21 Oktober 2026

Imigrasi

JAKARTA, MoneyTalk – Tak lagi harus menunggu tiba di tanah air, perpanjangan e-VoA dapat diajukan pemohon dari manapun lewat http://molina.imigrasi.go.id/.

Inovasi layanan publik kembali dilakukan oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Setelah visa second home dan electronic visa on arrival (e-VoA), sekarang Ditjen Imigrasi meluncurkan layanan visa kunjungan prainvestasi dan kunjungan wisata.

Layanan visa tersebut dapat digunakan oleh investor mancanegara yang berencana datang ke Indonesia untuk meninjau potensi investasi dan wisatawan kelas atas.

“Selain mengajukan visa kunjungan untuk wisata dan prainvestasi, warga negara asing (WNA) juga dapat memperpanjang electronic visa on arrival melalui website Modul Lalu Lintas Orang Asing (Molina),” ujar Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim saat meluncurkan layanan ini bersama Menkumham Yasonna Laoly.

“Pembayaran dapat dilakukan menggunakan kartu kredit atau debit dalam jaringan Visa, Mastercard, atau JCB. Dengan begitu, WNA bisa menyelesaikan permohonan visanya dalam sekali proses. Ini merupakan salah satu wujud digitalisasi pelayanan publik yang sedang digalakkan Ditjen Imigrasi,” tambahnya.

Sebelumnya, pelancong mancanegara atau pebisnis asing pemegang e-VoA harus datang ke kantor imigrasi untuk mengajukan perpanjangan. Dengan adanya layanan baru ini, WNA akan lebih nyaman untuk menikmati waktu berliburnya atau kegiatan bisnisnya, karena semua dapat diproses di mana pun dan kapan pun cukup menggunakan smartphone dan jaringan internet.

Berbeda dengan permohonan visa on arrival biasa yang diajukan langsung setelah WNA memasuki wilayah Indonesia, e-VoA bisa diajukan dari mana pun melalui http://molina.imigrasi.go.id/. Seperti halnya e-Visa, permohonan e-VoA dapat dilakukan paling cepat 90 hari sebelum WNA tiba di Indonesia.

Batas waktu penggunaan e-VoA paling lambat adalah 90 hari sejak diterbitkan. Artinya, WNA dapat mengajukan e-VoA paling lama tiga bulan sebelum tanggal kedatangan di Indonesia. Adapun masa tinggal pengguna e-VoA adalah 30 hari terhitung sejak peneraan stempel masuk di paspor.

Meski pengajuan permohonan e-VoA terbilang fleksibel dan waktu penerbitannya cepat, Ditjen Imigrasi menyarankan agar WNA tidak membuat permohonan di tengah-tengah perjalanan ke Indonesia. Hal ini untuk memastikan WNA benar-benar sudah memegang e-VoA sebelum tiba di Indonesia.

Lantas berapa biayanya? Visa kunjungan prainvestasi berlaku selama 180 hari dengan biaya pendapatan negara bukan pajak (PNBP) senilai Rp6 juta. Berbeda dengan ketentuan pada Peraturan Pemerintah nomor 28/2019 yang menyamakan tarif visa kunjungan untuk seluruh jenis kegiatan, dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 9/PMK.02/2022 ditentukan bahwa visa kunjungan dalam rangka wisata paling lama 60 hari dikenakan tarif Rp1.500.000.

Sementara itu, visa kunjungan paling lama 60 hari (untuk tujuan selain wisata) dikenakan tarif Rp2.000.000. Selain itu, terdapat layanan baru dalam lini visa kunjungan, yakni visa kunjungan paling lama 180 hari yang dikenakan tarif Rp6.000.000. Sedangkan tarif VoA sebesar Rp500 ribu.

Visa ini dapat diajukan secara online atau daring lewat laman http://molina.imigrasi.go.id/. Pemohon tidak perlu memiliki penjamin atau sponsor di Indonesia guna memperoleh visa ini.

Berikut ini cara untuk mengajukan permohonan visa kunjungan wisata, visa kunjungan prainvestasi, maupun e-VoA:

  • Untuk mengajukan e-VoA, WNA perlu mempersiapkan foto halaman biodata paspor (format JPG/JPEG/PNG), foto diri ukuran paspor (format JPG/JPEG/PNG) serta kartu debit/kredit berlogo Visa/Mastercard/JCB;
  • Setelah itu WNA mendaftarkan akun di http://molina.imigrasi.go.id/;
  • WNA dapat log in dan mengisi formulir yang tersedia;
  • Jika semua data sudah dipastikan benar, proses berlanjut ke halaman pembayaran;
  • Pembayaran dapat dilakukan dengan kartu kredit atau debit berlogo Visa, Mastercard, atau JCB. Kartu yang digunakan untuk pembayaran tidak harus atas nama yang mengajukan, selama kartu tersebut valid dan sudah memiliki 3D secure system sehingga dapat digunakan untuk transaksi internasional;
  • Ketika permohonan dan pembayaran sudah selesai dilakukan, WNA akan menerima dokumen visa dalam bentuk elektronik yang dikirimkan melalui e-mail.

Satu hal, dalam situasi tertentu yang mendesak, misalnya, WNA harus segera melakukan kunjungan mendadak untuk pertemuan bisnis dan tidak ada jeda waktu yang cukup, WNA masih bisa ajukan visa on arrival secara manual. Gerai VoA di area kedatangan bandara dan pelabuhan tetap melayani permohonan visa on arrival secara langsung.[MT]

JAKARTA, MoneyTalk – Inovasi layanan publik dilakukan oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Setelah visa second home dan electronic visa on arrival (e-VoA), sekarang Ditjen Imigrasi meluncurkan layanan visa kunjungan prainvestasi dan kunjungan wisata.

Tak lagi harus menunggu tiba di tanah air, perpanjangan e-VoA dapat diajukan pemohon dari manapun lewat http://molina.imigrasi.go.id/.

Visa adalah dokumen wajib ketika akan memasuki atau tinggal sementara di luar negeri. Tanpa visa, seseorang yang masuk ke negara asing akan dianggap ilegal dan terancam dideportasi. Seperti dilansir dari indonesiabaik.id berdasarkan kegunaannya, terdapat beberapa jenis visa kunjungan ke Indonesia:

  • Visa Diplomatik

Visa diplomatik diberikan kepada orang asing pemegang paspor diplomatik dan paspor lain, termasuk keluarga, untuk masuk wilayah Indonesia guna melaksanakan tugas yang bersifat diplomatik.

  • Visa Dinas

Visa dinas diberikan kepada orang asing pemegang paspor dinas dan paspor lain, termasuk keluarga, yang akan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dalam rangka melaksanakan tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik

  • Visa Kunjungan

Visa ini diberikan untuk orang asing (WNA) yang akan melakukan perjalanan ke Indonesia dalam rangka tugas pemerintahan, bisnis, pendidikan, pariwisata, jurnalistik, atau singgah untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain.

  • Visa Tinggal Terbatas

Jenis ini diperuntukan bagi orang asing sebagai tenaga ahli, peneliti, rohaniawan, pekerja, pelajar, investor, rumah kedua dan keluarganya, dan WNA yang kawin secara sah dengan WNI, yang akan melaksanakan perjalanan ke Indonesia untuk bertempat tinggal dalam jangka waktu terbatas.

  • Single Entry (sekali masuk)

Visa single entry merupakan dokumen yang hanya berlaku untuk satu kali kunjungan.

  • Multiple Entry (beberapa kali masuk)

Visa multiple entry adalah dokumen yang berlaku untuk beberapa kali kunjungan. Pemegang visa ini diizinkan keluar-masuk suatu negara tanpa harus mengajukan kembali dokumen secara berulang-ulang, sampai masa berlakunya habis.

  • Visa on Arrival (saat kedatangan)

Visa ini dapat Anda urus setelah sampai di negara tujuan, sehingga tidak perlu membuatnya di negara asal.

JAKARTA, MoneyTalk – Jika jalur reguler membutuhkan waktu maksimal 4 hari kerja, melalui jalur ekspres, dengan membayar tambahan Rp1 juta, paspor pun jadi dalam satu hari.

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM selain menyediakan layanan paspor biasa dan elektronik, kini juga memberikan pilihan layanan fast track berupa pembuatan paspor sehari langsung jadi.

Kendati dokumen perjalanan itu bisa dibuat sehari jadi, biaya pembuatan paspor menjadi lebih mahal dibanding dengan permohonan pembuatan paspor biasa.

Jadi, jika jalur reguler membutuhkan waktu maksimal empat hari kerja, melalui jalur ekspres, dengan membayar tambahan Rp1 juta, paspor pun jadi dalam satu hari.

“Seperti halnya layanan paspor prioritas, pemohon percepatan paspor bisa langsung datang ke kantor Imigrasi dengan membawa dokumen persyaratan, yaitu KTP, KK, akta kelahiran, ijazah/buku nikah/surat baptis. Bagi WNI yang sebelumnya memiliki paspor terbitan setelah tahun 2009 di dalam negeri, cukup membawa KTP dan paspor lama,” ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh, Januari 2023.

Aturan biaya tambahan Rp1 juta itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 28 tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

“Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama dikenakan Rp1.000.000, dan ditambah dengan biaya paspor Rp350.000 untuk paspor biasa 48 halaman atau Rp650.000 untuk paspor elektronik 48 halaman,” demikian bunyi PP 28/2019 itu.

Jadi misalnya ingin cepat mendapat paspor biasa membayar Rp1.350.000, sedangkan untuk paspor elektronik sehari biayanya menjadi Rp1.650.000.

Untuk itu, Achmad Nur Saleh menyarankan agar pemohon datang ke kantor imigrasi seawal mungkin sehingga paspor dapat segera diproses untuk selesai di hari yang sama.

Masyarakat dapat menghubungi kantor Imigrasi (kanim) yang akan dituju untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai pelayanan percepatan paspor di kanim tersebut. Ketika pemohon datang di siang hari, kemungkinan paspor baru dapat selesai pada keesokan paginya.

Selanjutnya untuk ketentuan pembuatan paspor sehari jadi tidak bisa dilakukan secara online, melainkan pemohon wajib datang langsung ke kantor Imigrasi.

Apa saja persyaratan dokumen yang perlu dibawa pemohon paspor?

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  2. Kartu Keluarga (KK);
  3. Akta Kelahiran;
  4. Ijazah, buku nikah, atau surat baptis;
  5. Paspor lama.

Salah satu unit Imigrasi yang sudah bisa melayani paspor jalur cepat ini adalah di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Ditjen Imigrasi bekerja sama dengan PT Angkasa Pura II dan PT JAS.

Bahkan, pelayanan yang berada di Area Perkantoran Lantai 4 Gedung Parkir Internasional Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta tersebut buka pada setiap akhir pekan, Sabtu dan Minggu.

Layanan cepat tersebut khusus bagi pemohon penggantian paspor yang masa berlaku paspornya habis kurang dari enam bulan. Mengingat banyak penumpang yang menggunakan bandara Soekarno-Hatta yang masa berlaku paspornya kurang dari enam bulan, memerlukan paspor baru untuk perjalanan ke luar negeri.

Gerai layanan paspor sehari jadi ini dibuka setiap hari Senin sampai Minggu pada pukul 08.00-11.30 WIB. Layanan ini tidak memerlukan pendaftaran online. Pemohon dapat datang langsung (walk in) ke pelayanan percepatan paspor di Terminal 3.

Gerai ini tidak mengurus pergantian paspor hilang. Jadi memang dikhususkan untuk pergantian paspor yang sudah habis masa berlaku dan masih kurang dari enam bulan. Kuota penerbitan paspor sebanyak 100 sehari.

Adapun Kanwil Kemenkum HAM DKI menyediakan gerai layanan percepatan paspor di lima ULP, yakni Lippo Mall Kemang, Lippo Mall Puri, Cibubur Junction, Plaza Semanggi, dan Pasar Pagi Mangga Dua.