7 November 2026

Komisi XI DPR RI

MoneyTalk.id, Jakarta – Desakan Komisi XI DPR RI kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengevaluasi regulasi internal PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) menyusul aduan serikat pekerja terkait dugaan penekanan terhadap karyawan hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak melalui skema Performance Improvement Plan (PIP) dinilai belum cukup keras.

Koordinator Nasional Gerakan Santri Biru Kuning (GSBK) Febri Yohansyah menilai Komisi XI DPR RI perlu meminta penjelasan yang lebih konkret kepada OJK maupun manajemen Bank Maybank Indonesia terkait persoalan ketenagakerjaan tersebut.

Menurut Febri, jika persoalan yang disampaikan serikat pekerja benar-benar menyangkut dugaan tekanan terhadap karyawan dan PHK yang tidak sesuai prosedur, maka pengawasan regulator tidak boleh berhenti pada permintaan evaluasi administratif.

“Desakan Komisi XI DPR RI kepada OJK ini kurang keras. Atau jangan-jangan ini hanya seperti sebuah drama yang ingin dipertontonkan di depan publik,” ujar Febri, Kamis (24/9/2026).

Febri juga menyoroti tren penurunan jumlah karyawan Bank Maybank Indonesia. Ia mempertanyakan kebijakan efisiensi perusahaan di tengah munculnya aduan pekerja mengenai dugaan praktik PIP yang berujung pada PHK.

“Memang jumlah karyawan Bank Maybank terus mengalami penurunan. Dari tahun 2024 ke 2025 saja, jumlah karyawan menurun sekitar 357 orang. Lalu jumlah karyawan yang mau di-PHK tahun 2026, mau berapa lagi?” kata Febri.

Ia meminta manajemen Bank Maybank menjelaskan secara terbuka alasan pengurangan jumlah karyawan, termasuk apakah kebijakan tersebut berkaitan dengan efisiensi, restrukturisasi organisasi, atau evaluasi kinerja.

Febri bahkan mempertanyakan struktur biaya dan tata kelola perusahaan. Menurut dia, apabila pengurangan karyawan dilakukan sebagai bagian dari efisiensi, manajemen juga perlu melihat pos-pos lain sebelum menjadikan pekerja sebagai pihak yang paling terdampak.

“Daripada jumlah karyawan yang dikurangi, akan lebih baik komisaris independen seperti Putut Eko Bayuseno yang pernah menjabat Kapolda Metro Jaya mengundurkan diri agar karyawan Maybank bisa tetap bekerja,” tutur Febri.

Selain persoalan tenaga kerja, Febri mengaitkan kondisi tersebut dengan kinerja keuangan Bank Maybank Indonesia. Ia menyebut adanya perubahan nilai aset dan laba perusahaan yang menurutnya perlu menjadi perhatian publik maupun regulator.

“Manajemen Bank Maybank lagi puyeng gara-gara jumlah aset dari tahun 2024 ke 2025 mengalami penurunan sekitar Rp3,4 triliun,” ujar Febri.

Ia juga menyoroti pertumbuhan laba perusahaan yang menurutnya tidak selalu menunjukkan tren positif.

“Pertumbuhan laba dari tahun 2023 ke tahun 2024 minus sekitar Rp619,1 miliar. Kemudian dari tahun 2024 ke 2025 mengalami kenaikan sekitar Rp502,5 miliar,” katanya.

Febri menilai angka-angka tersebut semestinya menjadi bahan evaluasi menyeluruh mengenai strategi bisnis perusahaan. Namun, menurut dia, persoalan kinerja perusahaan tidak seharusnya dibebankan kepada pekerja melalui kebijakan yang berpotensi mengarah pada PHK sepihak.

Karena itu, GSBK meminta Komisi XI DPR RI tidak hanya memanggil atau meminta penjelasan OJK, tetapi juga memastikan adanya pemeriksaan terhadap mekanisme PIP yang diterapkan Bank Maybank Indonesia.

“Kalau memang PIP digunakan untuk meningkatkan kinerja, harus jelas indikatornya, harus transparan, dan harus ada kesempatan yang adil bagi karyawan untuk memperbaiki kinerja. Jangan sampai PIP hanya menjadi jalan menuju PHK,” kata Febri.

Lebih jauh, Febri melontarkan kritik keras terhadap hubungan antara regulator dan industri jasa keuangan. Ia mempertanyakan apakah OJK akan benar-benar memberikan tekanan pengawasan yang kuat kepada bank apabila terdapat persoalan yang menyangkut tata kelola maupun perlindungan pekerja.

“GSBK juga menilai Komisi XI DPR RI harus tahu, tidak mungkin juga OJK keras kepada PT Bank Maybank Indonesia. Kalau OJK menekan keras, bisa-bisa upeti alias iuran bank kepada OJK bisa hilang, dan nanti tidak bisa lagi main golf dan menyewa rumah jabatan,” ujar Febri.

Pernyataan mengenai “upeti”, kegiatan bermain golf, dan rumah jabatan tersebut merupakan tudingan Febri yang belum disertai bukti yang ditampilkan dalam pernyataannya. Karena itu, tudingan tersebut perlu diklarifikasi kepada OJK maupun pihak terkait agar tidak menjadi kesimpulan sepihak.

Di sisi lain, persoalan utama yang menurut Febri perlu segera dijawab adalah mekanisme PIP dan proses PHK yang dikeluhkan pekerja.

Menurutnya, OJK sebagai regulator industri jasa keuangan perlu memastikan bahwa persoalan internal bank tidak hanya dilihat dari sisi kesehatan bisnis dan kinerja keuangan, tetapi juga dari aspek tata kelola serta kepatuhan terhadap ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.

“Jangan sampai pekerja selalu menjadi pihak pertama yang dikorbankan ketika perusahaan melakukan efisiensi. Kalau memang ada masalah kinerja, manajemen harus terbuka menjelaskan kepada publik dan pekerja,” tegas Febri.

GSBK juga mendorong Komisi XI DPR RI meminta OJK membuka hasil evaluasi atas persoalan tersebut kepada publik. Dengan demikian, kata Febri, masyarakat dapat mengetahui apakah aduan serikat pekerja benar-benar ditindaklanjuti atau hanya berhenti pada rapat dan pernyataan politik.

Hingga berita ini disusun, pernyataan Febri tersebut merupakan pandangan dan kritik dari GSBK. Penjelasan resmi dari manajemen PT Bank Maybank Indonesia Tbk, OJK, maupun pihak Komisi XI DPR RI mengenai tudingan tersebut diperlukan untuk memperoleh gambaran yang berimbang mengenai persoalan PIP, pengurangan karyawan, dan dugaan PHK sepihak.

MoneyTalk.id.Jakarta – Komisi XI DPR RI mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk turun tangan dan mengevaluasi regulasi internal PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) menyusul aduan dari serikat pekerja mengenai dugaan praktik penekanan hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak berkedok Performance Improvement Plan (PIP).

Isu tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung Nusantara I, DPR RI, Jakarta, pada Selasa (22/9/2026). Komisi XI menerima laporan langsung dari Serikat Pekerja PT Bank Maybank Indonesia (SPBMI) yang didampingi oleh Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPI), Dewan Sengketa Indonesia (DSI), dan Badan Wakaf Indonesia (BWI). Berdasarkan dokumen aduan, skema PIP dituding diterbitkan secara sepihak oleh manajemen tanpa merujuk pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB), sehingga disinyalir menjadi dalih terselubung untuk union busting dan efisiensi tenaga kerja di berbagai cabang.

Anggota Komisi XI DPR RI, Amin AK, menilai penerapan PIP di lapangan telah bergeser menjadi sarana intimidasi personal yang subjektif. Perusahaan didorong untuk mengedepankan transparansi agar mekanisme evaluasi kerja tidak disalahgunakan atas dasar suka atau tidak suka (like and dislike), yang berujung pada pengorbanan karyawan tanpa kesempatan membela diri.

Selain polemik PIP, Amin turut menyoroti dalih otomatisasi teknologi yang sering kali dipakai industri perbankan untuk memangkas tenaga kerja. Ia menegaskan bahwa inovasi digital seharusnya mempermudah layanan, bukan menjadi alasan efisiensi yang tidak adil bagi masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang penuh tantangan. Komisi XI DPR RI pun memastikan akan segera menindaklanjuti pengaduan ini kepada OJK selaku mitra strategis guna menjamin perlindungan hak-hak pekerja di sektor perbankan.

MoneyTalk, Jakarta – Direktur Eksekutif Center For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menilai kebijakan penghapusan tantiem bagi direksi dan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto dan Kepala Danantara Rosan Perkasa Roeslani hanya sebatas wacana atau “omon-omon” belaka.

Pasalnya, menurut Uchok, masih ada BUMN sektor perbankan yang tetap memberikan tantiem bernilai fantastis kepada direksi dan komisarisnya.

“Pernyataan Presiden Prabowo dan Rosan Perkasa Roeslani hanya omon-omon saja. Ada BUMN perbankan yang tidak menjalankan perintah Presiden dan Danantara tersebut,” kata Uchok Sky dalam keterangannya, Kamis (28/5/2026).

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyatakan akan menghapus tantiem untuk jajaran komisaris dan direksi BUMN karena menilai banyak praktik yang tidak masuk akal di perusahaan pelat merah. Menurutnya, ada perusahaan yang merugi namun memiliki komisaris terlalu banyak.

Kepala Danantara Rosan Perkasa Roeslani juga memastikan kebijakan penghapusan tantiem bagi komisaris dan direksi BUMN telah berjalan. Hal itu disampaikan Rosan dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen pada 19 Agustus 2025.

Namun, Uchok menilai fakta di lapangan justru berbeda. Ia menyoroti PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk yang masih mengalokasikan tantiem bagi direksi dan komisaris.

Menurut data yang ditemukan CBA dalam laporan keuangan BRI tahun 2025, perusahaan masih memberikan tantiem kepada direksi sebesar Rp181 miliar dan tantiem kepada dewan komisaris sebesar Rp12,4 miliar.

“Angka yang bikin rakyat biasa pusing menghitung nol-nya,” sindir Uchok.

Uchok juga menyoroti Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Hery Gunardi, yang dinilai tidak menjalankan arahan Presiden dan Danantara terkait penghapusan tantiem.

“Dari data tantiem di atas, sepertinya Direktur Utama BRI Hery Gunardi hanya mau mendengar perintah Presiden saja. Dan tidak menjalankan lantaran belum tentu Presiden Prabowo dan Rosan bisa membaca laporan keuangan BRI,” ujarnya.

Menurut Uchok, kebijakan penghapusan tantiem seolah hanya berlaku bagi BUMN lain, sementara di BRI praktik tersebut tetap berjalan seperti biasa.

“Buat Hery Gunardi aturan itu hanya cuma kata-kata Rosan saja. Dan perintah Presiden Prabowo cuma arahan umum. Kebijakan penghapusan tantiem itu seolah cuma berlaku untuk BUMN yang lain saja. Kalau BRI, ya jalan terus seperti biasa,” tegasnya.

Ia juga mengkritik gaya kepemimpinan manajemen BRI yang dinilai bertolak belakang dengan arahan pemerintah.

“Benar-benar gaya kepemimpinan yang unik di manajemen BRI ini. Mendengar perintah, mengangguk hormat, lalu diam-diam melakukan hal sebaliknya. Yang bikin heran, bagaimana mungkin pembangkangan seterang ini bisa terjadi di badan usaha milik negara tanpa ada yang menegur dan tanpa ada yang memprotes,” katanya.

Selain tantiem, Uchok mengungkapkan bahwa pada tahun 2025 BRI juga mengeluarkan anggaran gaji dan tunjangan direksi mencapai Rp240,8 miliar serta gaji dan tunjangan dewan komisaris sebesar Rp80,2 miliar.

Tak hanya itu, perusahaan juga mengalokasikan bonus dan insentif manajemen kunci sebesar Rp396,3 miliar.

Uchok menilai kondisi tersebut menunjukkan belum adanya keseriusan dalam melakukan efisiensi di tubuh BUMN, khususnya sektor perbankan pelat merah.

MoneyTalk, Jakarta – Kematian tragis Muhammad Athaya Helmi Nasution (19) memicu gelombang kemarahan publik. Mahasiswa muda yang tengah menimba ilmu di luar negeri itu pulang ke tanah air dalam peti jenazah, setelah mendampingi rombongan kunjungan kerja anggota Komisi XI DPR RI di Wina, Austria, 27 Agustus lalu.

Dalam unggahan Facebook, Ernydar Erham menggambarkan Athaya sebagai sosok penuh mimpi dan cita-cita, namun terpaksa menanggung tugas berat tanpa kontrak resmi, perlindungan, atau kejelasan tanggung jawab. “Dari pagi hingga malam, dengan tugas yang tak sebanding dengan kapasitasnya, tanpa kepastian siapa yang bertanggung jawab, hingga tubuh mudanya menyerah: kejang, henti jantung, dan wafat di negeri orang,” tulis Ernydar.

Ernydar menyesalkan sikap rombongan pejabat yang tetap melanjutkan agenda, sementara para penyelenggara acara dan liaison officer (LO) sibuk dengan jamuan makan. “Tak ada permintaan maaf, tak ada sikap gentar karena kehilangan nyawa seorang anak bangsa. Apakah martabat manusia begitu murah di mata penguasa?” ungkapnya.

Kritik senada datang dari Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, yang menuntut pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI untuk bertanggung jawab serta transparan. “Buka dong, siapa saja anggota Komisi XI yang berangkat, serta pemilik travelnya. Jangan diam-diam saja. Tugas DPR itu fokus atasi masalah dalam negeri, bukan malah jalan-jalan ke luar negeri,” tegas Uchok, Sabtu (13/9/2025).

Ia juga mendesak Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) segera menyelidiki kematian Athaya. “Jangan pura-pura tidak tahu atau masa bodoh. Athaya itu seorang manusia yang harus dihormati. Tapi DPR ini, jangankan bertanggung jawab, minta maaf saja susah banget dari mulut seorang anggota dewan,” tambahnya.

Publik kini menantikan langkah tegas dari DPR dan pihak terkait untuk mengungkap fakta, memastikan akuntabilitas, dan mencegah tragedi serupa menimpa mahasiswa Indonesia lain di luar negeri.

MoneyTalk,Jakarta- Aktivis 98 Uchok Sky Khadafi mendesak Komisi XI DPR RI untuk segera melakukan pemanggilan kepada jajaran Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Desakan itu ia lontarkan pasca adanya penggeledahan yang dilakukan KPK terhadap dua lembaga tersebut baru-baru ini.

“Jangan bungkam ini Komisi XI DPR. Harusnya mereka segera panggil kedua lembaga tersebut untuk meminta penjelasan lebih komprehensif terkait apa yang sebenarnya terjadi. Publik menunggu itu,” tandasnya.

Uchok juga mengingatkan agar DPR peka terhadap berbagai isu sensitif yang tengah berkembang di tengah publik.

“Jangan banyak bungkamnya, percuma rakyat gaji mereka kalau tak bersuara. Atau jangan-jangan atau patut diduga mereka juga ikut kecipratan yayasan-yayasannya dari dana CSR itu,” sindirnya.

Adapun terkait langkah KPK, Uchok mendukung penuh langkah lembaga anti rasuah tersebut melakukan penggeledahan terhadap Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurutnya, penggeledahan menunjukkan bahwa KPK sebagai aparat penegak hukum tidak pandang bulu dalam upayanya melakukan pemberantasan korupsi.

“Jangan hanya geledah bila perlu segera tetapkan tersangkanya. Korupsi di mana pun berada harus disikat. KPK jangan lagi ragu menegakkan hukum kepada siapapun,” tandasnya.

Uchok juga mengingatkan agar KPK dalam menjalankan kerja-kerja penegakan hukumnya tidak mudah diintervensi oleh kekuatan mana pun.

“KPK harus tegas jangan lagi bermain-main kalau sudah menyangkut urusan korupsi. Segera saja tetapkan tersangkanya biar tak jadi bola liar nantinya,” pungkasnya.