MoneyTalk, Jakarta – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) telah memutuskan bahwa Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, terbukti melanggar kode etik lembaga tersebut. Ghufron dinyatakan bersalah karena menyalahgunakan pengaruh jabatannya untuk kepentingan pribadi, yaitu dengan meminta pihak Kementerian Pertanian (Kementan) memutasi seorang pegawai.
