MoneyTalk, Jakarta — Kejaksaan Agung penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Floating Storage Regasification Unit (FSRU) Lampung milik PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.(PGN) pada periode 2011-2014 melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) memicu polemik. Kasus ini, yang diduga merugikan negara hingga triliunan rupiah, kini menjadi sorotan karena banyak kalangan mempertanyakan keadilan dan transparansi dalam proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
