1 November 2026

Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis

MoneyTalk, Jakarta – Sejak awal, penulis meragukan kinerja Polri dalam menangani kasus ijazah palsu Jokowi. Mengingat, ada relasi kuasa yang tak memungkinkan bagi Polri untuk bertindak independen, sepanjang Kapolri masih dijabat oleh Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang dilantik pada era Jokowi.

Karena itu, saat publik banyak menaruh harapan pada tindakan Bareskrim Polri yang melakukan penyelidikan atas Dumas yang diajukan TPUA, penulis telah memprediksi tindakan itu hanya untuk melegitimasi keabsahan ijazah Jokowi, sekaligus dijadikan dasar legitimasi untuk mengkriminalisasi Roy Suryo dkk di Polda Metro Jaya.

Sederhana saja alasannya. Dumas TPUA pada tanggal 09 Desember 2024, tidak pernah disentuh Bareskrim Polri. Akan tetapi, begitu Saudara JOKO WIDODO membuat Laporan Polisi di Polda Metro Jaya tanggal 30 April 2025, tiba-tiba Dumas TPUA ditindaklanjuti dengan sejumlah pemeriksaan melalui UNDANGAN KLARIFIKASI, pada tanggal 6 Mei 2025.

Akhirnya, hasil Dumas TPUA anti klimaks. Pada tanggal 22 Mei 2025, Bareskrim mengumumkan hasil tes laboratorium forensik dan menyatakan penyelidikan dugaan ijazah palsu Jokowi dihentikan. Artinya, tindakan penyelidikan ini intensinya bukan karena menindaklanjuti aduan TPUA. Sebab, jika karena aduan TPUA tentulah penyelidikan dilakukan segera pada bulan Desember 2024, bukan baru dilakukan pada bulan Mei 2025 setelah ada laporan Jokowi di Polda pada 30 April 2025.

Jadi, tindak lanjut Dumas oleh BARESKRIM sudah terbaca. Akan menyatakan identik, untuk melegitimasi keabsahan ijazah Jokowi, sekaligus akan dijadikan dasar Kriminalisasi Roy Suryo dkk, atas laporan pencemaran dan fitnah yang diajukan Jokowi.

Hari ini, hal itu dikuatkan dengan pernyataan Ito Sumardi, mantan Kabareskrim. Ito menyebut, hasil penyelidikan Bareskrim yang menyatakan ijazah Jokowi identik dan otentik, dapat dijadikan dasar untuk melanjutkan proses dugaan pencemaran dan fitnah di Polda Metro Jaya.

Padahal, pandangan Ito Sumardi ini cacat dalam dua perspektif:

Pertama, secara proses dan prosedur hasil tes laboratorium forensik ijazah Jokowi di Bareskrim adalah berdasarkan Dumas TPUA. Bukan berdasarkan Laporan Polisi JOKOWI. Itu artinya, hasil tes laboratorium tidak bisa digunakan untuk dijadikan bukti proses hukum di Polda.

Karena penyidik Polda Metro Jaya, tidak berwenang menyita hasil Tes Puslabfor Mabes Polri yang dilakukan Bareskrim Polri untuk kasus Dumas TPUA, lalu dijadikan bukti laporan pencemaran dan fitnah Saudara JOKO WIDODO.

Kedua, penghentian Dumas Bareskrim bukanlah keputusan hukum yang mengikat. Kasus dugaan pencemaran dan fitnah yang diajukan Saudara JOKO WIDODO, hanya bisa dilanjutkan apabila ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yang menyatakan ijazah Jokowi asli.

Sepanjang, belum ada putusan pengadilan atas status ijazah Saudara JOKO WIDODO asli, maka penyelidikan kasus dugaan pencemaran dan fitnah di Polda Metro Jaya tidak bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Apalagi, jika ternyata putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap menyatakan ijazah Jokowi palsu, maka sudah otomatis tidak ada delik pencemaran dan fitnah. Karena fakta hukumnya, ijazah Jokowi memang palsu.

Modus operandi untuk membela Jokowi dalam kasus ini, intensinya juga terbaca dalam Gelar Perkara Khusus di Biro Wasidik Bareskrim Polri. Hasil akhir dari proses ini, patut diduga nantinya hanya akan melegitimasi penghentian penyelidikan yang telah dilakukan oleh Bareskrim Polri pada tanggal 22 Mei 2025 lalu.

Indikatornya mulai nampak. Misalnya, Choirul Anam dari Kompolnas yang berbusa-busa menyebut proses di Bareskrim sudah sesuai prosedur. Bahkan, saat Gelar Perkara Khusus memframing, seolah-olah bukti-bukti penyelidikan telah disosialisasikan Bareskrim di forum tersebut.

Padahal, dalam Gelar Perkara Khusus Bareskrim Polri hanyalah melakukan repetisi narasi, tidak menunjukkan bukti-bukti. Bareskrim, hanya meng-copy paste materi konpers penghentian penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi tangal 22 Mei 2025 lalu, yang disampaikan ulang di forum Gelar Perkara Khusus tanggal 9 Juli 2025.

Dalam Gelar Perkara Khusus, ijazah Jokowi tidak pernah dihadirkan. Objek utama yang bikin gaduh NKRI ini, tidak pernah hadir diruang publik, sehingga masalah ini tidak pernah tuntas.

Karena itu, sudah saatnya rakyat turut mengontrol kasus ini. Rakyat, tidak boleh membiarkan Polri mengambil alih otoritas atas kebenaran dan mengkooptasi kebenaran melalui wewenang yang dimiliki.

Kasus ijazah palsu Jokowi ini harus dituntaskan di pengadilan. Jangan dibegal dan dijegal, dihentikan hanya ditingkat penyelidikan.

Penulis : Ahmad Khozinudin,Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis

MoneyTalk, Jakarta – Hari Senin 7 Juli 2025, Pukul 09.00 WIB, insyaAllah kami akan mendampingi Dr Roy Suryo, Dr Rismon Sianipar, Rizal Fadilah, Prof Dr Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani dan Rustam Efendi, untuk menghadiri undangan klarifikasi dari Polda Metro Jaya. Kami akan menemui sejumlah penyidik di Bagian Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Djaya, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 55 Jakarta Selatan, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta.

Undangan Klarifikasi kami terima, sehubungan dengan adanya Laporan Polisi dari ANDI KURNIAWAN, KAPRI YANI, LECHUMANAN, KARIM RAHAYAN & SAMUEL SUEKEN. Undangan kali ini, agak berbeda dengan Undangan Klarifikasi sebelumnya yang sudah kami terima dari Polda Metro Jaya, yang tidak kami penuhi pada Kamis 3 Juli 2025 lalu.

Sebelumnya, undangan Klarifikasi dilakukan atas adanya Laporan Polisi dari ANDI KURNIAWAN, KAPRI YANI, LECHUMANAN, KARIM RAHAYAN & SAMUEL SUEKEN. Klien kami hanya diminta untuk hadir, tanpa dijelaskan untuk peristiwa apa, tempat dimana dan terjadi pada tanggal berapa.

Dalam undangan Klarifikasi sebelumnya, hanya disebutkan sejumlah Pasal yang diselidiki oleh Polda Metro Jaya, Yaitu dugaan pidana penghasutan (Pasal 160 KUHP), dugaan pidana mengedarkan kebencian dan permusuhan berdasarkan SARA (Pasal 28 ayat 2 UU ITE), dan dugaan delik pemberitahuan bohong (Pasal 28 ayat 3 UU ITE). Karena tidak jelas, kami tidak penuhi.

Kali ini, meskipun dugaan Pidana yang diselidiki sama, namun setidaknya telah disebutkan peristiwa yang terjadi di Jakarta Selatan pada bulan Maret 2025, di Jakarta Pusat pada tanggal 22 April 2025, di Jakarta Selatan pada tanggal 23 April 2025, Kota Depok pada tanggal 22 April 2025, Kota Bekasi tanggal 5 Mei 2025, dengan Terlapor antara lain Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Rizal Fadilah, dkk.

Kami memang akan memenuhi undangan Klarifikasi. Namun, untuk diambil keterangan secara lisan, kami masih mempertimbangkan. Apakah harus memberikan keterangan secara lisan dan dituangkan dalam BAP, atau cukup disampaikan secara tertulis. Saat di Polda, kami akan ambil keputusan.

Yang jelas, besok kami akan datang memenuhi undangan Klarifikasi. Sejumlah media sudah kami undang, para tokoh dan aktivis juga kami undang untuk ikut mengawal dan mendampingi proses klarifikasi.

Selain agenda klarifikasi, kami juga akan memenuhi undangan Gelar Perkara Khusus, Bareskrim Polri, Rabu 9 Juli 2025, Pukul 09.00 WIB, di Bareskrim Polri. Kami juga sudah mengundang sejumlah ahli untuk ikut dalam proses Gelar Perkara Khusus.

Biro Wasidik Bareskrim Polri sendiri, dalam poin ke-3 Undangan Gelar Perkara Khusus yang akan diselenggarakan pada Rabu, 09 Juli 2025, telah menyampaikan: SAUDARA DAPAT MENGHADIRKAN PIHAK YANG DIBUTUHKAN UNTUK MENDUKUNG PELAKSANAAN GELAR PERKARA KHUSUS.

Kami sendiri, telah menyiapkan Dr Roy Suryo (ahli telematika), Dr Rismon Sianipar (ahli digital forensik) dan Dr Muhammad Taufiq (ahli Pidana), selaku Ahli untuk mendukung Gelar Perkara Khusus. Selain Prof Dr Eggi Sudjana selaku Pengadu Dumas, kami juga akan menghadirkan Rizal Fadilah dan Azam Khan, selaku pihak Pengadu. Selain itu, kami juga akan mengajak sejumlah pihak dari TPUA dan Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, yang selama ini mengawal kasus ini.

Ditengah kesibukan yang luar biasa di tim kami, tiba-tiba kami mendapatkan kiriman video penyemangat dari Melbourne Australia. Video yang dikirim oleh Bang Abraham Samad, Mantan Ketua KPK, yang menyemangati perjuangan kami dari Australia.

Subhanallah, meskipun hanya video dengan durasi singkat. Namun, pesan semangat perjuangan dalam video tersebut, memberikan insentif moral yang luar biasa bagi perjuangan kami, yang juga merupakan perjuangan rakyat Indonesia.

Terima kasih Bang Abraham Samad. Semoga lancar segala urusan di negeri orang, dan selamat kembali ke negeri yang kita cintai ini, tempat kita lahir dan dibesarkan, yang ingin kita bersihkan dari legacy noda hitam akibat noktah kotor ijazah palsu produksi pasar Pramuka.

Penulis : Ahmad Khozinudin, S.H.,Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi

MoneyTalk, Jakarta – Malam ini (Kamis, 26/6) Rekan Petrus Selestinus akan mewakili tim kami dalam dialog Apa Kabar Indonesia Malam, sekira pukul 19.10 WIB. Sedangkan besok pagi, Rekan Ismar Syafrudin, akan memenuhi undangan di Apa Kabar Indonesia Pagi TV ONE, pukul 07.15 WIB. Diskusi masih seputar kasus ijazah palsu Jokowi.

Kasus ini memang belum selesai, karena temuan terbaru justru makin memperkuat ijazah Jokowi bermasalah. Jika pada era Bambang Tri Mulyono masalah ijazah palsu Jokowi baru sebatas temuan jurnalisme yang dituangkan dalam Buku. Era Rismon Sianipar naik pada level analisis digital forensik, hari ini temuan Beator Suryadi soal ijazah Jokowi terbitan Pasar Pramuka makin jelas karena sudah menjelaskan modus operandi.

Jadi, publik tahu bahwa ijazah Jokowi bermasalah bukan sekedar analisa dan temuan data. Tapi sudah sampai tingkat teknis pemalsuan, atau dalam bahasa hukum ‘Modus Operandi’.

Menurut Beator Suryadi, Pemalsuan Ijazah Jokowi dilakukan dengan modus operandi memesan di UPP (Universitas Pasar Pramuka). Sejumlah nama yang terlibat, disebutkan secara gamblang.

Mestinya, temuan Beator Suryadi ini didalami oleh Bareskrim Polri dengan membuka kasus ini kembali, setelah sebelumnya Bareskrim menghentikan penyelidikan. Atau setidaknya, Bareskrim Polri segera menindaklanjuti permohonan Gelar Perkara Khusus, yang dilayangkan oleh TPUA.

Tapi, alih-alih menyelidiki lebih lanjut dugaan pemalsuan ijazah dan penggunaan ijazah palsu (Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP), penyidik Polda Metro Jaya malah kembali mengirimkan UNDANGAN KLARIFIKASI. Sejumlah pihak kembali diundang, dari Rismon Sianipar, Roy Suryo, Eggi Sudjana, Rizal Fadilah, Rustam Efendi, Mikhael Sinaga, dll.

Anehnya, undangan Klarifikasi ini bukan menindaklanjuti Laporan Saudara JOKO WIDODO yang pada 30 April 2025 lalu membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya. Undangan Klarifikasi kali ini, adalah tindak lanjut dari konsolidasi sejumlah LP di sejumlah Polres yang dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Ada laporan dari ANDI KURNIAWAN, KAPRI YANI, LECHUMANAN, KARIM RAHAYAN & SAMUEL SUEKEN. Nama-nama yang tidak ada kaitannya dengan kasus ijazah palsu Jokowi.

Materi UNDANGAN KLARIFIKASI juga tidak jelas. Tidak disebut peristiwa apa yang diselidiki, locus dan tempus delik juga tidak jelas. Bahkan, siapa TERLAPOR juga tidak jelas. Hanya Pasal-pasal brutal dan seram yang dipamerkan, dalam undangan Klarifikasi pada Rabu 2 Juli 2025 tersebut.

Ada Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan. Ada Pasal 29 ayat 2 UU ITE tentang transmisi dan distribusi elektronik. Dan ada Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang Kebencian berdasarkan SARA.

Pasal terakhir, yakni Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang Kebencian berdasarkan SARA adalah Pasal yang dulu digunakan untuk menjerat Bambang Tri dan Gus Nur dalam kasus ijazah palsu Jokowi.

Nampaknya, Jokowi kembali menggunakan teknik ‘nabok nyilih tangan’, seperti yang digunakan pada kasus Bambang Tri dan Gus Nur, dengan analisa dan argumentasi sebagai berikut:

Pertama,Jokowi kehilangan legitimasi untuk menekan penyidik untuk melanjutkan kasus pencemaran dan fitnah yang dia laporkan. Karena Penyidik Polda terganjal kasus di Bareskrim Polri yang dilaporkan oleh TPUA. Selagi ijazah Jokowi belum diputuskan asli oleh pengadilan, maka kasus pencemaran dan fitnah tidak bisa jalan.

Sederhana saja, jika ijazah palsu dianggap fitnah, maka buktikan dulu ijazah aslinya. Bagaimana bisa ijazah palsu dianggap fitnah, lha wong ijazah tersebut belum dibuktikan asli? Apalagi, dengan temuan ijazah Made In Pasar Pramuka, makin meyakinkan publik ijazah Jokowi bermasalah.

Kedua,laporan Jokowi di Polda jika lanjut mewajibkan Jokowi harus diperiksa di pengadilan. Hal ini, tentu akan menjatuhkan wibawa Jokowi, mantan Presiden tetapi harus ‘dikuliti’ di Pengadilan.

Maka perlu dibuat strategi, memenjarakan PENGKRITIK IJAZAH JOKOWI, tanpa perlu melibatkan Jokowi.

Ketiga, lalu muncullah TUKANG LAPOR seperti ANDI KURNIAWAN, KAPRI YANI, LECHUMANAN, KARIM RAHAYAN & SAMUEL SUEKEN. Nama-nama inilah, yang dipinjam untuk memukul Roy Suryo dkk, tanpa harus melibatkan Jokowi, dengan Pasal-pasal delik umum yang tidak perlu melibatkan Jokowi.

Licik, keji dan brutal. Tetapi, apa mau dikata, semua harus dihadapi. Kami belum menentukan sikap, untuk merespons modus operandi kriminalisasi terbaru ini.

Yang jelas, tidak ada kata menyerah. Keadilan harus tetap diperjuangkan. Kebenaran, tidak boleh kalah hanya karena tidak didukung oleh kekuasaan.

Karena itu, kepada publik mohon untuk terus ikut mengawal kasus ini. Karena sejatinya, Roy Suryo dkk tidak sedang berjuang untuk dirinya sendiri. Melainkan, berjuang untuk kepentingan bangsa Indonesia, saat ini dan untuk generasi setelahnya.

Penulis : Ahmad Khozinudin, S.H.,Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis