Gugatan Rp 3,7 Triliun terhadap PLN Resmi Akan Disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

  • Bagikan
Musyanto, SH ,Ketua Padepokan Hukum Indonesia

MoneyTalk, Jakarta – Gugatan perdata senilai Rp 3,7 triliun terhadap PT PLN (Persero) akhirnya resmi masuk jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Informasi ini disampaikan langsung oleh Ketua Padepokan Hukum Indonesia, Mus Gaber, di Jakarta pada Senin (24/11).

Mus Gaber menegaskan bahwa gugatan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor Perkara: 1280/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL, dan sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 04 Desember 2025, di ruang sidang PN Jakarta Selatan.

Menurut Mus Gaber, materi gugatan mencakup serangkaian peristiwa yang dinilai sebagai bentuk kelalaian berat dan kesalahan manajerial PLN, mulai dari Force Outage & Derating (FODER), peristiwa blackout besar tahun 2025 di Bali dan Bekasi, hingga ledakan dan kebakaran PLTU Labuan Angin di Sumatera Utara yang menyebabkan kerugian material dan nonmaterial dalam jumlah besar.

“Kami membawa fakta lapangan, laporan teknis, hingga bukti-bukti yang menunjukkan bahwa sejumlah insiden yang terjadi sepanjang 2025 bukan kejadian biasa, tetapi merupakan hasil dari pola pengelolaan pembangkitan dan transmisi yang bermasalah dan merugikan masyarakat luas,” ujar Mus Gaber.

Ia menambahkan bahwa gugatan Rp 3,7 triliun tersebut tidak hanya mencerminkan potensi kerugian masyarakat dan industri, tetapi juga bentuk pertanggungjawaban publik terhadap rangkaian kegagalan sistem kelistrikan yang seharusnya dapat dicegah.

Dengan masuknya perkara ini ke meja hijau, publik diperkirakan menaruh perhatian besar pada jalannya persidangan, mengingat skala kerugian yang dituntut dan besarnya dampak dari blackout serta insiden PLTU terhadap aktivitas masyarakat dan perekonomian.

Sidang pertama pada 4 Desember 2025 akan menjadi penentu rangkaian agenda berikutnya, termasuk pemanggilan para pihak dan pembacaan gugatan secara resmi di hadapan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *