30 Oktober 2026

Mahfud

MoneyTalk.id,Jakarta – Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Saiful Mujani, menyampaikan pandangan kontroversial mengenai kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Ia menilai Prabowo sebaiknya turun dari jabatannya apabila kondisi politik dan pemerintahan dinilai tidak lagi memadai. Namun, ia menegaskan bahwa upaya tersebut harus ditempuh secara damai dan konstitusional, bukan melalui kekerasan.

Pernyataan tersebut menempatkan persoalan pergantian kepemimpinan nasional sebagai isu yang perlu dibahas melalui mekanisme demokrasi. Saiful menegaskan, dukungan publik terhadap gagasan pergantian presiden tidak boleh diterjemahkan sebagai pembenaran untuk menggunakan cara-cara kekerasan.

“Saya pernah menyatakan kalau keadaannya seperti ini lebih baik Pak Prabowo itu turun saja. Kalau publik bilang bisa, Pak, ayo kita turunkan. Dengan syarat tadi yang konstitusional, artinya harus damai,” kata Saiful di Podcast Forum Keadilan Madilog, Senin (26/10/2026).

Ia menekankan bahwa apabila pergantian kepemimpinan tidak dapat dilakukan secara damai, langkah tersebut tidak semestinya dipaksakan.

“Kalau dengan kekerasan, ya itu bukan. Kalau kita tidak mampu dengan cara damai, ya jangan,” ujarnya.

Pernyataan itu memperlihatkan bahwa kritik terhadap pemerintahan Prabowo, menurut Saiful, harus tetap berada dalam koridor demokrasi. Perubahan kepemimpinan tidak cukup hanya didorong oleh ketidakpuasan politik, tetapi juga harus memperhatikan prosedur hukum dan konstitusi yang berlaku.

Saiful juga menyoroti persoalan calon pemimpin alternatif apabila Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mendapat kritik. Menurut dia, kritik terhadap pemerintahan harus diikuti pembahasan mengenai siapa yang memiliki kapasitas untuk memimpin Indonesia.

Dalam pembicaraan mengenai kualitas calon pemimpin, Saiful menyebut sejumlah nama yang dinilai layak dipertimbangkan, di antaranya Mahfud MD, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, dan Anies Baswedan. Ia juga menyinggung nama-nama lain dalam penilaian terhadap calon pemimpin nasional.

Saiful menggambarkan bahwa penilaian terhadap calon pemimpin tidak bisa dilepaskan dari sejumlah kriteria, termasuk kapasitas intelektual dan kualitas kepemimpinan. Ia menyinggung mekanisme penilaian yang melibatkan kalangan berpendidikan doktor maupun profesor.

“Kalau saya mengkritik Pak Prabowo, mengkritik Gibran, alternatifnya siapa? Ada Pak Mahfud, ada Ahok, Anies,” ujarnya.

Saiful turut mengkritik cara partai politik menentukan figur yang akan diusung sebagai pemimpin nasional. Ia menilai pertimbangan partai tidak selalu sama dengan ukuran kualitas yang digunakan kalangan intelektual.

Dalam pandangannya, partai politik mempunyai kriteria tersendiri dalam menentukan calon pemimpin. Ia menyinggung persoalan mahar politik dan berbagai pertimbangan internal yang dapat memengaruhi keputusan pencalonan.

“Partai pun sadar butuh pemimpin yang bagus. Tapi kenyataannya mereka juga sadar enggak gitu,” kata Saiful.

Pernyataan itu menyentuh persoalan lama dalam demokrasi elektoral Indonesia, yakni hubungan antara kualitas calon, kekuatan modal politik, jaringan partai, popularitas, dan peluang memenangkan pemilihan.

Dalam sistem pemilihan presiden, seorang tokoh tidak cukup hanya memiliki kapasitas pribadi. Ia juga membutuhkan dukungan partai politik atau gabungan partai yang memenuhi persyaratan pencalonan. Akibatnya, figur yang dianggap kompeten oleh sebagian kalangan belum tentu memperoleh dukungan politik yang memadai.

Saiful juga menyinggung keputusan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri yang memilih Joko Widodo sebagai calon presiden pada Pemilihan Presiden 2014.

Ia mempertanyakan mengapa Jokowi yang dipilih, bukan Puan Maharani atau Megawati sendiri. Pertanyaan itu berkaitan dengan bagaimana seorang pemimpin partai menentukan figur yang dianggap paling tepat untuk maju dalam kontestasi nasional.

“Kenapa Pak Jokowi jadi presiden? Apakah mahar? Pak Jokowi bukan orang kaya? Bukan juga darah biru partai. Kenapa tidak Puan? Atau kenapa enggak Ibu Mega sendiri? Jokowi yang dipilih oleh Ibu Mega,” demikian inti pertanyaan yang disampaikan Saiful.

Jokowi memang bukan berasal dari keluarga elite politik nasional. Sebelum menjadi presiden, ia dikenal melalui kiprahnya sebagai Wali Kota Solo dan kemudian Gubernur DKI Jakarta. Popularitasnya meningkat seiring pemberitaan mengenai gaya kepemimpinan dan aktivitas blusukan yang menjadi ciri khasnya.

Megawati kemudian memberikan dukungan politik kepada Jokowi untuk maju dalam Pilpres 2014. Jokowi berpasangan dengan Jusuf Kalla dan berhasil memenangi pemilihan tersebut, mengalahkan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.

Keputusan tersebut memperlihatkan bahwa pertimbangan dalam pencalonan presiden tidak selalu berpusat pada garis keturunan politik atau kekayaan pribadi. Elektabilitas, citra publik, strategi partai, dan perhitungan peluang kemenangan juga dapat memainkan peran penting.

MoneyTalk, Jakarta – Di penghujung 2025, pemerintahan Prabowo Subianto dihadapkan pada ujian serius. Sebuah gerilya hukum untuk mengakomodasi Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 sedang berlangsung. Perpol itu terang-terangan menabrak Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan dua undang-undang sekaligus. UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI serta UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Perpol ini membuka pintu bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil di 17 kementerian dan lembaga. Padahal putusan MK tegas melarangnya, kecuali setelah pensiun atau mundur. Sementara UU ASN Pasal 19 ayat (3) menegaskan jabatan sipil tak boleh dirangkap oleh personel keamanan aktif.

Presiden Prabowo seharusnya memerintahkan Kapolri Listyo Sigit segera mencabut Perpol ngawur itu. Tapi yang terjadi justru sebaliknya. Dia memerintahkan para pembantunya menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengakomodasi Perpol. “Untuk mengakhiri polemik,” kata Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.

Penjelasan Yusril ini justru terlihat sebagai manuver untuk melegitimasi pelanggaran. Ia mengaburkan garis konstitusi demi konsolidasi kekuasaan. Berdiri di garis depan gerilya ini ada tiga profesor hukum tata negara: Yusril Ihza Mahendra, Moh. Mahfud MD, dan Jimly Asshiddiqie. Dua yang disebut terakhir adalah Ketua dan Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri.

Sangat mengherankan, tiga tokoh ini terlibat bahu-membahu “mengamankan” Perpol yang jelas cacat hukum. Mereka mestinya paham betul bahwa Perpol ini salah fatal sejak awal. Antara lain karena dalam konsiderannya sama sekali tak merujuk putusan MK yang melarang penugasan tersebut. Fakta ini membuat isu Perpol bukan sekadar persoalan teknis, melainkan pertaruhan integritas intelektual di hadapan kekuasaan.

NKRI bubar saja?

Muhammad Said Didu bicara keras dalam podcast Bang Edy Channel, Senin, 22 Desember 2025. Obrolan berbasis rangkaian cuitan tajamnya di X pada 21-22 Desember 2025. Dia menyindir ketiga profesor sebagai “bemper” yang melindungi pelanggaran konstitusi. Said bahkan menyebut ketiganya sebagai “cendekiawan Kanebo”, cendekiawan penghapus kotoran kekuasaan. “Jika putusan MK soal pensiun polisi bisa diakali via PP, apakah NKRI mau bubar saja?” tukasnya.

Kritik Said Didu jelas bukan serangan pribadi. Ini cerminan kegelisahan publik atas selective obedience terhadap konstitusi. Tiga tokoh tadi pasti paham benar bahwa putusan MK bersifat final dan binding. Namun dari gerilya yang tampak, putusan MK hendak diredam demi konsolidasi kekuasaan.

Jimly bahkan menjadikan final and binding ini sebagai alasan untuk tidak menganulir Putusan MK yang memuluskan langkah Gibran Rakabuming Raka sebagai Wapres di Pilpres 2024. Padahal karena putusan itu, Jimly sebagai Ketua Majleis Kehormatan MK, mencopot Anwar Usman dari kursi Ketua MK.

Polemik ini mencerminkan krisis lebih dalam. Elite hukum yang seharusnya jadi penjaga gerbang konstitusi malah menjadi arsitek kompromi. Keterlibatan para pakar hukum tata negara dalam bergerilya untuk menaikkan Perpol ke level PP justru bisa memperpanjang napas pelanggaran. Kapolri Listyo Sigit Prabowo sendiri enggan mengakui bahwa Perpolnya memantik konflik. Tapi dia berterima kasih atas PP yang disusun, seolah ini bukan pembangkangan melainkan sinergi.

Padahal, sejarah Indonesia penuh pelajaran. Pengaburan batas militer-sipil, seperti di Orde Baru. Fakta ini berujung pada erosi demokrasi dan praktik bernegara kita. Ini bukan isu sepele. Ini ujian eksistensial bagi supremasi konstitusi.

Jika dibiarkan, preseden ini bisa menular ke putusan MK lain. Publik berhak menuntut gerilya hukum yang sama untuk Putusan MK tentang syarat usia capres-cawapres 2024 silam. Kalau putusan MK soal larangan aparat bersenjata duduk di jabatan sipil bisa “diralat” dengan PP, kenapa soal usia wapres tidak?

Para elit itu harus selalu diingatkan, bahwa rakyat bukan objek belaka. Rakyat adalah pemilik sah negeri. Kepercayaan mereka terhadap negara sedang dipertaruhkan. Said Didu menutup dengan seruan patriotik: “Selamatkan Indonesia!”. Sebuah panggilan rasional untuk introspeksi.

Prabowo, Yusril, Mahfud, dan Jimly harus berhenti bermain api. Cabut Perpol. Patuhi Putusan MK sepenuhnya. Kembalikan Polri ke koridornya. Hentikan syahwat kekuasaan para elit korps Bhayangkara ini. Indonesia adalah negara hukum. Pegang prinsip ini dengan teguh. Indonesia bukan arena tarik-menarik elit.

Waktunya Prabowo bertindak, sebelum retak konstitusi jadi jurang yang mencerai-beraikan NKRI. Jangan biarkan pertanyaan publik terus menggantung. Pertanyaan sederhana: kenapa Prabowo begitu takut pada Sigit? Sepertinya pertanyaan 280 juta lebih penduduk Indonesia itu hanya bisa dijawab oleh Prabowo, Sigit, dan Jokowi.

Penulis :

MoneyTalk, Jakarta – Pernyataan kontroversial datang dari Fahri Hamzah, Wakil Ketua Umum Partai Gelora, dalam wawancara di Forum Keadilan TV pada Sabtu, 14 September. Fahri menyatakan bahwa Mahfud MD, mantan Menko Polhukam, pantas diadili karena berbagai tindakannya yang dianggap merugikan stabilitas politik dan demokrasi di Indonesia. Menurut Fahri, Mahfud terlibat dalam beberapa keputusan dan pernyataan yang kontroversial, yang tidak sejalan dengan semangat demokrasi dan rekonsiliasi bangsa.

(lebih…)