6 November 2026

Firman Tendry

MoneyTalk.id,Jakarta – Di lorong sempit kehidupan sehari-hari, krisis tidak lagi bersembunyi dalam statistik, melainkan menubuh dalam realitas yang kasar dan tak terbantahkan. Meja makan keluarga menjadi saksi paling jujur dari kegagalan negara: harga melambung, pekerjaan menghilang, dan Pajak menjelma sebagai instrumen ekstraksi yang kian brutal.

Dalam kerangka ekonomi politik klasik, situasi ini mencerminkan transformasi negara dari entitas distributif menjadi mesin ekstraktif—sebuah pergeseran dari kontrak sosial menuju dominasi fiskal yang timpang. Di ruang-ruang domestik yang sesak oleh kecemasan,

Generasi Z tumbuh bukan sebagai pewaris kemakmuran, tetapi sebagai saksi hidup dari sistem yang membusuk dari dalam.

Mereka melihat orang tua mereka bekerja tanpa jeda, namun tetap terperosok dalam ketidakcukupan. Pajak yang dipungut atas nama negara tidak kembali sebagai jaminan kesejahteraan, melainkan menguap dalam pusaran korupsi, patronase politik, dan kebijakan yang kehilangan rasionalitas publik.

Dalam perspektif teori negara modern, kondisi ini menandakan runtuhnya legitimasi normatif sekaligus performatif: negara tidak hanya gagal secara moral, tetapi juga gagal secara fungsional. Ketika redistribusi berhenti dan ekstraksi dipaksakan, maka negara kehilangan justifikasi eksistensialnya.

Fenomena ini bukan lokal, melainkan global. Gelombang pemberontakan Generasi Z menunjukkan pola struktural yang konsisten: tekanan ekonomi, ketimpangan akut, dan delegitimasi institusi melahirkan ledakan sosial yang tak terelakkan. Apa yang disebut banyak analis sebagai transformasi generasi krisis bukan sekadar perubahan demografis, melainkan pergeseran epistemik—cara generasi ini memahami kekuasaan telah berubah secara fundamental. Mereka tidak lagi melihat negara sebagai otoritas yang sah, tetapi sebagai struktur yang harus diuji, bahkan dilawan.

Sri Lanka menjadi contoh paling brutal dari bagaimana krisis ekonomi berubah menjadi revolusi sosial. Ketika inflasi melonjak ekstrem, rantai pasok runtuh, dan kehidupan sehari-hari terhenti, rakyat tidak lagi menuntut reformasi gradual. Mereka menuntut pengakhiran kekuasaan. Gerakan massa yang didorong generasi muda berhasil meruntuhkan simbol-simbol negara, memaksa elit melarikan diri, dan membuka fakta paling telanjang dalam politik: bahwa kekuasaan hanya bertahan sejauh ia dipercaya.

Nepal memperlihatkan eskalasi yang lebih eksplosif. Ketika negara berupaya mengendalikan ruang digital, generasi yang lahir dalam ekosistem informasi bebas merespons dengan perlawanan total. Kerugian ekonomi yang masif dan kehancuran simbol kekuasaan menunjukkan bahwa ketika represi bertemu kesadaran kolektif, hasilnya bukan stabilitas, melainkan percepatan disintegrasi politik.

Pada situasi ini, pemberontakan bukan deviasi, melainkan koreksi sistemik terhadap negara yang kehilangan legitimasi.

Di Eropa Timur seperti Bulgaria, siklus protes anti-korupsi yang berulang menegaskan tesis yang sama: ketidakpercayaan publik yang terakumulasi akan melumpuhkan kekuasaan dari dalam.

Laporan-laporan ekonomi global menyoroti bahwa generasi muda kini bukan hanya faktor sosial, tetapi variabel struktural yang mampu mengganggu stabilitas pasar dan politik sekaligus. Ini adalah era di mana kemarahan bukan lagi spontanitas, melainkan energi terorganisir yang diperkuat oleh konektivitas digital.

Dalam kerangka sosiologis, Generasi Z adalah produk dari krisis berlapis: krisis kesehatan global, krisis ekonomi, krisis kepercayaan, dan krisis legitimasi institusional. Mereka tumbuh tanpa ilusi terhadap negara karena sejak awal mereka menyaksikan kegagalannya. Ketika kontrak sosial tidak lagi ditepati, maka yang terjadi adalah apa yang oleh banyak pemikir disebut sebagai erosi legitimasi—sebuah kondisi di mana kekuasaan tetap berdiri secara formal, tetapi kosong secara substansial.

Kembali ke ruang domestik, akar dari seluruh dinamika ini tetap sederhana namun brutal: keluarga yang tercekik. Pajak yang membebani orang tua bukan sekadar angka fiskal, tetapi pengalaman eksistensial yang diwariskan. Generasi Z tidak membaca ketidakadilan sebagai teori; mereka menghirupnya dalam kehidupan sehari-hari. Mereka menyaksikan bahwa kerja keras tidak lagi menjamin mobilitas sosial. Mereka memahami bahwa sistem ini bukan sekadar gagal, tetapi cenderung mempertahankan kegagalan itu sendiri.

Dalam kondisi seperti ini, perlawanan menjadi keniscayaan logis. Ketika institusi politik kehilangan kredibilitas, aparat kehilangan legitimasi moral, dan negara kehilangan fungsi distributifnya, maka ruang kosong itu akan diisi oleh gerakan sosial.

Generasi Z berada di titik paling siap untuk mengambil peran tersebut, bukan karena ideologi semata, tetapi karena tekanan realitas yang tak lagi bisa dinegosiasikan.

Sejarah menunjukkan pola yang konsisten: kekuasaan yang bertahan di atas ketidakadilan akan runtuh oleh akumulasi tekanan yang diabaikannya sendiri. Apa yang terjadi di berbagai negara hanyalah manifestasi awal dari perubahan yang lebih luas. Ini bukan sekadar siklus politik, melainkan pergeseran struktural dalam hubungan antara negara dan warga.

Negara yang terus memeras akan berhadapan dengan generasi yang tidak lagi takut. Ketika rasa takut menghilang, maka seluruh arsitektur kekuasaan kehilangan fondasi psikologisnya.

Pada titik itu, kejatuhan bukan lagi kemungkinan, melainkan konsekuensi historis yang tak terhindarkan—hasil akhir dari sistem yang terlalu lama mengabaikan batas kesabaran rakyatnya sendiri.

Penulis : Firman Tendry, Advocate dan Aktivis

Catatan: Artikel ini disarikan dari dialog dengan Gen Z dan Gen Alpha di Dukuh Atas, Sambil Menggugat Patung Jenderal Soedirman.

MoneyTalk, Jakarta – Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kembali memantik perhatian publik setelah sejumlah pakar hukum menilai arah perubahan aturan tersebut justru berpotensi merusak semangat besar pembaruan hukum pidana nasional melalui KUHP 2023. Salah satunya datang dari Advokat sekaligus Pendiri RECHT Institute, Firman Tendry, yang menilai revisi KUHAP justru bergerak ke arah yang bertentangan dengan visi humanis dan restoratif KUHP terbaru.

Menurut Firman, KUHP 2023 hadir sebagai simbol revolusi hukum pidana Indonesia dengan memutus warisan kolonial, memperkuat perlindungan hak asasi manusia, mengedepankan ultimum remedium, serta mempromosikan keadilan restoratif. Namun semua kemajuan tersebut berpotensi lumpuh jika KUHAP yang mengatur prosedur peradilan tidak selaras dengan paradigma baru tersebut.

Firman menyoroti jurang ideologis antara semangat KUHP dan arah revisi KUHAP. Sejumlah ketentuan dalam draf revisi dinilai memperluas dominasi aparat penegak hukum, terutama penyidik, namun pada saat yang sama mengikis mekanisme kontrol yudisial.

“Perpanjangan penangkapan tanpa izin hakim, penggeledahan dengan alasan ‘mendesak’ yang ditentukan sepihak oleh penyidik, serta pelemahan praperadilan adalah bentuk kemunduran. Ini bertentangan dengan due process of law,” ungkap Firman, Selasa (18/11/2025).

Ia menegaskan, sejarah panjang kasus penyiksaan, intimidasi, dan pelanggaran HAM dalam proses penyidikan seharusnya menjadi alasan memperkuat pengawasan hakim, bukan menguranginya.

Firman menyebut ketidaksinkronan ini sebagai legal schizophrenia. KUHP 2023 berorientasi pro-citizen dengan pidana alternatif dan pengurangan kriminalisasi berlebih. Sebaliknya, revisi KUHAP tampak pro-state dengan memperluas instrumen negara untuk menjerat warga melalui prosedur yang rawan disalahgunakan.

“Ini paradoks. KUHP ingin membebaskan warga dari jerat pidana yang tidak perlu. KUHAP justru memperluas alat negara untuk menjerat mereka,” ujarnya.

Selain persoalan ideologis, Firman juga menyoroti kekosongan teknis dalam revisi KUHAP yang dapat menghambat implementasi KUHP 2023.

Pertama, belum adanya mekanisme operasional untuk keadilan restoratif, termasuk tata cara kerja sosial dan pengawasan yang seragam.

Kedua, belum adanya aturan prosedural untuk penegakan pidana korporasi, mulai dari pemanggilan pengurus hingga penyitaan aset.

Ketiga, belum adanya pedoman teknis untuk penerapan living law, yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian dan disparitas antardaerah.

“Tanpa prosedur baku, aparat akan menggunakan diskresi masing-masing. Ini berbahaya, karena membuka ruang kesewenang-wenangan dan ketidakpastian hukum,” tegasnya.

Firman menekankan bahwa revisi KUHAP harus kembali pada prinsip fundamental: hukum acara adalah pelayan keadilan, bukan alat memperluas kekuasaan negara.

Ia mengajukan empat syarat minimum agar KUHP 2023 dapat berjalan efektif:

1. Memperkuat kontrol yudisial terhadap tindakan aparat.

2. Mengatur mekanisme keadilan restoratif secara detail dan akuntabel.

3. Menyediakan prosedur lengkap penanganan pidana korporasi.

Menyusun pedoman implementasi living law yang selaras dengan asas legalitas.

“Tanpa itu semua, KUHP 2023 hanya akan menjadi dokumen indah yang kehilangan daya kerja. KUHAP harus menjadi penjaga HAM, bukan gerbang penyalahgunaan kekuasaan,” tutup Firman.

MoneyTalk, Jakarta – Advokat sekaligus Aktivis 98, Firman Tendry Masengi, menyoroti tajam kondisi penegakan hukum di era digital yang dinilainya berubah menjadi panggung sandiwara. Dalam tulisannya berjudul “Cyber Masquerade: Hikayat Fufufafa dan Bjorka”, Firman menggambarkan bagaimana aparat penegak hukum kini seperti kehilangan arah dalam menghadapi dunia maya yang kian kompleks.

“Kepolisian yang sejatinya benteng hukum terlihat seperti kehilangan kompas di tengah cyber masquerade—panggung di mana para aktor dunia maya menari dengan topeng-topeng anonim, sementara aparat sibuk menebak siapa di balik bayangan,” tulis Firman, Rabu (8/10/2025).

Menurut Firman, nama “Fufufafa” kini menjadi simbol dari kegagapan hukum digital. Entitas ini disebut tak terungkap, tak tersentuh, namun bergema di ruang publik layaknya “hantu dalam mesin” (ghost in the machine).

Sementara itu, aparat justru dengan bangga mengumumkan keberhasilan menangkap Bjorka, peretas yang konon membocorkan data rahasia negara. Padahal, kata Firman, penangkapan itu hanya menjadi teater kebanggaan palsu yang dirancang untuk menenangkan publik.

“Bjorka hanyalah satu dari banyak nama sandi yang dijadikan mitos penegakan digital. Ia hanyalah figuran yang dikorbankan demi menciptakan efek psikologis: techno-anxiety,” ujarnya.

Firman menyebut kondisi ini sebagai bentuk post-truth policing  di mana penegakan hukum tidak lagi berbasis pada rasionalitas dan due process of law, melainkan menjadi pertunjukan politik-psikologis untuk menjaga citra negara.

“Polisi lebih seperti narrative enforcer ketimbang law enforcer. Mereka menjaga ilusi keamanan, bukan substansi keadilan,” tegasnya.

Ia juga menyoroti kegagalan ideologis negara dalam ruang data, bukan sekadar kegagalan teknis. Fufufafa, menurutnya, adalah cermin dari lemahnya kedaulatan digital Indonesia negara hanya berdaulat dalam narasi, bukan pada infrastruktur data yang seharusnya dijaga.

“Negara tangkas menghadapi yang menantang sistem keamanan, tapi diam terhadap yang menghinakan kemanusiaan dan punya jejaring kuasa,” kata Firman.

Dalam penutup tulisannya yang bernada satiris, Firman menyindir aparat yang lebih sibuk memainkan peran dalam drama digital ketimbang mengurai kebenaran.

“Negara mencari pelaku, tapi lupa mencari dirinya sendiri. Dalam teater besar penegakan hukum digital ini, polisi bukan lagi penyelidik mereka hanyalah sutradara yang takut pada naskah yang mereka tulis sendiri.”

Firman bahkan menyebut, hal paling menyedihkan bagi kepolisian hari ini adalah kenyataan bahwa Bjorka merupakan korban salah tangkap.