6 November 2026

PTUN

MoneyTalk, Jakarta – Dalam perbincangan yang ditayangkan oleh Tribunnews pada Selasa (15/10), Muhammad Qodari, seorang pengamat politik yang dikenal dengan julukan Mr. Q, mengungkapkan pandangannya mengenai potensi kabinet Prabowo dan isu-isu yang mengemuka terkait partai politik. Diskusi ini mencerminkan kompleksitas dinamika politik Indonesia pasca pemilu, khususnya terkait peran Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dalam pemerintahan yang akan datang.

Qodari memulai dengan menyoroti tantangan yang dihadapi Prabowo Subianto, presiden terpilih, dalam menjalin komunikasi dengan PDIP. Menurutnya, situasi ini bukan hanya masalah antara Prabowo dan PDIP, tetapi juga berkaitan dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, dan tokoh lain seperti Taufik Kiemas yang menjadi penghalang bagi terwujudnya sinergi dalam pemerintahan.

“Kalau Pak Prabowo sebagai presiden terpilih, saya tidak bisa membayangkan bagaimana PDIP yang kalah dalam pemilu akan meminta kursi kabinet. Ini menggelikan,” tegas Qodari.

Dia menekankan bahwa hingga saat ini, PDIP belum menarik gugatan yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka, yang dinilai menunjukkan ketidakpuasan partai terhadap proses pemilu.

Qodari juga membahas pemanggilan tokoh-tokoh yang dilakukan oleh Prabowo setelah pemilihan. Dia mencatat bahwa proses ini adalah bagian dari penyusunan kabinet yang relatif terbuka bagi publik, berbeda dengan proses penyusunan nomenklatur kementerian yang biasanya dilakukan secara tertutup.

“Kita sedang menyaksikan satu tahapan dari proses penyusunan kabinet, di mana calon-calon menteri mulai diperkenalkan kepada publik,” ujarnya.

Fenomena ini menurutnya, bukanlah hal baru dalam politik Indonesia. Dia membandingkan dengan pengalaman di masa lalu ketika presiden-presiden sebelumnya melakukan pendekatan serupa dalam membentuk kabinet. Namun, Qodari menegaskan bahwa langkah Prabowo ini bertujuan untuk memperlihatkan transparansi dan meminta reaksi publik terhadap calon-calon yang diajukan.

Di tengah persiapan kabinet, Qodari mencatat bahwa ada beberapa nama yang mencuri perhatian. Salah satunya adalah Veronika Tan, yang diusulkan sebagai Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Qodari melihat bahwa meskipun Veronika bukan sosok baru, kehadirannya dalam kabinet menunjukkan keinginan Prabowo untuk mendekatkan diri pada isu-isu sosial yang sensitif.

“Prabowo ingin menunjukkan kepedulian terhadap isu perempuan dan anak, yang bisa jadi adalah harapan untuk membangun citra positif di mata masyarakat,” ungkapnya.

Dia juga mencatat bahwa beberapa tokoh yang dipanggil sudah diminta untuk menandatangani surat pernyataan integritas sebelumnya, menunjukkan bahwa mereka telah melewati proses seleksi yang ketat sebelum diperkenalkan ke publik.

Qodari menyadari bahwa penyusunan kabinet yang melibatkan banyak menteri bisa menimbulkan kritik. Beberapa pihak berpendapat bahwa banyaknya menteri berpotensi mengganggu efisiensi dan efektivitas pemerintahan. Namun, Qodari menjelaskan bahwa jika ditangani dengan baik, pendekatan ini bisa membawa keuntungan, terutama dalam menangani permasalahan yang kompleks.

“Dengan memiliki banyak kementerian, Prabowo berharap bisa menangani masalah-masalah besar yang selama ini tidak terlayani dengan baik. Ini bisa jadi langkah strategis untuk mengatasi isu-isu yang mendesak di masyarakat,” katanya.

Muhammad Qodari menggambarkan tantangan dan harapan dalam formasi kabinet Prabowo. Di satu sisi, terdapat kekhawatiran terkait dinamika hubungan antara Prabowo dan PDIP, sementara di sisi lain, ada harapan bahwa kabinet yang dibentuk dapat lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Dengan pelantikan yang akan datang, semua mata akan tertuju pada bagaimana Prabowo dan timnya akan menavigasi tantangan politik ini dan membangun pemerintahan yang solid dan efektif.(c@kra)

MoneyTalk, Jakarta – Salah satu penggugat Surat Keputusan (SK) kepengurusan PDI-P, Jairi, menyatakan rencananya bersama empat rekannya untuk mencabut gugatan yang mereka ajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dalam keterangannya, Jairi menegaskan bahwa ia dan teman-temannya merasa dijebak dalam gugatan tersebut, dan tidak pernah memberikan kuasa kepada pihak lain untuk mengajukan gugatan atas nama mereka.

Kami ingin mengklarifikasi bahwa kami dijebak dalam pengajuan gugatan terhadap ketua umum kami, ungkap Jairi saat berbicara kepada wartawan di Jakarta Barat.

Pada awalnya lima kader PDI-P dari Jakarta Barat, diminta menandatangani selembar kertas kosong oleh seseorang bernama Anggiat BM Manalu. Dan Anggiat mengklaim bahwa tanda tangan tersebut digunakan sebagai bentuk dukungan terhadap demokrasi.

Kami hanya diminta tanda tangan tanpa penjelasan lebih lanjut. Katanya ini untuk mendukung demokrasi. Setelah itu, kami diberikan uang sebesar Rp 300.000 sebagai imbalan,” ujar Jairi.

Namun, tanpa sepengetahuan mereka, tanda tangan pada kertas kosong tersebut ternyata digunakan sebagai kuasa untuk mengajukan gugatan ke PTUN. Mereka merasa telah disalahgunakan karena tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai tujuan sesungguhnya dari tanda tangan tersebut.

Setelah menyadari bahwa tanda tangan mereka digunakan untuk menggugat SK  kepengurusan PDI-P yang diterbitkan Kementerian Hukum dan HAM. Maka lima kader tersebut segera mengambil tindakan. Memutuskan untuk menyusun surat pencabutan gugatan agar segera menarik kembali gugatan yang telah diajukan ke PTUN Jakarta.

Malam ini, kami menyusun surat pencabutan gugatan. Kami tidak pernah memberikan kuasa kepada siapa pun, termasuk Anggiat BM Manalu,” tegas Jairi.

Sebelumnya, gugatan terhadap SK kepengurusan PDI-P yang diterbitkan Kementerian Hukum dan HAM diajukan ke PTUN Jakarta.

Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan tersebut didaftarkan dengan klasifikasi perkara Badan Hukum, dengan nomor register 311.

Penggugat dalam perkara ini terdiri dari lima orang, yakni Djupri, Jairi, Manto, Suwari, dan Sujoko, dengan pihak tergugat adalah Kementerian Hukum dan HAM.

Pejabat Humas PTUN Jakarta, Febrina Permadi, mengonfirmasi bahwa gugatan terkait SK kepengurusan PDI-P telah terdaftar. Ia menyatakan bahwa perkara tersebut diklasifikasikan sebagai sengketa terkait keputusan badan hukum, dalam hal ini menyangkut kepengurusan PDI-P.

Potensi Implikasi Hukum
Rencana pencabutan gugatan oleh para penggugat berpotensi memberikan implikasi hukum lebih lanjut, terutama mengenai keabsahan gugatan yang telah diajukan. Apabila para penggugat berhasil mencabut gugatan, maka gugatan tersebut akan gugur di PTUN, dan tidak ada proses hukum lanjutan.(c@kra)

MoneyTalk, Jakarta – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) telah memutuskan bahwa Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, terbukti melanggar kode etik lembaga tersebut. Ghufron dinyatakan bersalah karena menyalahgunakan pengaruh jabatannya untuk kepentingan pribadi, yaitu dengan meminta pihak Kementerian Pertanian (Kementan) memutasi seorang pegawai.

(lebih…)