JAKARTA, MoneyTalk – Inovasi layanan publik dilakukan oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Setelah visa second home dan electronic visa on arrival (e-VoA), sekarang Ditjen Imigrasi meluncurkan layanan visa kunjungan prainvestasi dan kunjungan wisata.
Tak lagi harus menunggu tiba di tanah air, perpanjangan e-VoA dapat diajukan pemohon dari manapun lewat http://molina.imigrasi.go.id/.
Visa adalah dokumen wajib ketika akan memasuki atau tinggal sementara di luar negeri. Tanpa visa, seseorang yang masuk ke negara asing akan dianggap ilegal dan terancam dideportasi. Seperti dilansir dari indonesiabaik.id berdasarkan kegunaannya, terdapat beberapa jenis visa kunjungan ke Indonesia:
- Visa Diplomatik
Visa diplomatik diberikan kepada orang asing pemegang paspor diplomatik dan paspor lain, termasuk keluarga, untuk masuk wilayah Indonesia guna melaksanakan tugas yang bersifat diplomatik.
- Visa Dinas
Visa dinas diberikan kepada orang asing pemegang paspor dinas dan paspor lain, termasuk keluarga, yang akan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dalam rangka melaksanakan tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik
- Visa Kunjungan
Visa ini diberikan untuk orang asing (WNA) yang akan melakukan perjalanan ke Indonesia dalam rangka tugas pemerintahan, bisnis, pendidikan, pariwisata, jurnalistik, atau singgah untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain.
- Visa Tinggal Terbatas
Jenis ini diperuntukan bagi orang asing sebagai tenaga ahli, peneliti, rohaniawan, pekerja, pelajar, investor, rumah kedua dan keluarganya, dan WNA yang kawin secara sah dengan WNI, yang akan melaksanakan perjalanan ke Indonesia untuk bertempat tinggal dalam jangka waktu terbatas.
- Single Entry (sekali masuk)
Visa single entry merupakan dokumen yang hanya berlaku untuk satu kali kunjungan.
- Multiple Entry (beberapa kali masuk)
Visa multiple entry adalah dokumen yang berlaku untuk beberapa kali kunjungan. Pemegang visa ini diizinkan keluar-masuk suatu negara tanpa harus mengajukan kembali dokumen secara berulang-ulang, sampai masa berlakunya habis.
- Visa on Arrival (saat kedatangan)
Visa ini dapat Anda urus setelah sampai di negara tujuan, sehingga tidak perlu membuatnya di negara asal.