6 November 2026

Sekjen Majelis Pers.

MoneyTalk, Jakarta – Amat tepat, apa yang dikatakan Sekjen Majelis Pers, Ozzy Sulaiman Sudiro dalam pemaparan dan edukasi pendalaman profesi kejurnalistikan yang dilaksanakan Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia di Wisma Arga Muncar Bogor, Jum’at hingga Sabtu (4 dan 5 Oktober 2024).

Di antara pesannya dalam perspektif agar pers bermartabat dan mandiri, mesti melulu mengutamakan objektivitas, atau tidak keberpihakan dan idealnya mengangkat kode etik sebagai pedoman jurnalistik demi menjunjung tinggi UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers merupakan konsistensi yang tidak bisa ditawar menawar.

Dan selebihnya penulis selaku Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP. KWRI yang ikut mendampingi sang Sekjen Majelis Pers, mendapatkan beberapa poin penting lainnya yang secara eksplisit disampakan oleh Ozzy Sudiro:

1. Untuk mendapatkan pers yang profesional dan proporsional, memang sebuah keharusan, hal yang urgensi setiap wadah pers untuk mengadakan Pendalaman Disiplin Ilmu Jurnalistik. Sehingga umat jurnalistik/ insan pers dengan sendirinya dapat menilai perkembangan, internal dunia pers ditanah air secara global dengan multi fenomena dinamika kehidupan, dan termasuk banyak sisi pandang masyarakat konsumen terhadap karya jurnalistik secara positif, ada juga negatif tentunya. Karena realitas ada banyak penikmat berita, yang butuh info berita, kecewa lalu menjudge, “peliputan Pers Banyak Tebang Pilih”

2. Terkait delik sengketa pers seharusnya Dewan Pers memiliki prinsip bahwa Karya Jurnalistik Tidak Menganut Kriminalisasi Hukum Pidana;

3. Banyak pertanyaan dari insan jurnalistik, terhadap dewan pers ” Mampukah Dewan Pers Mengakomodir Aspek-Aspek Pers?”

Selanjutnya, terkait persoalan sengketa Pers kata Ozzy, telah terjadi sejak jaman orde baru hingga paska reformasi, meskipun dalam teorinya bahwa sengketa pers harus melalui proses di dewan pers, yang hakekatnya sebagai rule of the games namun banyak yang terabaikan dan tidak menemukan solusinya. Dan bicara faktanya saja, selama ini banyak teman-teman jurnalis dikriminalisasi hingga di meja hijaukan. Persoalan itu muncul karena dewan pers tidak mampu mengakomodir aspek pers. Pedoman kode etik jurnalistik dan UU Pers kerap hanya sebagai simbol, mereka berpedoman pada UU Siber dan UU ITE. Itu hal yang fatal dalam kemerdekan pers sehingga penyekatan dan diskriminatif terhadap umat Pers terus berlangsung.

4. Oleh karenanya atas gejala gejala dan perkembangan pers (jurnalistik), Majelis Pers menaruh harapan besar terhadap dewan pers saat ini.

Pada kesempatan yg sama, Penulis hanya menyampaikan dari sisi pandang hukum praktis dan aktivis, “bahwa perlu diketahui oleh masyarakat (general) makna regulasi adalah norma atau butir-butir ketentuan produk kebijakan pemerintahan yang sah atau diskresi penguasa agar dilaksanakan secara ekual untuk semua orang.

Maka ketika terdapat keberatan terhadap kebijakan dimaksud, tentu tidak dapat menganulir atau membatalkannya oleh sekedar faktor adanya pihak-pihak atau individual yang keberatan terhadap sebuah regulasi, maka ungkapan keberatan dari pihak-pihak tertentu para penggunanya, apapun argumentasi penolakannya, akan sia-sia belaka, kecuali penolakan oleh pihak yang keberatan dilakuan melalui proses upaya hukum ke badan yang berkompeten (sesuai levelitas/hirarkis regulasi atau derajat ketentuan atau norma). Misal, dilakukan uji materi melalui Mahkamah Agung, atau ke Mahkamah konstitusi atau desakan kepada presiden dan para anggota parlemen melalui surat atau upaya lainnya “.

Sehingga absurd bahkan mustahil jika perubahan diharapkan sekedar menunggu adanya “kesadaran penguasa” (eksekutif dan legislatif), yang tentunya berbenturan dengan politik fragmatis berikut berbagai dimensi kebutuhan penyelenggaraan kehidupan dalam bernegara.

Penulis: Damai Hari Lubis, Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP. KWRI

MoneyTalk, Bogor – Pendalaman profesi kejurnalistikan dalam persepsi pers bermartabat dengan mengangkat kode etik sebagai pedoman jurnalistik serta menjunjung tinggi UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers merupakan konsistensi yang tidak bisa ditawar menawar. Hal itu dikatakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Pers, Ozzy Sulaiman Sudiro, dalam memberikan pemaparan dan edukasi pendalaman profesi kejurnalistikan yang dilaksanakan Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia di Wisma Arga Muncar Bogor, Jumat hingga Sabtu (4-5 Oktober 2024).

Persoalan sengketa pers, kata Ozzy, telah terjadi sejak zaman orde baru hingga paska reformasi. Meskipun dalam teorinya sengketa pers harus melalui proses di dewan pers, namun banyak yang terabaikan dan tidak menemukan solusinya, bahkan kerap diartikan sebagai rull and the games.

“Kita bicara faktanya saja, selama ini banyak teman-teman jurnalis didiskriminalisasi hingga dimejahijaukan. Persoalan itu muncul karena dewan pers tidak mampu mengakomodir aspek pers. Pedoman kode etik jurnalistik dan UU Pers kerap hanya sebagai symbol. Mereka berpedoman pada UU Siber dan UU ITE. Itu hal yang fatal dalam kemerdekan pers, sehingga penyekatan dan diskriminatif terhadap umat pers terus berlangsung,” ujar Ozzy.

Majelis Pers menaruh harapan besar terhadap dewan pers saat ini. Sosok Ninik yang memiliki control value diyakini dapat mengubah tatanan yang telah mengakar selama ini.

“Kami yakin Ketua Dewan Pers saat ini dapat melihat dan memahami fungsinya, sehingga keberadaan Dewan Pers tidak lagi menjadi monster yang menyeramkan bagi umat pers seperti yang terjadi sebelum-sebelumnya,” kata Ozzy.

“Ketegasan, kepiawaian Ninik dalam mengakomodir aspek pers sangat mampu mengembalikan marwah pers Indonesia jika dia berpegang teguh pada 2 hal, yakni kode etik jurnalistik dan Undang-Undang Pers, serta melihat proses pascareformasi dibentuknya kembali dewan pers independent oleh Majelis Pers,” harap Ozzy.

Di sini, lanjut Ozzy, keterkaitan Majelis Pers dalam proses sejarah pers pascareformasi tidak bisa dikaburkan atau dihilangkan. Ozzy menjelaskan, terbentuknya Majelis Pers atas dorongan dari berbagai pihak agar terciptanya dan terjaganya marwah Pers Indonesia ke depan.

“Majelis Pers wujud dari rasa empati terhadap perkembangan pers di Indonesia. Atas kesepakatan 26 organisasi kewartawanan saat itu, tepatnya pascareformasi tahun 1998. Di situhlah para organisasi yang diakomodir Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) menarik simpul pentingnya pers Indonesia memiliki undang-undang, Kode Etik Jurnalistik, dan Dewan Pers yang Independent. Kami sepakat 3 hal itu untuk diperjuangkan oleh Majelis Pers,” ucap Ozzy.

Namun, kata dia, sepanjang waktu sejak tahun 1999 hingga peralihan sebelum diketuai Ninik, Dewan Pers menjadi lembaga penganut kekuasaan, sehingga tidak ubahnya seperti dewan pers sebelumnya yang telah dibubarkan zaman orde baru. Bahkan Ozzy melihat lebih terpuruk karena banyaknya penyangkalan, pengaburan, dan pembenaran yang dilakukan dewan pers saat ini.

“Waktu itu kita sepakat akan dibentuknya kembali dewan pers independent, namun berjalannya waktu, di sinilah letak ketidakpatutan dewan pers independent, sehingga publik dipertontonkan pada sebuah lembaga hebat dan full power. Muatannya begini. Ketika ada aduan sebuah karya jurnalistik, di sinilah letak ketidakindependenan dewan pers. Pengadu dan teradu tidak pernah dipertemukan dalam menyelesaikan sengketanya. Bahkan terlihat dewan pers terkesan memberikan sanksi karya jurnalis melanggar kode etik pers, pedoman media siber dan tanpa adanya hak jawab maupun hak koreksi sebelum digali fakta-faktanya, sehingga terkesan adanya keberpihakan, hingga akhirnya teradu terjerat KUHP,” bebernya.

Persoalan lainnya, lanjut Ozzy, dewan pers melupakan dan atau menomorlimakan fungsinya yang tertuang di UU Pers itu sendiri, karena lembaga itu di era digitalisasi kerap mengedepankan pedoman Media Siber yang bukan undang-undang pokok pers.

“Di era digitalisasi, media online yang memiliki legalitas hukum itu bukan media siber, akan tetapi ranah spesifikasinya adalah media massa. Jadi tidak tepat jika dewan pers menggunakan pedoman media siber. Itu harus dipahami oleh ketua dewan pers saat ini dan semua pihak, termasuk kepolisian, karena pedomam media siber adalah jebakan ke ranah UU ITE,” ungkapnya.

Doktrinisasi yang tidak baik terhadap pemahaman UU Pokok Pers dan Kode Etik Jurnalistik akan terus mengakar jika tidak dibendung. Lanjut dia, di mana dewan pers harus mampu mengembalikan marwah Pers Indonesia tanpa harus mengeluarkan Peraturan Pelaksana (PP) dewan pers. Hal itu akan menjadi presenden buruk bagi perkembangan pers di Indonesia.

“Yang perlu dikaji dan dipahami adalah begini. UU Pers memiliki kekuatan tunggal dan tidak ada aturan dari produk manapun termasuk dewan pers. Karena UU Pers bersifat tunggal yang belum memiliki Peraturan Pelaksananya (PP). Jadi peraturan pelaksana yang dibuat dewan pers harus dipertanyakan dan dikaji ulang sebagai landasan hukumnya termasuk bentukan verifiasi, UKW, dan lain sebagainya,” singgung dia.

Sementara itu di tempat yang sama, Ketua Umum FWJ Indonesia, Mustofa Hadi Karya, atau yang biasa disapa Opan, sebagai pelaksana kegiatan Pendalaman Profesi Kejurnalistikan serta memahami Kode Etik Jurnalistik, pembedahan UU Pers dan UU ITE yang digelar selama 2 hari di Wisma Arga Muncar, Bogor, mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk keprihatinannya terhadap perkembangan pers saat ini.

“Kami bukan hanya mengupas sejarah Pers yang dilakukan Majelis Pers saat itu, akan tetapi kami juga memberikan pemantapan kejurnalistikan kekinian berupa mobile jurnalism, tata cara pendalaman penulisan, pemahaman kode etik jurnalistik sampai kepada payung hukum pers dan bentuk korelasi UU ITE terhadap karya jurnalistik,” ulas Opan.

Dia juga menjelaskan, para pendidik dan pembicara yang hadir merupakan mereka yang sudah memiliki keahliannya dalam pembedahan kejurnalistikan dan hukum.

“Sengaja kami hadirkan langsung Sekjen Majelis Pers, praktisi hukum, sekaligus pengamat hukum dan politik, Damai Hari Lubis, Bunayya Saifuddin (eks Harian Pelita dan eks Konsultan Antara TV News), Ismet Noviandi (eks Metro TV), M Sunu Probo Baskoro (eks LKBN Antara TV dan Eks Berita Satu), Drs. Joko Irianto (eks Jawa Pos), Richard William (Gapta Firma), Puguh Kribo, dan Jaenal Abidin (Pengamat Jurnalis masyarakat),” paparnya.

Opan juga menyebut, kegiatan-kegiatan seperti ini akan terus dilakukannya dan menjadi program rutinitas per tiga bulanan dengan tema dan pengajar serta pembicara yang disesuaikan dengan pengalaman dan keahliannya.

“Ini akan menjadi agenda kerja kami per tiga bulan di FWJ Indonesia, dan tentunya dengan pengajar serta pembicara yang profesional, berani, berkeahlian di bidangnya agar next generasi jurnalis memiliki panduan dan kemampuan mumpuni dalam menjalankan profesinya sesuai dengan kode etik dan amanah profesi yang berkonstitusi,” pungkasnya.[]

Politik secara harfiah bermakna kebijaksanaan.

MoneyTalk,Jakarta – Secara istilah, politik adalah suatu seni, teknik dan strategi mengendalikan manusia oleh manusia dengan seni merangkai kemungkinan dengan suatu keajaiban, yang mungkin bisa jadi tidak mungkin atau sebaliknya yang tidak mungkin menjadi mungkin demi kemakmuran, keadilan dan kebahagiaan hidup manusia.

(lebih…)