8 November 2026

Force Outage & Derating (FODER)

MoneyTalk, Jakarta – Sidang perdana gugatan senilai Rp 3,7 triliun yang diajukan Padepokan Hukum Indonesia (PADHI) terhadap PT PLN (Persero) dan anak usahanya, PT Indonesia Power (PLN IP), berlangsung tanpa kehadiran pihak tergugat. Agenda persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (4/12/2025) tersebut sedianya akan memeriksa kelengkapan berkas serta membacakan pokok gugatan.

Dua entitas strategis sektor kelistrikan nasional itu, bersama salah satu pejabatnya, Hanafi Nur Rifai selaku Direktur Operasi Batu Bara PLN IP, tercatat sebagai tiga tergugat dalam perkara bernomor 1280/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL yang terdaftar sejak 20 November 2025. Namun, tak satu pun dari mereka memenuhi panggilan sidang perdana.

Ketidakhadiran ini menimbulkan sorotan, mengingat gugatan PADHI memuat sejumlah persoalan serius terkait dugaan kelalaian dalam pengelolaan pembangkit, kekacauan Force Outage & Derating (FODER), hingga insiden ledakan dan kebakaran di PLTU Labuan Angin, Sumatera Utara, yang sempat memicu ancaman blackout.

Hingga berita ini diturunkan, PLN belum memberikan pernyataan resmi mengenai gugatan maupun ketidakhadirannya di persidangan. Upaya konfirmasi kepada PLN IP juga belum berbuah hasil. Sumber internal menyebutkan, perusahaan tengah disibukkan dengan penanganan bencana banjir besar di Sumatera, yang menjadi alasan mengapa mereka belum memberikan respons.

Dalam dokumen gugatan, PADHI menilai para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Organisasi tersebut menegaskan bahwa insiden-insiden gangguan pembangkit sepanjang 2024–2025, termasuk kejadian di PLTU Labuan Angin, adalah bukti lemahnya tata kelola operasional dan pengawasan internal.

PADHI menuntut PLN memberikan klarifikasi publik yang tertulis dan terbuka mengenai data FODER serta kondisi operasional pembangkit nasional. Sementara kepada PLN IP (tergugat II) dan PLN (tergugat III), PADHI meminta penyampaian laporan audit operasional 2024–2025 kepada publik serta lembaga terkait.

Yang paling krusial, PADHI mendesak dilakukan audit investigatif independen untuk menelusuri rangkaian isu blackout, gangguan sistem, hingga kebakaran PLTU Labuan Angin. Audit ini disebut penting untuk memastikan akuntabilitas dan mencegah berulangnya gangguan kelistrikan yang dapat mengancam stabilitas pasokan energi nasional.

Sidang akan kembali dijadwalkan oleh majelis hakim setelah mencatat ketidakhadiran para tergugat. Publik kini menunggu apakah PLN dan PLN IP akan hadir pada sidang berikutnya untuk memberikan jawaban resmi atas gugatan yang bernilai triliunan rupiah tersebut.

MoneyTalk, Jakarta – Gugatan perdata senilai Rp 3,7 triliun terhadap PT PLN (Persero) akhirnya resmi masuk jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Informasi ini disampaikan langsung oleh Ketua Padepokan Hukum Indonesia, Mus Gaber, di Jakarta pada Senin (24/11).

Mus Gaber menegaskan bahwa gugatan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor Perkara: 1280/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL, dan sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 04 Desember 2025, di ruang sidang PN Jakarta Selatan.

Menurut Mus Gaber, materi gugatan mencakup serangkaian peristiwa yang dinilai sebagai bentuk kelalaian berat dan kesalahan manajerial PLN, mulai dari Force Outage & Derating (FODER), peristiwa blackout besar tahun 2025 di Bali dan Bekasi, hingga ledakan dan kebakaran PLTU Labuan Angin di Sumatera Utara yang menyebabkan kerugian material dan nonmaterial dalam jumlah besar.

“Kami membawa fakta lapangan, laporan teknis, hingga bukti-bukti yang menunjukkan bahwa sejumlah insiden yang terjadi sepanjang 2025 bukan kejadian biasa, tetapi merupakan hasil dari pola pengelolaan pembangkitan dan transmisi yang bermasalah dan merugikan masyarakat luas,” ujar Mus Gaber.

Ia menambahkan bahwa gugatan Rp 3,7 triliun tersebut tidak hanya mencerminkan potensi kerugian masyarakat dan industri, tetapi juga bentuk pertanggungjawaban publik terhadap rangkaian kegagalan sistem kelistrikan yang seharusnya dapat dicegah.

Dengan masuknya perkara ini ke meja hijau, publik diperkirakan menaruh perhatian besar pada jalannya persidangan, mengingat skala kerugian yang dituntut dan besarnya dampak dari blackout serta insiden PLTU terhadap aktivitas masyarakat dan perekonomian.

Sidang pertama pada 4 Desember 2025 akan menjadi penentu rangkaian agenda berikutnya, termasuk pemanggilan para pihak dan pembacaan gugatan secara resmi di hadapan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.