9 November 2026

hakim Mahkamah Konstitusi (MK)

MoneyTalk, Jakarta – Mantan Sekretaris BUMN, Said Didu, melontarkan kritik keras terhadap penunjukan politisi Partai Golkar Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, fenomena pengisian jabatan strategis negara oleh politisi semakin mengkhawatirkan dan berpotensi merusak independensi lembaga negara.

“Semua jabatan diambil oleh politisi. Lama-lama marbot masjid pun diambil oleh politisi,” ujar Said Didu dalam pernyataannya yang beredar luas di media sosial, Selasa (27/1/2026).

Said Didu mengaku heran dengan penunjukan Adies Kadir, mengingat rekam jejak politik yang bersangkutan di masa lalu. Ia mengingat kembali peran Adies Kadir saat menjadi anggota DPR yang menurutnya sempat “pasang badan” membela Setya Novanto dalam kasus mega skandal Papa Minta Saham.

“Saya masih ingat bagaimana yang bersangkutan membela Setya Novanto saat kasus Papa Minta Saham. Kok bisa sekarang jadi Hakim MK?” kata Said Didu dengan nada mempertanyakan.

Menurut Said Didu, Mahkamah Konstitusi seharusnya diisi oleh figur-figur negarawan yang memiliki rekam jejak kuat dalam menjaga konstitusi, bukan oleh politisi aktif atau mantan politisi yang sarat kepentingan kekuasaan.

Ia menilai, dominasi politisi dalam jabatan-jabatan strategis, termasuk di lembaga yudikatif, akan memperkuat persepsi publik bahwa hukum dan konstitusi semakin jauh dari prinsip keadilan dan independensi.

“Kalau semua diisi politisi, lalu di mana lagi ruang bagi profesional, akademisi, dan negarawan yang benar-benar independen?” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Adies Kadir maupun dari pihak Mahkamah Konstitusi terkait kritik yang disampaikan Said Didu tersebut.

MoneyTalk, Jakarta – Pengamat politik dan peneliti senior Made Supriatma menyoroti isu ijazah salah satu hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang meraih gelar doktor dari Collegium Humanum Warsaw Management University, Polandia  universitas yang belakangan ini terseret kasus jual beli ijazah di negara asalnya.

Dalam tulisan terbarunya yang diunggah melalui akun media sosialnya, Made Supriatma menyebut bahwa persyaratan menjadi hakim MK justru lebih berat dari presiden, karena seorang hakim MK harus memiliki gelar akademik tinggi. Namun, kata dia, isu ijazah dari universitas yang bermasalah itu perlu mendapat perhatian serius.

“Salah satu hakim MK mendapat ijazah doktor di bidang hukum dari Collegium Humanum Warsaw Management University, Polandia. Ia baru lulus pada 2023. Tapi universitas itu sekarang sedang diselidiki karena diduga terlibat jual beli ijazah,” tulis Made, Selasa (21/10/2025).

Ia menambahkan, publik perlu mengetahui keabsahan ijazah tersebut, mengingat posisi hakim MK sangat strategis dalam menjaga konstitusi dan demokrasi.

“Apakah ijazah hakim MK ini hasil jual beli? Kita tidak tahu. Tapi sepertinya perlu diperiksa,” lanjutnya.

Menariknya, Made juga menyoroti sosok yang pertama kali mengungkap skandal jual beli ijazah di Collegium Humanum, yakni Romo Stefanus Hendrianto, SJ, atau Romo Henri Kuok  seorang imam Katolik dari Serikat Yesus (Yesuit) yang kini tinggal di Amerika Serikat.

Menurut Made, Romo Henri bukan tokoh baru di dunia aktivisme Indonesia. Ia pernah menjadi anggota Partai Rakyat Demokratik (PRD) dan sempat mewakili partai tersebut di Komisi Pemilihan Umum (KPU) pasca-reformasi.

“Romo Henri Kuok ini dulu aktivis PRD. Tapi dia kemudian memilih jalan spiritual dan menjadi imam Yesuit. Ia juga ahli hukum tata negara, lulusan UGM, Utrecht University, dan University of Washington,” tulis Made Supriatma.

Sebagai akademisi dan ahli Mahkamah Konstitusi, Romo Henri dinilai memiliki kapasitas ilmiah untuk menyoroti potensi penyimpangan di dunia akademik dan lembaga hukum tertinggi negara tersebut.

Made menutup tulisannya dengan nada sindiran halus.

“Pertanyaan tentang ijazah ini bikin ngelu. Tapi kalau memang ada dugaan jual beli gelar, lembaga yang berwenang harus turun tangan.”

Isu ini kini menjadi perbincangan hangat di publik. Banyak pihak meminta agar Mahkamah Konstitusi dan Kementerian Pendidikan melakukan verifikasi terhadap gelar akademik para pejabat tinggi, terutama mereka yang menduduki posisi strategis di lembaga negara.