31 Oktober 2026

Harga Batubara

MoneyTalk, Jakarta – Harga batubara dunia tengah merosot tajam, sebuah kondisi yang di banyak negara biasanya membuat pengusaha tambang kelabakan. Secara logika ekonomi, turunnya harga global akan mempersempit margin, memperketat arus kas, menekan kontrak ekspor, hingga membuat perbankan meminta tambahan jaminan. Namun, kondisi itu tidak terjadi di Indonesia.

Para pengusaha tambang justru tampak santai. Penyebabnya adalah jaminan pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia bahwa harga jual batubara untuk kebutuhan dalam negeri (Domestic Price Obligation/ DPO) tetap dibatasi maksimal US$ 70 per ton, tanpa perubahan meski harga global jatuh.

Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, mengatakan bahwa kebijakan tersebut membuat para pengusaha tambang baik yang legal maupun ilegal tetap hidup mewah meski harga internasional merosot.

“Pengusaha tambang tetap kaya raya dan pesta pora karena tidak kena imbas dari turunnya harga batubara. Pemerintahan Prabowo sangat baik kepada pengusaha tambang batubara. Biar harga pasar nyungsep, tapi harga dalam negeri dijamin mereka tetap untung,” tegas Uchok Sky kepada wartawan, Minggu (23/11/2025).

Menurut Uchok, pihak yang justru menanggung kerugian adalah PLN, serta sektor industri semen dan pupuk yang membeli batubara dari para pengusaha tambang. Dengan harga domestik yang tidak ikut turun, biaya produksi mereka tetap tinggi.

“Tidak turunnya harga batubara dalam negeri memperlihatkan pemerintah melindungi para bandit. Ini bentuk clientelism, oligarchy protection, atau kalau memakai bahasa yang lebih jujur: kleptokrasi halus berbaju kebijakan energi. Mereka kaya raya, rakyat tetap miskin,” tambah Uchok Sky.

Sejak 2018, harga batubara untuk kebutuhan kelistrikan domestik ditetapkan US$ 70 per ton, sementara untuk industri semen dan pupuk ditetapkan US$ 90 per ton. Ketentuan itu dituangkan dalam Keputusan Menteri ESDM dan dibedakan berdasarkan tingkat kalori batubara.

Sementara itu, Kementerian ESDM merilis Harga Batubara Acuan (HBA) untuk periode 1–14 November 2025, yang meliputi empat kategori berdasarkan kualitas:

-HBA (6.322 GAR): US$ 102,03

(turun dari periode I November 2025: US$ 103,75)

-HBA I (5.300 GAR): US$ 67,29

(naik dari periode I: US$ 67,22)

-HBA II (4.100 GAR): US$ 44,29

(naik dari periode I: US$ 44,02)

-HBA III (3.400 GAR): US$ 33,88

(naik dari periode I: US$ 33,74)

Dengan perbedaan mencolok antara harga global dan harga DMO yang tetap tinggi, perdebatan mengenai keberpihakan pemerintah terhadap oligarki tambang diperkirakan akan terus menghangat.

JAKARTA, MoneyTalk – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk bulan April.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 71.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batubara Acuan untuk Bulan April Tahun 2023.

Dalam regulasi tersebut, HBA dalam kesetaraan nilai kalor 6.322 kcal/kg GAR, Total Moisture 12,58% (dua belas koma lima puluh delapan persen), total sulphur 0,71% (nol koma tujuh puluh satu persen), dan Ash 7,58% (tujuh koma lima puluh persen) ditetapkan pada angka USD265,26 per ton.

“Harga ini digunakan sebagai HBA acuan selama bulan April ini dalam penentuan tarif royalti dan pada perhitungan HPB kalori >6000,” ungkap Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Agung Pribadi, di Jakarta.

Selanjutnya, HBA dalam kesetaraan nilai kalor 5.200 kcal/kg GAR, Total Moisture 23,12% Total Sulphur 0,69%), dan Ash 6%.

Penetapan yang dikategorikan HBA I digunakan sebagai HBA acuan pada perhitungan HPB kalori > 5.200 – 6.000. “HBA I ini ditetapkan di level USD102,53 per ton,” ujar Agung.

Terakhir, HBA dalam kesetaraan nilai kalor 4.200 kcal/kg GAR, Total Moisture 35,29%, Total Sulphur 0,2% dan Ash 4,21% diperoleh angka sebesar USD87,81 per ton. “HBA II digunakan sebagai HBA acuan pada perhitungan HPB kalori <=5.200,” sebutnya.

Sebelumnya Agung mengungkapkan, formula penetapan HBA pada prinsipnya bertujuan untuk mendapatkan harga batubara acuan yang dapat diterima oleh pasar dengan mempertimbangkan penerimaan negara.

“Pertimbangan ini jadi dasar diperlukannya menerbitkan peraturan terkait harga berdasarkan mekanisme pasar,” jelas Agung di Jakarta, Sabtu (17/3) lalu.

Agung menambahkan, HBA dibentuk dari rata-rata realisasi harga jual batubara dua bulan sebelumnya, dengan proporsi 70% dari realisasi harga satu bulan sebelumnya.

Di samping itu, pembentukan HBA diambil dari 30% realisasi harga dua bulan sebelumnya berdasarkan data realisasi penjualan batubara yang disampaikan oleh Badan Usaha Pertambangan pada saat pemenuhan kewajiban pembayaran royalti batubara.