6 November 2026

Gus Yazid

MoneyTalk, Jakarta – Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang memanas. Terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) aset tanah BUMD, Ahmad Yazid alias Gus Yazid, secara berani menantang aparat penegak hukum untuk menyeret Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono, ke dalam pusaran kasus yang menjeratnya. Usai menjalani sidang putusan sela, Rabu (3/6/2026), Gus Yazid dengan lantang mempertanyakan objektivitas Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) yang dinilainya tebang pilih dalam menangani perkara.

Gus Yazid menegaskan bahwa dirinya keberatan jika hanya ia yang dimintai pertanggungjawaban dalam sengketa aset negara tersebut. Ia secara spesifik menantang penyidik untuk segera memeriksa Sudaryono, yang ia sebut sebagai kader Partai Gerindra. Menanggapi manuver tersebut,

Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, melontarkan kritik tajam terhadap Kejati Jateng. Ia menilai institusi tersebut tidak memiliki nyali atau keberanian untuk menyentuh pihak-pihak yang berada di lingkaran kekuasaan.

Dalam pernyataan terbarunya pada Rabu (10/6/2026), Uchok kembali menegaskan bahwa Kejati Jateng harus berhenti bersikap plin-plan dalam menghadapi perkara besar ini.

“Kejati Jateng harus menunjukkan taringnya. Jangan sampai publik berasumsi bahwa hukum hanya berani kepada yang lemah, sementara sosok seperti Sudaryono dibiarkan melenggang hanya karena status politiknya,” ujar Uchok.

Ia menduga Kejati Jateng akan berpikir dua kali untuk memeriksa Sudaryono karena posisi politiknya sebagai salah satu Wakil Menteri yang sangat disayangi Presiden Prabowo Subianto.

Uchok menyindir sikap penyidik yang seolah pura-pura tidak tahu menahu mengenai keterlibatan Sudaryono, padahal nama tersebut telah berulang kali disebut oleh Gus Yazid di ruang publik.

Menurut Uchok, penyidik seharusnya menindaklanjuti pengakuan terdakwa yang menyebutkan bahwa Sudaryono telah mengembalikan aset kerugian negara melalui sopir dan sekretaris pribadinya. Meski nama Sudaryono telah mencuat dari kursi pesakitan di Pengadilan Tipikor Semarang, hingga saat ini ia belum tercantum dalam dakwaan maupun temuan resmi penyidik.

Tantangan terbuka dari Gus Yazid ini kini menjadi ujian nyata bagi independensi Kejati Jateng dalam mengusut tuntas kasus tersebut tanpa memandang jabatan maupun latar belakang politik pihak yang terseret, demi membuktikan bahwa hukum tidak tajam ke bawah namun tumpul ke atas..

MoneyTalk, Jakarta – Terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Ahmad Yazid atau yang dikenal sebagai Gus Yazid, melontarkan pernyataan kontroversial usai menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (3/6/2026).

Gus Yazid yang tengah menghadapi proses hukum terkait dugaan penerimaan aliran dana hasil korupsi penjualan aset tanah milik BUMD seluas sekitar 700 hektare itu menyinggung nama Wakil Menteri Pertanian Sudaryono.

Saat keluar dari ruang sidang dengan mengenakan rompi tahanan dan borgol, Gus Yazid mempertanyakan langkah aparat penegak hukum yang menurutnya belum memeriksa sejumlah pihak tertentu.

“Wamentan itu kapan diperiksanya? Itu, kan, kadernya Gerindra, Sudaryono,” ujar Gus Yazid kepada awak media di lingkungan Tipikor Semarang.

Tidak berhenti di situ, ia juga menyinggung persoalan pengembalian aset dalam perkara yang menyeret dirinya.

“Dia memperalat sopir sama sesprinya (sekretaris pribadi) untuk mengembalikan aset kerugian. Sedangkan dari kasus tuntutan saya Rp20 miliar, aset yang disita sudah Rp35 miliar,” katanya.

Pernyataan tersebut langsung menarik perhatian karena disampaikan di tengah proses persidangan yang masih berlangsung. Gus Yazid saat ini didakwa dalam perkara dugaan TPPU yang berkaitan dengan kasus korupsi penjualan aset tanah BUMD. Dalam perkara tersebut, ia diduga menerima aliran dana hasil korupsi sebesar Rp20 miliar.

Sidang putusan sela yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang merupakan bagian dari tahapan proses hukum sebelum perkara memasuki agenda pemeriksaan pokok perkara.

Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari pihak Wakil Menteri Pertanian Sudaryono terkait pernyataan yang disampaikan Gus Yazid. Aparat penegak hukum juga belum memberikan keterangan tambahan mengenai nama-nama yang disebut dalam pernyataan terdakwa tersebut.

Kasus yang menjerat Gus Yazid sendiri masih bergulir di Pengadilan Tipikor Semarang dan menjadi perhatian publik karena terkait dugaan korupsi aset bernilai besar yang melibatkan tanah seluas ratusan hektare milik BUMD.