Realitas Sisi Peliputan Pers Banyak Tebang Pilih

  • Bagikan
Untuk mendapatkan pers yang profesional dan proporsional, memang sebuah keharusan, hal yang urgensi setiap wadah pers untuk mengadakan Pendalaman Disiplin Ilmu Jurnalistik.
Untuk mendapatkan pers yang profesional dan proporsional, memang sebuah keharusan, hal yang urgensi setiap wadah pers untuk mengadakan Pendalaman Disiplin Ilmu Jurnalistik.

MoneyTalk, Jakarta – Amat tepat, apa yang dikatakan Sekjen Majelis Pers, Ozzy Sulaiman Sudiro dalam pemaparan dan edukasi pendalaman profesi kejurnalistikan yang dilaksanakan Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia di Wisma Arga Muncar Bogor, Jum’at hingga Sabtu (4 dan 5 Oktober 2024).

Di antara pesannya dalam perspektif agar pers bermartabat dan mandiri, mesti melulu mengutamakan objektivitas, atau tidak keberpihakan dan idealnya mengangkat kode etik sebagai pedoman jurnalistik demi menjunjung tinggi UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers merupakan konsistensi yang tidak bisa ditawar menawar.

Dan selebihnya penulis selaku Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP. KWRI yang ikut mendampingi sang Sekjen Majelis Pers, mendapatkan beberapa poin penting lainnya yang secara eksplisit disampakan oleh Ozzy Sudiro:

1. Untuk mendapatkan pers yang profesional dan proporsional, memang sebuah keharusan, hal yang urgensi setiap wadah pers untuk mengadakan Pendalaman Disiplin Ilmu Jurnalistik. Sehingga umat jurnalistik/ insan pers dengan sendirinya dapat menilai perkembangan, internal dunia pers ditanah air secara global dengan multi fenomena dinamika kehidupan, dan termasuk banyak sisi pandang masyarakat konsumen terhadap karya jurnalistik secara positif, ada juga negatif tentunya. Karena realitas ada banyak penikmat berita, yang butuh info berita, kecewa lalu menjudge, “peliputan Pers Banyak Tebang Pilih”

2. Terkait delik sengketa pers seharusnya Dewan Pers memiliki prinsip bahwa Karya Jurnalistik Tidak Menganut Kriminalisasi Hukum Pidana;

3. Banyak pertanyaan dari insan jurnalistik, terhadap dewan pers ” Mampukah Dewan Pers Mengakomodir Aspek-Aspek Pers?”

Selanjutnya, terkait persoalan sengketa Pers kata Ozzy, telah terjadi sejak jaman orde baru hingga paska reformasi, meskipun dalam teorinya bahwa sengketa pers harus melalui proses di dewan pers, yang hakekatnya sebagai rule of the games namun banyak yang terabaikan dan tidak menemukan solusinya. Dan bicara faktanya saja, selama ini banyak teman-teman jurnalis dikriminalisasi hingga di meja hijaukan. Persoalan itu muncul karena dewan pers tidak mampu mengakomodir aspek pers. Pedoman kode etik jurnalistik dan UU Pers kerap hanya sebagai simbol, mereka berpedoman pada UU Siber dan UU ITE. Itu hal yang fatal dalam kemerdekan pers sehingga penyekatan dan diskriminatif terhadap umat Pers terus berlangsung.

4. Oleh karenanya atas gejala gejala dan perkembangan pers (jurnalistik), Majelis Pers menaruh harapan besar terhadap dewan pers saat ini.

Pada kesempatan yg sama, Penulis hanya menyampaikan dari sisi pandang hukum praktis dan aktivis, “bahwa perlu diketahui oleh masyarakat (general) makna regulasi adalah norma atau butir-butir ketentuan produk kebijakan pemerintahan yang sah atau diskresi penguasa agar dilaksanakan secara ekual untuk semua orang.

Maka ketika terdapat keberatan terhadap kebijakan dimaksud, tentu tidak dapat menganulir atau membatalkannya oleh sekedar faktor adanya pihak-pihak atau individual yang keberatan terhadap sebuah regulasi, maka ungkapan keberatan dari pihak-pihak tertentu para penggunanya, apapun argumentasi penolakannya, akan sia-sia belaka, kecuali penolakan oleh pihak yang keberatan dilakuan melalui proses upaya hukum ke badan yang berkompeten (sesuai levelitas/hirarkis regulasi atau derajat ketentuan atau norma). Misal, dilakukan uji materi melalui Mahkamah Agung, atau ke Mahkamah konstitusi atau desakan kepada presiden dan para anggota parlemen melalui surat atau upaya lainnya “.

Sehingga absurd bahkan mustahil jika perubahan diharapkan sekedar menunggu adanya “kesadaran penguasa” (eksekutif dan legislatif), yang tentunya berbenturan dengan politik fragmatis berikut berbagai dimensi kebutuhan penyelenggaraan kehidupan dalam bernegara.

Penulis: Damai Hari Lubis, Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP. KWRI

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *