7 November 2026

Kementerian Hukum dan HAM

MoneyTalk, Jakarta – Salah satu penggugat Surat Keputusan (SK) kepengurusan PDI-P, Jairi, menyatakan rencananya bersama empat rekannya untuk mencabut gugatan yang mereka ajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dalam keterangannya, Jairi menegaskan bahwa ia dan teman-temannya merasa dijebak dalam gugatan tersebut, dan tidak pernah memberikan kuasa kepada pihak lain untuk mengajukan gugatan atas nama mereka.

Kami ingin mengklarifikasi bahwa kami dijebak dalam pengajuan gugatan terhadap ketua umum kami, ungkap Jairi saat berbicara kepada wartawan di Jakarta Barat.

Pada awalnya lima kader PDI-P dari Jakarta Barat, diminta menandatangani selembar kertas kosong oleh seseorang bernama Anggiat BM Manalu. Dan Anggiat mengklaim bahwa tanda tangan tersebut digunakan sebagai bentuk dukungan terhadap demokrasi.

Kami hanya diminta tanda tangan tanpa penjelasan lebih lanjut. Katanya ini untuk mendukung demokrasi. Setelah itu, kami diberikan uang sebesar Rp 300.000 sebagai imbalan,” ujar Jairi.

Namun, tanpa sepengetahuan mereka, tanda tangan pada kertas kosong tersebut ternyata digunakan sebagai kuasa untuk mengajukan gugatan ke PTUN. Mereka merasa telah disalahgunakan karena tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai tujuan sesungguhnya dari tanda tangan tersebut.

Setelah menyadari bahwa tanda tangan mereka digunakan untuk menggugat SK  kepengurusan PDI-P yang diterbitkan Kementerian Hukum dan HAM. Maka lima kader tersebut segera mengambil tindakan. Memutuskan untuk menyusun surat pencabutan gugatan agar segera menarik kembali gugatan yang telah diajukan ke PTUN Jakarta.

Malam ini, kami menyusun surat pencabutan gugatan. Kami tidak pernah memberikan kuasa kepada siapa pun, termasuk Anggiat BM Manalu,” tegas Jairi.

Sebelumnya, gugatan terhadap SK kepengurusan PDI-P yang diterbitkan Kementerian Hukum dan HAM diajukan ke PTUN Jakarta.

Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan tersebut didaftarkan dengan klasifikasi perkara Badan Hukum, dengan nomor register 311.

Penggugat dalam perkara ini terdiri dari lima orang, yakni Djupri, Jairi, Manto, Suwari, dan Sujoko, dengan pihak tergugat adalah Kementerian Hukum dan HAM.

Pejabat Humas PTUN Jakarta, Febrina Permadi, mengonfirmasi bahwa gugatan terkait SK kepengurusan PDI-P telah terdaftar. Ia menyatakan bahwa perkara tersebut diklasifikasikan sebagai sengketa terkait keputusan badan hukum, dalam hal ini menyangkut kepengurusan PDI-P.

Potensi Implikasi Hukum
Rencana pencabutan gugatan oleh para penggugat berpotensi memberikan implikasi hukum lebih lanjut, terutama mengenai keabsahan gugatan yang telah diajukan. Apabila para penggugat berhasil mencabut gugatan, maka gugatan tersebut akan gugur di PTUN, dan tidak ada proses hukum lanjutan.(c@kra)

JAKARTA, MoneyTalk – Ada kabar baik bagi para calon jemaah haji dan umrah yang ingin menunaikan ibadah ke Tanah Suci. Seperti dilansir dari situs Ditjen Imigrasi, Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim menyampaikan bahwa rekomendasi Kementerian Agama (Kemenag) sudah tidak menjadi syarat pengurusan paspor untuk umrah.

Pencabutan syarat tersebut juga dibahas saat audiensi Dirjen Imigrasi dengan Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI).

“Kita jangan mempersulit masyarakat yang ingin menjalankan ibadah. Imigrasi selalu berkomitmen untuk melayani secara maksimal jemaah haji dan umrah, baik pada saat pembuatan paspor maupun dalam proses berangkat dan pulang dari dan ke tanah air,” ungkap Dirjen Silmy.

Persyaratan permohonan paspor haji dan umroh diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 18 tahun 2022 Pasal 4.

Adapun pencabutan rekomendasi Kementerian Agama sebagai syarat pengurusan paspor untuk umrah tercantum dalam Surat Direktur Jenderal Imigrasi perihal Pelayanan Penerbitan Paspor RI bagi Jemaah Haji dan Umrah nomor IMI-GR.01.01-0070 tertanggal 22 Februari 2023.

Dirjen Imigrasi menjelaskan, dicabutnya syarat rekomendasi Kemenag bukan berarti Imigrasi tidak melakukan pengawasan. Ia menegaskan, Imigrasi akan tetap melakukan pemeriksaan terhadap pemohon paspor yang diduga dapat melakukan penyalahgunaan.

Pemeriksaan tersebut dilakukan di kantor Imigrasi serta Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di bandara, melalui wawancara singkat oleh petugas Imigrasi. Pada dasarnya, penerbitan paspor haji dan umrah sama hal dengan paspor biasa (hijau), perbedaannya pada kelengkapan dokumen dan pencantuman nama (minimal dua suku kata).

Berikut syarat umum permohonan paspor baru untuk haji/umrah:

  1. Permohonan paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia, baik di dalam maupun luar wilayah Indonesia;
  2. Paspor biasa terdiri atas paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa nonelektronik;
  3. Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian;
  4. Permohonan paspor biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan;
  5. Bagi calon jemaah haji diterbitkan paspor biasa 48 halaman. Pada saat hari keberangkatan, masa berlaku paspor calon jemaah haji paling sedikit enam bulan;
  6. Pengajuan permohonan dapat dilakukan secara perorangan (mandiri) atau diurus oleh Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota;
  7. Nama calon jemaah haji yang tercantum pada paspor paling sedikit dua suku kata dan maksimal empat suku kata (jika kurang dari dua suku dapat mencantumkan nama ayah/kakek);
  8. Proses penerbitan paspor untuk calon jemaah haji dilaksanakan melalui Sistem Penerbitan Paspor Terpadu/SPPT yaitu pemohon (calon jemaah haji) datang ke kantor Imigrasi dengan membawa kelengkapan persyaratan dan pada hari yang sama dilakukan pengambilan data biometrik foto dan wawancara.

Persyaratan dokumen:

  1. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan
    pindah ke luar negeri;
  2. Kartu keluarga (KK);
  3. Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, atau ijazah;
  4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang;
  6. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

Cara mendaftar m-paspor:

Melakukan pendaftaran melalui aplikasi m-Paspor yang dapat diunduh melalui App Store atau Google Play. Permohonan manual dapat dilakukan dengan cara berikut.

  1. Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan;
  2. Tunggu Pejabat Imigrasi memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan;
  3. Dapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari Pejabat Imigrasi setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap;
  4. Jika dokumen persyaratan dinyatakan belum lengkap, terima dokumen permohonan yang dikembalikan pejabat Imigrasi. Permohonan dianggap ditarik kembali.

Mekanisme pengesahan di kantor Imigrasi:

  1. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan;
  2. Pembayaran biaya paspor*;
  3. Pengambilan foto dan sidik jari;
  4. Wawancara;
  5. Verifikasi;
  6. Adjudikasi.

*Aplikasi m-Paspor ini telah terintegrasi dengan sistem pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang memungkinkan status pembayaran langsung terupdate di aplikasi.

Pembayaran bisa dilakukan 15 digit kode billing/MPN G2 lewat multikanal seperti ATM, m-banking/internet banking, marketplace, minimarket, dan kantor pos.

Biaya pembuatan paspor:

  1. Paspor biasa nonelektronik 48 halaman Rp350.000;
  2. Paspor biasa elektronik 48 halaman Rp650.000;
  3. Layanan percepatan paspor (selesai pada hari yang sama) Rp1.000.000. [MT]