5 November 2026

Insurtech

MoneyTalk,Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta segera mengaudit sebuah perusahaan asuransi digital (insurtech) dalam negeri yang diduga memanipulasi data keuangannya untuk meraup pendanaan dari investor. Jika dugaan itu terbukti, OJK harus menjatuhkan sanksi tegas dan melaporkannya ke penegak hukum.

Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mengungkapkan, insurtech tersebut dikabarkan berhasil menarik pendanaan dari sejumlah investor perusahaan rintisan (startup) atau modal ventura pada 2021.

“Insurtech ini pernah mendapat pendanaan Seri B dari sejumlah investor senilai lebih dari US$50 juta atau sekitar Rp800 miliar, antara lain dari East Ventures (EV) Growth, GGV Capital, eWTP Fund, Saratoga Investama Sedaya, dan Emtek. Kami menduga investor-investor ini tidak mengetahui modus yang dilakukan insurtech itu,” ungkapnya, Senin (15/9/2025).

Dia enggan menyebut nama insurtech dimaksud dengan alasan OJK telah mengetahuinya. Namun, sebagai informasi saja, perusahaan itu berdiri sejak 2017 dan pernah dinobatkan sebagai insurtech terbesar di Indonesia dengan puluhan cabang, termasuk beberapa di luar negeri. Salah seorang pendirinya disebut berasal dari Tiongkok.

Insurtech ini sempat menjadi sorotan setelah mengklaim pendapatan premi bruto atau gross written premium (GWP) tembus Rp3 triliun pada 2022, tumbuh lebih dari 2.000% dibandingkan 2018 atau dua kali lipat dari capaian 2021 sebesar Rp1,5 triliun.

Uchok menyebut, manipulasi GWP justru menjadi modus yang dilakukan insurtech tersebut agar kinerjanya melesat sehingga perusahaan dinilai sangat prospektif dan investor tertarik menyuntikkan modalnya.

“Bekerja sama dengan para broker internalnya, insurtech ini diduga mengambil data premi dari perusahaan asuransi lain untuk dicatatkan sebagai GWP mereka. Manipulasi data ini agar prospek perusahaan kelihatan kinclong di mata investor,” ujarnya.

Menurut Uchok, manipulasi keuangan atau fraud semacam itu tidak hanya merugikan investor, tetapi juga dapat merusak ekosistem usaha rintisan (startup) dan kredibilitas insurtech di dalam negeri, bahkan bisa mengikis kepercayaan masyarakat terhadap asuransi dan sektor keuangan secara luas.

“Kami mendapat informasi kasus terkait insurtech ini pernah dilaporkan ke OJK tetapi belum ada tindaklanjutnya. Kami minta OJK segera audit tuntas dan jatuhkan sanksi tegas jika dugaan itu terbukti. Ini bukan soal pembiayaan atau modal ventura saja, tetapi asuransi yang rentan terhadap isu fraud,” tegasnya.

Dia meminta OJK bertindak cepat, tegas dan transparan agar kepercayaan investor startup dan masyarakat terhadap asuransi, khususnya insurtech, tetap terjaga. Apalagi tren kinerja pembiayaan dan penyertaan modal vetura di Indonesia cenderung menurun.

Mengutip laporan DailySocial.id, pembiayaan startup Indonesia pada semester pertama 2025 anjlok 43% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Total modal yang digelontorkan susut menjadi hanya US$161,3 juta, terendah dalam beberapa tahun terakhir.

Mirip Kasus e-Fishery

Menurut Uchok, modus yang dilakukan insurtech itu mirip dengan kasus manipulasi data keuangan eFishery, sebuah perusahaan rintisan lokal di bidang budidaya perikanan, yang sempat mengguncang dunia startup di Indonesia.

Kasus eFishery ditangani oleh Bareskrim Polri sejak akhir 2024 dan telah menahan mantan CEO Gibran Huzaifah beserta dua orang lainnya. Mereka dituduh bekerja sama melakukan penipuan dan penggelapan dalam proses investasi pada eFishery.

Uchok berharap OJK tidak berhenti pada hasil investigasi dan audit terhadap insurtech tersebut, tetapi harus menindaklanjutinya dengan langkah konkret, termasuk melaporkan kasus itu ke Bareskrim Polri untuk diproses hukum.

Jika terbukti ada unsur manipulasi data keuangan, perusahaan dan individu yang terlibat dapat dijerat dengan Pasal 508 dan 378 KUHP yang mengatur sanksi pidana terkait pemalsuan laporan keuangan dan penipuan korporasi.

Potensi sanksi yang dapat dikenakan meliputi pidana bagi pihak yang terlibat, sanksi perdata jika ada pihak yang mengalami kerugian, serta pengawasan yang lebih ketat dari regulator terhadap perusahaan startup.

JAKARTA, MoneyTalk – Perusahaan insurtech Qoala resmi melakukan penandatanganan kontrak kerja sama dengan NICEPAY, selaku penyedia solusi pembayaran online.

Penandatanganan kerja sama ini dilakukan oleh Co-founder dan Deputy CEO Qoala, Tommy Martin bersama dengan CEO NICEPAY, Kang Sehyun dan Presiden Direktur PT Mitra Jasa Pratama, Ian Ramelan, selaku perusahaan pialang asuransi yang bekerja sama dengan Qoala.

Melalui kesepakatan ini, Qoala bersama dengan PT Mitra Jasa Pratama akan memberikan akses asuransi melalui platform NICEPAY.

“Memahami bahwa ekosistem digital semakin berkembang cepat, Qoala hadir untuk mendorong potensi pasar bisnis asuransi lewat ekosistem digital NICEPAY,” ujar Tommy Martin selaku Co-founder dan Deputy CEO Qoala.

“Kerja sama strategis ini diharapkan mampu memberikan layanan nilai tambah sehingga meningkatkan customer satisfaction beserta assurance bagi para pelanggan merchant NICEPAY sekaligus di sisi lain memperluas akses asuransi yang sesuai kebutuhan masyarakat” tambahnya.

Kerja sama ini merupakan bentuk perwujudan misi Qoala dalam memperluas dan mempermudah akses asuransi bagi seluruh lapisan masyarakat.

Kolaborasi antara Qoala dan NICEPAY ini merupakan kolaborasi pertama antara insurtech dan perusahaan payment gateway di Indonesia, karena untuk pertama kalinya produk asuransi dapat diakses secara langsung dalam laman pembayaran payment gateway, dalam hal ini NICEPAY.

“Kerja sama kami dengan Qoala dan didukung oleh Mitra Jasa Pratama, tentu menjadi langkah baik untuk NICEPAY dalam meningkatkan kualitas bisnis dan pelayanan. Melalui kolaborasi ini, kami berharap para pelanggan merchant kami tidak hanya merasa terbantu dari sisi pembayaran saja namun juga dapat memberikan fasilitas keamanan, kenyamanan, dan jaminan lebih lanjut kepada semua pelanggan merchant NICEPAY” ujar Kang Sehyun selaku CEO NICEPAY.

Melalui potensi kerja sama ini, Qoala berencana meluncurkan produk asuransi kecelakaan diri yang memberikan proteksi dengan harga terjangkau.

Asuransi ini berfungsi untuk melindungi para pelanggan merchant NICEPAY dari berbagai hal yang menyebabkan kematian, cacat permanen atau sementara serta biaya perawatan rumah sakit.

Setiap pelanggan yang ingin melakukan pembayaran produk dan jasa dari para merchant NICEPAY akan diarahkan ke halaman check-out milik NICEPAY untuk menyelesaikan pembayaran. Para pelanggan dapat memilih fitur tambahan asuransi sebelum membayar untuk mendapatkan proteksi asuransi kecelakaan diri yang telah disediakan Qoala.

Sebagai langkah awal, kolaborasi antara Qoala dan NICEPAY ini tidak hanya bertujuan untuk memastikan kinerja operasi bisnis yang andal, tetapi juga memungkinkan untuk menangkap peluang baru terutama di bidang asuransi dan teknologi ke depan.