MoneyTalk.id, Jakarta – Forum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (FORMASI) berencana menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (15/10/2026). Organisasi tersebut mendesak KPK menindaklanjuti dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang turut menyeret perhatian publik terhadap Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Ketua Umum FORMASI, Jalih Pitoeng, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk dukungan kepada KPK agar menjalankan tugas pemberantasan korupsi secara independen, profesional, dan tanpa pandang bulu.
Saat dikonfirmasi awak media pada Rabu (14/10/2026), Jalih membenarkan rencana aksi tersebut.
“Benar, kami akan menggelar aksi unjuk rasa di KPK besok,” ungkap Jalih Pitoeng.
Menurut Jalih, korupsi merupakan persoalan serius yang merugikan negara dan masyarakat. Karena itu, KPK diminta menunjukkan keberanian dalam mengusut perkara yang menjadi perhatian publik, termasuk ketika perkara tersebut bersinggungan dengan pejabat tinggi pemerintahan.
“Korupsi adalah musuh negara dan musuh kita bersama,” tegasnya.
Jalih menilai, jabatan dan kedudukan politik tidak boleh menjadi penghalang bagi penegakan hukum. FORMASI meminta KPK menjelaskan perkembangan penyidikan secara transparan serta mengambil langkah hukum sesuai dengan bukti yang ditemukan penyidik.
Desakan FORMASI muncul di tengah penyidikan dugaan korupsi terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang melibatkan sejumlah pejabat dan pihak swasta.
Berdasarkan pemberitaan ANTARA pada 15 September 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September 2026. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan HGB yang berhubungan dengan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Dari delapan tersangka, KPK menyebut empat orang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid. Mereka adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry.
Informasi tersebut membuat penanganan perkara menjadi sorotan karena menyangkut lingkungan kementerian yang membidangi urusan pertanahan nasional.
Namun, penting dibedakan bahwa penetapan delapan tersangka tersebut tidak dengan sendirinya menjadikan Nusron Wahid sebagai tersangka. Status yang diberitakan untuk Nusron dalam perkembangan perkara tersebut adalah saksi.
KPK sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nusron Wahid sebagai saksi pada Rabu (7/10/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa keterangan Nusron diperlukan penyidik untuk memperjelas konstruksi perkara dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN.
Namun, pada hari pemeriksaan, Nusron tidak hadir. Menurut penjelasan KPK yang diberitakan ANTARA, Nusron menyampaikan surat konfirmasi ketidakhadiran dengan alasan memiliki agenda internal di kementeriannya.
KPK menyatakan akan berkoordinasi untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan tersebut. Ketua KPK Setyo Budiyanto kemudian menyoroti alasan ketidakhadiran Nusron dan menilai pejabat tersebut kurang bisa mengatur waktu.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan pejabat ATR/BPN dan lokasi lain yang berkaitan dengan perkara. ANTARA melaporkan bahwa ruangan kerja Nusron tidak termasuk ruangan yang digeledah dalam kegiatan penggeledahan di kementerian pada 17 September 2026.
Rangkaian tindakan tersebut menunjukkan bahwa penyidik sedang mengumpulkan dan mendalami bukti terkait perkara. Akan tetapi, pemanggilan sebagai saksi, ketidakhadiran dalam pemeriksaan, maupun penggeledahan di lingkungan kementerian tidak dapat langsung diartikan sebagai bukti bahwa seseorang melakukan tindak pidana.
Dalam aksi yang direncanakan berlangsung Kamis (15/10/2026), FORMASI akan menyoroti independensi KPK dan meminta agar proses hukum berjalan secara terbuka.
Jalih menilai, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga antirasuah sangat bergantung pada konsistensi penegakan hukum. Menurutnya, siapa pun yang diduga terlibat harus diperiksa berdasarkan alat bukti, tanpa perlakuan istimewa karena jabatan atau kedekatan politik.
FORMASI juga berencana mendesak KPK mengambil langkah hukum yang diperlukan, termasuk pemanggilan paksa apabila persyaratan hukum untuk tindakan tersebut telah terpenuhi.
Meski demikian, tindakan paksa dalam proses hukum harus mengikuti ketentuan perundang-undangan dan prosedur yang berlaku. Desakan kelompok masyarakat sipil tidak serta-merta menjadi dasar untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka atau melakukan penangkapan.
Penetapan tersangka dan tindakan penahanan maupun penangkapan harus didasarkan pada ketentuan hukum dan hasil penyidikan, bukan semata-mata tuntutan demonstrasi.
Kasus dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor menjadi ujian bagi KPK untuk mengungkap perkara secara menyeluruh. Publik berhak mengetahui perkembangan penyidikan, termasuk hasil pemeriksaan para saksi, aliran uang yang diduga berkaitan dengan perkara, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila ditemukan bukti yang cukup.
Di sisi lain, asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati. Nusron Wahid belum dapat disebut sebagai pelaku tindak pidana hanya karena sejumlah orang yang diduga merupakan orang kepercayaannya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Karena itu, pertanyaan penting dalam perkara ini bukan hanya apakah KPK akan memenuhi desakan FORMASI, melainkan sejauh mana penyidik mampu menjelaskan hubungan antara dugaan suap, proses pengurusan HGB, dan pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut berdasarkan alat bukti.
FORMASI berharap aksi di depan Gedung KPK dapat mendorong penanganan perkara yang transparan dan akuntabel. Bagi Jalih Pitoeng, pemberantasan korupsi harus dijalankan tanpa tebang pilih agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.
Publik kini menantikan perkembangan pemeriksaan saksi dan langkah lanjutan KPK dalam perkara tersebut. Pada akhirnya, penegakan hukum yang kuat tidak hanya diukur dari keberanian memenuhi tuntutan publik, tetapi juga dari kemampuan membuktikan perkara secara sah, objektif, dan sesuai hukum.





