30 Oktober 2026

Ir. H. Syahwan

MoneyTalk.id, Jakarta – Sengketa hukum antara nasabah lanjut usia Ir. H. Syahwan, B.Sc., MMA, dengan PT Bank OCBC NISP Tbk mendapat perhatian Koordinator Aliansi Seniman Ngeyel Indonesia (ASNI), Pamit Andrianto.

Pamit menyoroti perkara yang menurutnya berkaitan dengan total nilai gugatan mencapai sekitar Rp4,6 miliar, yang terdiri atas kerugian materiil Rp1,6 miliar dan kerugian imateriil Rp3 miliar. Selain tuntutan ganti rugi, Syahwan juga meminta pemulihan nama baik serta pembatalan status kredit macet yang disematkan kepadanya.

Menurut Pamit, posisi Syahwan sebagai nasabah perlu mendapatkan perhatian karena selama bertahun-tahun memiliki rekam jejak pembayaran kredit yang dinilainya baik.

“Padahal Bapak Syahwan sebagai kredit nasabah PT Bank OCBC NISP Tbk terbilang bersih. Sejak November 2013, Syahwan mempercayakan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah seluas 257 meter persegi di kawasan Rangkah, Surabaya, sebagai agunan pinjaman,” ujar Pamit, Sabtu (12/9/2026).

Ia mengatakan, selama kurang lebih 11 tahun hubungan kredit tersebut berjalan, Syahwan disebut selalu memenuhi kewajiban cicilannya tepat waktu.

“Selama kurang lebih sebelas tahun berjalan, seluruh kewajiban cicilan selalu diselesaikan secara tepat waktu tanpa pernah ada catatan miring,” kata Pamit.

Selain substansi sengketa kredit, Pamit juga menyoroti struktur kepemilikan dan jajaran komisaris PT Bank OCBC NISP Tbk.

Berdasarkan catatan yang disampaikan ASNI, Pamit menyebut OCBC Overseas Investment Pte. Ltd. memiliki 19.521.391.224 lembar saham atau sekitar 85,08 persen saham Bank OCBC NISP.

Pamit kemudian menyinggung sejumlah nama dalam jajaran komisaris bank yang menurutnya memiliki kewarganegaraan dan domisili di luar Indonesia.

“Komisaris Bank OCBC NISP Tbk adalah Nicholas Tan, Komisaris Independen, warga negara Singapura dan berdomisili di Singapore. Kemudian Komisaris Na Wu Beng juga warga negara Singapura dan berdomisili di Singapore,” tutur Pamit.

Ia juga menyebut nama Helen Wong yang menurutnya merupakan warga negara Tiongkok dan berdomisili di Singapura. Namun, Pamit menegaskan Helen Wong telah mengundurkan diri dari posisi komisaris Bank OCBC NISP sejak 31 Desember 2025.

“Terus lawan Bapak Syahwan, karena yang Bapak lawan adalah komisaris bank tersebut adalah orang warga negara Tiongkok dan warga negara Singapura,” ujar Pamit.

Pernyataan tersebut disampaikan Pamit dalam konteks kritik terhadap posisi Syahwan yang menurutnya menghadapi institusi perbankan dengan struktur kepemilikan dan manajemen yang memiliki keterkaitan internasional.

Namun, kewarganegaraan atau domisili seorang komisaris tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya persoalan hukum ataupun menentukan benar-salahnya sengketa antara bank dan nasabah. Pokok perkara tetap bergantung pada hubungan hukum, dokumen kredit, pembayaran, status agunan, serta keputusan dan proses hukum yang berjalan.

Pamit menyebut jajaran komisaris yang tercatat dalam informasi ASNI antara lain Pramukti Surjaudaja sebagai Presiden Komisaris, Helen Wong, Na Wu Beng, Jusuf Halim, Betti S. Alisjahbana, Nicholas Tan, serta Hartadi Agus Sarwono.

Sengketa tersebut kini menjadi perhatian karena menyangkut nasabah lanjut usia, status kredit macet, agunan berupa tanah, serta tuntutan ganti rugi dengan nilai miliaran rupiah.

Pamit meminta agar perkara Syahwan dilihat secara utuh dan tidak berhenti pada persoalan status kredit semata. Menurutnya, rekam jejak pembayaran selama bertahun-tahun dan dasar penetapan kredit macet harus diuji secara terbuka melalui proses hukum.

Sampai artikel ini dipublikasikan belum ada keterangan dari pihak OCBC NISP.

MoneyTalk.id,Surabaya — Upaya penyelesaian damai lewat meja mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya menemui jalan buntu. Sengketa hukum antara seorang nasabah lanjut usia bernama Ir. H. Syahwan, B.Sc., MMA, dan PT Bank OCBC NISP Tbk kini resmi berlanjut ke tahap persidangan substantif dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak tergugat, berdasarkan keterangan tertulis dari kuasa hukum yang diterima redaksi pada Jum’at (11/09/26).

​Kasus bermula dari rekam jejak kredit nasabah yang terbilang bersih. Sejak November 2013, Syahwan mempercayakan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah seluas 257 meter persegi di kawasan Rangkah, Surabaya, sebagai agunan pinjaman. Selama kurang lebih sebelas tahun berjalan, seluruh kewajiban cicilan selalu diselesaikan secara tepat waktu tanpa pernah ada catatan miring.

​Konflik pecah pada awal 2025 lalu ketika seorang Relationship Manager bank menawarkan aktivasi layanan perbankan digital atau mobile banking. Lantaran sudah berusia lanjut dan awam terhadap teknologi gawai, Syahwan awalnya sempat keberatan. Kendati demikian, ponsel pribadinya kemudian diserahkan kepada oknum pegawai bank dengan dalih membantu proses pendaftaran, tanpa pernah diberikan edukasi komprehensif mengenai risiko maupun operasional aplikasinya.

​Petaka baru terungkap pada 17 Januari 2025. Saat mendatangi kantor cabang, Syahwan justru dikagetkan dengan kabar bahwa kredit senilai Rp1 miliar telah dicairkan tiga hari sebelumnya, tepatnya pada 14 Januari 2025. Dana jumbo tersebut langsung raib setelah ditransfer masing-masing senilai Rp500 juta ke dua rekening berbeda atas nama Rizki Saputra dan Rian Supriadi hanya dalam selang waktu dua menit.

​Terkait kejanggalan tersebut, kuasa hukum penggugat, Agus Mulyo, S.H., M.Hum., menegaskan melalui keterangan tertulisnya bahwa kliennya sama sekali tidak tahu-menahu mengenai aliran dana tersebut. “Nasabah sama sekali tidak pernah mengenal nama-nama itu, tidak pernah meminta pengalihan dana ke mana pun,” jelas Agus Mulyo.

​Merasa tidak pernah mengenal, menyetujui, ataupun memberikan instruksi pemindahan dana ke pihak lain, Syahwan langsung mengambil langkah tegas dengan memblokir akun serta melaporkan dugaan tindak pidana siber ke Polda Jawa Timur pada Desember 2025. Sayangnya, alih-alih menemui titik terang penyelidikan, situasi justru berbalik menjadi tekanan administratif. Sejak Februari 2026, pihak bank melayangkan serangkaian surat peringatan karena menganggap fasilitas kredit tersebut macet.

​Kebuntuan tersebut mendorong tim kuasa hukum melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum yang terdaftar resmi di PN Surabaya pada April 2026. Total nilai gugatan yang dilayangkan mencapai Rp4,6 miliar, terdiri atas kerugian materiil Rp1,6 miliar, kerugian imateriil Rp3 miliar, ditambah tuntutan pemulihan nama baik serta pembatalan status kredit macet.

​Dalam konstruksi hukumnya, pihak penggugat menegaskan bahwa mekanisme overbooking atau pemindahan dana antar-rekening semestinya wajib berlandaskan perintah tertulis dari pemilik sah rekening dan bermuara ke rekening atas nama pribadi. Terlebih, Syahwan mengeklaim tidak memiliki rekening penampung lain di bank yang sama.

​Selain itu, merujuk pada Pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), pihak bank dinilai memikul tanggung jawab mutlak atas segala bentuk kelalaian maupun tindakan menyimpang dari pegawai yang berada di bawah naungan pengawasan mereka—terutama dalam aspek penjagaan data privasi dan keamanan sistem konsumen rentan. Melalui gugatan ini, pihak nasabah mendesak majelis hakim agar memulihkan status kepemilikan jaminan tanah secara utuh, mencabut seluruh surat peringatan, serta menyatakan bahwa utang Rp1 miliar tersebut sama sekali bukan kewajiban hukum kliennya.
​Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Bank OCBC NISP Tbk masih belum mengeluarkan pernyataan resmi ataupun tanggapan substantif terkait materi gugatan yang tengah bergulir di persidangan.