DPR Desak OJK Evaluasi Aturan Internal Maybank Terkait Polemik Skema PIP dan Isu PHK Sepihak

  • Bagikan
PT Bank Maybank Indonesia
PT Bank Maybank Indonesia

MoneyTalk.id.Jakarta – Komisi XI DPR RI mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk turun tangan dan mengevaluasi regulasi internal PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) menyusul aduan dari serikat pekerja mengenai dugaan praktik penekanan hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak berkedok Performance Improvement Plan (PIP).

Isu tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung Nusantara I, DPR RI, Jakarta, pada Selasa (22/9/2026). Komisi XI menerima laporan langsung dari Serikat Pekerja PT Bank Maybank Indonesia (SPBMI) yang didampingi oleh Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPI), Dewan Sengketa Indonesia (DSI), dan Badan Wakaf Indonesia (BWI). Berdasarkan dokumen aduan, skema PIP dituding diterbitkan secara sepihak oleh manajemen tanpa merujuk pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB), sehingga disinyalir menjadi dalih terselubung untuk union busting dan efisiensi tenaga kerja di berbagai cabang.

Anggota Komisi XI DPR RI, Amin AK, menilai penerapan PIP di lapangan telah bergeser menjadi sarana intimidasi personal yang subjektif. Perusahaan didorong untuk mengedepankan transparansi agar mekanisme evaluasi kerja tidak disalahgunakan atas dasar suka atau tidak suka (like and dislike), yang berujung pada pengorbanan karyawan tanpa kesempatan membela diri.

Selain polemik PIP, Amin turut menyoroti dalih otomatisasi teknologi yang sering kali dipakai industri perbankan untuk memangkas tenaga kerja. Ia menegaskan bahwa inovasi digital seharusnya mempermudah layanan, bukan menjadi alasan efisiensi yang tidak adil bagi masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang penuh tantangan. Komisi XI DPR RI pun memastikan akan segera menindaklanjuti pengaduan ini kepada OJK selaku mitra strategis guna menjamin perlindungan hak-hak pekerja di sektor perbankan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *