MoneyTalk.id, Jakarta – Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo kini bisa mencatatkan diri sebagai Kapolri dengan masa jabatan terlama sejak era Reformasi 1998. Dilantik pada 27 Januari 2021, ia telah melampaui masa jabatan para pendahulunya seperti Da’i Bachtiar, Sutanto, Timur Pradopo, hingga Tito Karnavian.
Direktur CBA Uchok Sky Khadafi mengatakan rekor tersebut bukan sekadar angka. Menurut Uchok, d negara demokrasi, lamanya seorang pejabat memimpin institusi penegak hukum akan selalu diikuti pertanyaan publik: apa warisan yang ditinggalkan?
Uchok menyebutkan selama menjabat, Listyo Sigit mengusung slogan Polri Presisi dengan janji menghadirkan institusi yang prediktif, responsif, transparan, dan berkeadilan. Program digitalisasi pelayanan, ETLE, transformasi pelayanan publik, hingga pembenahan organisasi menjadi bagian dari agenda reformasi yang terus dikampanyekan.
”Namun, perjalanan panjang tersebut juga diwarnai berbagai peristiwa yang menjadi ujian serius terhadap kredibilitas institusi dan reformasi Polri,” katanya Uchok Sky Khadafi kepada wartawan, Senin, 20 Juli 2026
Uchok menjelaskan kilas balik beberapa peristiwa yang menjadi ujian serius bagi Polri di era kepemimpinan Listyo Sigit.
”Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menjadi salah satu titik balik terbesar dalam sejarah Polri modern. Dan tragedi Kanjuruhan yang memunculkan kritik terhadap prosedur pengamanan aparat.” kata Uchok.
Perkara-perkara tersebut membuka persoalan serius mengenai pengawasan internal, penyalahgunaan kewenangan, dan budaya organisasi yang kemudian menjadi sorotan nasional.
”Di luar dua kasus besar tersebut, Polri juga berkali-kali menghadapi kritik terkait dugaan kekerasan oleh oknum, transparansi penanganan perkara, hingga tuntutan reformasi kelembagaan dari berbagai kalangan masyarakat sipil.” kata Uchok Sky.
Polemik Polri – Kejaksaan
Uchok mengatakan ukuran keberhasilan seorang Kapolri tidak hanya dilihat dari banyaknya program yang diluncurkan, tetapi juga dari kemampuan membangun sistem yang mampu mencegah penyalahgunaan wewenang, memperkuat pengawasan internal, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
”Polemik ini seperti mengisyaratkan adanya keresahan di lapisan bawah masyarakat yang mungkin saja menghendaki adanya pergantian Kapolri.” kata Uchok Sky.
Selain dua perkara di atas, proses penetapan mantan Jampidsus Febri Ardiansyah juga disorot publik. Diduga ia ditetapkan jadi tersangka tanpa diketahui Presiden Prabowo.
Hal ini disampaikan pengacara Hotman Paris Hutapea. mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus itu sebagai kebanggaan Presiden Prabowo Subianto.
“Bayangin, orang kebanggaan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi, bahkan tanpa pamit sama Presiden,” kata Hotman dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung RI, Jumat (17/7/2026) malam..
Menurut Uchok pernyataan Hotman seperti membuka kotak Pandora hingga banyak politisi di DPR yang bersuara melakukan kecaman dengan trik jangan bawa nama presiden Prabowo.
”Itu yang bersuara dan menyerang Hotman mungkin orang yang bermasalah pernah mendapatkan masalah hukum. Yang jelas pernyataan Hotman itu sudah membuka kotak Pandora hukum dan menciptakan tone negatif bagi Listyo Sigit,” tandasnya
Febri Ardiansyah
MoneyTalk, Jakarta – Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Kamis (6/3/2025) siang melayangkan permohonan penjelasan melalui surat elektronik kepada Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung RI.
“Kami meminta penjelasan antara lain mengenai apa benar pernyataan Jampidsus Febri Ardiansyah di kompleks DPR pada Rabu (5/3/2025) bahwa Oplos BBM Pertalite Ron 90 dan Pertamax Ron 92 hanya terjadi pada periode 2018 hingga 2023 saja, selanjutnya setelah 2023 tidak ada oplosan? dan pengoplosan BBM dilakukan oleh segelintir oknum, tidak terkait kebijakan Pertamina,” ungkap Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, Jumat (7/3/2025).
Selain itu, CERI juga meminta Kejaksaan Agung menjelaskan apakah istilah oplos sama dengan mencampur atau blending? “Jika beda, silahkan buka kamus bahasa apa artinya oplos sama tidak dengan blending atau mencampur ?,” ungkap Yusri.
Yusri mengutarakan, CERI juga meminta penjelasan Kejagung soal apa bukti yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum bahwa oplos BBM hanya terjadi pada periode 2018 hingga 2023 saja dan terjadi pelanggaran ?
“Sebab menurut penjelasan Bapak Jaksa Agung dalam konfrensi pers bersama Dirut PT Pertamina pagi ini menyatakan stok BBM kita berumur 21 hari dan semua stok BBM yang 2018 hingga 2023 sudah habis sejak lama,” ungkap Yusri.
Sementara itu, CERI juga mengungkapkan bahwa Kapuspen Kejagung Harli Siregar pada 27 Febuari 2025 mengatakan kepada media dalam kasus dugaan tata kelola minyak mentah dan BBM subholding Pertamina diperkirakan hampir Rp 1 kuadriliun, dan mungkin bisa bertambah.
“Pertanyaan kami, apa dasar perhitungan sehingga munculnya angka Rp 1 kuadriliun?,” ungkap Yusri.
Selain itu, CERI juga mempertanyakan apa hubungan dan urgensinya sekarang Tim Pidsus Kejagung memprioritaskan meminta keterangan dari pembalap terkait tata kelola minyak mentah dan BBM di Pertamina dari pada meminta keterangan Ahok ?
“Sebab motor balap tidak menggunakan Pertalite Ron 90 dan Pertamax Ron 92, lazimnya pembalap memakai Pertamax Racing Ron 100 atau produk fuel Racing Import,” beber Yusri.
Kemudian tak kalah mengherankan, CERI juga mempertanyakan mengapa Tim Penyidik Pidsus Kejagung tidak segera mengundang mantan Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnawa alias Ahok yang sudah sesumbar di berbagai media sejak akhir Febuari 2025 memiliki bukti risalah rapat Direksi dengan Komisaris beserta rekaman sudah tidak sabar lagi ingin membuka banyak hal penyimpangan proses bisnis di Pertamina Holding dan Subholding terkait tata kelola pengadaan minyak mentah dan BBM serta LPG dan lainnya di hadapan penyidik Pidsus Kejagung ?
“Seharusnya tantangan Ahok direspon cepat oleh Tim Pidsus untuk segera bisa menghadirkan Ahok di depan penyidik dengan membawa bukti-bukti yang telah dia ucapkan yang sudah menjadi pengetahuan umum. Pertanyaan kami kapan Ahok akan menerima panggilan dari Tim Pidsus Kejagung?,” ujar Yusri.
Dirdik Jampidsus Kejagung tidak memberikan keterangan apa pun atas semua pertanyaan-pertanyaan yang diajukan CERI tersebut hingga berita ini ditayangkan Jumat (7/3/2025).
CERI juga melayangkan tembusan pertanyaan tersebut kepada Jaksa Agung, Wakajagung, Jampidsus dan Kapuspen Kejagung.
Sulit Dibuktikan
Sementara itu, mengenai angka fantastis yang diungkap jajaran Kejagung, Yusri mengutarakan, angka total potensi kerugian selama 6 tahun sejak tahun 2013 hingga 2023 mencapai mendekati Rp 1 kuadriliun jauh dari akal sehat.
“Jangankan Kejagung bisa membuktikan Rp 1 kuadriliun, dengan angka Rp 193,7 triliun saja boleh kami katakan tak mungkin bisa dibuktikan,” ungkap Yusri.
Sebab, kata Yusri, angka Rp 1 kuadriliun itu setara sekitar 80% dari total pendapatan Pertamina sepanjang tahun 2024 yang mencapai USD 75 miliar atau setara Rp 1.237 triliun (kurs Rp 16.500).
“Adapun total laba bersih Pertamina (audited) dari tahun 2018 hingga 2023 totalnya hanya USD 16,406 miliar. Angka itu berasal laba bersih Pertamina mulai tahun 2018 sebesar USD 2,53 miliar, tahun 2019 sebesar USD 2,53 miliar, tahun 2020 sebesar USD 1,05 miliar, tahun 2021 sebesar USD 2,046 miliar, tahun 2022 sebesar USD 3,81 miliar dan tahun 2023 sebesar USD 4,4 miliar,” pungkas Yusri.
