7 November 2026

Dr. Tifauzia Tyassuma

MoneyTalk.id,Jakarta – Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut berpotensi menghadapi ancaman pidana maksimal sembilan bulan penjara apabila secara melawan hukum tidak memenuhi panggilan pengadilan untuk memberikan kesaksian dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa dr. Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa, Roy Suryo.

Pernyataan tersebut disampaikan Doktor Siprianus Edi Hardum, pakar hukum di Podcast Forum Keadilan Madilog, Kamis (22/10/2026).

Ia menegaskan, kehadiran saksi di persidangan merupakan hal penting untuk menguji keterangan yang berkaitan langsung dengan perkara.

“Kalau Jokowi terus mangkir, dia bisa dijerat dengan sembilan bulan penjara. Itu sudah diatur dengan jelas dalam undang-undang hukum pidana yang baru, Nomor 1 Tahun 2023, Pasal 285,” kata Siprianus Edi Hardum.

Menurut Edi, persoalan kehadiran Jokowi menjadi perhatian karena mantan kepala negara tersebut disebut sebagai saksi pelapor sekaligus saksi korban dalam perkara yang sedang berjalan.

Ia menilai, apabila Jokowi merasa dirinya telah dihina atau direndahkan sebagaimana diuraikan dalam dakwaan jaksa, keterangannya secara langsung di persidangan penting untuk memperjelas persoalan yang dipersoalkan secara hukum.

“Dalam kasus pidana, saksi, apalagi beliau ini adalah saksi korban, di mana beliau mengatakan sebagaimana diungkapkan oleh dakwaan jaksa, beliau itu merasa direndahkan serendah-rendahnya, dihinakan sehina-hinanya,” ujar Edi.

Edi mengatakan, publik menunggu apakah Jokowi akan hadir secara langsung untuk memberikan keterangan dalam persidangan. Menurut dia, kehadiran saksi korban diperlukan agar keterangannya dapat diuji melalui pertanyaan dari jaksa, hakim, maupun pihak terdakwa sesuai dengan hukum acara yang berlaku.

Ia juga menekankan bahwa proses peradilan harus berjalan dengan prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Status seseorang sebagai mantan presiden, menurut pandangannya, tidak seharusnya menjadi alasan untuk mengabaikan kewajiban hukum apabila yang bersangkutan telah dipanggil secara sah.

Karena itu, Edi berharap majelis hakim dan jaksa penuntut umum memastikan pemanggilan serta kehadiran saksi dilakukan sesuai prosedur hukum.

Ketentuan yang dirujuk Edi adalah Pasal 285 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum tidak datang ketika dipanggil sebagai saksi, ahli, atau juru bahasa, maupun tidak memenuhi kewajiban tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Untuk perkara pidana, ketentuan itu memuat ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak kategori II.

Publik kini menunggu perkembangan persidangan dan langkah yang akan ditempuh jaksa maupun majelis hakim terkait pemanggilan Jokowi sebagai saksi dalam perkara tersebut.

MoneyTalk.id,Jakarta – Tim kuasa hukum dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa), Aziz Yanuar, menilai keputusan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang tidak melakukan penahanan terhadap kliennya setelah pelimpahan perkara menunjukkan adanya persoalan serius dalam proses hukum yang berjalan sejak tahap penyidikan.

Menurut Aziz, sejak awal laporan yang berkaitan dengan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), dinilai tidak memenuhi unsur untuk dilakukan penahanan.

“Sejak awal sepengetahuan kami, jika Jokowi yang melapor, pasal-pasalnya tidak ada yang dapat langsung ditahan sebelum vonis. Jika kemudian ada pasal yang ditambahkan penyidik, hal itu menunjukkan adanya overcharging (menambahkan banyak pasal, atau menyusun dakwaan secara berlebihan) dan memperlihatkan proses hukum yang diintervensi oleh kepentingan politik,” kata Aziz dalam keterangannya, Selasa (23/6/2026).

Aziz menilai langkah penyidik yang menambahkan pasal tertentu justru berpotensi merusak prinsip due process of law. Ia bahkan menuding kepolisian kembali digunakan sebagai alat kekuasaan dalam perkara tersebut.

Lebih lanjut, Aziz menyoroti adanya sejumlah pihak lain dalam perkara yang sama yang telah memperoleh penghentian penyidikan atau SP3. Menurutnya, kondisi tersebut seharusnya juga berlaku bagi pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus serupa.

“Harus ada perlakuan yang sama sesuai asas equality before the law dan Ondeelbaarheid van Klacht atau sifat tidak terbagi-baginya pengaduan,” ujarnya.

Aziz juga mempertanyakan legal standing pelapor apabila laporan tersebut bukan diajukan langsung oleh Jokowi. Menurut dia, terdapat potensi cacat hukum yang dapat memengaruhi keseluruhan proses perkara.

Dalam keterangannya, Aziz turut melontarkan kritik keras terhadap Jokowi terkait polemik ijazah yang selama ini menjadi perdebatan publik. Ia berpendapat polemik tersebut seharusnya dapat diselesaikan sejak awal melalui keterbukaan kepada publik.

“Jika memang tidak ada persoalan, sejak awal cukup ditunjukkan dan didiskusikan secara terbuka di hadapan publik. Dengan begitu polemik bisa selesai tanpa menimbulkan kegaduhan berkepanjangan,” katanya.

Meski demikian, Aziz mengapresiasi sikap sejumlah pejabat negara yang menurutnya tetap menjaga jalannya proses hukum sesuai prinsip keadilan.

“Presiden dan jajaran pemerintah yang berakal sehat tentu memiliki kepentingan menjaga kedaulatan hukum agar tetap berada di rel keadilan. Ketika pejabat publik berpihak kepada rakyat, memang seharusnya itulah yang mereka lakukan,” ujarnya.

Aziz juga menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto, Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, serta Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Pernyataan Aziz Yanuar tersebut disampaikan menyusul sorotan publik terhadap keputusan kejaksaan yang tidak melakukan penahanan terhadap dr. Tifa dan Roy Suryo setelah pelimpahan tahap II perkara yang menjerat keduanya.

MoneyTalk.id, Jakarta – Dosen senior Universitas Indonesia (UI), Suzie Sudarman, melontarkan kritik keras terkait penangkapan dr. Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa yang tengah menjadi sorotan publik.

Dalam pernyataannya, Suzie menilai proses penangkapan dr Tifa yang dikaitkan dengan aktivitas akademik di lingkungan UI menimbulkan sejumlah pertanyaan serius mengenai independensi kampus dan penghormatan terhadap kebebasan akademik.

Menurut Suzie, apabila benar terdapat aktivitas intelijen di kawasan kampus, maka seharusnya terdapat mekanisme dan prosedur yang jelas serta diketahui oleh pihak universitas.

“Penangkapan dr Tifa di UI itu by design. BIN beroperasi di UI tanpa surat sah. Seharusnya Rektor UI meminta nasihat para guru besar karena persoalan seperti ini sudah masuk ke teritori universitas,” ujar Suzie dalam podcast Madilog, Senin (22/6/2026).

Pernyataan tersebut muncul di tengah polemik penangkapan dr Tifa yang dilakukan aparat kepolisian terkait perkara dugaan penyebaran informasi mengenai ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Sejumlah laporan media menyebut dr Tifa tetap mengikuti ujian doktoral Fakultas Kedokteran UI secara daring dari Polda Metro Jaya setelah penangkapannya.

Suzie juga mengkritik kondisi penegakan hukum yang menurutnya berpotensi dipersepsikan publik sebagai tidak independen. Ia menilai aparat penegak hukum harus bekerja berdasarkan prinsip profesionalisme dan tidak tunduk pada kepentingan politik tertentu.

Dalam kesempatan yang sama, Suzie mengaitkan peristiwa tersebut dengan dinamika politik nasional. Ia menilai terdapat pesan politik yang dapat ditangkap oleh kalangan mahasiswa, khususnya kelompok mahasiswa yang selama ini dikenal dengan simbol “jaket kuning” sebagai identitas mahasiswa UI.

“Saya melihat ada pesan kepada jaket kuning yang turun ke jalan,” katanya.

Selain itu, Suzie turut menyinggung pola kepemimpinan di sekitar Presiden RI, Prabowo Subianto. Ia mengomentari ketergantungan Presiden terhadap lingkaran terdekatnya, termasuk Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya. “Prabowo tidak membawa handphone dan sangat tergantung pada Teddy. Seharusnya Teddy disingkirkan dari benak kita,” ujarnya.

Sebelumnya, Suzie memang dikenal sebagai akademisi yang kerap menyampaikan kritik terhadap berbagai kebijakan pemerintah dan dinamika internal kampus. Dalam sejumlah kesempatan, ia juga menyoroti dugaan intervensi kekuasaan terhadap independensi perguruan tinggi dan ruang kebebasan akademik di Universitas Indonesia.

Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari pihak Universitas Indonesia, Badan Intelijen Negara (BIN), maupun pihak kepolisian terkait pernyataan Suzie Sudarman tersebut. Sementara itu, proses hukum yang menjerat dr Tifa masih terus berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.

MoneyTalk.id, Jakarta – Gerakan Merebut Kembali Kedaulatan Rakyat (GMKR) menyatakan sikap menolak proses penangkapan dan penahanan terhadap Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma. Dalam pernyataan sikap yang dirilis pada 21 Juni 2026, GMKR menilai langkah tersebut telah memunculkan persepsi publik yang serius terkait komitmen aparat penegak hukum terhadap prinsip negara hukum, penghormatan hak asasi manusia, serta kebebasan menyampaikan pendapat.

Menurut GMKR, terdapat sejumlah pertanyaan mendasar mengenai proses hukum yang perlu dijawab secara terbuka dan akuntabel sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Organisasi tersebut berpandangan bahwa hukum tidak boleh digunakan sebagai instrumen untuk membungkam kritik, perbedaan pendapat, maupun suara-suara yang menjalankan fungsi kontrol terhadap penyelenggaraan negara.

Dalam pernyataan resminya, GMKR menegaskan bahwa demokrasi hanya dapat berjalan apabila setiap warga negara memperoleh perlindungan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, mereka mengecam proses penangkapan dan penahanan terhadap Roy Suryo dan dr. Tifa yang dinilai menimbulkan pertanyaan mengenai pemenuhan prinsip negara hukum dan due process of law.

GMKR juga menuntut agar aparat penegak hukum menjamin seluruh proses hukum berlangsung secara profesional, transparan, objektif, serta menghormati hak-hak warga negara. Selain itu, mereka meminta aparat menjaga independensi, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, dan menghindari tindakan yang dapat dipersepsikan sebagai kriminalisasi terhadap kritik.

Dalam poin lainnya, GMKR mendesak agar proses peradilan terkait polemik ijazah mantan Presiden Joko Widodo, termasuk yang berkaitan dengan Gibran Rakabuming Raka, tetap dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

GMKR juga mengajak seluruh elemen bangsa, mulai dari tokoh masyarakat, aktivis demokrasi, akademisi, mahasiswa, organisasi masyarakat sipil hingga insan pers untuk bersama-sama mengawal tegaknya konstitusi, demokrasi, dan supremasi hukum di Indonesia.

Menutup pernyataannya, GMKR menegaskan bahwa perjuangan menegakkan kedaulatan rakyat dan keadilan tidak akan berhenti. Organisasi tersebut menyatakan akan terus berdiri bersama masyarakat untuk menolak segala bentuk penyalahgunaan kewenangan, menentang kriminalisasi, serta mempertahankan hak-hak konstitusional warga negara.

Pernyataan sikap itu ditandatangani oleh Presidium GMKR yang terdiri dari Soenarko, M. Said Didu, Oegroseno, Marwan Batubara, Moeryono, dan Rizal Fadillah.

MoneyTalk, Jakarta – ​Dokter dan pegiat media sosial, dr. Tifauzia Tyassuma, M.Sc., merilis siaran pers resmi sebagai refleksi satu hari setelah menjalani pemeriksaan di Polda. Dalam pernyataannya, dr. Tifa secara tegas menyerukan perlawanan terhadap apa yang ia sebut sebagai “pemalsu ijazah”, yang ia gaungkan sebagai “Perang Semesta 2025”.
​Pernyataan ini membandingkan perjuangan saat ini dengan Perang Diponegoro (1825), yang ia sebut sebagai “perlawanan moral terhadap ketidakadilan”.

​”Perjuangan ini mengingatkan saya pada semangat Perang Diponegoro… Bukan soal kekuatan fisik, tetapi keberanian melawan manipulasi. Semangat itu pula yang mendorong saya berdiri hari ini: meluruskan apa yang terasa mengganggu nalar publik,” tulis dr. Tifa dalam rilis yang diterima media, Jumat (14/11/2025).

​Melalui lima poin sikap, dr. Tifa menekankan bahwa rakyat harus berani bersatu untuk menuntut kejelasan atas dugaan penyalahgunaan kekuasaan di masa lalu, khususnya terkait isu dugaan pembohongan ijazah. Ia menyebut ini sebagai “kewajiban moral menjaga integritas negara”.

​Ia juga menegaskan bahwa perbaikan bangsa menuntut “keberanian di atas rata-rata” untuk bertanya dan mengungkap fakta demi menjaga standar etika dan moral kepemimpinan.
​dr. Tifa memperingatkan bahwa jika isu ini tidak diselesaikan secara terbuka dan ilmiah, ia akan menjadi “luka sejarah” dan beban moral yang diwariskan kepada generasi mendatang.

​”Bangsa yang membiarkan ketidakjujuran menjadi preseden, akan membayar mahal di masa depan,” tegasnya.

​Pada poin penutup, dr. Tifa menyatakan keyakinannya terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto saat ini. Ia percaya Presiden Prabowo memiliki kesempatan besar untuk menuntaskan persoalan-persoalan yang tertinggal, termasuk isu integritas publik.

​”Keyakinan saya, Presiden Prabowo tidak akan membiarkan masalah penting tetap menggantung. Karena itu saya melangkah dengan tenang,” tulisnya, sambil menutup pernyataan dengan ungkapan Lā ḥaula wa lā quwwata illā billāh. Ḥasbunallāhu wa ni‘mal wakīl.

MoneyTalk, Jakarta – Bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan, Forum Kebangsaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengeluarkan pernyataan sikap keras yang menyoroti praktik kriminalisasi terhadap peneliti dan aktivis. Dalam dokumen resmi yang diterima redaksi, Forum Kebangsaan DIY menilai bahwa tindakan hukum terhadap ekspresi dan kritik ilmiah merupakan bentuk pembatasan kebebasan sipil yang bertentangan dengan prinsip negara hukum dan nilai-nilai demokrasi.

Dalam pernyataannya, Forum Kebangsaan DIY menegaskan bahwa kebebasan berpendapat, melakukan penelitian, dan menyampaikan kritik merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28E dan 28F, serta UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Forum ini menilai, proses hukum yang menimpa sejumlah akademisi dan aktivis menunjukkan gejala kemunduran demokrasi.

“Tindakan pidana terhadap ekspresi sebelum substansi persoalan diuji kebenarannya merupakan bentuk pembatasan kebebasan sipil yang tidak sejalan dengan prinsip negara hukum,” tulis pernyataan itu.

Forum Kebangsaan DIY kemudian menyampaikan lima poin sikap utama:

1. Mendesak Polri menjunjung tinggi independensi dan profesionalitas dalam menangani perkara para peneliti dan aktivis, termasuk Dr. Roy Suryo, Dr. Rismon Sianipar, dan dr. Tifauzia Tyassuma.

2. Menuntut penghentian kriminalisasi dan intimidasi terhadap para peneliti dan aktivis yang menjalankan hak konstitusionalnya.

3. Meminta pembatalan status tersangka terhadap nama-nama yang disebut di atas, serta peninjauan ulang prosedur hukum yang dinilai cacat etik.

4. Menegaskan tuntutan moral agar penegakan hukum dijalankan tanpa tebang pilih, termasuk menyeret pelaku korupsi kelas atas dan mengusut pertanggungjawaban Presiden Jokowi serta Wapres Gibran Rakabuming jika terbukti terlibat dalam kebijakan yang melanggar hukum.

5. Menyerukan Reformasi Total Polri, guna memulihkan kepercayaan publik dan menegakkan prinsip keadilan.

Forum Kebangsaan DIY menilai bahwa momentum Hari Pahlawan harus menjadi refleksi bagi aparat penegak hukum untuk kembali kepada semangat kejujuran, keberanian, dan pengabdian kepada bangsa bukan kepada kepentingan politik.

“Kami akan konsisten mengawal pernyataan sikap ini dengan seksama hingga tuntas,” tulis pernyataan tersebut yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Forum Kebangsaan DIY.

Pernyataan ini dipandang sebagai bentuk kegelisahan intelektual terhadap menurunnya mutu demokrasi di Indonesia. Dalam situasi di mana kritik dan penelitian ilmiah mulai dibatasi, Forum Kebangsaan DIY mengingatkan bahwa sejarah bangsa ini dibangun di atas semangat perlawanan terhadap penindasan dan pembungkaman.

MoneyTalk, Jakarta – Kritik pedas kembali dilontarkan aktivis kesehatan dan penulis Dr. Tifauzia Tyassuma, yang akrab disapa Dokter Tifa, terhadap gaya hidup mewah para pejabat dan keluarganya. Melalui akun X (Twitter) pada 21 September 2025, Dokter Tifa menyoroti unggahan seorang istri pejabat yang diduga mengenakan jam tangan mewah bermerk Rolex dengan harga ratusan juta rupiah.

Dalam cuitannya, Dokter Tifa menanggapi unggahan akun @KingPurwa yang menampilkan foto istri pejabat disebut-sebut istri Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dengan jam tangan mewah. Ia mengingatkan bahwa kebiasaan pamer kemewahan atau “flexing” pejabat bisa memicu kemarahan publik seperti yang terjadi di Nepal baru-baru ini.

“Jadi ingat Ibu Perdana Menteri Nepal yang dibakar hidup-hidup saking gemasnya rakyat Nepal atas kelakuan FLEXING pejabat yang kelewat batas,” tulisnya.

Tak hanya itu, Dokter Tifa mempertanyakan sumber dana koleksi jam tangan mewah tersebut.

“Nyonya satu ini padahal tahu, sebelum jadi pejabat, suaminya bertahun-tahun dagang martabak, lapaknya pada tutup karena sepi. Lalu, koleksi Rolex ratusan juta darimana duitnya?” tulisnya lagi.

Komentar Dokter Tifa merujuk pada tragedi di Nepal yang baru saja dilanda kerusuhan besar. Negara Himalaya itu mengalami gelombang protes generasi muda terhadap pemerintahan Perdana Menteri KP Sharma Oli yang dianggap korup dan tak berpihak pada rakyat.

Protes yang awalnya damai berujung chaos setelah sekelompok orang tak dikenal memicu kerusuhan. Gedung-gedung penting seperti parlemen, badan antirasuah, hingga rumah dinas presiden dan perdana menteri diserbu dan dibakar massa. Setidaknya 51 orang dilaporkan tewas dalam aksi tersebut.

Pemicu amarah warga Nepal salah satunya adalah kebiasaan pejabat dan keluarganya memamerkan kemewahan di media sosial, di tengah kesulitan ekonomi rakyat. Fenomena ini, menurut Dokter Tifa, patut menjadi peringatan bagi Indonesia yang kini juga menghadapi ketimpangan sosial dan isu gaya hidup mewah pejabat.

Fenomena flexing pejabat belakangan memang kerap memancing kritik. Di Indonesia, beberapa kali pejabat maupun keluarga mereka menuai sorotan karena gaya hidup glamor yang ditampilkan di media sosial.

Pesan Dokter Tifa jelas: kebiasaan pamer harta pejabat bisa menimbulkan kemarahan rakyat yang berpotensi berujung pada aksi massa. “Semoga kita tidak perlu menunggu amarah rakyat seperti di Nepal,” tulisnya menutup rangkaian cuitan.

Pernyataan ini memicu diskusi luas di dunia maya. Banyak warganet menganggap peringatan Dokter Tifa sebagai alarm keras bagi pejabat agar lebih peka terhadap kondisi masyarakat dan menghindari perilaku yang memancing kecemburuan sosial.