungutan bukan hanya mematuhi aturan, tetapi menjaga marwah profesi. Mereka memberikan pelajaran paling sunyi namun paling kuat: bahwa kejujuran bukan teori, tetapi keputusan yang diambil setiap hari.

Bagi banyak keluarga, pungutan tambahan bukan sekadar angka, melainkan kecemasan. Ketika kebutuhan hidup menekan, sekolah seharusnya menjadi tempat yang menenangkan, bukan sumber beban baru. Guru yang menyadari hal ini sedang mengembalikan sekolah pada jati dirinya: ruang tumbuh, bukan ruang transaksi.

Karena itu, ucapan “Selamat Hari Guru” terasa lebih bermakna ketika disandarkan pada mereka yang menjaga garis nilai yang sering kali digeser oleh kepentingan. Mereka adalah penjaga pagar moral pendidikan, memastikan bahwa partisipasi orang tua tetap jujur, sukarela, dan tidak dipaksakan.

Menghormati guru seperti mereka adalah cara kita merayakan harapan. Harapan bahwa pendidikan tetap tegak di atas kejujuran. Harapan bahwa anak-anak belajar bukan hanya dari buku, tetapi dari teladan hidup. Dan harapan bahwa masa depan bangsa lahir dari ruang-ruang kelas yang dijaga oleh hati yang bersih dan pikiran yang jernih.

Penulisan: Agung Nugroho, Direktur Jakarta Institute.

MoneyTalk, Jakarta – Gugatan lima mahasiswa Ahmad Rizky Akbar, Nadya Pramesti, Bagus Wirayudha, Citra Maharani, dan Leonardus Ardi Prakoso terhadap Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) tengah menjadi perhatian publik. Mereka meminta Mahkamah Konstitusi menafsirkan ulang mekanisme pemberhentian antarwaktu (PAW) agar tidak hanya menjadi kewenangan partai politik, tetapi juga memberi ruang bagi rakyat sebagai pemilih untuk mengusulkan pemberhentian anggota DPR.

Inisiatif ini terasa penting karena menyentuh persoalan mendasar dalam demokrasi Indonesia: sejauh mana rakyat memiliki kontrol terhadap wakil yang mereka pilih? Selama ini, setelah pemilu selesai, ruang partisipasi politik warga mengecil drastis. Rakyat hanya menjadi penonton, sementara partai politik memegang kendali penuh atas nasib kader yang duduk di kursi legislatif.

Padahal, prinsip representasi demokratis menempatkan rakyat sebagai pemegang mandat. Ketika seorang anggota DPR terlibat pelanggaran etika, mengabaikan konstituen, atau menunjukkan konflik kepentingan, masyarakat tidak memiliki saluran formal untuk memberikan koreksi. Mekanisme PAW yang seluruhnya berada di tangan partai membuat akuntabilitas publik tereduksi.

Gagasan yang diajukan para mahasiswa ini bukanlah ancaman terhadap partai politik. Mereka tidak hendak melemahkan lembaga legislatif. Sebaliknya, usulan ini merupakan dorongan untuk memperkuat kualitas demokrasi. Dengan membuka ruang bagi konstituen untuk mengusulkan PAW, hubungan antara wakil rakyat dan rakyat sebagai pemilih akan kembali diperdalam.

Sebagian pihak mungkin khawatir rakyat bisa menggunakan mekanisme ini secara emosional atau politis. Namun, kekhawatiran itu dapat dijawab melalui desain prosedur yang ketat, terverifikasi, dan berbasis bukti. Negara dapat mengatur batas ambang dukungan, mekanisme verifikasi independen, serta prosedur etik yang menjaga stabilitas. Banyak negara demokratis telah menerapkan mekanisme recall tanpa meruntuhkan sistem politik mereka.

Dalam konteks Indonesia yang masih berjuang memperbaiki kualitas representasi, inisiatif mahasiswa ini justru membuka pintu bagi demokrasi yang lebih partisipatif. Kontrol rakyat tidak harus berhenti pada bilik suara; ia harus dipelihara selama masa jabatan berlangsung. Dan gagasan ini memberi peluang untuk itu.

Terlepas dari putusan Mahkamah Konstitusi nantinya, langkah lima mahasiswa ini patut diapresiasi. Mereka menunjukkan bahwa generasi muda tidak hanya menjadi pengamat, tetapi mengambil peran substantif dalam merawat demokrasi. Indonesia membutuhkan keberanian semacam ini: keberanian untuk mengusulkan perubahan yang mengembalikan kedaulatan ke tangan rakyat.

Demokrasi yang sehat bergantung pada dua pilar: legitimasi dan akuntabilitas. Pemilu memberi legitimasi, tetapi akuntabilitas hanya dapat berjalan bila rakyat memiliki ruang untuk mengoreksi. Usulan ini, betapapun kontroversialnya, adalah upaya untuk memperkuat pilar itu. Dan karena itu, layak untuk didengar dengan serius.

Penulis : Agung Nugroho, Direktur Jakarta Institute.