5 November 2026

Ibu Kota Nusantara

MoneyTalk, Jakarta – Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis, Uchok Sky Khadafi, menyoroti besarnya anggaran furnitur untuk Kantor Istana Wakil Presiden di proyek Ibu Kota Nusantara.

Sorotan itu muncul setelah Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Undang-Undang IKN, sehingga status ibu kota negara saat ini dinilai masih melekat pada Jakarta. Meski demikian, pembangunan IKN tetap dilanjutkan pemerintah.

Menurut Uchok Sky, anggaran furnitur untuk Kantor Istana Wakil Presiden pada tahun 2026 mencapai Rp33,3 miliar. Nilai tersebut dinilainya sangat jauh berbeda dibandingkan anggaran furnitur dan perlengkapan ibadah untuk Masjid Negara IKN yang disebut hanya sebesar Rp1,8 miliar.

“Anggaran buat Furniture Kantor Istana Wakil Presiden mencapai Rp33,3 miliar. Sedangkan furniture ditambah perlengkapan ibadah pada Masjid Negara IKN hanya sebesar Rp1,8 miliar. Ya, Anda tidak salah baca, perabot kantor bernilai belasan kali lipat lebih mahal dibandingkan perlengkapan rumah Allah,” kata Uchok Sky dalam keterangannya, Sabtu (23/5/2026).

Ia menilai perbedaan anggaran tersebut menunjukkan adanya ketimpangan prioritas dalam pembangunan fasilitas di kawasan IKN.

“Perbedaan furniture antara Wakil Presiden dengan Masjid Negara IKN seperti langit dan bumi, jaraknya jauh sekali. Satu sisi dihiasi kemewahan yang melimpah, sisi lainnya cukup seadanya untuk kebutuhan beribadah ribuan orang,” jelasnya.

Uchok juga menyinggung posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka apabila nantinya mulai berkantor di Istana Wakil Presiden IKN.

“Seandai hari ini Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sudah berkantor di Istana Wakil Presiden, suasana hati beliau pasti benar-benar seperti menempati istana sultan yang siap mengganti Presiden Prabowo Subianto,” ujarnya.

Ia menambahkan, anggaran furnitur yang besar tersebut menimbulkan kesan bahwa kemewahan fasilitas pejabat lebih diprioritaskan dibandingkan fasilitas publik dan kepentingan keagamaan.

“Dengan anggaran semewah itu, rasanya ruang kantor tersebut bukan sekadar tempat bekerja, melainkan tempat bersemayamnya kemegahan yang seolah-olah lebih diprioritaskan dibandingkan fasilitas untuk kepentingan umum dan nilai keagamaan,” tutup Uchok Sky.

JAKARTA, MoneyTalk – Pemerintah terus mempercepat Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang terletak di Kalimantan Timur (Kaltim). Segenap daya dikerahkan agar kota masa depan Indonesia bisa diresmikan tepat waktu sesuai dengan yang direncanakan, yakni pada Agustus 2024.

Dari sisi pembiayaan pembangunan IKN, tentunya tidak semata berasal dari APBN. Strategi pemerintah adalah mengajak kalangan swasta dalam maupun luar negeri untuk ikut membangun kota yang direncanakan sebagai pengganti DKI Jakarta, yang menjadi ibu kota negara sejak 1945.

Agar investor tertarik ikut membangun IKN serta mengakselerasinya, pemerintah pun memberikan pemanis berupa pemberian sejumlah insentif pajak penghasilan (PPh) kepada investor yang akan menanamkan modal di Kalimantan Timur.

Hal ini dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2023 terkait pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha di IKN.

“Fasilitas penanaman modal meliputi segala bentuk insentif fiskal dan nonfiskal, baik yang menjadi kewenangan pemerintah pusat maupun kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara,” demikian bunyi isi dokumen PP 12/2023 yang yang dikutip pada Sabtu (11/3/2023).

Tak dipungkiri, IKN menjadi prioritas utama serta dianggap memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional. Oleh karena itu, pemerintah perlu memberikan kebijakan khusus.

Dalam konteks pemberian insentif di IKN, ada beberapa tingkatan dan juga tingkat kewenangannya. Fasilitas fiskal, salah satunya, merupakan kewenangan pemerintah pusat, yang meliputi Pajak Penghasilan (PPh); Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM); dan kepabeanan.

Sementara itu, fasilitas yang merupakan kewenangan Otorita IKN meliputi fasilitas pajak khusus dan penerimaan khusus IKN; dan fasilitasi, penyediaan lahan, sarana prasarana bagi pelaksanaan kegiatan penanaman modal di IKN.

Sementara itu, fasilitas penanaman modal diberikan oleh Kementerian Keuangan dan dilakukan melalui sistem online single submission (OSS) atau saluran elektronik yang tersedia di Kementerian Keuangan. Dalam Pasal 27 di PP 12/2023 disebutkan bahwa ada sembilan insentif PPh yang diberikan bagi investor, yaitu:

  1. Pengurangan PPh badan bagi wajib pajak badan dalam negeri.
  2. PPh atas kegiatan sektor keuangan di financial center.
  3. Pengurangan PPh badan atas pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan kantor regional.
  4. Pengurangan penghasilan bruto atas penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu.
  5. Pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu.
  6. Pengurangan penghasilan bruto atas sumbangan dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba.
  7. PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah dan bersifat final.
  8. PPh final 0 persenatas penghasilan dari peredaran bruto usaha tertentu pada usaha mikro, kecil, dan menengah.
  9. Pengurangan pajak penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan. Pasal 27 Ayat 2 menyatakan, fasilitas PPh yang diberikan di daerah mitra berupa fasilitas pengurangan PPh badan bagi wajib pajak badan dalam negeri.

Nah, berkaitan dengan banjir insentif di IKN, terutama poin kedelapan dan kesembilan, pembahasan insentif difokuskan bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), terutama insentif berupa pajak penghasilan (PPh) final. Ketentuan itu diatur dalam PP 12/2023 yang diteken Presiden Joko Widodo dan berlaku mulai 6 Maret 2023.

Dalam aturan tersebut dijelaskan, wajib pajak dalam negeri tidak termasuk bentuk usaha tetap yang melakukan penanaman modal di IKN dengan nilai kurang dari Rp10 miliar dan memenuhi persyaratan tertentu dapat dikenai pajak penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebesar 0 persen. Fasilitas ini diberikan terhitung sejak persetujuan pemberian fasilitas sampai dengan 2035.

Adapun PPh final dikenakan atas penghasilan dari peredaran bruto usaha sampai dengan Rp50 miliar dalam satu tahun pajak yang diterima, atau diperoleh pada lokasi usaha yang berada di wilayah IKN. Namun penghasilan yang dimaksud tidak termasuk untuk:

  1. Penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.
  2. Yang diperoleh wajib pajak badan yang berbentuk persekutuan komanditer atau firma yang dibentuk oleh beberapa wajib pajak orang pribadi yang memiliki keahlian khusus menyerahkan jasa sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.
  3. Dari jasa yang dilakukan selain di wilayah IKN dan/atau dimanfaatkan oleh pengguna jasa yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan selain di wilayah IKN.
  4. Telah dikenai PPh yang bersifat final sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri. Kelima, penghasilan yang dikecualikan sebagai objek PPh.

Apabila pelaku UMKM memiliki lebih dari satu tempat usaha atau cabang yang berada di wilayah IKN, penentuan batasan nilai penanaman modal di IKN ditentukan berdasarkan jumlah dari seluruh lokasi tempat usaha atau cabang wajib pajak yang berada di wilayah IKN.

Berkaitan dengan fasilitas insentif pajak itu bagi UMKM, Menteri Investasi/Kelapa Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, kebijakan itu menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap sektor UMKM sebagai penggerak roda perekonomian.

“PP itu juga mengatur fasilitas PPh final 0 persen atas penghasilan dari peredaran bruto usaha. Sementara itu di luar IKN dikenakan 0,5 dari omzet,” ujar Bahlil, pada Kamis (8/3/2023).

Kalangan pengusaha pun menyambut kebijakan itu dengan semringah. Kadin menegaskan, perlunya ada insentif lain yang diberikan pemerintah, termasuk insentif pembiayaan perbankan untuk UMKM, seperti pemberian subsidi bunga, misalnya. [MT]

JAKARTA, MoneyTalk – Sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang konstruksi, PT Brantas Abipraya (Persero) terus berupaya mendorong pengembangan infrastruktur jalan nasional.

BUMN yang berkontribusi penuh membangun Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara inipun telah melakukan penandatanganan kontrak atas Pembangunan Jalan Kerja Kawasan Sub BWP 1.B dan 1.C di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Timur pada Februari lalu (16/2/2023). Penandatanganan kontrak diwakilkan Ince Suil Febryan Maula, General Manager Divisi Operasi 3, Brantas Abipraya.

“Kami optimis pembangunan ini dapat tuntas dikerjakan pada Desember tahun ini. Tentunya tanpa melupakan keunggulan mutu dan kualitas konstruksi agar manfaatnya dapat segera dirasakan oleh masyarakat di IKN,” ujar Purnomo, Direktur Operasi II Brantas Abipraya.

Selain menargetkan proyek rampung tepat waktu, Brantas Abipraya berkomitmen memberikan jaminan mutu dengan kualitas terbaik dengan memperhatikan aspek kelestarian lingkungan serta kesehatan dan keselamatan kerja (K3) di lapangan.

Sebagai tambahan informasi, selain Pembangunan Jalan Kerja Kawasan Sub BWP 1B dan 1C IKN, BUMN karya ini juga sedang melakukan pembangunan Embung KIPP, Banjir Sungai Sepaku, pembangunan Jalan Tol IKN Segmen Karangjoang – KKT Kariangau dan Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) Sepaku Paket 2 di IKN, serta dan Jaringan Perpipaan Transmisi Air Minum SPAM Sepaku Paket 1.

Brantas Abipraya berupaya akselerasi progress pembangunan berbagai proyek infrastruktur yang dibangun oleh BUMN ini di IKN, sehingga diharapkan dapat memenuhi target yang telah disampaikan oleh Bapak Presiden serta memenuhi kualitas yang telah ditentukan oleh Menteri PUPR sebelumnya, yakni fokus pada aspek lingkungan dalam seluruh tahapan proses pembangunan IKN.

Pekerjaan IKN ini bukan hanya pekerjaan teknik (civil works), tapi juga art works, sehingga Brantas Abipraya tidak sembarangan memotong pohon, karena waktu pekerjaannya pendek. Lahan yang terbuka dan tidak tersentuh konstruksi lagipun akan segera ditanami kembali.

“Untuk memastikan pembangunan proyek infrastruktur di IKN dapat tuntas tepat waktu dengan kualitas serta mutu yang unggul, kami telah mempersiapkan Insan Abipraya berkompeten dan piawai di bidangnya. Ini adalah bukti komitmen Brantas Abipraya untuk berperan aktif memenuhi target Presiden agar IKN telah dapat berfungsi di 2024”, tutup Purnomo.[MT]