SK PDI-P Digugat, lalu dicabut. Mengaku Dijebak dan Tidak Pernah Memberikan Kuasa

0

MoneyTalk, Jakarta – Salah satu penggugat Surat Keputusan (SK) kepengurusan PDI-P, Jairi, menyatakan rencananya bersama empat rekannya untuk mencabut gugatan yang mereka ajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dalam keterangannya, Jairi menegaskan bahwa ia dan teman-temannya merasa dijebak dalam gugatan tersebut, dan tidak pernah memberikan kuasa kepada pihak lain untuk mengajukan gugatan atas nama mereka.

Kami ingin mengklarifikasi bahwa kami dijebak dalam pengajuan gugatan terhadap ketua umum kami, ungkap Jairi saat berbicara kepada wartawan di Jakarta Barat.

Pada awalnya lima kader PDI-P dari Jakarta Barat, diminta menandatangani selembar kertas kosong oleh seseorang bernama Anggiat BM Manalu. Dan Anggiat mengklaim bahwa tanda tangan tersebut digunakan sebagai bentuk dukungan terhadap demokrasi.

Kami hanya diminta tanda tangan tanpa penjelasan lebih lanjut. Katanya ini untuk mendukung demokrasi. Setelah itu, kami diberikan uang sebesar Rp 300.000 sebagai imbalan,” ujar Jairi.

Namun, tanpa sepengetahuan mereka, tanda tangan pada kertas kosong tersebut ternyata digunakan sebagai kuasa untuk mengajukan gugatan ke PTUN. Mereka merasa telah disalahgunakan karena tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai tujuan sesungguhnya dari tanda tangan tersebut.

Setelah menyadari bahwa tanda tangan mereka digunakan untuk menggugat SK  kepengurusan PDI-P yang diterbitkan Kementerian Hukum dan HAM. Maka lima kader tersebut segera mengambil tindakan. Memutuskan untuk menyusun surat pencabutan gugatan agar segera menarik kembali gugatan yang telah diajukan ke PTUN Jakarta.

Malam ini, kami menyusun surat pencabutan gugatan. Kami tidak pernah memberikan kuasa kepada siapa pun, termasuk Anggiat BM Manalu,” tegas Jairi.

Sebelumnya, gugatan terhadap SK kepengurusan PDI-P yang diterbitkan Kementerian Hukum dan HAM diajukan ke PTUN Jakarta.

Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan tersebut didaftarkan dengan klasifikasi perkara Badan Hukum, dengan nomor register 311.

Penggugat dalam perkara ini terdiri dari lima orang, yakni Djupri, Jairi, Manto, Suwari, dan Sujoko, dengan pihak tergugat adalah Kementerian Hukum dan HAM.

Pejabat Humas PTUN Jakarta, Febrina Permadi, mengonfirmasi bahwa gugatan terkait SK kepengurusan PDI-P telah terdaftar. Ia menyatakan bahwa perkara tersebut diklasifikasikan sebagai sengketa terkait keputusan badan hukum, dalam hal ini menyangkut kepengurusan PDI-P.

Potensi Implikasi Hukum
Rencana pencabutan gugatan oleh para penggugat berpotensi memberikan implikasi hukum lebih lanjut, terutama mengenai keabsahan gugatan yang telah diajukan. Apabila para penggugat berhasil mencabut gugatan, maka gugatan tersebut akan gugur di PTUN, dan tidak ada proses hukum lanjutan.(c@kra)

Leave A Reply

Your email address will not be published.