7 November 2026

Hotman Paris Hutapea

MoneyTalk.id, Jakarta – Kabar perdamaian antara pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dengan jajaran pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), yang dimediasi oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, beberapa waktu lalu disambut riuh oleh panggung media nasional. Di atas kertas, perdamaian ini dicitrakan sebagai akhir yang indah bagi perselisihan hukum yang sempat memanas. Namun, jika dibedah secara kritis, rekonsiliasi kilat ini meninggalkan jejak kompromi hukum yang sarat paradoks, bahkan cenderung memalukan bagi dunia pers dan penegakan hukum di Indonesia.

Pemerhati pers dan praktisi jurnalisme warga Indonesia, Wilson Lalengke, memberikan catatan kritis mendalam terhadap substansi kesepakatan damai tersebut. Menurut alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini, penghentian proses hukum atas dugaan pelanggaran pidana yang melibatkan Hotman Paris bukan sekadar penyelesaian perkara biasa, melainkan pertunjukan bargaining power (daya tawar) yang sangat timpang dan merugikan dunia pers secara keseluruhan.

“Perdamaian itu adalah paradoks yang cukup memalukan, baik bagi Hotman Paris maupun secara khusus bagi lembaga PWI,” tegas Wilson Lalengke ketika dimintai komentarnya oleh wartawan, Sabtu, 01 Agustus 2026.

Pria penyandang gelar Masters of Science (M.Sc.) in Global Ethics dari Birmingham University, Inggris, itu menggarisbawahi empat poin krusial yang menelanjangi ketimpangan dalam perdamaian ini. Pertama, adanya kesewenang-wenangan berbasis bargaining power atau kekuatan tawar-menawar. Sebagai praktisi hukum berpengalaman dengan posisi tawar yang jauh mengungguli warga biasa, apalagi dibanding jurnalis di tanah air, Hotman Paris dinilai menggunakan kelebihannya untuk bertindak sewenang-wenang.

Ketika tindakan tersebut diperkarakan, daya tawar yang sama kembali digunakan untuk menekan pihak yang dirugikan agar mencabut laporan, dengan dalih “perdamaian adalah keberkahan”. “damai itu indah”, dan berbagai jargon luhur lainnya. Ini adalah bentuk pengerdilan makna keadilan.

Kedua, dalam peristiwa hukum ini terlihat jelas karakter oportunisme di kalangan elite kepemimpinan PWI. Kepemimpinan PWI sejak lama dinilai publik pers kerap memposisikan diri dekat dengan lingkar kekuasaan. Sikap opportunistik ini tercermin saat mereka memanfaatkan setiap peluang yang menguntungkan kelompok elite, bahkan jika harus mengorbankan kehormatan anggotanya dan dunia jurnalistik secara umum.

Ketiga, kalangan wartawan tetap menjadi korban pelecehan. Akibat kasus pelecehan terhadap profesi wartawan yang diselesaikan secara “damai di balik meja” ini, para anggota PWI dan wartawan Indonesia pada umumnya akan terus berada dalam posisi rentan. Mereka berpotensi tetap menjadi objek ejekan dan intimidasi berulang, terutama oleh pihak-pihak berkekuatan kapital dan politik besar.

Keempat, adanya intervensi politik dan kemerosotan peran DPR. Anggota DPR RI, dalam hal ini Sufmi Dasco Ahmad, seharusnya tidak gegabah mengintervensi urusan pidana hukum lalu memamerkannya ke publik. Jika perdamaian ingin dicapai, proses tersebut mestinya berjalan alami dalam koridor hukum yang berlaku.

Keterlibatan Dasco dipandang publik murni memperkuat bargaining power Hotman Paris, yang dikenal sebagai kolega dekat Presiden Prabowo Subianto (atasan politik Dasco). Dasco seharusnya lebih fokus membela rakyat kecil yang tak berdaya (defenceless) saat menghadapi terkaman predasi (sifat memangsa) hukum di negeri ini.

Ketika seorang perwakilan rakyat di DPR RI justru memfasilitasi “kekebalan de facto” bagi sosok berkuasa dari jerat pidana, sementara rakyat kecil terus digilas oleh hukum yang rigid dan bernuansa predatif, di situlah nilai-nilai Pancasila diamputasi demi kepentingan pragmatis.

Perdamaian sejati tidak lahir dari intimidasi daya tawar maupun panggung politik transaksional. Ia harus tumbuh dari pengakuan atas kesalahan, penegakan hukum yang adil, dan penghormatan terhadap martabat kemanusiaan.

Jurnalis Indonesia tidak membutuhkan kompromi elite yang memanjakan pemilik modal. Yang dibutuhkan pers hari ini adalah perlindungan hukum yang hakiki dan kepemimpinan organisasi pers yang berani berdiri tegak membela marwah profesi, bukan yang tunduk pada ketukan palu kekuasaan dan kilauan panggung media,tutup Wilson Lalengke

MoneyTalk.id, Jakarta – Kantor Hukum Sirait & Co Law Office mendampingi insan pers, Rahmat Mauliady mengajukan pengaduan dugaan pelanggaran Kode Etik Advokat kepada Dewan Kehormatan Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia, yang diduga dilakukan oleh Hotman Paris Hutapea.

Pengaduan tersebut telah diterima dan diregister oleh DPN Indonesia. Dalam laporannya, pengadu meminta Dewan Kehormatan memeriksa dugaan pelanggaran kode etik, menjatuhkan sanksi apabila terbukti melanggar, serta mengambil langkah yang dianggap perlu demi menjaga kehormatan profesi advokat.

“Alhamdulillah, laporan kami telah diterima oleh DPN Indonesia dan akan segera ditindaklanjuti oleh Dewan Kehormatan,” ujar kuasa hukum Ali Nugroho, S.H., M.H., kepada pewarta, Rabu (22/7/2026).

Ali berharap Dewan Kehormatan DPN Indonesia dapat memeriksa perkara tersebut secara objektif dan independen. Menurutnya, apabila terbukti terjadi pelanggaran kode etik, sanksi yang tegas penting dijatuhkan sebagai bentuk penegakan marwah profesi advokat sekaligus memberikan efek pembelajaran agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.

Ia menegaskan bahwa profesi advokat merupakan officium nobile atau profesi yang mulia, sehingga setiap advokat memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga etika, kehormatan profesi, serta menghormati setiap pihak, termasuk insan pers yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

“Insan pers bekerja berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Bahkan, menghalangi wartawan dalam mencari, memperoleh informasi saja dapat dikenai sanksi pidana. Oleh karena itu, sudah semestinya semua pihak saling menghormati peran dan profesinya masing-masing. Perbedaan pendapat boleh terjadi, namun etika, kesantunan, dan penghormatan terhadap martabat manusia harus tetap menjadi landasan dalam setiap ucapan maupun tindakan,” katanya.

Menurutnya, penegakan kode etik bukan semata-mata untuk menghukum seseorang, melainkan menjaga kepercayaan publik terhadap profesi advokat sekaligus memperkuat hubungan yang saling menghormati antara aparat penegak hukum dan insan pers sebagai pilar demokrasi.

Sebagai Informasi: Tim kuasa hukum Sirait & Co Law Office yang mendampingi pengadu terdiri dari Jonny Kristian Sirait, AMTrU., S.H., S.I.Kom., M.Th., Topan Manusama, S.H., Ali Nugroho, S.H., M.H., dan Shinta Anggraini, S.H.

MoneyTalk.id, Jakarta – Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo kini bisa mencatatkan diri sebagai Kapolri dengan masa jabatan terlama sejak era Reformasi 1998. Dilantik pada 27 Januari 2021, ia telah melampaui masa jabatan para pendahulunya seperti Da’i Bachtiar, Sutanto, Timur Pradopo, hingga Tito Karnavian.
‎
‎Direktur CBA Uchok Sky Khadafi mengatakan rekor tersebut bukan sekadar angka. Menurut Uchok, d negara demokrasi, lamanya seorang pejabat memimpin institusi penegak hukum akan selalu diikuti pertanyaan publik: apa warisan yang ditinggalkan?
‎
‎Uchok menyebutkan selama menjabat, Listyo Sigit mengusung slogan Polri Presisi dengan janji menghadirkan institusi yang prediktif, responsif, transparan, dan berkeadilan. Program digitalisasi pelayanan, ETLE, transformasi pelayanan publik, hingga pembenahan organisasi menjadi bagian dari agenda reformasi yang terus dikampanyekan.
‎
‎”Namun, perjalanan panjang tersebut juga diwarnai berbagai peristiwa yang menjadi ujian serius terhadap kredibilitas institusi dan reformasi Polri,” katanya Uchok Sky Khadafi kepada wartawan, Senin, 20 Juli 2026
‎
‎Uchok menjelaskan kilas balik beberapa peristiwa yang menjadi ujian serius bagi Polri di era kepemimpinan Listyo Sigit.
‎
‎”Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menjadi salah satu titik balik terbesar dalam sejarah Polri modern. Dan tragedi Kanjuruhan yang memunculkan kritik terhadap prosedur pengamanan aparat.” kata Uchok.
‎
‎Perkara-perkara tersebut membuka persoalan serius mengenai pengawasan internal, penyalahgunaan kewenangan, dan budaya organisasi yang kemudian menjadi sorotan nasional.
‎
‎”Di luar dua kasus besar tersebut, Polri juga berkali-kali menghadapi kritik terkait dugaan kekerasan oleh oknum, transparansi penanganan perkara, hingga tuntutan reformasi kelembagaan dari berbagai kalangan masyarakat sipil.” kata Uchok Sky.
‎
‎Polemik Polri – Kejaksaan
‎
‎Uchok mengatakan ukuran keberhasilan seorang Kapolri tidak hanya dilihat dari banyaknya program yang diluncurkan, tetapi juga dari kemampuan membangun sistem yang mampu mencegah penyalahgunaan wewenang, memperkuat pengawasan internal, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
‎
‎”Polemik ini seperti mengisyaratkan adanya keresahan di lapisan bawah masyarakat yang mungkin saja menghendaki adanya pergantian Kapolri.” kata Uchok Sky.
‎
‎Selain dua perkara di atas, proses penetapan mantan Jampidsus Febri Ardiansyah juga disorot publik. Diduga ia ditetapkan jadi tersangka tanpa diketahui Presiden Prabowo.
‎
‎Hal ini disampaikan pengacara Hotman Paris Hutapea. mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus itu sebagai kebanggaan Presiden Prabowo Subianto.
‎
‎“Bayangin, orang kebanggaan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi, bahkan tanpa pamit sama Presiden,” kata Hotman dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung RI, Jumat (17/7/2026) malam..
‎
‎Menurut Uchok pernyataan Hotman seperti membuka kotak Pandora hingga banyak politisi di DPR yang bersuara melakukan kecaman dengan trik jangan bawa nama presiden Prabowo.
‎
‎”Itu yang bersuara dan menyerang Hotman mungkin orang yang bermasalah pernah mendapatkan masalah hukum. Yang jelas pernyataan Hotman itu sudah membuka kotak Pandora hukum dan menciptakan tone negatif bagi Listyo Sigit,” tandasnya