31 Oktober 2026

Investasi

JAKARTA, MoneyTalk – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut B. Pandjaitan bicara mengenai memanfaatkan peluang investasi hijau untuk transisi energi Indonesia.

Luhut menyampaikan ini adalah waktu yang tepat bagi kita semua untuk berkontribusi pada gerakan Transisi Energi di Indonesia dengan target umum pencapaian Net Zero Emission (NZE) pada 2060 atau lebih cepat.

Apalagi, Indonesia mempunyai modal yang lebih dari cukup untuk bersiap menjadi negara maju dan turut berkontribusi secara global pada Gerakan Transisi Energi.

“Dengan pertimbangan dan pemilihan yang baik, skema pemanfaatan kekayaan sumber daya alam Indonesia untuk mendukung Gerakan Transisi Energi secara bersamaan juga dapat membukakan peluang bagi Indonesia untuk keluar dari “The Middle Income Trap” dan menjadi nagara maju melalui skema pencapaian target NZE pada tahun 2060 atau lebih cepat,” papar Menko Luhut.

Indonesia sendiri telah menyatakan komitmennya untuk menurunkan emisi karbon melalui National Determined Contribution (NDC) yang bahkan sudah ditingkatkan menjadi Enhanced-NDC dengan target penurunan emisi karbon sebesar 31.89% hingga 2030 melalui usaha sendiri, atau hingga 43.2% dengan dukungan internasional.

Menko Luhut menjelaskan tingkat emisi perkapita Indonesia masih jauh di bawah Global Average, seharusnya proses dan skema-skema pencapaian Transisi Energi menuju NZE di Indonesia dapat dijalankan tanpa menganggu pertumbuhan perekonomian nasional, bahkan seharusnya dapat diandalkan untuk membawa perekonomian Indonesia keluar dari “the Middle Income Trap”.

“Kunci bagi Indonesia untuk melepaskan diri dari “the Middle Income Trap” adalah dengan meningkatkan daya saing melalui inovasi yang dapat dilakukan melalui penguasaan berbagai teknologi untuk melakukan hilirisasi pengolahan beragam sumber daya alam bernilai tinggi yang berlimpah jumlahnya di Indonesia,” tambah Menko Luhut.

Lalu untuk mencapai status sebagai negara dengan ”High Income Percapita” yang berarti berhasil keluar dari “the Middle Income Trap”, Indonesia masih harus meningkatkan income perkapita hampir 3 kali lipat.

Bila berbagai contoh pengadopsian teknologi seperti pengembangan end-to-end Electric Vehicle (EV) dan solar panel tadi dapat dilakukan juga dalam mengembangkan berbagai macam teknologi energi terbarukan seperti pengembangan manufaktur komponen sistem pembangkit listrik Geothermal (PLTP), dan juga untuk komponen pembangkit listrik tenaga air (PLTA), tenaga angin (PLTB), serta berbagai macam pembangkit energi terbarukan lainnya, maka Indonesia akan lebih berpeluang mencapai status “High Income Percapita” sejalan dengan pencapaian target Transisi Energi menuju NZE pada tahun 2060.

Kami bergerak cepat mulai upaya membangun suatu struktur bagaimana floating solar panel bisa menghasilkan energi yang bisa kita bagi dengan negara tetangga dengan membuat industri solar panel dalam negeri di mana kami memiliki banyak silika bahan material untuk solar panel.

Sekarang ini harga energi dunia meningkat, sehingga energi terbarukan ini menjadi satu pilihan yang sangat penting. 5-10% danau (di Indonesia) akan dibuat floating solar (panel) sehingga menghasilkan beberapa ribu Gigawatt ke depan ini,” jelas Menko Luhut.

Selain itu, tidak kalah pentingnya dalam pembahasan Transisi Energi adalah peran sumber daya energi lainnya seperti Natural Gas yang akan menjadi pilihan energi utama selama masa transisi ke depan, karena menghasilkan emisi yang relatif rendah dalam pemanfaatannya.

Ada juga strategi Dekarbonisasi pada industri Hulu Migas Di mana optimasi operasi industri migas dapat dilakukan melalui pengurangan flaring dan venting, serta peningkatan efisiensi hingga penerapan teknologi carbon capture, utilization and storge (CCS/CCUS).

Selain untuk memenuhi kebutuhan industri hulu migas, teknologi CCS/CCUS merupakan kunci penurunan emisi juga bagi berbagai sektor lainnya.

JAKARTA, MoneyTalk – Perdagangan aset kripto menjadi salah satu pilihan investasi yang semakin diminati masyarakat Indonesia. Dengan sifatnya yang dinamis, perdagangan aset kripto banyak diminati oleh kalangan muda dari berbagai golongan.

Hal ini disampaikan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga dalam Seminar dan Diskusi Publik ‘Telaah Peraturan Perundang-undangan dalam Rangka Perlindungan Konsumen Aset Kripto di Indonesia’ yang diselenggarakan oleh Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Trisakti di Jakarta.

“Perdagangan aset kripto menjadi salah satu pilihan berinvestasi yang belakangan ini begitu diminati masyarakat, terutama di kalangan anak muda atau milenial. Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, lebih dari separuh pelanggan aset kripto di Indonesia berada pada rentang usia 18 – 35 tahun,” ujar Wamendag.

Survei Center of Economic and Law Studies (CELIOS), menunjukkan bahwa aset kripto berada pada urutan ketiga instrumen investasi yang dimiliki oleh masyarakat Indonesia.

Survei menunjukkan 21,1 persen responden memiliki instrumen investasi aset kripto, angka ini berada di bawah reksadana sebesar 29,8 persen dan saham sebesar 21,7 persen dengan rata-rata penempatan dana yang dilakukan masyarakat berkisar antara Rp500 ribu—Rp1 juta. Hal ini banyak dipengaruhi kemunculan aplikasi investasi ritel, biaya transaksi yang murah, dan modal awal yang rendah.

Wamendag menambahkan, pertumbuhan nilai transaksi maupun jumlah pelanggan aset kripto di Indonesia sangat luar biasa. Nilai transaksi pada 2022 menyentuh angka Rp306,4 triliun, kendati menurun lebih dari 50 persen dibandingkan pada 2021. Nilai transaksi ini patut menjadi perhatian karena nilainya yang mencapai ratusan triliun rupiah.

Sedangkan, pada tahun ini, hingga Februari telah tercatat jumlah transaksi sebesar Rp25,9 triliun.

“Penurunan nilai transaksi ini tidak menyurutkan minat pelanggan untuk berinvestasi. Tercatat jumlah pelanggan terdaftar hingga Februari 2023 mencapai 17 juta pelanggan terdaftar,” ungkap Wamendag.

Dalam kesempatan ini Wamendag juga menjelaskan, bahwa beberapa waktu yang lalu Pemerintah bersama DPR telah mengesahkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Melalui UU ini maka ke depan regulasi dan wewenang pengawasan dan pembinaan Perdagangan Fisik Aset Kripto akan bergeser dari Kementerian Perdagangan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Peralihan pengawasan aset kripto dan produk derivatif keuangan ini merupakan perwujudan pengambilan kebijakan oleh pemerintah yang forward looking, kedua industri ini beririsan dengan sektor keuangan.

Diharapkan dengan peralihan pengawasan ini dapat memberikan ruang pengaturan dan manajemen risiko yang lebih baik, utamanya terkait sektor fiskal yang nantinya dapat berpengaruh pada kestabilan sistem keuangan di Indonesia.

“Terakhir, Kementerian Perdagangan mengajak seluruh mahasiswa dan generasi muda lainnya untuk berkolaborasi dalam memberikan masukan serta terobosan guna meningkatkan perlindungan bagi masyarakat luas dengan cara yang paling efektif dan efisien,” pungkas Wamendag.[MT]