MoneyTalk.id, Jakarta – Gerakan Merebut Kembali Kedaulatan Rakyat (GMKR) menyatakan sikap menolak proses penangkapan dan penahanan terhadap Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma. Dalam pernyataan sikap yang dirilis pada 21 Juni 2026, GMKR menilai langkah tersebut telah memunculkan persepsi publik yang serius terkait komitmen aparat penegak hukum terhadap prinsip negara hukum, penghormatan hak asasi manusia, serta kebebasan menyampaikan pendapat.
Menurut GMKR, terdapat sejumlah pertanyaan mendasar mengenai proses hukum yang perlu dijawab secara terbuka dan akuntabel sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Organisasi tersebut berpandangan bahwa hukum tidak boleh digunakan sebagai instrumen untuk membungkam kritik, perbedaan pendapat, maupun suara-suara yang menjalankan fungsi kontrol terhadap penyelenggaraan negara.
Dalam pernyataan resminya, GMKR menegaskan bahwa demokrasi hanya dapat berjalan apabila setiap warga negara memperoleh perlindungan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, mereka mengecam proses penangkapan dan penahanan terhadap Roy Suryo dan dr. Tifa yang dinilai menimbulkan pertanyaan mengenai pemenuhan prinsip negara hukum dan due process of law.
GMKR juga menuntut agar aparat penegak hukum menjamin seluruh proses hukum berlangsung secara profesional, transparan, objektif, serta menghormati hak-hak warga negara. Selain itu, mereka meminta aparat menjaga independensi, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, dan menghindari tindakan yang dapat dipersepsikan sebagai kriminalisasi terhadap kritik.
Dalam poin lainnya, GMKR mendesak agar proses peradilan terkait polemik ijazah mantan Presiden Joko Widodo, termasuk yang berkaitan dengan Gibran Rakabuming Raka, tetap dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
GMKR juga mengajak seluruh elemen bangsa, mulai dari tokoh masyarakat, aktivis demokrasi, akademisi, mahasiswa, organisasi masyarakat sipil hingga insan pers untuk bersama-sama mengawal tegaknya konstitusi, demokrasi, dan supremasi hukum di Indonesia.
Menutup pernyataannya, GMKR menegaskan bahwa perjuangan menegakkan kedaulatan rakyat dan keadilan tidak akan berhenti. Organisasi tersebut menyatakan akan terus berdiri bersama masyarakat untuk menolak segala bentuk penyalahgunaan kewenangan, menentang kriminalisasi, serta mempertahankan hak-hak konstitusional warga negara.
Pernyataan sikap itu ditandatangani oleh Presidium GMKR yang terdiri dari Soenarko, M. Said Didu, Oegroseno, Marwan Batubara, Moeryono, dan Rizal Fadillah.





