31 Oktober 2026

Forum Wartawan Jaya (FWJ)

MoneyTalk, Jakarta  – Sikap tak elok ditunjukkan oleh seorang Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata dalam pesan WhatsApp yang di kirim oleh Rudik Hartono, Pemimpin Redaksi Restorasi Hulum. Menanggapi hal tersebut FWJ Indonesia Angkat Bicara.

Rudik Hartono Dalam keterangannya kepada Pengurus FWJ Indonesia DPD Jawa Timur mengungkapkan Niat hati ingin menyampaikan informasi kepada Kapolres Mojokerto perihal adanya temuan wartawan redaksi Restorasi Hukum di lapangan melalui pesan WhatsAppnya, namun belum ke pokok materi, salam perkenalan Pimpinan Redaksi Rudik Hartono sudah dipatahkan oleh Kapolres dengan menanyakan legalitas medianya.

Berdasarkan keterangan Rudik Hartono, dirinya sempat ditanya Kapolres Mojokerto dengan jawaban * Keren Pemred Medol, termasuk produk Kumham, verified dewan pers. Keduanya sudahkah? Jika sudah, hak-hak sebagai wartawan dilindungi UU Pers. Karena Negara hanya kenal asosiasi sperti AJI, IJTI, PWI. Satu lagi, saya pernah di Divkum Polri’_* “Tulis Kapolres Mojokerto melalui pesan whatsApp nya ke Rudik.

Mendapatkan jawaban seperti itu dari Kapolres Mojokerto, Rudik Hartono menyebut bahwa dirinya merupakan salah satu anggota dari Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia DPD Jawa Timur. Namun balasan yang dilontarkan Kapolres justru membuat gaduh dan melakukan framing yang jelas melecehkan organisasi Pers FWJ Indonesia. “Non organisasi profesi ya mas rudik, jika mrp org profesi coba kirim aturan terbarunya ya. “Cibir Kapolres Mojokerto.

Nampaknya Kapolres Mojokerto tidak paham azas fungsi dan tugas Wartawan berikut UU Pokok Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers serta tentang Kapasitas Organisasi Pers baik itu Dewan Pers, AJI, IJTI maupun PWI, dan lainnya. Kapolres berpandangan bahwa hanya organisasi tersebut yang diakui oleh Negara dan di luar itu bukan Organisasi.

Ketua FWJ Indonesia DPD Jatim, Simon Bunadi menanggapi lontaran kata Kapolres Mojokerto. Menurutnya Kapolres Mojokerto yang saat ini beda dengan Kapolres sebelumnya yang dia kenal. Kapolres sebelumnya selalu santun menanggapi Wartawan dan memberikan arah arahan yang baik, tidak memeta-metakan wartawan baik itu wartawan yang tergabung di Dewan Pers maupun Organisasi pers lainnya.

“Kapolres Mojokerto sekarang terkesan memecah belah wartawan yang ada di Mojokerto. “Kata Simon melalui keterangan pers nya di Jatim, Rabu (13/5/2026).

Lebih rinci Simon Bunadi mengatakan, TIDAK ADA aturan hukum yang mewajibkan wartawan tergabung/terdaftar di Dewan Pers, ini tegas diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Dalam dasar hukum tidak ada satu pasal pun di UU Pers tersebut yang mewajibkan wartawan, organisasi wartawan, atau perusahaan pers wajib mendaftar/menjadi bagian Dewan Pers. Sebaliknya, tugas Dewan Pers adalah melakukan Pendataan, bukan mewajibkan pendaftaran (Pasal 15 ayat 2 huruf g UU Pers). “ungkapnya.

Syarat sah jadi wartawan lanjut Simon cukup (Pasal 1 & 7 UU Pers) yakni melakukan kegiatan jurnalistik secara teratur, Menguasai keterampilan jurnalistik, Mematuhi Kode Etik Jurnalistik, Anggota organisasi wartawan berbadan hukum tidak harus yang terverifikasi Dewan Pers, wartawan di bekali redaksinya KTA dan Surat Tugas dari perusahaan pers berbadan hukum.

Lebih lanjut, Bukan syarat wajib UKW/SKW, kartu pers Dewan Pers, atau tergabung konstituen Dewan Pers. Secara hukum, wartawan tidak wajib terverifikasi atau bersertifikat Dewan Pers untuk melakukan kegiatan jurnalistik, karena kebebasan pers dijamin Pasal 18 UU No. 40 Tahun 1999.”tutup Simon.

Kapolres Mojokerto saat di konfirmasi Ketua FWJI Jatim melakukan jawab muter-muter, pertanyaan yang disampaikan malah di lempar kepada Ketua Umum FWJI Indonesia.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum FWJ Indonesia Mustofa Hadi Karya atau yang biasa disapa Opan memyayangkan seorang perwira Polisi yang katanya pernah di Divkum Polri tidak memahami regulasi dari UU Pers itu sendiri. Bahkan Kapolres Mojokerto terkesan berpedoman pada aturan dewan pers.

“Itu tentunya menjadi citra buruk bagi institusi Polri yang merupakan bagian dari mitra strategi jurnalis. Sebagai pilar ke 4 demokrasi, seharusnya Kapolres Mojokerto dapat lebih memahami regulasi dari UU Pers itu sendiri. Namun perwira menengah polri ini seakan akan menjadi salah satu konstituen Dewan Pers. “Singgung Opan di Jakarta.

Opan juga menyebut bahwa dirinya sudah berkomunikasi dengan Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata untuk memberikan pemahaman dan pencerahan soal Pers pasca reformasi. Namun lagi-lagi dia kembali melempar ke dewan pers.

“Ini sangat lucu dan terkesan Kapolres Mojokerto anti wartawan. “Ujarnya.

Sebagai aktivis pers, Opan melihat gelagat Kapolres telah menjadi gawang dari organisasi organisasi pers yang berkonstituen dengan dewan pers, atau patut diduga Kapolres Mojokerto menjadi salah satu penjaga gawang dewan pers. Untuk itu, fungsional pers telah dikebiri dan dilecehkan, maka Opan bersama organisasi pers nasional lainnya serta para awak media akan menggelar aksi copot Kapolres Mojokerto dan sekaligus akan melakukan aduan resmi ke Propam Polri terkait adanya penyangkalan profesi pers dan pelecehan profesi wartawan maupun organisasi pers lainnya yang tidak berkonstituen dengan dewan pers.

MoneyTalk,BANTEN – Hari jadinya Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia ke 6 tahun telah memberikan catatan penting dalam perubahan iklim pilar demokrasi yang mengedepankan kontrol publik tata kelola pemerintah. Hal itu dikatakan ketua umum FWJ Indonesia, Mustofa Hadi Karya atau yang biasa disapa Opan dalam sambutannya di Pesona Krakatau Anyer Banten, Senin (28/7/2025).

“Hari jadi FWJ Indonesia tahun ini merupakan momentum untuk memperkuat sinergitas organisasinya dengan Pemerintah guna menyongsong Indonesia emas. “Kata Opan.

Sebagai wadah Nasional dengan beranggotakan hampir 5000 orang yang tersebar diberbagai wilayah tingkat Provinsi, Kota dan Kabupaten ini, dia juga menekankan peran jurnalis sebagai ruang komunikasi aktif untuk berkontribusi dalam pembangunan nyata.

“Keberadaan kami tentunya sebagai salah satu wadah yang memiliki tujuan untuk membentuk karakter jurnalis Indonesia yang cerdas dan bermartabat dengan tidak melepas dari fungsinya. “Ucapnya.

Opan juga menyampaikan kebanggaannya atas hadirnya para perwakilan keluarga besar FWJ Indonesia, terkhusus dewan pembina Puguh Kribo, jajaran DPP, jajaran DPD Provinsi Banten, jajaran DPD Provinsi Jabar, perwakilan dari DKI Jakarta, Bangkabelitung, Karawang, Indramayu, Bogor Kabupaten, Bekasi Raya, Depok, Sukabumi, Ciamis, Subang, Tangerang Kota, Tangerang Selatan, Tangerang Kabupaten, Maluku, Kaltim, Purwokerto, dan Jawa Timur.

Anniversary ke 6 FWJ Indonesia yang digelar pada tanggal 28 Juli 2025 di Pesona Krakatau Anyer Banten ini menjadi pilihan panitia pelaksana. Pemilihan lokasi ini dikatakan ketua panitia Febi Chris Sandi dilakukan dengan berbagai pertimbangan dan mekanisme organisasi.

“Ketum kami menunjuk DPD Provinsi Banten sebagai tempat digelarnya hut ke 6 FWJ Indonesia. Kami membentuk kepanitian dengan rekomendasi ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Banten Robby Liu dan memutuskan dari 5 lokasi yang ada, akhirnya sepakat di Pesona Krakakatau. “Jelas Febi.

Dalam pidatonya, dia menyebut selama 2 bulan terakhir persiapan kegiatan ini telah dirancang dan saling berkoordinasi baik antar pihak. Menurutnya setelah sukses di Anniversary ke 5 tahun lalu yang digelar di Putri Duyung Ancol Jakarta Utara, maka Banten pun mengambil acara disuasana pinggir pantai Pesona Krakatau Anyer.

“Konsep laporan kegiatan telah kami paparkan tadi ya, dan alhamdulillah kekompakan panitia serta dukungan dari seluruh element dan tentunya bimbingan DPP kami menjadi motivasi kuat hingga terlaksananya kegiatan ini meski tidak 100% yang kami harapkan. “Bebernya di Pesona Krakatau Anyer.

Digelaran tahunan ini lanjut Febi, organisasinya selalu memberikan sajian acara tradisional budaya dengan perpaduan modernisasi. Tidak heran jika disetiap kegiatan Hut FWJ Indonesia memiliki daya tarik tersendiri.

“Konsep sejak awal memang FWJ Indonesia lebih menekankan pelestarian kebudayaan baik tradisional maupun modernisasi. Kali ini kami menampilkan tarian lilin persembahan SMKN 7 Kabupaten Tangerang sebagai pembuka. “Ujarnya.

Selain itu, kata dia ada juga seni budaya Banten laskar Trisula Al Bantani kota Tangerang pimpinan Abu Latif Banaspati yang berkoloborasi dengan Padepokan Manggala Debus Lang Lang Jagat Kota Cilegon pimpinan TB Romli Siaf serta penyerahan SK pelaksana tugas untuk korwil Kabupaten Bogor.

Hal senada juga disampaikan Robby Liu selaku ketua FWJ Indonesia Provinsi Banten. Dia mengapresiasi atas dukungan dari berbagai pihak, baik dari Gubernur Banten, Bupati Serang, DPRD Banten, Polda Banten, Kodam III/Siliwangi maupun dari para stakeholder lainnya yang berkontribusi aktif dalam kegiatan ini.

“Dukungan dari berbagai pihak baik Pemerintahan setempat, DPRD Provinsi Banten, TNI, Polri serta para stakeholder dalam hal ini PT. Icon Global Internasional salah satu perusahaan swasta yang melayani bidang usaha perjalanan wisata, legalitas, serta kebersihan. Selain itu ada Paragon Corp PT Paragon Technology and Innovation salah satu perusahaan Fast Moving Consumer Goods di bidang kosmetik terbesar di Indonesia, serta Gerai Lengkong maupun dari seluruh keluarga besar FWJ Indonesia. “Pungkas Robby.

MoneyTalk, Jakarta – Amat tepat, apa yang dikatakan Sekjen Majelis Pers, Ozzy Sulaiman Sudiro dalam pemaparan dan edukasi pendalaman profesi kejurnalistikan yang dilaksanakan Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia di Wisma Arga Muncar Bogor, Jum’at hingga Sabtu (4 dan 5 Oktober 2024).

Di antara pesannya dalam perspektif agar pers bermartabat dan mandiri, mesti melulu mengutamakan objektivitas, atau tidak keberpihakan dan idealnya mengangkat kode etik sebagai pedoman jurnalistik demi menjunjung tinggi UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers merupakan konsistensi yang tidak bisa ditawar menawar.

Dan selebihnya penulis selaku Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP. KWRI yang ikut mendampingi sang Sekjen Majelis Pers, mendapatkan beberapa poin penting lainnya yang secara eksplisit disampakan oleh Ozzy Sudiro:

1. Untuk mendapatkan pers yang profesional dan proporsional, memang sebuah keharusan, hal yang urgensi setiap wadah pers untuk mengadakan Pendalaman Disiplin Ilmu Jurnalistik. Sehingga umat jurnalistik/ insan pers dengan sendirinya dapat menilai perkembangan, internal dunia pers ditanah air secara global dengan multi fenomena dinamika kehidupan, dan termasuk banyak sisi pandang masyarakat konsumen terhadap karya jurnalistik secara positif, ada juga negatif tentunya. Karena realitas ada banyak penikmat berita, yang butuh info berita, kecewa lalu menjudge, “peliputan Pers Banyak Tebang Pilih”

2. Terkait delik sengketa pers seharusnya Dewan Pers memiliki prinsip bahwa Karya Jurnalistik Tidak Menganut Kriminalisasi Hukum Pidana;

3. Banyak pertanyaan dari insan jurnalistik, terhadap dewan pers ” Mampukah Dewan Pers Mengakomodir Aspek-Aspek Pers?”

Selanjutnya, terkait persoalan sengketa Pers kata Ozzy, telah terjadi sejak jaman orde baru hingga paska reformasi, meskipun dalam teorinya bahwa sengketa pers harus melalui proses di dewan pers, yang hakekatnya sebagai rule of the games namun banyak yang terabaikan dan tidak menemukan solusinya. Dan bicara faktanya saja, selama ini banyak teman-teman jurnalis dikriminalisasi hingga di meja hijaukan. Persoalan itu muncul karena dewan pers tidak mampu mengakomodir aspek pers. Pedoman kode etik jurnalistik dan UU Pers kerap hanya sebagai simbol, mereka berpedoman pada UU Siber dan UU ITE. Itu hal yang fatal dalam kemerdekan pers sehingga penyekatan dan diskriminatif terhadap umat Pers terus berlangsung.

4. Oleh karenanya atas gejala gejala dan perkembangan pers (jurnalistik), Majelis Pers menaruh harapan besar terhadap dewan pers saat ini.

Pada kesempatan yg sama, Penulis hanya menyampaikan dari sisi pandang hukum praktis dan aktivis, “bahwa perlu diketahui oleh masyarakat (general) makna regulasi adalah norma atau butir-butir ketentuan produk kebijakan pemerintahan yang sah atau diskresi penguasa agar dilaksanakan secara ekual untuk semua orang.

Maka ketika terdapat keberatan terhadap kebijakan dimaksud, tentu tidak dapat menganulir atau membatalkannya oleh sekedar faktor adanya pihak-pihak atau individual yang keberatan terhadap sebuah regulasi, maka ungkapan keberatan dari pihak-pihak tertentu para penggunanya, apapun argumentasi penolakannya, akan sia-sia belaka, kecuali penolakan oleh pihak yang keberatan dilakuan melalui proses upaya hukum ke badan yang berkompeten (sesuai levelitas/hirarkis regulasi atau derajat ketentuan atau norma). Misal, dilakukan uji materi melalui Mahkamah Agung, atau ke Mahkamah konstitusi atau desakan kepada presiden dan para anggota parlemen melalui surat atau upaya lainnya “.

Sehingga absurd bahkan mustahil jika perubahan diharapkan sekedar menunggu adanya “kesadaran penguasa” (eksekutif dan legislatif), yang tentunya berbenturan dengan politik fragmatis berikut berbagai dimensi kebutuhan penyelenggaraan kehidupan dalam bernegara.

Penulis: Damai Hari Lubis, Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP. KWRI