8 November 2026

PLTU Labuan Angin

MoneyTalk, Jakarta – Gugatan perdata senilai Rp 3,7 triliun terhadap PT PLN (Persero) akhirnya resmi masuk jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Informasi ini disampaikan langsung oleh Ketua Padepokan Hukum Indonesia, Mus Gaber, di Jakarta pada Senin (24/11).

Mus Gaber menegaskan bahwa gugatan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor Perkara: 1280/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL, dan sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 04 Desember 2025, di ruang sidang PN Jakarta Selatan.

Menurut Mus Gaber, materi gugatan mencakup serangkaian peristiwa yang dinilai sebagai bentuk kelalaian berat dan kesalahan manajerial PLN, mulai dari Force Outage & Derating (FODER), peristiwa blackout besar tahun 2025 di Bali dan Bekasi, hingga ledakan dan kebakaran PLTU Labuan Angin di Sumatera Utara yang menyebabkan kerugian material dan nonmaterial dalam jumlah besar.

“Kami membawa fakta lapangan, laporan teknis, hingga bukti-bukti yang menunjukkan bahwa sejumlah insiden yang terjadi sepanjang 2025 bukan kejadian biasa, tetapi merupakan hasil dari pola pengelolaan pembangkitan dan transmisi yang bermasalah dan merugikan masyarakat luas,” ujar Mus Gaber.

Ia menambahkan bahwa gugatan Rp 3,7 triliun tersebut tidak hanya mencerminkan potensi kerugian masyarakat dan industri, tetapi juga bentuk pertanggungjawaban publik terhadap rangkaian kegagalan sistem kelistrikan yang seharusnya dapat dicegah.

Dengan masuknya perkara ini ke meja hijau, publik diperkirakan menaruh perhatian besar pada jalannya persidangan, mengingat skala kerugian yang dituntut dan besarnya dampak dari blackout serta insiden PLTU terhadap aktivitas masyarakat dan perekonomian.

Sidang pertama pada 4 Desember 2025 akan menjadi penentu rangkaian agenda berikutnya, termasuk pemanggilan para pihak dan pembacaan gugatan secara resmi di hadapan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

MoneyTalk,Jakarta – Ketua Padepokan Hukum Indonesia (PADHI), Mus Gaber, resmi melemparkan “bom hukum” kepada PT PLN (Persero) dan PT Indonesia Power. Gugatan senilai Rp 3,7 triliun didaftarkan setelah terungkapnya rangkaian persoalan yang selama ini ditutupi: mulai dari chaos FODER (Force Outage & Derating), kelalaian Direktur Operasi Batubara PT Indonesia Power, hingga meledaknya PLTU Labuan Angin di Sumatera Utara yang menyebabkan kebakaran besar dan ancaman blackout.

Mus Gaber menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar insiden teknis, melainkan indikasi kuat karut-marut tata kelola energi nasional. Laporan FODER yang seharusnya menjadi alarm internal justru menunjukkan dugaan kelalaian fatal dalam manajemen pembangkitan, yang dibiarkan tanpa tindakan korektif. Akibatnya, masyarakat harus menanggung risiko serius, termasuk potensi pemadaman besar dan kerugian ekonomi nasional.

Bahkan lebih jauh, Mus menyoroti manuver informasi yang dilakukan pihak PLN terkait penyebab ledakan PLTU Labuan Angin. Sebelum tim investigasi independen bekerja, perusahaan buru-buru mengumumkan narasi “sambaran petir”, narasi yang dibantah keras oleh penduduk setempat yang menyaksikan tidak ada hujan dan tidak ada petir pada malam kejadian.

“Ini bukan kelalaian biasa. Ini kesalahan struktural yang disembunyikan, lalu ditutup lagi dengan informasi menyesatkan. Publik bukan keranjang sampah untuk menampung alasan-asalan teknis PLN. Kami gugat Rp 3,7 triliun supaya publik tahu bahwa ada skandal besar yang selama ini dipoles rapi,” ujar Mus Gaber.

Gugatan tersebut mencakup:

1. Tuntutan pertanggungjawaban absolut atas dugaan manipulasi informasi publik,

2. Kerugian negara dan masyarakat akibat blackout dan turunnya kualitas pasokan listrik,

3. Kerugian strategis industri,

4. Serta tuntutan audit menyeluruh terhadap tata kelola PLN dan anak perusahaannya.

Mus Gaber menegaskan bahwa insiden PLTU Labuan Angin hanyalah puncak gunung es dari masalah laten yang selama ini didiamkan.

“Kalau manajemen energi nasional dikuasai oleh kesalahan teknis yang dibiarkan, human error yang ditutup-tutupi, dan laporan FODER yang dimanipulasi, maka PLN sedang membawa Indonesia menuju jurang bahaya. Kita tidak akan biarkan itu terjadi,” tegasnya.

PADHI juga sedang mempersiapkan langkah lanjutan termasuk permohonan ke pengadilan untuk audit forensik penuh terhadap setiap kejadian blackout, derating, ledakan, hingga kebakaran yang terjadi di jaringan pembangkit PLN.

“PLN wajib dibersihkan. Jika tidak mau berubah, biar pengadilan yang mengubah,” tutup Mus.