6 November 2026

Fahd Arafiq

MoneyTalk.id, Jakarta – Forum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (FORMASI) berencana menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (15/10/2026). Organisasi tersebut mendesak KPK menindaklanjuti dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang turut menyeret perhatian publik terhadap Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Ketua Umum FORMASI, Jalih Pitoeng, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk dukungan kepada KPK agar menjalankan tugas pemberantasan korupsi secara independen, profesional, dan tanpa pandang bulu.

Saat dikonfirmasi awak media pada Rabu (14/10/2026), Jalih membenarkan rencana aksi tersebut.

“Benar, kami akan menggelar aksi unjuk rasa di KPK besok,” ungkap Jalih Pitoeng.

Menurut Jalih, korupsi merupakan persoalan serius yang merugikan negara dan masyarakat. Karena itu, KPK diminta menunjukkan keberanian dalam mengusut perkara yang menjadi perhatian publik, termasuk ketika perkara tersebut bersinggungan dengan pejabat tinggi pemerintahan.

“Korupsi adalah musuh negara dan musuh kita bersama,” tegasnya.

Jalih menilai, jabatan dan kedudukan politik tidak boleh menjadi penghalang bagi penegakan hukum. FORMASI meminta KPK menjelaskan perkembangan penyidikan secara transparan serta mengambil langkah hukum sesuai dengan bukti yang ditemukan penyidik.

Desakan FORMASI muncul di tengah penyidikan dugaan korupsi terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang melibatkan sejumlah pejabat dan pihak swasta.

Berdasarkan pemberitaan ANTARA pada 15 September 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September 2026. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan HGB yang berhubungan dengan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Dari delapan tersangka, KPK menyebut empat orang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid. Mereka adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry.

Informasi tersebut membuat penanganan perkara menjadi sorotan karena menyangkut lingkungan kementerian yang membidangi urusan pertanahan nasional.

Namun, penting dibedakan bahwa penetapan delapan tersangka tersebut tidak dengan sendirinya menjadikan Nusron Wahid sebagai tersangka. Status yang diberitakan untuk Nusron dalam perkembangan perkara tersebut adalah saksi.

KPK sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nusron Wahid sebagai saksi pada Rabu (7/10/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa keterangan Nusron diperlukan penyidik untuk memperjelas konstruksi perkara dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN.

Namun, pada hari pemeriksaan, Nusron tidak hadir. Menurut penjelasan KPK yang diberitakan ANTARA, Nusron menyampaikan surat konfirmasi ketidakhadiran dengan alasan memiliki agenda internal di kementeriannya.

KPK menyatakan akan berkoordinasi untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan tersebut. Ketua KPK Setyo Budiyanto kemudian menyoroti alasan ketidakhadiran Nusron dan menilai pejabat tersebut kurang bisa mengatur waktu.

Dalam perkembangan penyidikan, KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan pejabat ATR/BPN dan lokasi lain yang berkaitan dengan perkara. ANTARA melaporkan bahwa ruangan kerja Nusron tidak termasuk ruangan yang digeledah dalam kegiatan penggeledahan di kementerian pada 17 September 2026.

Rangkaian tindakan tersebut menunjukkan bahwa penyidik sedang mengumpulkan dan mendalami bukti terkait perkara. Akan tetapi, pemanggilan sebagai saksi, ketidakhadiran dalam pemeriksaan, maupun penggeledahan di lingkungan kementerian tidak dapat langsung diartikan sebagai bukti bahwa seseorang melakukan tindak pidana.

Dalam aksi yang direncanakan berlangsung Kamis (15/10/2026), FORMASI akan menyoroti independensi KPK dan meminta agar proses hukum berjalan secara terbuka.

Jalih menilai, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga antirasuah sangat bergantung pada konsistensi penegakan hukum. Menurutnya, siapa pun yang diduga terlibat harus diperiksa berdasarkan alat bukti, tanpa perlakuan istimewa karena jabatan atau kedekatan politik.

FORMASI juga berencana mendesak KPK mengambil langkah hukum yang diperlukan, termasuk pemanggilan paksa apabila persyaratan hukum untuk tindakan tersebut telah terpenuhi.

Meski demikian, tindakan paksa dalam proses hukum harus mengikuti ketentuan perundang-undangan dan prosedur yang berlaku. Desakan kelompok masyarakat sipil tidak serta-merta menjadi dasar untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka atau melakukan penangkapan.

Penetapan tersangka dan tindakan penahanan maupun penangkapan harus didasarkan pada ketentuan hukum dan hasil penyidikan, bukan semata-mata tuntutan demonstrasi.

Kasus dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor menjadi ujian bagi KPK untuk mengungkap perkara secara menyeluruh. Publik berhak mengetahui perkembangan penyidikan, termasuk hasil pemeriksaan para saksi, aliran uang yang diduga berkaitan dengan perkara, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila ditemukan bukti yang cukup.

Di sisi lain, asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati. Nusron Wahid belum dapat disebut sebagai pelaku tindak pidana hanya karena sejumlah orang yang diduga merupakan orang kepercayaannya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Karena itu, pertanyaan penting dalam perkara ini bukan hanya apakah KPK akan memenuhi desakan FORMASI, melainkan sejauh mana penyidik mampu menjelaskan hubungan antara dugaan suap, proses pengurusan HGB, dan pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut berdasarkan alat bukti.

FORMASI berharap aksi di depan Gedung KPK dapat mendorong penanganan perkara yang transparan dan akuntabel. Bagi Jalih Pitoeng, pemberantasan korupsi harus dijalankan tanpa tebang pilih agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.

Publik kini menantikan perkembangan pemeriksaan saksi dan langkah lanjutan KPK dalam perkara tersebut. Pada akhirnya, penegakan hukum yang kuat tidak hanya diukur dari keberanian memenuhi tuntutan publik, tetapi juga dari kemampuan membuktikan perkara secara sah, objektif, dan sesuai hukum.

MoneyTalk.id,Jakarta – Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali membuka ruang pertanyaan tentang tata kelola pertanahan dan potensi penyalahgunaan kewenangan. Perkara ini menjadi sorotan setelah sejumlah pihak, termasuk mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, disebut diamankan. Nama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid turut menjadi perhatian publik karena perkara tersebut berkaitan dengan institusi yang dipimpinnya.

‎KPK sebelumnya mengonfirmasi OTT terkait pengurusan HGB dan mengamankan sejumlah pihak. Pemberitaan mengenai operasi ini juga menyebut Fahd Arafiq serta sejumlah pejabat dan pihak swasta. Dalam perkembangan berikutnya, identitas orang-orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan peran mereka menjadi bagian penting yang harus dijelaskan secara resmi oleh KPK.

‎Direktir Center Budget Analisa (CBA), Uchok Sky Khadafi menilai sorotan terhadap Nusron Wahid tidak boleh berhenti pada fakta bahwa perkara terjadi di lingkungan kementeriannya.

‎” Sebagai pimpinan lembaga, publik tentu menuntut penjelasan mengenai sistem pengawasan, prosedur pelayanan pertanahan, serta kemungkinan adanya celah yang dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu. Namun, tanggung jawab politik dan administratif seorang menteri harus dibedakan dari tanggung jawab pidana. Sampai terdapat bukti dan keterangan resmi, tidak tepat menyimpulkan Nusron terlibat dalam praktik suap atau mengetahui tindak pidana yang sedang disidik,” kata Uchok Sky.

‎Perkara HGB sendiri menyentuh wilayah yang sangat sensitif. Hak atas tanah bukan sekadar urusan administrasi, melainkan berkaitan dengan kepastian hukum, nilai ekonomi, investasi, dan kepentingan masyarakat. Jika pengurusan hak tersebut disusupi transaksi ilegal, dampaknya tidak hanya merusak integritas birokrasi, tetapi juga berpotensi mengganggu kepercayaan terhadap sistem pertanahan nasional.

‎”Karena itu, penyidikan KPK perlu mengurai secara jelas siapa yang meminta, siapa yang menawarkan, siapa yang memfasilitasi, dan siapa yang memperoleh keuntungan,” kata Uchok.

‎Nama Arif Sugiyanto menambah dimensi politik dalam perkara ini. Arif merupakan mantan Bupati Kebumen yang sebelumnya menjabat Wakil Bupati Kebumen. Ia juga memiliki riwayat hubungan dengan Nahdlatul Ulama (NU) di Kebumen. Sejumlah sumber pemberitaan menyebut Arif pernah menjabat sebagai Bendahara Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kebumen.

‎”Latar belakang tersebut penting dicatat sebagai bagian dari profil dan jaringan sosial-politiknya, bukan sebagai bukti adanya hubungan antara NU, Arif Sugiyanto, dan dugaan korupsi HGB. Organisasi keagamaan tidak dapat diseret ke dalam suatu perkara hanya karena seseorang yang pernah aktif di dalamnya disebut dalam penyidikan. Begitu pula, kedekatan sosial, politik, atau organisasi tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya persekongkolan,” kata Uchok.

‎Pertanyaan yang lebih relevan adalah: dalam kapasitas apa Arif Sugiyanto disebut atau diamankan dalam OTT tersebut? Apakah ia diperiksa karena memiliki pengetahuan tentang suatu transaksi, berhubungan dengan pihak yang sedang disidik, bertindak sebagai perantara, atau diduga memiliki peran lain? Jawaban atas pertanyaan ini harus datang dari konstruksi perkara KPK, bukan dari asumsi yang berkembang di ruang publik.

‎Di sisi lain, posisi Nusron Wahid sebagai Menteri ATR/BPN membuat tuntutan transparansi terhadap kementerian semakin besar. Publik berhak mengetahui apakah mekanisme pengurusan HGB telah berjalan sesuai aturan, apakah terdapat intervensi terhadap pejabat pertanahan, dan bagaimana pengawasan internal dilakukan. Jika ditemukan kegagalan sistemik, evaluasi tidak boleh berhenti pada individu yang tertangkap.

‎”Perbaikan prosedur, penguatan pengawasan, serta penindakan terhadap setiap pihak yang terbukti menyalahgunakan kewenangan harus menjadi bagian dari penyelesaian,” katanya.

‎Operasi tangkap tangan tersebut disebutkan Uchok harus menjadi pintu masuk untuk membongkar seluruh rantai dugaan korupsi, termasuk pihak yang memberi, menerima, mengatur, maupun menikmati hasilnya. KPK harus bisa tanpa pandang bulu agar Marwah kembali.

‎Dalam perkara HGB ini, keberanian KPK mengungkap fakta secara utuh akan diuji: apakah penegakan hukum hanya berhenti pada pihak yang tertangkap, atau benar-benar mampu menjangkau seluruh jaringan yang terbukti terlibat.

‎”Pada akhirnya, nama Nusron Wahid dan Arif Sugiyanto harus ditempatkan dalam kerangka fakta hukum yang dapat diverifikasi. Jika ada bukti keterlibatan, siapa pun harus diproses tanpa pandang bulu. Publik membutuhkan penjelasan yang terang, bukan kabut spekulasi. Dalam perkara pertanahan yang menyangkut kepentingan negara dan masyarakat luas, transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban,’ tandas Uchok.