7 November 2026

Soenarko

MoneyTalk.id, Jakarta – Gerakan Merebut Kembali Kedaulatan Rakyat (GMKR) menyatakan sikap menolak proses penangkapan dan penahanan terhadap Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma. Dalam pernyataan sikap yang dirilis pada 21 Juni 2026, GMKR menilai langkah tersebut telah memunculkan persepsi publik yang serius terkait komitmen aparat penegak hukum terhadap prinsip negara hukum, penghormatan hak asasi manusia, serta kebebasan menyampaikan pendapat.

Menurut GMKR, terdapat sejumlah pertanyaan mendasar mengenai proses hukum yang perlu dijawab secara terbuka dan akuntabel sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Organisasi tersebut berpandangan bahwa hukum tidak boleh digunakan sebagai instrumen untuk membungkam kritik, perbedaan pendapat, maupun suara-suara yang menjalankan fungsi kontrol terhadap penyelenggaraan negara.

Dalam pernyataan resminya, GMKR menegaskan bahwa demokrasi hanya dapat berjalan apabila setiap warga negara memperoleh perlindungan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, mereka mengecam proses penangkapan dan penahanan terhadap Roy Suryo dan dr. Tifa yang dinilai menimbulkan pertanyaan mengenai pemenuhan prinsip negara hukum dan due process of law.

GMKR juga menuntut agar aparat penegak hukum menjamin seluruh proses hukum berlangsung secara profesional, transparan, objektif, serta menghormati hak-hak warga negara. Selain itu, mereka meminta aparat menjaga independensi, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, dan menghindari tindakan yang dapat dipersepsikan sebagai kriminalisasi terhadap kritik.

Dalam poin lainnya, GMKR mendesak agar proses peradilan terkait polemik ijazah mantan Presiden Joko Widodo, termasuk yang berkaitan dengan Gibran Rakabuming Raka, tetap dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

GMKR juga mengajak seluruh elemen bangsa, mulai dari tokoh masyarakat, aktivis demokrasi, akademisi, mahasiswa, organisasi masyarakat sipil hingga insan pers untuk bersama-sama mengawal tegaknya konstitusi, demokrasi, dan supremasi hukum di Indonesia.

Menutup pernyataannya, GMKR menegaskan bahwa perjuangan menegakkan kedaulatan rakyat dan keadilan tidak akan berhenti. Organisasi tersebut menyatakan akan terus berdiri bersama masyarakat untuk menolak segala bentuk penyalahgunaan kewenangan, menentang kriminalisasi, serta mempertahankan hak-hak konstitusional warga negara.

Pernyataan sikap itu ditandatangani oleh Presidium GMKR yang terdiri dari Soenarko, M. Said Didu, Oegroseno, Marwan Batubara, Moeryono, dan Rizal Fadillah.

MoneyTalk, Jakarta – Di saat ribuan warga Malaysia turun ke jalan menuntut pengunduran diri Perdana Menteri Anwar Ibrahim, di Indonesia justru surat pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tak kunjung dibacakan di Paripurna DPR.

Aksi unjuk rasa besar-besaran di Malaysia dimotori oleh kelompok yang menamakan diri Himpunan Turun Anwar, yang digagas oleh Partai Islam Se-Malaysia (PAS) dan didukung oleh oposisi seperti Perikatan Nasional (PN) serta Gerakan Tanah Air (GTA). Mereka menentang kebijakan Anwar yang dinilai menyengsarakan rakyat seperti penghapusan subsidi, kenaikan harga LPG, dan pengesahan Urban Renewal Act (URA).

Sementara di Indonesia, dinamika politik berbeda. Bukan presiden yang diminta mundur, namun justru sang wakil presiden yang tengah menghadapi tekanan pemakzulan.

Forum Purnawirawan Prajurit Tentara Nasional Indonesia (FPP TNI) telah melayangkan surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025 kepada Ketua MPR Ahmad Muzani dan Ketua DPR Puan Maharani. Isinya: tuntutan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari kursi Wakil Presiden.

Namun hingga kini, surat tersebut tidak pernah dibacakan dalam rapat paripurna DPR. Baik MPR maupun DPR tampak memilih diam dan belum memberikan tanggapan resmi.

“Ini bukan sekadar aspirasi dari FPP TNI, tapi juga dari berbagai kalangan sipil yang menilai Gibran tidak layak menjadi wakil presiden. Dia melakukan pelanggaran dalam proses pencalonan,” ujar Mayor Jenderal (Purn) Soenarko, tokoh FPP TNI, dalam pesan tertulis pada Rabu, 4 Juni 2025.

FPP TNI menyebut bahwa pencalonan Gibran melanggar prinsip keadilan dan konstitusi, mengingat putusan Mahkamah Konstitusi yang membuka jalan bagi pencalonan Gibran dipertanyakan netralitasnya.

Sejumlah pengamat menilai bahwa respons diam dari pimpinan DPR dan MPR mencerminkan kondisi politik yang kian tidak responsif terhadap aspirasi publik.

Kini, publik menanti: apakah surat pemakzulan Gibran akan terus dibiarkan menjadi dokumen sunyi, atau justru akan memicu gelombang desakan yang lebih besar seperti di Malaysia?

MoneyTalk,Jakarta – Alhamdulillah, hari ini (Ahad, 20/10) penulis dapat hadir di acara syukuran. Bukan sembarang syukuran, syukuran yang spesial.

Acara bertajuk ‘OPERA JAWA’, ‘ORASI PERGANTIAN RAJA JAWA’, saya peroleh undangannya dari Bang Refly Harun. Di lokasi acara di Jakarta, nampak sejumlah tokoh hadir.

Setelah menyalami Bang Refly Harun, saya langsung menyalami Pak Soenarko, Bang Said Didu, Bung Rizal Fadillah, Om Liem (Mursalim), Bang Eka Jaya, Bang Juju Purwantoro, Bang Marwan Batubara, Bang Taufiq Bahaudin, dll. Terlihat Pak Amien Rais, Dr Tifa, Bung Roy Suryo, Bu Nurhayati Assegaf, juga hadir.

Sejumlah tokoh yang hadir menyampaikan pandangannya. Dalam kesempatan tersebut, saya menyampaikan beberapa pandangan, sebagai berikut:

Pertama, Ahad tanggal 20 Oktober 2024 adalah hari bersyukur. Bersyukur bawa akhirnya Saudara Jokowi Widodo lengser dari jabatannya.

Kita tahu, Saudara Joko Widodo berusaha gigih agar nyawa kekuasaannya tidak menemui ajal pada tanggal 20 Oktober 2024. Modusnya dengan mencoba mengakali konstitusi agar jabatan Presiden bisa tiga periode.

Jokowi juga berusaha menunda Pemilu 2024 dengan dalih pandemi Covid-19. Namun karena perlawanan rakyat, akhirnya semua upaya Jokowi untuk mempertahankan kekuasaannya gagal total. Jokowi akhirnya demi hukum lengser hari ini, Ahad 20 Oktober 2024.

Kedua, namun demikian Ahad tanggal 20 Oktober 2024 juga menjadi hari berkabung. Kenapa demikian, karena fufufafa akhirnya tetap dilantik menjadi Wakil Presiden R.I. Padahal, Gibran atau fufufafa ini tidak memenuhi syarat, melawan pasal 169 huruf e dan q UU No. 17/2017 tentang Pemilu.

Namun, MPR RI alih-alih menerbitkan TAP MPR untuk membatalkan pelantikan Gibran, namun tetap melantiknya. Jadi, jelas ini menjadi hari berkabung bagi 282 juta penduduk Republik Indonesia.

Seolah, negeri ini kehilangan stock pemimpin sehingga harus memaksakan fufufafa dilantik menjadi Wakil Presiden. Reputasi NKRI yang dibangun dengan perjuangan, darah dan air mata para pendahulu bangsa, hancur luluh oleh peristiwa pelantikan Gibran.

Jadi, berdasarkan dua realitas tersebut, yakni rasa syukur dan berkabung, saya mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk melakukan tindakan:

Pertama, Menuntut Jokowi agar diadili, melanjutkan perjuangan menuntut Jokowi pasca lengser. Jangan biarkan seluruh kejahatan, kezaliman dan ketidakadilan Jokowi melenggang begitu saja.

Dan kedua, Menuntut agar Fufufafa segera dimakzulkan. Republik ini masih banyak stock putra terbaik, untuk melanjutkan perjuangan para pendahulu.

Gugatan terhadap Jokowi sudah dimulai di PN Jakarta Pusat. Gugatan terhadap Gibran, juga sudah terjadi di PTUN Jakarta, bahkan tinggal menunggu putusan.

Sehingga, dua agenda penting ini harus dikawal. Agenda adili Jokowi, dan makzukkan fufufafa.