6 November 2026

suap pengurusan HGB

MoneyTalk.id, Jakarta – Forum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (FORMASI) berencana menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (15/10/2026). Organisasi tersebut mendesak KPK menindaklanjuti dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang turut menyeret perhatian publik terhadap Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Ketua Umum FORMASI, Jalih Pitoeng, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk dukungan kepada KPK agar menjalankan tugas pemberantasan korupsi secara independen, profesional, dan tanpa pandang bulu.

Saat dikonfirmasi awak media pada Rabu (14/10/2026), Jalih membenarkan rencana aksi tersebut.

“Benar, kami akan menggelar aksi unjuk rasa di KPK besok,” ungkap Jalih Pitoeng.

Menurut Jalih, korupsi merupakan persoalan serius yang merugikan negara dan masyarakat. Karena itu, KPK diminta menunjukkan keberanian dalam mengusut perkara yang menjadi perhatian publik, termasuk ketika perkara tersebut bersinggungan dengan pejabat tinggi pemerintahan.

“Korupsi adalah musuh negara dan musuh kita bersama,” tegasnya.

Jalih menilai, jabatan dan kedudukan politik tidak boleh menjadi penghalang bagi penegakan hukum. FORMASI meminta KPK menjelaskan perkembangan penyidikan secara transparan serta mengambil langkah hukum sesuai dengan bukti yang ditemukan penyidik.

Desakan FORMASI muncul di tengah penyidikan dugaan korupsi terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang melibatkan sejumlah pejabat dan pihak swasta.

Berdasarkan pemberitaan ANTARA pada 15 September 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September 2026. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan HGB yang berhubungan dengan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Dari delapan tersangka, KPK menyebut empat orang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid. Mereka adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry.

Informasi tersebut membuat penanganan perkara menjadi sorotan karena menyangkut lingkungan kementerian yang membidangi urusan pertanahan nasional.

Namun, penting dibedakan bahwa penetapan delapan tersangka tersebut tidak dengan sendirinya menjadikan Nusron Wahid sebagai tersangka. Status yang diberitakan untuk Nusron dalam perkembangan perkara tersebut adalah saksi.

KPK sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nusron Wahid sebagai saksi pada Rabu (7/10/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa keterangan Nusron diperlukan penyidik untuk memperjelas konstruksi perkara dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN.

Namun, pada hari pemeriksaan, Nusron tidak hadir. Menurut penjelasan KPK yang diberitakan ANTARA, Nusron menyampaikan surat konfirmasi ketidakhadiran dengan alasan memiliki agenda internal di kementeriannya.

KPK menyatakan akan berkoordinasi untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan tersebut. Ketua KPK Setyo Budiyanto kemudian menyoroti alasan ketidakhadiran Nusron dan menilai pejabat tersebut kurang bisa mengatur waktu.

Dalam perkembangan penyidikan, KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan pejabat ATR/BPN dan lokasi lain yang berkaitan dengan perkara. ANTARA melaporkan bahwa ruangan kerja Nusron tidak termasuk ruangan yang digeledah dalam kegiatan penggeledahan di kementerian pada 17 September 2026.

Rangkaian tindakan tersebut menunjukkan bahwa penyidik sedang mengumpulkan dan mendalami bukti terkait perkara. Akan tetapi, pemanggilan sebagai saksi, ketidakhadiran dalam pemeriksaan, maupun penggeledahan di lingkungan kementerian tidak dapat langsung diartikan sebagai bukti bahwa seseorang melakukan tindak pidana.

Dalam aksi yang direncanakan berlangsung Kamis (15/10/2026), FORMASI akan menyoroti independensi KPK dan meminta agar proses hukum berjalan secara terbuka.

Jalih menilai, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga antirasuah sangat bergantung pada konsistensi penegakan hukum. Menurutnya, siapa pun yang diduga terlibat harus diperiksa berdasarkan alat bukti, tanpa perlakuan istimewa karena jabatan atau kedekatan politik.

FORMASI juga berencana mendesak KPK mengambil langkah hukum yang diperlukan, termasuk pemanggilan paksa apabila persyaratan hukum untuk tindakan tersebut telah terpenuhi.

Meski demikian, tindakan paksa dalam proses hukum harus mengikuti ketentuan perundang-undangan dan prosedur yang berlaku. Desakan kelompok masyarakat sipil tidak serta-merta menjadi dasar untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka atau melakukan penangkapan.

Penetapan tersangka dan tindakan penahanan maupun penangkapan harus didasarkan pada ketentuan hukum dan hasil penyidikan, bukan semata-mata tuntutan demonstrasi.

Kasus dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor menjadi ujian bagi KPK untuk mengungkap perkara secara menyeluruh. Publik berhak mengetahui perkembangan penyidikan, termasuk hasil pemeriksaan para saksi, aliran uang yang diduga berkaitan dengan perkara, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila ditemukan bukti yang cukup.

Di sisi lain, asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati. Nusron Wahid belum dapat disebut sebagai pelaku tindak pidana hanya karena sejumlah orang yang diduga merupakan orang kepercayaannya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Karena itu, pertanyaan penting dalam perkara ini bukan hanya apakah KPK akan memenuhi desakan FORMASI, melainkan sejauh mana penyidik mampu menjelaskan hubungan antara dugaan suap, proses pengurusan HGB, dan pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut berdasarkan alat bukti.

FORMASI berharap aksi di depan Gedung KPK dapat mendorong penanganan perkara yang transparan dan akuntabel. Bagi Jalih Pitoeng, pemberantasan korupsi harus dijalankan tanpa tebang pilih agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.

Publik kini menantikan perkembangan pemeriksaan saksi dan langkah lanjutan KPK dalam perkara tersebut. Pada akhirnya, penegakan hukum yang kuat tidak hanya diukur dari keberanian memenuhi tuntutan publik, tetapi juga dari kemampuan membuktikan perkara secara sah, objektif, dan sesuai hukum.

MoneyTalk.id,Jakarta –  Gerakan Anti Korupsi Nusantara (GRANAT) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang menyeret sejumlah orang yang disebut sebagai kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Desakan itu disampaikan GRANAT dalam aksi yang digelar hari ini. Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Mesak Habbary, mengatakan penetapan delapan tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor tidak boleh menjadi titik akhir pengusutan.

“Jangan berhenti di orang-orang yang berada di sekitar Nusron. KPK harus membongkar sampai ke atas. Kalau dalam proses penyidikan ditemukan bukti yang mengarah kepada Nusron Wahid, tidak boleh ada perlakuan khusus hanya karena dia seorang menteri,” kata Mesak.

KPK sebelumnya menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi layanan pertanahan yang berkaitan dengan pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Dari delapan tersangka tersebut, KPK menyebut empat orang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid, yakni Fahd El Fouz, Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry. KPK juga mengungkap adanya penerimaan uang dalam jumlah besar yang diduga berkaitan dengan berbagai layanan pertanahan.

Dalam perkara tersebut, KPK menyita barang bukti uang tunai sekitar Rp106,3 miliar. Penyidik juga masih mendalami asal-usul, peruntukan, serta aliran uang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Pada Senin (21/9), KPK kembali menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor sebagai bagian dari penyidikan perkara tersebut.

Menurut Mesak, rangkaian perkara tersebut membuat pemeriksaan terhadap Nusron menjadi penting untuk memastikan apakah terdapat hubungan antara kebijakan, kewenangan, komunikasi, serta aktivitas orang-orang yang disebut sebagai orang kepercayaannya dengan perkara yang sedang ditangani KPK.

“Empat orang yang disebut KPK sebagai orang kepercayaan menteri masuk dalam perkara ini. Ada pejabat tinggi ATR/BPN yang menjadi tersangka. Ada uang dalam jumlah besar. Maka publik berhak mengetahui sejauh mana hubungan mereka dengan menteri,” ujarnya.

GRANAT juga menyoroti munculnya nama Nusron dalam perkara dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024. Dalam persidangan, muncul keterangan mengenai uang sebesar US$400 ribu yang disebut diserahkan melalui seseorang yang disebut sebagai teman Nusron Wahid. KPK menyatakan akan menelaah fakta persidangan tersebut.

Pada persidangan berikutnya, nama Nusron kembali disebut ketika terdakwa Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex mengungkap adanya permintaan uang yang dikaitkan dengan Pansus Haji. Keterangan tersebut merupakan bagian dari proses persidangan dan masih harus diuji dalam pembuktian perkara.

Mesak mengatakan dua perkara tersebut tidak boleh dicampuradukkan, tetapi keduanya harus diperiksa secara serius sepanjang terdapat fakta atau bukti yang menghubungkan Nusron dengan perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum.

“Ini bukan soal siapa yang kita suka atau tidak suka. Ini soal apakah hukum bekerja ketika nama seorang menteri muncul dalam rangkaian perkara korupsi. Kalau memang tidak terlibat, periksa dan buktikan. Kalau ditemukan alat bukti yang cukup, proses secara hukum,” kata Mesak.

GRANAT juga menagih komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi. Menurut Mesak, pemberantasan korupsi tidak cukup berhenti pada pernyataan mengenai penegakan hukum tanpa pandang bulu, tetapi harus terlihat ketika perkara menyentuh pejabat pemerintahan dan lingkaran kekuasaan.

“Presiden Prabowo harus membuktikan komitmennya. Jangan sampai pemberantasan korupsi hanya keras kepada bawahan, tetapi lunak ketika perkara mulai mendekati lingkaran kekuasaan. Kalau memang pemerintah mengatakan tidak ada toleransi terhadap korupsi, kasus Nusron ini harus menjadi ujian konkret,” ujarnya.

Dalam aksinya, GRANAT menyampaikan sejumlah tuntutan kepada KPK. Pertama, meminta KPK memanggil dan memeriksa Nusron Wahid apabila kebutuhan penyidikan mengarah kepadanya. Kedua, mendesak penelusuran seluruh aliran dana yang berkaitan dengan perkara ATR/BPN, termasuk kemungkinan pihak lain yang menerima manfaat. Ketiga, meminta KPK mengusut dugaan praktik mafia tanah yang berkaitan dengan perkara tersebut.

GRANAT juga meminta KPK membuka secara terang hubungan antara pejabat ATR/BPN, pihak swasta, serta orang-orang yang disebut sebagai kepercayaan Nusron Wahid.

“Jangan ada kasta dalam pemberantasan korupsi. Kalau bukti mengarah kepada siapa pun, termasuk menteri, maka proses hukumnya harus sama,” kata Mesak.

Terkait tuntutan agar Nusron ditetapkan sebagai tersangka, GRANAT menyebut hal itu harus didasarkan pada kecukupan alat bukti yang ditemukan penyidik.

“Kalau KPK menemukan bukti yang cukup, jangan ragu menetapkan siapa pun sebagai tersangka. Kami tidak meminta KPK menetapkan orang karena tekanan massa. Kami meminta KPK bekerja berdasarkan bukti dan tidak berhenti hanya karena orang yang diperiksa memiliki jabatan,” ujar Mesak.

GRANAT menyebut perkembangan perkara ATR/BPN sebagai ujian bagi KPK untuk menunjukkan sejauh mana lembaga antirasuah tersebut mampu mengusut perkara yang bersinggungan dengan pejabat tinggi pemerintahan. Bagi GRANAT, publik kini menunggu apakah penyidikan akan berhenti pada para tersangka yang telah ditetapkan atau berkembang berdasarkan bukti menuju pihak lain yang memiliki keterkaitan.

“Ini yang kami sebut jurus hattrick Nusron. Nama Nusron muncul dalam lebih dari satu perkara, sementara di ATR/BPN empat orang yang disebut sebagai orang kepercayaannya sudah menjadi tersangka. Pertanyaannya sederhana: apakah KPK berani memeriksa sampai tuntas, dan kalau alat buktinya cukup, berani menetapkan tersangka?” kata Mesak.

MoneyTalk.id,Jakarta – Pengamat politik dan hukum Muslim Arbi meminta Presiden Prabowo Subianto segera memberhentikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyusul operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.

Menurut Muslim, pemberhentian Nusron dari jabatan menteri diperlukan agar proses hukum dapat berlangsung secara terbuka, objektif dan tidak terbebani oleh posisi politik maupun kekuasaan pemerintahan.

“Presiden Prabowo harus segera pecat Nusron Wahid. Ini penting agar proses hukum terhadap Nusron bisa berjalan secara terbuka dan tidak ada beban politik maupun jabatan,” kata Muslim Arbi kepada wartawan, Rabu (16/9/2026).

KPK sebelumnya melakukan OTT pada Senin (14/9/2026) terkait dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Dalam rangkaian operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak dan kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka. KPK juga menyita uang tunai dalam rupiah dan valuta asing dengan nilai total sekitar Rp106,3 miliar.

Perkara tersebut menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN serta pihak swasta. Salah satu pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Direktur Jenderal di lingkungan ATR/BPN, Lampri.

Nama Nusron Wahid kemudian ikut menjadi perhatian publik setelah muncul informasi mengenai keterkaitan sejumlah tersangka dengan lingkaran pejabat Kementerian ATR/BPN.

Muslim mengatakan, munculnya nama Nusron harus menjadi perhatian serius KPK. Namun, ia menegaskan proses hukum tetap harus berdasarkan alat bukti dan tidak boleh didasarkan pada asumsi.

“Kalau benar berdasarkan pengakuan Gus Arif uang sekitar Rp100 miliar itu untuk atau milik Nusron Wahid, maka persoalannya menjadi sangat serius. KPK harus mendalami keterangan tersebut, termasuk asal-usul uang dan aliran dananya,” ujar Muslim.

Informasi mengenai uang sekitar Rp100 miliar yang disebut ditemukan dalam sekitar 20 koper dan kardus di rumah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto alias Gus Arif di kawasan Cibubur memang telah diberitakan sejumlah media. Namun, kepemilikan uang tersebut dan kaitannya dengan Nusron masih menjadi bagian dari pendalaman aparat penegak hukum.

Muslim menilai, dalam kondisi seperti ini Presiden Prabowo tidak perlu menunggu sampai Nusron berstatus tersangka untuk mengambil langkah administratif berupa pemberhentian dari jabatan.

“Pecat dulu dari jabatan agar proses hukumnya terang. Soal bersalah atau tidak, itu kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan. Jangan sampai jabatan menteri justru menjadi persoalan dalam proses pemeriksaan,” katanya.

Muslim kemudian mengaitkan usul tersebut dengan langkah Presiden Prabowo ketika mencopot mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana pada awal Juni 2026.

Dadan bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, dicopot Presiden Prabowo pada 2 Juni 2026. Sehari kemudian, Kejaksaan Agung menetapkan ketiganya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan langsung melakukan penahanan.

Muslim berharap pola serupa dapat diterapkan apabila pemerintah menghadapi situasi hukum yang melibatkan pejabat aktif.

“Contohnya sudah ada pada Dadan Hindayana. Setelah diberhentikan dari jabatannya, langsung diperiksa Kejaksaan Agung dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Ini menunjukkan bahwa pemberhentian dari jabatan tidak menghalangi proses hukum, justru bisa membuat proses pemeriksaan lebih terang,” ujar Muslim.

Karena itu, menurut dia, Presiden Prabowo dapat mengambil langkah yang sama terhadap Nusron Wahid apabila pemerintah ingin memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi jabatan.

“Muslim berharap langkah seperti yang dilakukan terhadap Dadan Hindayana juga bisa dilakukan terhadap Nusron. Kalau memang nanti ada bukti yang cukup, biarkan aparat penegak hukum memprosesnya. Presiden tidak perlu menunggu sampai persoalannya menjadi lebih besar,” katanya.

Ia menyebut keputusan administratif dan proses pidana merupakan dua hal berbeda. Presiden dapat mengambil keputusan politik-administratif, sementara KPK tetap memiliki kewenangan menentukan apakah seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan alat bukti.

“Presiden Prabowo sangat berkomitmen dalam pemberantasan korupsi. Karena itu jangan sampai komitmen tersebut berhenti pada bawahan atau pejabat teknis. Kalau ada menteri yang namanya disebut dalam perkara yang sedang ditangani KPK, harus diberikan kesempatan untuk menjalani proses hukum secara objektif,” tegasnya.

Sementara itu, KPK memastikan Nusron Wahid tidak termasuk pihak yang diamankan dalam OTT 14 September 2026. Hingga saat ini, Nusron juga belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB tersebut.

KPK masih mendalami konstruksi perkara, peran masing-masing pihak, serta asal-usul dan aliran uang yang disita dalam operasi tersebut. Pada tahap ini, keterkaitan nama Nusron dengan uang yang ditemukan di rumah Gus Arif belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum bahwa uang tersebut merupakan milik Nusron.

Muslim meminta KPK tidak berhenti pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti yang mengarah kepada pihak lain.

“Jangan hanya berhenti di anak buah. Kalau ada keterangan yang mengarah kepada pihak yang lebih tinggi, termasuk menteri, harus diperiksa secara profesional. Semua harus berdasarkan alat bukti,” pungkas Muslim.

Menurut Muslim, kasus OTT BPN Bogor menjadi ujian bagi komitmen pemerintahan Prabowo dalam pemberantasan korupsi. Ia meminta seluruh pihak yang disebut dalam perkara tersebut diperlakukan berdasarkan hukum dan pembuktian, tanpa melihat jabatan maupun kedekatan politik.