22 Oktober 2026

Mahfudz Abdurrahman

MoneyTalk, Jakarta – Anggota Komisi X DPR RI, Mahfudz Abdurrahman, mengapresiasi langkah cepat pemerintah Indonesia dalam menangani kasus sembilan Warga Negara Indonesia (WNI) yang sempat ditahan aparat Israel saat mengikuti misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla 2.0 menuju Gaza.

Menurut Mahfudz, keberhasilan pemulangan sembilan relawan dan jurnalis Indonesia tersebut menunjukkan kecermatan diplomasi Indonesia di tengah situasi geopolitik Timur Tengah yang sangat sensitif. Ia secara khusus memuji langkah Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, beserta jajaran Kementerian Luar Negeri RI yang memilih jalur diplomasi tidak langsung melalui Turki dan Yordania.

“Dalam situasi genting seperti ini, pemerintah tidak gegabah. Indonesia tetap menjaga prinsip konstitusional sekaligus mengutamakan keselamatan warga negara,” ujar Mahfudz dalam keterangannya di Jakarta, Senin (25/5/2026).

Ia menilai pendekatan diplomasi melalui negara ketiga merupakan langkah strategis karena Indonesia tetap dapat memperjuangkan akses perlindungan bagi WNI tanpa membuka komunikasi diplomatik langsung dengan Israel.

“Turki memiliki hubungan yang tegang namun tetap fungsional dengan Israel, sementara Yordania memiliki akses langsung ke otoritas Palestina dan Israel. Jalur ini terbukti efektif,” katanya.

Mahfudz menyebut strategi tersebut sebagai bentuk quiet diplomacy yang bekerja secara senyap tetapi menghasilkan dampak nyata. Dalam waktu singkat, komunikasi intensif yang dibangun Indonesia bersama Turki dan Yordania berhasil membuka jalur kemanusiaan hingga sembilan WNI dapat dipulangkan ke Tanah Air pada 24 Mei 2026.

Meski demikian, Mahfudz mengaku menerima laporan awal dari tim pendamping keluarga bahwa para relawan Indonesia diduga mengalami perlakuan tidak manusiawi selama berada dalam tahanan militer Israel.

“Ada laporan pemukulan, tekanan psikologis ekstrem, bahkan dugaan penyetruman. Jika benar, maka ini merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional dan Konvensi Jenewa,” tegasnya.

Karena itu, ia meminta pemerintah Indonesia tidak berhenti pada proses pemulangan semata. Mahfudz mendorong Kementerian Luar Negeri RI untuk segera membawa isu tersebut ke forum internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa, Organisasi Kerja Sama Islam, dan Gerakan Non-Blok guna mendesak investigasi independen atas dugaan pelanggaran HAM terhadap relawan kemanusiaan.

Selain advokasi global, Mahfudz juga meminta negara memberikan pendampingan jangka panjang kepada sembilan WNI tersebut, termasuk layanan trauma healing, rehabilitasi medis, hingga bantuan hukum internasional apabila diperlukan.

Ia juga berencana mendorong pembahasan protokol perlindungan khusus bagi relawan kemanusiaan Indonesia yang bertugas di wilayah konflik dalam rapat DPR mendatang.

“Kita membutuhkan sistem perlindungan yang lebih matang agar misi kemanusiaan Indonesia tidak kembali berujung pada penyanderaan politik,” ujarnya.

Mahfudz menegaskan bahwa misi Global Sumud Flotilla 2.0 merupakan bagian dari perjuangan kemanusiaan untuk membantu warga Gaza yang terdampak konflik berkepanjangan. Ia menyebut sembilan relawan Indonesia tersebut sebagai pejuang moral yang telah membawa nama baik Indonesia di mata dunia.

“Rakyat Indonesia tidak akan pernah lelah membela kemerdekaan Palestina,” pungkasnya.

MoneyTalk, Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI, Mahfudz Abdurrahman, menyampaikan keprihatinan mendalam atas tragedi longsor yang terjadi di kawasan TPST Bantar Gebang pada 8 Maret 2026. Peristiwa tersebut dilaporkan menewaskan enam orang, enam orang berhasil ditemukan selamat, sementara satu korban lainnya masih dalam proses pencarian.

Mahfudz menilai peristiwa tersebut tidak hanya menghadirkan duka bagi keluarga korban, tetapi juga menjadi peringatan keras bahwa sistem pengelolaan sampah perkotaan di Indonesia masih menyimpan persoalan serius.

“Tragedi ini merupakan alarm keras bagi kita semua bahwa pengelolaan sampah perkotaan masih membutuhkan perhatian dan pembenahan yang menyeluruh,” ujar Mahfudz dalam pernyataan tertulisnya, Senin (9/3/2026).

Menurutnya, sebagai salah satu kawasan pengelolaan sampah terbesar di Indonesia, TPST Bantar Gebang memiliki peran vital dalam menopang sistem pengelolaan sampah wilayah metropolitan, khususnya bagi wilayah Bekasi dan Jakarta.

Namun di sisi lain, pengelolaan sampah dalam skala besar juga memiliki berbagai risiko yang tidak kecil, mulai dari aspek keselamatan kerja, stabilitas lingkungan, hingga perlindungan terhadap masyarakat yang menggantungkan hidupnya di sekitar kawasan tersebut.

Mahfudz menegaskan bahwa tragedi ini seharusnya menjadi momentum refleksi bagi Pemerintah Kota Bekasi untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan TPST Bantar Gebang.

“Pengelolaan tempat pembuangan akhir tidak bisa dipandang hanya sebagai persoalan teknis penumpukan sampah. Ini bagian dari tata kelola lingkungan yang membutuhkan standar keselamatan tinggi, pengawasan ketat, serta perencanaan jangka panjang yang berkelanjutan,” jelasnya.

Ia juga mendorong sejumlah langkah kebijakan yang perlu segera dipertimbangkan pemerintah daerah guna mencegah terulangnya peristiwa serupa.

Pertama, Mahfudz menilai perlu dilakukan audit teknis dan audit keselamatan secara independen terhadap kondisi lereng timbunan sampah serta sistem pengelolaan di kawasan tersebut. Audit ini dinilai penting untuk memastikan standar keamanan lingkungan benar-benar diterapkan secara konsisten.

Kedua, penguatan sistem mitigasi risiko bencana di kawasan tempat pembuangan akhir. Menurut Mahfudz, kawasan seperti Bantar Gebang memiliki potensi bahaya mulai dari longsor timbunan sampah, gas metana, hingga potensi kebakaran.

“Karena itu sistem pemantauan kondisi timbunan, pengaturan zona aman, serta mekanisme peringatan dini harus diperkuat agar keselamatan pekerja dan masyarakat sekitar dapat terjamin,” katanya.

Selain itu, Mahfudz juga mendorong percepatan transformasi model pengelolaan sampah menuju sistem yang lebih modern dan berkelanjutan. Ia menilai ketergantungan pada pola penimbunan sampah skala besar sudah tidak memadai untuk menghadapi tantangan pengelolaan sampah perkotaan di masa depan.

Pendekatan berbasis teknologi pengolahan terpadu, pengurangan sampah dari sumbernya, serta penguatan ekonomi sirkular dinilai perlu menjadi bagian dari agenda reformasi pengelolaan sampah nasional.

Mahfudz juga menyoroti pentingnya penguatan koordinasi antara Pemerintah Kota Bekasi dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, mengingat TPST Bantar Gebang selama ini menjadi bagian penting dari sistem pengelolaan sampah ibu kota.

“Kolaborasi yang lebih kuat diperlukan agar pengelolaan kawasan ini dapat dijalankan secara adil, profesional, dan berorientasi pada keselamatan manusia serta keberlanjutan lingkungan,” ujarnya.

Di akhir pernyataannya, Mahfudz mengingatkan bahwa pengelolaan sampah bukan hanya persoalan teknis perkotaan, melainkan juga persoalan kemanusiaan dan tanggung jawab moral negara terhadap warganya.

“Jangan sampai peristiwa seperti ini kembali terjadi karena kelalaian dalam tata kelola. Sudah saatnya pembenahan dilakukan secara serius dan berkelanjutan,” pungkasnya.

MoneyTalk, Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI, Mahfudz Abdurrahman, menyampaikan apresiasi terhadap langkah tegas Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Meutya Hafid, yang menyampaikan keberatan kepada perusahaan teknologi global Meta Platforms terkait kebijakan moderasi konten di platform Facebook.

Menurut Mahfudz, sikap pemerintah tersebut menunjukkan komitmen dalam menjaga keadilan ruang digital di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi yang menjadikan media sosial sebagai ruang publik baru bagi masyarakat.

Ia menjelaskan bahwa saat ini arus informasi di media sosial bergerak sangat cepat dan melintasi batas negara. Kondisi tersebut membuat pengelolaan informasi menjadi isu penting agar ruang digital tetap sehat, terbuka, serta tidak menimbulkan bias terhadap isu tertentu.

“Langkah yang diambil Menkomdigi merupakan bentuk keberanian pemerintah dalam menyuarakan kepentingan publik. Platform digital global yang beroperasi di Indonesia juga harus memiliki tanggung jawab yang seimbang dalam mengelola ruang informasi,” ujar Mahfudz dalam pernyataannya, Senin (9/3/2026).

Mahfudz menilai, kebijakan moderasi konten pada platform digital global harus dijalankan secara konsisten dan transparan. Ia menyoroti masih adanya ketimpangan dalam penerapan standar moderasi yang kerap menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

Di satu sisi, sejumlah konten tertentu dapat dengan cepat dihapus atau dibatasi oleh sistem moderasi platform. Namun di sisi lain, berbagai konten yang berisi hoaks, disinformasi, maupun informasi yang berpotensi memecah belah masyarakat masih sering beredar cukup lama sebelum ditangani.

Ia juga menyinggung beberapa kasus yang berkaitan dengan isu kemanusiaan internasional. Menurutnya, konten yang berkaitan dengan situasi di Palestina dalam sejumlah kasus justru mengalami pembatasan relatif cepat, sementara konten menyesatkan lainnya masih dapat beredar luas di ruang digital.

“Ketimpangan ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai konsistensi dan transparansi standar moderasi yang diterapkan oleh platform digital global,” kata Mahfudz.

Karena itu, ia mendukung langkah pemerintah untuk mendorong perusahaan teknologi global agar lebih terbuka dan akuntabel dalam menjalankan kebijakan moderasi konten.

Mahfudz menegaskan bahwa platform digital saat ini tidak hanya berfungsi sebagai penyedia layanan teknologi, tetapi juga telah berkembang menjadi pengelola ruang publik global yang memiliki pengaruh besar terhadap arus informasi dan pembentukan opini masyarakat.

Menurutnya, kehadiran perusahaan teknologi di berbagai negara juga membawa tanggung jawab sosial yang besar. Sistem algoritma serta kebijakan moderasi konten perlu dirancang secara adil agar tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan yang tidak setara terhadap isu tertentu.

Di sisi lain, Mahfudz juga mengingatkan pentingnya peningkatan literasi digital masyarakat. Kemampuan untuk membedakan antara informasi yang valid dan konten manipulatif menjadi faktor penting dalam menjaga kualitas ruang informasi di era digital.

“Penyebaran hoaks dan disinformasi bukan hanya merusak kualitas informasi, tetapi juga berpotensi memicu polarisasi sosial yang berbahaya bagi kehidupan berbangsa,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa penguatan tata kelola ruang digital ke depan membutuhkan kerja sama antara pemerintah, perusahaan teknologi global, serta masyarakat.

Mahfudz menilai langkah proaktif pemerintah dalam menyuarakan keberatan terhadap kebijakan platform digital global merupakan bagian penting dalam membangun ekosistem digital yang lebih adil, transparan, dan bertanggung jawab.

“Ruang digital harus menjadi sarana yang memperkuat demokrasi, memperluas solidaritas kemanusiaan, serta menjaga kualitas informasi di tengah pesatnya perkembangan teknologi,” tutupnya.

MoneyTalk, Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI, H. Mahfudz Abdurrahman, S.Sos, menegaskan bahwa kebocoran data pribadi di Indonesia telah memasuki fase yang mengkhawatirkan dan tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan teknis semata. Menurutnya, rangkaian insiden siber dalam beberapa tahun terakhir menjadi alarm serius bagi negara untuk memperkuat sistem perlindungan data warga.

Mahfudz menyampaikan, transformasi digital memang membawa dampak positif terhadap tata kelola layanan publik, akses ekonomi, dan konektivitas nasional. Namun di sisi lain, ketergantungan pada sistem elektronik juga meningkatkan kerentanan terhadap serangan siber dan kebocoran data pribadi.

“Data pribadi hari ini adalah aset strategis negara sekaligus titik rawan yang harus dijaga secara sistemik. Kebocoran data bukan lagi sekadar gangguan teknis, melainkan persoalan struktural yang menyangkut hak konstitusional warga negara atas privasi dan keamanan informasi,” ujar Mahfudz dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Ia menyoroti serangan ransomware terhadap sistem Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) pada 2024 yang mengganggu ratusan layanan publik dan berdampak pada lebih dari 200 instansi. Selain itu, dugaan kebocoran data paspor WNI serta ekspos data pemilih pada sistem Komisi Pemilihan Umum turut memperkuat indikasi lemahnya manajemen keamanan siber nasional.

Menurut Mahfudz, secara regulasi Indonesia sebenarnya telah memiliki dasar hukum yang memadai melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) beserta perubahannya. Namun persoalan utama terletak pada implementasi, efektivitas pengawasan, serta konsistensi penegakan hukum.

Ia juga menyinggung kebocoran data pelamar kerja di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi RI) pada Januari 2026 lalu. Menurutnya, insiden tersebut menimbulkan paradoks institusional karena terjadi di kementerian yang justru berperan sebagai regulator ruang digital nasional.

“Jika regulator saja masih menghadapi kelemahan dalam pengamanan data, maka ini menjadi evaluasi serius bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik, baik di tingkat pusat maupun daerah,” tegasnya.

Mahfudz menilai perlindungan data pribadi harus ditempatkan sebagai bagian integral dari agenda keamanan nasional. Penyalahgunaan data, katanya, dapat dimanfaatkan untuk kejahatan finansial, manipulasi informasi, pemerasan digital, hingga serangan siber yang berdampak luas pada stabilitas negara.

Ia mendorong sejumlah langkah strategis, antara lain percepatan pembentukan otoritas pengawas pelindungan data pribadi yang independen sesuai mandat UU PDP, penerapan audit keamanan siber secara berkala pada kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan BUMN, serta penerapan standar enkripsi kuat dan multi-factor authentication.

Selain itu, Mahfudz menekankan pentingnya kewajiban pelaporan insiden kebocoran data dalam batas waktu tertentu serta penegakan sanksi administratif dan pidana secara konsisten terhadap pengendali data yang lalai. Sinergi dengan Badan Siber dan Sandi Negara juga dinilai krusial untuk membangun sistem pertahanan siber yang terintegrasi dan adaptif.

Di sisi lain, ia mengingatkan bahwa masyarakat juga memiliki peran penting dalam menjaga keamanan data pribadi. Peningkatan literasi digital dan kehati-hatian dalam membagikan data sensitif di ruang siber menjadi langkah preventif yang tidak dapat diabaikan.

“Transformasi digital harus berjalan seiring dengan perlindungan hak privasi sebagai bagian dari hak asasi manusia. Negara tidak boleh kalah oleh peretas. Kepercayaan publik terhadap sistem digital hanya bisa dijaga dengan komitmen nyata, tata kelola yang transparan, dan penegakan hukum yang tegas,” pungkas Mahfudz.

MoneyTalk, Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI, Mahfudz Abdurrahman, S.Sos, menegaskan, kritik yang disampaikan diplomat senior Dino Patti Djalal terhadap Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono tidak seharusnya dimaknai secara negatif. Menurutnya, kritik tersebut justru dapat menjadi masukan konstruktif demi penguatan kinerja diplomasi Indonesia di panggung global.

Mahfudz menilai Kementerian Luar Negeri (Kemlu) memiliki posisi yang sangat strategis karena menjadi wajah Indonesia di mata dunia internasional. Oleh karena itu, peran Menteri Luar Negeri tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menentukan arah, citra, dan daya tawar Indonesia dalam berbagai forum global.

“Secara umum, lazimnya Menteri Luar Negeri memiliki basis karier dan track record sebagai diplomat. Karena tugas utama menlu adalah negosiasi, membangun kesepakatan, dan merepresentasikan kepentingan nasional. Menlu adalah wajah Indonesia di dunia internasional,” ujar Mahfudz kepada wartawan, Selasa (23/12/2025).

Ia juga mengaitkan peran Menlu Sugiono dengan kebijakan luar negeri Presiden Prabowo Subianto yang dinilainya semakin aktif dan berorientasi pada penguatan eksistensi Indonesia di tingkat global. Hal ini tercermin dari intensitas kunjungan luar negeri Presiden Prabowo yang relatif tinggi sejak menjabat.

“Frekuensi kunjungan Presiden Prabowo ke luar negeri cukup banyak. Dalam konteks itu, Menlu Sugiono setia mendampingi Presiden. Ini menunjukkan peran koordinatif yang penting antara Presiden dan Menteri Luar Negeri,” katanya.

Terkait isu internal Kemlu, Mahfudz menegaskan bahwa sejauh ini tidak ada laporan mengenai persoalan serius di tingkat pimpinan eselon I. Ia mengaku belum pernah berkomunikasi langsung dengan Menlu Sugiono dan juga tidak selalu hadir dalam setiap agenda bersama, namun tidak menemukan indikasi adanya masalah struktural di tubuh Kemlu.

“Tidak ada laporan kepada kami bahwa eselon I di Kemlu bermasalah. Secara kelembagaan, Kemlu berjalan sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Mahfudz juga menaruh hormat pada sosok Dino Patti Djalal yang disebutnya sebagai duta besar kawakan dengan pengalaman panjang di dunia diplomasi. Karena itu, kritik yang disampaikan Dino dinilainya lebih tepat dibaca sebagai bentuk kepedulian dan dorongan untuk meningkatkan kinerja diplomasi Indonesia.

“Pak Dino adalah diplomat senior dengan jam terbang tinggi. Kritik beliau seharusnya dipahami secara positif, sebagai masukan untuk memperkuat kinerja Menlu Sugiono dan Kemlu secara keseluruhan. Jangan dimaknai negatif,” ujar Mahfudz.

Ia menekankan bahwa posisi dan peran Menteri Luar Negeri sangat strategis, tidak hanya dalam hubungan luar negeri, tetapi juga dalam mengorganisasi Kemlu, baik di dalam negeri maupun di seluruh perwakilan Indonesia di luar negeri.

“Menlu itu bukan sekadar mendampingi Presiden ke luar negeri, tetapi juga mengorganisasi Kemlu secara menyeluruh. Karena itu, kritik yang membangun justru penting agar diplomasi Indonesia semakin solid dan berwibawa,” pungkasnya.

MoneyTalk, Jakarta – Pusat Studi Pembangunan dan Kebijakan Publik (PSPKP) Kota Bekasi bekerja sama dengan Laboratorium Ilmu Pemerintahan (LAB IP) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Islam 45 (UNISMA 45) Bekasi menggelar diskusi publik bertajuk “Optimalisasi Peran Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) dalam Pembangunan Kota Bekasi”, Selasa (23/12/2025).

Diskusi ini menghadirkan unsur akademisi, legislatif, pemerintah daerah, dunia usaha, serta asosiasi pengusaha sebagai upaya memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam mengoptimalkan peran TJSL bagi kesejahteraan masyarakat Kota Bekasi.

Dekan FISIP UNISMA 45 Bekasi, Yanto Supriyatno, menegaskan bahwa diskusi publik tersebut merupakan program rutin laboratorium FISIP yang secara konsisten membahas isu-isu strategis pembangunan. Menurutnya, tanggung jawab sosial dan lingkungan bukan hanya kewajiban korporasi, melainkan tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan.

“Diskusi ini menjadi ruang akademik untuk memperjelas apa itu tanggung jawab sosial dan lingkungan, sekaligus bagaimana implementasinya agar benar-benar dirasakan masyarakat,” ujar Yanto.

Sebagai keynote speaker, Anggota Komisi I DPR RI Mahfudz Abdurrahman, S.Sos menyoroti besarnya potensi TJSL di Kota Bekasi yang belum tergarap optimal. Ia menyebutkan, dengan asumsi minimal 1 persen dari aktivitas usaha, potensi serapan TJSL di Kota Bekasi bisa mencapai sekitar Rp212 miliar.

“APBD Kota Bekasi sebesar Rp7,5 triliun belum cukup untuk menjawab seluruh kebutuhan kesejahteraan masyarakat. Di sinilah TJSL harus dioptimalkan sebagai sumber pendukung pembangunan,” kata Mahfudz.

Ia menambahkan, secara regulasi, TJSL sudah memiliki payung hukum mulai dari undang-undang hingga peraturan daerah. Namun, implementasi Perda TJSL di daerah masih lemah. Karena itu, diperlukan peran aktif pemerintah daerah dalam memastikan program TJSL berjalan tepat sasaran, DPRD dalam fungsi pengawasan, kampus melalui riset dan kajian kebijakan, serta media sebagai pilar transparansi dan akuntabilitas publik.

“Forum diskusi seperti ini sangat penting agar kebijakan TJSL berbasis partisipasi dan berkelanjutan, sekaligus mampu meningkatkan kesejahteraan dan keamanan sosial masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Lukman Hakim, S.T, Presiden Direktur Qudwah Internasional, menekankan bahwa TJSL tidak boleh dipersempit hanya pada pembangunan infrastruktur. Menurutnya, program beasiswa dan peningkatan kualitas sumber daya manusia justru memiliki dampak jangka panjang yang signifikan bagi kota.

“TJSL harus menjawab persoalan nyata masyarakat, termasuk akses pendidikan,” ujarnya.

Perwakilan Bapenda Kota Bekasi menyoroti pentingnya peran serta perusahaan dan masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan TJSL. Pemerintah daerah, kata dia, perlu memberikan insentif fiskal bagi perusahaan yang patuh dan aktif menjalankan program TJSL secara berkelanjutan.

Dari sisi perencanaan, Slamet Gunawan, Kabid Analisis Perencanaan Pembangunan Bappeda Kota Bekasi, menjelaskan bahwa TJSL dapat menjadi bagian penting dalam mendukung prioritas pembangunan daerah apabila disinergikan sejak tahap perencanaan.

Ketua PHRI Kota Bekasi, Yogi Kurniawan, S.I.Kom, menyebut TJSL sebagai peluang kolaborasi antara pemerintah dan dunia usaha, khususnya sektor perhotelan dan restoran. Ia mendorong agar TJSL menjadi budaya, termasuk dengan memprioritaskan tenaga kerja dari lingkungan sekitar.

“TJSL bisa menjadi inspirasi dan praktik baik kolaborasi. Lingkungan sekitar harus merasakan manfaat langsung,” katanya.

Senada, Farah Rizky, Ketua HIPMI Kota Bekasi, menilai perlunya roadmap TJSL yang jelas agar program dunia usaha lebih terarah dan terukur. Ia mencontohkan program sosialiasi kesehatan seperti deteksi dini tumor dan kanker, serta tes pap smear gratis melalui BPJS.

“HIPMI siap menjadi mitra strategis Pemkot Bekasi dalam pelaksanaan TJSL, tentu dengan dukungan kebijakan dan fasilitasi dari pemerintah daerah,” pungkas Farah.

Diskusi publik ini diharapkan menjadi titik temu gagasan dan komitmen bersama untuk menjadikan TJSL sebagai instrumen strategis dalam mempercepat pembangunan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kota Bekasi secara inklusif dan berkelanjutan.