31 Oktober 2026

Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)

MoneyTalk, Jakarta – Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies), Anthony Budiawan, menilai narasi bahwa Indonesia memiliki kondisi keuangan yang kuat tidak sejalan dengan realitas yang tercermin dalam neraca pembayaran nasional.

Dalam rilis yang diterima pada 7/6/2026, Anthony Budiawan menyatakan bahwa neraca pembayaran Indonesia mengalami defisit berkelanjutan sehingga pemerintah, termasuk Bank Indonesia, harus terus menarik utang untuk menutup kekurangan tersebut.

Menurut Anthony Budiawan, cadangan devisa Indonesia saat ini dibangun di atas kewajiban utang luar negeri yang sangat besar. Ia menyebut jumlah utang luar negeri Indonesia telah mencapai lebih dari 430 miliar dolar AS, sementara cadangan devisa per April 2026 tercatat sebesar 146,2 miliar dolar AS.

“Cadangan devisa dibangun di atas tumpukan kewajiban utang luar negeri. Jumlah utang luar negeri mencapai lebih dari 430 miliar dolar AS. Sedangkan cadangan devisa per April 2026 hanya 146,2 miliar dolar AS,” ujar Anthony Budiawan.

Ia menilai sebagian besar utang luar negeri tersebut telah digunakan untuk membiayai defisit transaksi berjalan sehingga tidak sepenuhnya mencerminkan kekuatan ekonomi nasional.

Anthony Budiawan juga menyoroti dampak ketidakpastian global terhadap stabilitas rupiah. Menurutnya, konflik Iran yang sedang berlangsung telah mendorong investor dan kreditor asing memindahkan dana mereka ke instrumen investasi yang dianggap lebih aman di luar negeri.

Akibatnya, kata dia, tekanan terhadap nilai tukar rupiah semakin besar. Situasi tersebut dinilai dapat memburuk apabila di saat bersamaan pemerintah mengeluarkan kebijakan yang dianggap tidak memiliki dasar yang kuat dan dilakukan secara mendadak.

“Hal ini membuat investor tambah takut, capital outflow bertambah deras. Kurs rupiah semakin anjlok,” kata Anthony Budiawan.

Ia juga mengkritik narasi yang menyebut Indonesia memiliki banyak uang. Menurutnya, para investor dapat dengan mudah melihat kondisi fiskal dan transaksi berjalan yang sama-sama mengalami defisit.

“Fiskal defisit, transaksi berjalan defisit. Jadi, uang dari mana kalau bukan dari utang,” ujarnya.

Dalam kondisi tersebut, Anthony Budiawan menilai pemerintah saat ini tengah berupaya keras menjual surat utang untuk memperkuat cadangan devisa yang disebut telah turun sebesar 10,3 miliar dolar AS selama empat bulan pertama tahun 2026.

Ia menyoroti langkah Menteri Keuangan beserta tim yang akan melakukan promosi surat utang Indonesia ke China dan Inggris.

Mengutip pepatah lama “kejarlah ilmu sampai ke negeri Cina”, Anthony Budiawan menyindir kondisi saat ini dengan menyatakan bahwa yang berlaku sekarang adalah “kejarlah utang sampai ke China, sampai ke negeri seberang”.

Anthony Budiawan juga mengingatkan publik pada pernyataan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa, yang sebelumnya menyebut Indonesia menolak tawaran pinjaman dari sejumlah institusi keuangan global dengan nilai mencapai 25 hingga 30 miliar dolar AS.

Namun demikian, menurut Anthony Budiawan, dalam waktu yang relatif singkat pemerintah justru kini aktif mencari pendanaan dari luar negeri.

“Publik pun mulai teringat kembali pernyataan Menteri Keuangan beberapa waktu yang lalu. Indonesia menolak tawaran utang dari institusi keuangan global. Jumlahnya mencapai 25-30 miliar dolar AS. Tetapi, dalam waktu sekejap, pemerintah sekarang malah mencari utang ke manca negara. Ironis. Ada apa?” ujar Anthony Budiawan.

Ia mempertanyakan apakah benar institusi keuangan global tersebut pernah menawarkan pinjaman kepada Indonesia dalam pertemuan di Washington DC sebagaimana yang pernah disampaikan sebelumnya.

Meski demikian, Anthony Budiawan menegaskan bahwa yang lebih penting adalah mencermati perkembangan ekonomi ke depan. Ia pun menyampaikan harapan agar upaya pemerintah dalam mempromosikan surat utang Indonesia di luar negeri dapat berjalan sesuai target.

“Publik mengucapkan selamat bekerja, semoga berhasil menjajakan surat utang di negeri seberang,” tutup Anthony Budiawan.

MoneyTalk, Jakarta – Tersebar tulisan atas nama Laksamana Sukardi di berbagai WhatsApp Group, dengan judul: DEBAT KUSIR “WHOOSH”.

Penulis mengatakan, membandingkan proyek kereta cepat harus apple-to-apple, harus dengan proyek sejenis.

Penulis mengatakan, pihak yang mengkritisi proyek kereta cepat Jakarta-Bandung (KCJB) sejauh ini tidak membandingkan proyek KCJB secara objektif dengan proyek sejenis: tidak memperhitungkan kompleksitas trase Jakarta-Bandung yang melewati ketinggian (gunung).

Penulis berpendapat, KCJB seharusnya dibandingkan dengan proyek Maglev Chuo Shinkansen dari Tokyo-Nagoya.

Masalahnya, Chuo Shinkansen Tokyo-Nagoya juga tidak dapat dibandingkan dengan KCJB. Bahkan lebih parah. Bukan hanya medan konstruksi yang berbeda, teknologi kedua kereta cepat tersebut juga berbeda jauh, bagaikan ‘bumi dan langit’: bagaikan membandingkan ‘macan dengan kucing’.

Pertama, teknologi kereta cepat Maglev (Magnetic Levitation) yang ‘terbang’ melayang, jauh lebih canggih dan kompleks dibandingkan dengan teknologi kereta cepat jakarta bandung yang bergerak di atas roda: nothing to compare.

Kedua, kecepatan Kereta Cepat Maglev Chuo Shinkansen Tokyo-Nagoya bisa mencapai 500 km per jam atau lebih. Bahkan kecepatan kereta cepat teknologi Maglev dapat mencapai 600km per jam atau lebih.

Ketiga, medan pembangunan konstruksi Chuo Shinkansen Tokyo-Nagoya jauh lebih kompleks dari KCJB, dengan sekitar 90 persen terdiri dari terowongan, dengan kedalaman 40 meter di bawah tanah.

Jadi, dengan mengatakan KCJB seharusnya dibandingkan dengan Chuo Shinkansen Tokyo-Nagoya jelas misleading.

Pertanyaannya,

apakah penulis atas nama Laksamana Sukardi tersebut paham sepenuhnya bahwa tulisannya tersebut misleading: tidak membandingkan apple-to-apple antara KCJB dengan Chuo Shinkansen.

Atau memang sengaja melakukan misleading ini, untuk mendiskreditkan para pengamat KCJB yang bersuara keras ada dugaan korupsi dan markup dalam pengadaan proyek KCJB ini, untuk maksud tertentu?

Penulis : Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)

MoneyTalk, Jakarta – Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) sepanjang 142,3 km sejak awal sudah penuh masalah dan sarat korupsi. Sungguh aneh kalau KPK masih mempertanyakan hal ini, bahkan menghimbau masyarakat melaporkan dugaan korupsi yang sudah terbentang jelas di depan mata. Hal ini mencerminkan komisioner KPK saat ini tidak kompeten.

Dugaan korupsi Proyek KCJB dapat dijelaskan sebagai berikut.

Pertama, indikasi markup. Biaya Proyek KCJB sangat ketinggian. Awalnya, pihak China menawarkan 5,5 miliar dolar AS, yang kemudian naik menjadi 6,02 miliar dolar AS, atau setara 41,96 juta dolar AS per km. Nilai Proyek ini jauh lebih tinggi dari Proyek sejenis di China, yang hanya menelan biaya 17-30 juta dolar AS per km. Sebagai contoh, kereta cepat Shanghai–Hangzhou sepanjang 154 km, dengan batas kecepatan 350 km per jam, hanya menelan biaya 22,93 juta dolar AS per km.

Artinya, biaya Proyek KCJB lebih mahal sekitar 19 juta dolar AS per km dibandingkan Proyek Shanghai-Hangzhou tersebut, atau kemahalan sekitar 2,7 miliar dolar AS. Patut diduga, nilai Proyek KCJB yang sangat tinggi tersebut karena penggelembungan, alias markup.

Markup ini sangat kasar dan sangat serakahnomics. Karena, data investasi Proyek Kereta Cepat di dunia sangat transparan dan dapat diketahui oleh siapapun dengan mudah.

Dugaan markup sangat kuat, karena proses evaluasi Proyek sangat tidak profesional dan cenderung berpihak kepada pihak tertentu, sehingga terindikasi melanggar proses pengadaan barang publik.

Keikutsertaan Jepang dalam pengadaan Kereta Cepat Jakarta-Bandung nampaknya hanya untuk ‘pendamping’ saja, untuk memenuhi prasyarat proses tender. Keikutsertaan Jepang nampaknya dimanfaatkan hanya untuk mengatrol (baca: markup) harga Kereta Cepat China agar bisa mendekati penawaran dari Jepang. Tidak heran, penawaran China yang awalnya 5,5 miliar dolar AS kemudian naik menjadi 6,02 miliar dolar AS, mendekati harga penawaran Jepang sebesar 6,2 miliar dolar AS.

Penawaran Jepang kemudian digugurkan dengan alasan pihak Jepang minta jaminan APBN, sedangkan China tidak minta jaminan APBN karena mengikuti skema business-to-business, yang sekarang ternyata terbukti bohong besar: utang Proyek Kereta Cepat China sekarang minta disuntik dana APBN.

Kedua, komponen bunga pinjaman. Baik Jepang maupun China menawarkan skema pembiayaan utang sebesar 75 persen dari nilai Proyek, dengan tenor 50 tahun dan masa tenggang (grace period) 10 tahun, di mana selama 10 tahun pertama, pemerintah hanya membayar bunga pinjaman saja. Jepang menawarkan bunga 0,1% per tahun, sedangkan China menawarkan bunga 2% per tahun, atau 20 kali lipat lebih tinggi dari bunga Jepang.

Dengan nilai proyek 6 miliar dolar AS dan pembiayaan utang 4,5 miliar dolar AS (75 persen), bunga pinjaman Proyek Jepang hanya 4,5 juta dolar AS per tahun (atau sekitar Rp73,35 miliar pada kurs Rp16.300/USD). Sedangkan bunga pinjaman proyek China mencapai 90 juta dolar AS per tahun, 20 kali lipat lebih tinggi, atau sekitar Rp1,47 triliun.

Dalam sepuluh tahun grace period, bunga pinjaman Proyek Jepang hanya 45 juta dolar AS, sedangkan Proyek China mencapai 900 juta dolar AS.

Kalau beban bunga pinjaman ini masuk faktor biaya dalam evaluasi finansial Proyek, maka penawaran China akan lebih mahal dari penawaran Jepang: 6,92 miliar dolar AS (China) VS. 6,25 miliar dolar AS (Jepang). Oleh karena itu, hampir dapat dipastikan ada manipulasi dalam evaluasi pemilihan Proyek untuk memenangkan penawaran dari China.

Kesengajaan mengabaikan komponen biaya bunga dalam pembiayaan Proyek termasuk pelanggaran serius terhadap proses evaluasi proyek publik, dan termasuk tindak pidana. Karena bunga merupakan salah satu komponen biaya yang sangat penting untuk menentukan kelayakan finansial Proyek: penentu mati-hidup Proyek.

Tidak heran, dengan tingkat bunga pinjaman China yang begitu besar, Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) saat ini megap-megap tidak mampu membayar bunga pinjaman tersebut, dan masuk kategori default: gagal bayar bunga.

Ketiga, pembengkakan biaya (cost overrun). Lebih parah lagi, biaya proyek membengkak 1,2 miliar dolar AS, sehingga total nilai proyek menjadi 7,22 miliar dolar AS atau sekitar 50,5 juta dolar AS per km. Pembengkakan biaya sekitar 20 persen ini jelas tidak normal. Dalam proyek infrastruktur, pengerjaan Proyek seharusnya bersifat turnkey (fixed price). Artinya, cost overrun wajib ditanggung oleh kontraktor Proyek, yaitu pihak China. Tetapi, anehnya kenapa harus dibebankan kepada Proyek? Ada apa?

Yang lebih parah, 75 persen pembiayaan utang dari cost overrun tersebut, atau sekitar 900 juta dolar AS, dikenakan bunga pinjaman sebesar 3,4 persen per tahun, atau 34 kali lipat dari bunga yang ditawarkan Jepang.

Sehingga, total bunga pinjaman Proyek Kereta Cepat saat ini mencapai 120,6 juta dolar AS, atau sekitar Rp1,97 triliun per tahun (kurs Rp16.300 per dolar AS). Bayangkan, penawaran bunga pinjaman dari Jepang hanya sekitar Rp75 miliar saja.

Berdasarkan penjelasan di atas, maka KPK harus segera menyelidiki dugaan markup dan korupsi Proyek KCJB ini. KPK jangan berkelit lagi. Rakyat mengawasi.

Penulis : Anthony Budiawan,Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)

Catatan : Tulisan ini sebagai jawaban atas imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar Prof. Mahfud MD (baca: masyarakat) melaporkan dugaan korupsi kereta cepat Jakarta-Bandung. Oleh karena itu, tulisan ini juga sekaligus berfungsi sebagai Pengaduan Masyarakat (Dumas) secara terbuka atas dugaan korupsi Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung kepada KPK.

MoneyTalk, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto akhirnya melakukan reshuffle kabinet kedua pada 9 September 2025. Lima menteri diganti, termasuk Menteri Keuangan Sri Mulyani yang posisinya kini ditempati oleh Purbaya Yudhi Sadewa.

Selang beberapa hari setelah dilantik, Purbaya langsung melakukan ‘gebrakan Rp200 triliun’. Purbaya menilai, kebijakan ekonomi Indonesia selama ini salah arah, baik dari sisi moneter maupun fiskal.

Menurut Purbaya, penempatan dana pemerintah sebesar Rp457,5 triliun di Bank Indonesia (BI) per akhir 2024, yang berasal dari Saldo Anggaran Lebih (SAL), telah memperketat likuiditas perbankan, dan memperlambat pertumbuhan ekonomi.

Sebagai solusi, Purbaya memutuskan untuk memindahkan sebagian dana SAL tersebut, senilai Rp200 triliun, dari BI ke enam bank umum negara. Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk pelonggaran likuiditas yang diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi hingga mencapai 6,5-7 persen.

Namun demikian, ‘gebrakan 200 triliun’ ini patut dipertanyakan. Kebijakan tersebut dikhawatirkan tidak akan efektif dalam mengatasi perlambatan ekonomi yang sedang terjadi. Setidaknya ada beberapa alasan yang mendasari keraguan tersebut, antara lain:

Pertama, permasalahan utama perekonomian Indonesia saat ini bukan karena kekurangan likuiditas di sektor perbankan. Sebaliknya, kondisi likuiditas perbankan nasional saat ini justru relatif longgar.

Hal ini tercermin dari dua indikator.  Satu, Loan to Deposit Ratio (LDR) perbankan saat ini relatif rendah, yaitu sekitar 86–88 persen. Angka ini menunjukkan likuiditas perbankan masih cukup longgar, dengan ketersediaan dana pihak ketiga yang lebih besar dibandingkan penyaluran kredit.

Dua, penempatan likuiditas perbankan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) juga sangat besar, mendekati Rp1.900 triliun. Besarnya alokasi dana ini juga menunjukkan bahwa likuiditas perbankan berlimpah, tetapi tidak terserap ke dalam kredit.

Kedua indikator tersebut secara jelas menegaskan bahwa perbankan nasional saat ini menghadapi kondisi kelebihan likuiditas, bukan kekurangan likuiditas.

Kedua, pemindahan dana SAL pemerintah sebesar Rp200 triliun dari BI ke bank-bank umum BUMN tidak dapat dikategorikan sebagai kebijakan fiskal maupun moneter yang bersifat ekspansif.

Karena, stimulus fiskal (ekspansif) hanya dapat dilakukan melalui dua cara. Yaitu pemberian insentif perpajakan (dengan mengurangi beban pajak masyarakat) dan/atau peningkatan belanja negara: bukan dengan pemindahan dana pemerintah dari BI ke bank-bank umum negara.

Dengan demikian, kebijakan pemindahan dana tersebut diperkirakan tidak akan mampu meningkatkan likuiditas perbankan maupun mempercepat pertumbuhan kredit.

Dampaknya pun kemungkinan hanya terbatas pada program-program khusus, seperti penyaluran kredit untuk Koperasi Merah Putih, yang sebelumnya telah dirancang oleh Menteri Keuangan terdahulu, Sri Mulyani, seperti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 63 Tahun 2025 tentang _Penggunaan Saldo Anggaran Lebih pada Tahun Anggaran 2025 untuk Pemberian Dukungan kepada Bank yang Menyalurkan Pinjaman kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih_, yang diterbitkan pada 28 Agustus 2025.

Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, Purbaya sebaiknya menjalankan kebijakan fiskal yang benar-benar ekspansif seperti dijelaskan di atas: yaitu melalui pengurangan pajak dan/atau peningkatan belanja negara. Bukan sekedar pemindahan dana dari BI ke bank-bank umum negara.

Sedangkan dana SAL sebaiknya digunakan untuk membiayai defisit anggaran, dari pada disimpan di bank umum negara. Dengan demikian, pemanfaatan SAL dapat mengurangi kebutuhan pembiayaan melalui utang baru, sekaligus menurunkan beban bunga yang harus ditanggung APBN.

Penulis : Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)

MoneyTalk, Jakarta – Ekonomi Indonesia saat ini sedang memasuki masa kritis. Krisis fiskal sedang bertransformasi dengan cepat. Banyak pemerintah daerah, Kabupaten dan Kota, wecara serentak menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun ini.

Kenaikan pajak daerah yang sangat tinggi dan tidak wajar ini tidak bisa dipandang sepele. Karena, ini bukan masalah daerah semata, atau bukan masalah Bupati arogan saja. Tetapi jauh lebih besar dan serius dari itu.

Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan di berbagai daerah secara serentan mencerminkan keuangan negara dalam kondisi kritis. Indonesia masuk krisis fiskal.

Yang memprihatinkan, Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Keuangan, mencoba lepas tanggung jawab. Yang lebih bahaya, Kementerian Keuangan mengalihkan krisis fiskal yabg merupakan permasalahan nasional menjadi permasalahan daerah, yang berpotensi besar memicu ketidakstabilan politik dan sosial di daerah.

Akar masalah krisis fiskal ini akibat penarikan utang secara ugal-ugalan selama sepuluh tahun pemerintahan Jokowi dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Utang pemerintah melonjak dari Rp 2.609 triliun pada 2014 menjadi Rp 8.680,13 triliun pada akhir 2024, atau naik 232,7 persen.

Dengan jumlah utang yang sangat besar tersebut, dan suku bunga pinjaman yang sangat tinggi, sekitar rata-rata 7 persen per tahun, maka beban bunga pinjaman juga melonjak tajam, membuat fiskal (APBN) semakin tertekan.

Jumlah (beban) bunga utang melonjak dari Rp133,4 triliun pada 2014 menjadi Rp527,2 triliun pada 2024, atau naik menjadi 4 kali lipat dalam 10 tahun. Beban bunga utang yang sangat besar ini tentu saja sangat menekan APBN.

Di lain sisi, penerimaan pajak semakin melemah. Akibatnya sangat buruk. Penerimaan pajak terkuras untuk bayar bunga utang. Porsi penerimaan pajak untuk membayar bunga utang melonjak, dari hanya 11,6 persen pada 2014 menjadi 23,6 persen pada 2024. Artinya, hampir satu per empat dari penerimaan pajak pemerintah habis untuk membayar bunga utang. Kondisi ini mencerminkan kondisi fiskal Indonesia sangat tidak sehat.

Kondisi fiskal yang terus melemah dan tidak sehat tersebut sudah berlangsung lama, secara konsisten. Artinya, kondisi ini merupakan permasalahan struktural, permasalahan fundamental. Oleh karena itu, tanpa ada koreksi atau perbaikan secara struktural, maka krisis fiskal hanya tinggal menunggu waktu saja. Dan saat ini waktunya sudah tiba, tahun 2025, Indonesia memasuki krisis fiskal.

Penerimaan pajak selama 6 bulan pertama tahun 2025 hanya mencapai Rp985,2 triliun, turun 4,2 persen dibandingkan periode sama tahun lalu. Jumlah ini sangat rendah, hanya 8,48 persen dari PDB (Produk Domestik Bruto).

Di lain sisi, pembayaran bunga utang naik cukup tajam, menjadi Rp247,2 triliun selama periode Januari-Juni 2025, atau mencapai 25,1 persen dari penerimaan pajak, atau 2,1 persen dari PDB.

Kondisi fiskal seperti ini sangat tidak sehat. Krisis fiskal tidak terhindarkan. Rasio penerimaan pajak terhadap PDB hanya 8,48 persen, sedangkan rasio pembayaran bunga utang mencapai 2,13 persen, sehingga penerimaan pajak (net bunga pinjaman) yang dapat digunakan untuk belanja negara tersisa 6,35 persen saja. Jumlah ini sangat rendah untuk bisa survived.

Sebagai perbandingan, rasio penerimaan pajak (net bunga pinjaman) tahun 2008 dan tahun 2014 masing-masing mencapai 11,5 persen dan 9,6 persen.

Krisis fiskal 2025 tidak dapat dihindarkan. Nampaknya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mencoba mengalihkan krisis fiskal dari pusat ke daerah. Pada awal Februari 2025, Sri Mulyani memotong dana ‘transfer ke daerah’ sebesar Rp50,5 triliun atau sekitar 5,5 persen dari pagu anggaran.

Di samping itu, Sri Mulyani juga minta daerah kreatif mencari duit sendiri, jangan tergantung dari APBN atau APBD.

Dana APBN yang diterima pemerintah daerah, melalui ‘transfer ke daerah’, sebagian besar digunakan untuk belanja rutin. Oleh karena itu, pemotongan anggaran ‘transfer ke daerah’ membuat fiskal daerah menjadi kritis dan masuk krisis. Sri Mulyani secara eksplisit minta daerah mencari sumber pendapatan sendiri.

Cara yang paling mudah menaikkan pendapatan daerah melalui kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan. Jumlah ini juga paling besar. Anehnya, kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan ini seperti ada yang menggerakkan. Seperti ada konsensus di antara pemerintah daerah tersebut. Pertama, kenaikan Pajak dan Bumi Bangunan terjadi secara serentak di berbagai daerah. Kedua, jumlah kenaikan tersebut sangat fantastis dan tidak masuk akal, mencapai beberapa ratus persen.

Kenaikan pajak yang sangat tinggi ini dipastikan akan memicu protes keras dari penduduk setempat, yang bisa menjelma menjadi kerusuhan. Dan itu terjadi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Kemungkinan besar protes ala Pati akan diikuti oleh daerah-daerah lain yang juga menaikkan pajak dalam jumlah yang tidak wajar, apabila tidak segera dikoreksi atau dibatalkan.

Pertanyaannya, siapa yang menggerakkan kenaikan pajak yang tidak wajar tersebut di berbagai daerah? Siapa yang menunggangi krisis fiskal untuk menciptakan kegaduhan politik?

Penulis : Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)

MoneyTalk, Jakarta – Semakin lama iklim usaha di Indonesia semakin kurang kondusif bagi pengusaha. Khususnya bagi pengusaha swasta yang selalu dicurigai sebagai ‘monster’ serakah. Stigma ini tidak jarang digunakan untuk pengalihan isu atas kegagalan pihak-pihak tertentu. Artinya, pengusahaan swasta seringkali dijadikan kambing hitam, alias dikorbankan, atau bahkan dijadikan ‘ATM’.

Antara lain, ‘kriminalisasi’ pabrik beras “Maknyus” sekitar tahun 2017/2018 yang membuat pabrik beras tersebut pailit. Beberapa karyawannya dipenjara. Sekarang muncul fenomena baru, yaitu beras ‘oplosan’ yang juga sudah minta korban.

Contoh lainnya yang masih segar, kasus ‘kriminalisasi’ kebijakan impor gula terhadap mantan menteri perdagangan Tom Lembong. Kasus ini masuk kategori ‘kriminalisasi’, karena Tom Lembong secara terang-benderang tidak terbukti melakukan korupsi maupun suap, tetapi dicari-cari alasan seolah-olah Tom Lembong melakukan tindak pidana korupsi, bukan untuk diri sendiri tetapi untuk menguntungkan pihak lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Pihak lain tersebut adalah perusahaan swasta yang diberi izin impor gula. Padahal perusahaan swasta tersebut ditugaskan untuk mencukupi kebutuhan gula nasional yang mengalami defisit. Ketika ditugaskan oleh negara, melalui kementerian perdagangan, tentu saja perusahaan swasta tidak bisa dan tidak berani menolak.

Buntut ‘kriminalisasi’ terhadap Tom Lembong, sembilan perusahaan gula akhirnya dijadikan korban. Mereka dituduh diuntungkan oleh kebijakan importasi gula Tom Lembong yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Akibat ‘kriminalisasi’ ini luar biasa. Pejabat dari sembilan perusahaan gula tersebut dijadikan tersangka tindak pidana korupsi dan dipenjara. Padahal mereka jelas-jelas hanya menjalankan tugas negara untuk memproduksi gula kristal putih yang terus-menerus mengalami defisit setiap tahun. Mereka dikorbankan.

Tom Lembong kini sudah bebas, mendapat abolisi dari Presiden Prabowo. Artinya, kebijakan impor gula harus dinyatakan tidak ada pelanggaran apapun, tidak ada tindak pidana korupsi. Tetapi, pejabat sembilan perusahaan gula masih saja tetap ditahan.

Belum reda badai menimpa perusahaan gula rafinasi, mereka kini harus menghadapi tuduhan lain yang nampaknya bersifat fitnah.

Hal ini bermula dari pernyataan anggota komisi VI DPR RI, Nisam Khan, yang menyoroti gula petani tebu menumpuk di gudang-gudang di Situbondo dan Wonosobo, Jawa Timur, karena tidak terserap pasar.

Atas kondisi yang memprihatinkan ini, ada pihak yang mau cari untung di air keruh. Mereka mencari kambing hitam. Siapa lagi kalau bukan perusahaan gula rafinasi. Peluru diarahkan kepada mereka, dan dituduh menjadi penyebab gula petani tebu tidak laku. Dengan alasan, gula rafinasi merembes ke pasar tradisional sehingga membuat gula konsumsi petani tebu tidak laku. Seolah-olah, gula rafinasi membanjiri pasar tradisional.

Kemudian anggota DPR RI lainnya, Sahroni dari komisi III, langsung menyambut umpan Nisam Khan, dan minta polri dan kejagung usut dugaan permainan gula di Jatim.

Pernyataan para anggota dewan tersebut yang sangat disayangkan, karena tersirat menyudutkan pihak tertentu. Dalam hal ini, nampaknya pernyataan para anggota dewan tidak didukung fakta yang benar. Pernyataan spontan tersebut nampaknya tidak melalui kajian sama sekali. Misalnya, apakah benar gula petani tebu tidak terserap karena gula rafinasi membanjiri pasar tradisional?

Nampaknya, patut diduga ada pihak yang dengan sengaja mendorong agar anggota dewan bicara spontan untuk memojokkan gula rafinasi.

Alasannya sebagai berikut. Pertama, musim panen dan musim giling tebu mencapai puncaknya sekitar bulan Juli hingga Oktober. Pada masa ini, produksi tebu pasti berlimpah ruah, dan kemungkinan besar memang tidak bisa diserap seluruhnya oleh perusahaan gula berbahan baku tebu, karena melebihi kapasitas finansial mereka. Sebagai indikasi, permasalahan struktural ini akan terus terulang setiap tahun.

Hal ini juga terjadi di komoditas pertanian lainnya, bukan hanya di komoditas tebu. Harga gabah, cabe, singkong, dan seterusnya pasti jatuh pada saat panen raya.

Jadi, gula petani jatuh bukan karena gula rafinasi merembes ke pasar tradisional. Tetapi karena supply berlimpah ruah di masa panen raya, dan pemerintah atau BUMN gula tidak mempunyai mekanisme untuk menyangga harga gula petani agar tidak jatuh. Ini yang menjadi akar masalah sebenarnya.

Kedua, gula rafinasi yang ‘bocor’ ke pasar tradisional, apabila ada, jumlahnya sangat tidak signifikan. Artinya jumlah tersebut tidak bisa menjadi faktor gula petani tebu tidak terserap pasar. Bayangkan, produksi gula tebu nasional sekitar 2,2 sampai 2,5 juta ton. Gula rafinasi yang diduga ‘bocor’ ke pasar tradisional hanya puluhan sampai ratusan ton saja. Jumlah ini sangat sedikit dibandingkan kebutuhan konsumsi gula pasir nasional yang mencapai 3 juta ton lebih. Artinya, jumlah rembesan sangat tidak signifikan untuk bisa pengaruhi penjualan gula petani tebu.

Ketiga, seandainya ada gula rafinasi yang bocor ke pasar tradisional, hal ini patut diduga dilakukan oleh oknum yang ingin diskreditkan perusahaan gula rafinasi. Mereka ingin mencari kambing hitam atas kondisi gula petani yang tidak terserap pasar karena supply berlimpah ruah di musim panen raya, yang membuat harga jatuh.

Dalam hal ini, patut diduga ada pihak yang memang sengaja untuk membocorkan gula rafinasi ke pasar tradisional, untuk diskreditkan perusahaan gula rafinasi, atau tepatnya ‘kriminalisasi’ perusahaan gula rafinasi.

Karena, tidak mungkin rembesan gula rafinasi ke pasar tradisional dilakukan oleh perusahaan gula rafinasi. Hal ini terlalu kecil bagi bisnis mereka. Selqin itu, mereka juga tidak mempunyai kapasitas operasional untuk menjual eceran di pasar tradisional. Tidak ada pabrik dalam industri apapun di dunia yang menjual penjualan eceran secara langsung ke pasar. Oleh karena itu, sistem penjualan ke pasar dilakukan melalui sistem distribusi berjenjang, yaitu misalnya dari distributor utama, distributor wilayah, distributor subwilayah, distributor khusus untuk industri makanan, distributor khusus untuk industri minuman, dan seterusnya.

Oleh karena itu, sesuai permintaan Sahroni, anggota komisi III DPR RI, aparat penegak hukum harus segera bertindak dan menemukan siapa pelaku intelektual dari upaya ‘kriminalisasi’ terhadap perusahaan gula, dan apa motifnya. Dan bagi oknum yang diperintah untuk menjual gula rafinasi di pasar tradisional harus segera ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Penulis : Anthony Budiawan,Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)

MoneyTalk, Jakarta – Jokowi tiba-tiba mengaku, bahwa memang dia yang mengeluarkan kebijakan dan perintahkan menteri perdagangan Tom Lembong untuk melakukan impor gula yang melibatkan perusahaan swasta.

Jokowi mengatakan “Yang namanya negara, seluruh kebijakan itu dari Presiden.”

Pengakuan Jokowi ini diberikan setelah mengetahui Presiden Prabowo memberi abolisi kepada Tom Lembong. Artinya, semua proses hukum dan akibat hukum terkait kasus importasi gula Tom Lembong ditiadakan.

Pengakuan Jokowi ini membuat kening berkerut. Kenapa Jokowi baru sekarang bersuara dan mengaku bahwa kasus importasi gula Tom Lembong memang atas perintahnya.

Padahal, di dalam persidangan Tom Lembong telah berkali-kali mengatakan, bahwa persetujuan impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih yang melibatkan perusahaan gula dilakukan atas perintah Jokowi.

Apalagi, permohonan menghadirkan Jokowi sebagai saksi telah disampaikan secara resmi oleh kuasa hukum Tom Lembong di dalam persidangan. Tetapi diabaikan oleh hakim.

Dalam persidangan yang profesional, tanpa kriminalisasi, fakta penting ini harus ditindaklanjuti oleh hakim, dengan menghadirkan Jokowi sebagai saksi apakah benar telah memberi perintah kepada Tom Lembong dalam kasus impor gula, seperti kesaksian yang diberikan Tom Lembong.

Kesaksian Jokowi sangat penting dan menentukan. Karena, kalau importasi gula benar atas perintah Jokowi (Presiden) maka semua dakwaan Jaksa penuntut kepada Tom Lembong dengan sendirinya gugur. Artinya, tidak ada peraturan yang dilanggar sejak awal dalam kasus importasi gula tersebut.

Tetapi, semua pihak diam. Jaksa penuntut mengabaikan fakta ini. Hakim juga mengabaikan fakta ini. Jokowi diam seribu bahasa. Jokowi hanya menonton bagaimana Tom Lembong dikriminalisasi oleh Jaksa dan Hakim. Dan tentu saja oleh Jokowi?

Dengan sengaja mengabaikan fakta persidangan sangat penting tersebut, bahwa Jokowi yang memberi perintah kepada Tom Lembong untuk melakukan impor gula, dapat diartikan Jaksa dan Hakim telah melakukan mufakat jahat untuk kriminalisasi Tom Lembong, dan menjatuhkan vonis hukuman penjara 4,5 tahun.

Pengakuan Jokowi bahwa dia sebagai presiden yang memberi perintah kepada Tom Lembong terkait kebijakan importasi gula, seperti disebutkan dalam fakta persidangan, membuktikan bahwa kriminalisasi kepada Tom Lembong adalah nyata, bukan isapan jempol, bukan ilusi. Tetapi nyata.

Sebagai konsekuensi, semua jaksa penuntut dan majelis hakim yang menangani perkara ini, temasuk tim audit investigasi BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan), dan juga termasuk Jokowi, harus diselidiki atas kriminalisasi kasus hukum Tom Lembong ini.

Karena, menurut mantan Jaksa Agung Herdarman Supandji, kriminalisasi terhadap hukum, aparat penegak hukum, atau lembaga hukum adalah bentuk tindakan kriminal. Oleh karena itu harus diselidiki.

Di sisi lain, pengakuan Jokowi bahwa dia yang memberi perintah importasi gula kepada Tom Lembong, setelah Presiden Prabowo memberi abolisi, mencerminkan watak Jokowi yang sesungguhnya, buruk dan licik.

Dengan pengakuan ini, Jokowi mau cuci tangan bahwa dia tidak terlibat dalam kriminalisasi Tom Lembong. Dalam hal ini, Jokowi telah mengorbankan jaksa penuntut dan para hakim, sebagai pihak yang melakukan kriminalisasi terhadap Tom Lembong.

Perilaku Jokowi ini sekaligus peringatan kepada para buzzeRp Jokowi agar siap-siap mental, setiap saat dapat dikorbankan.

Dengan mendompleng abolisi, dan baru mengakui sebagai pihak yang memberi perintah impor gula kepada Tom Lembong, setelah vonis dan setelah abolisi diberikan, Jokowi hanya mau membersihkan namanya berada di balik kriminalisasi kasus Tom Lembong.

Pengakuan Jokowi sangat terlambat. Sebaliknya, pengakuaan Jokowi malah membuka awan gelap bahwa kasus Tom Lembong jelas merupakan kasus kriminalisasi.

Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung harus segera melakukan penyelidikan secara independen, melibatkan pihak ketiga, memeriksa semua pihak yang terlibat dalam kriminalisasi ini: jaksa, hakim, auditor BPKP dan juga Jokowi.

Penulis : Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)

MoneyTalk, Jakarta – Kasus hukum pemberian persetujuan impor gula yang menjerat Tom Lembong sangat ruwet. Karena dipolitisasi. Karena dikriminalisasi. Karena, sesuatu yang tidak ada tetapi mau diada-adakan, pasti ruwet.

Tom Lembong didakwa melakukan tindak pidana korupsi, bukan untuk menguntungkan diri sendiri, tetapi karena menguntungkan pihak lain, yaitu perusahaan gula yang diberi persetujuan impor (gula kristal mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih), yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Dalam hal ini, kasus hukum yang menjerat Tom Lembong dan Perusahaan Gula yang mendapat persetujuan impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih merupakan satu rangkaian peristiwa yang tidak terpisahkan, dan tidak bisa berdiri sendiri-sendiri.

Artinya, kalau Tom Lembong bersalah maka perusahaan gula juga bersalah. Sebaliknya, kalau Tom Lembong tidak bersalah maka perusahaan gula juga tidak bersalah. Dan, kalau kasus hukum Tom Lembong gugur, maka kasus hukum perusahaan gula (yang katanya diuntungkan oleh Tom Lembong) otomatis juga gugur.

Bahkan untuk melengkapi ‘kriminalisasi’ kepada Tom Lembong, direktur dari delapan perusahaan gula rafinasi (dan satu direktur perusahaan gula) ikut dipenjara juga. Masih belum cukup. Perusahaan buka rafinasi dipaksa membayar ‘uang jaminan’ sebanyak Rp515 miliar, yaitu jumlah yang direkayasa sebagai kerugian keuangan negara.

Untuk melengkapi kriminalisasi, uang jaminan dikatakan (baca: direkayasa) sebagai uang sitaan. Untuk ‘framing’, seolah- olah memang telah terjadi korupsi. Sangat jahat sekali.

Kasus kriminalisasi yang menjerat Tom Lembong mendapat sorotan publik dan media internasional secara luas. Nampaknya, Presiden Prabowo juga memberi perhatian cukup besar terhadap kasus Tom Lembong ini.

Presiden Prabowo mungkin tidak tahan melihat tontonan murahan pengadilan Tom Lembong. Presiden Prabowo akhirnya memberi abolisi kepada Tom Lembong, dan disetujui DPR, pada 31 Juli 2025. Dengan pemberian abolisi ini maka semua proses hukum dan akibat hukum terhadap Tom Lembong (dalam kasus pemberian persetujuan impor gula kristal mentah) ditiadakan.

Sebagai konsekuensi logis, maka proses hukum dan akibat hukum terhadap perusahaan gula juga harus ditiadakan. Artinya, proses persidangan terhadap sembilan perusahaan gula yang sedang berjalan harus segera dihentikan.

Karena kasus hukum Tom Lembong dan kasus hukum perusahaan gula yang diberi persetujuan impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih merupakan satu rangkaian peristiwa hukum yang tidak terpisahkan dari dan lainnya.

Bahkan, kasus dakwaan kepada delapan direktur perusahaan gula rafinasi dan satu direktur perusahaan gula ex tebu tersebut hanya sebagai buntut dari dakwaan kepada Tom Lembong.

Oleh karena itu, kalau kasus hukum terhadap Tom Lembong ditiadakan: dihentikan, maka kasus hukum terhadap direktur perusahaan gula juga harus ditiadakan, alias dihentikan.

Untuk itu, Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung harus perintahkan agar semua direktur dari perusahaan gula yang masih ditahan harus segera dibebaskan.

Kalau tidak, maka Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung bisa dianggap membangkang terhadap (keputusan) Presiden.

Semoga dengan pemberian abolisi kepada Tom Lembong menjadi pesan kuat dari Presiden Prabowo kepada semua aparat penegak hukum agar bertindak secara profesional, sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada lagi kriminalisasi kasus hukum.

Peristiwa ini juga sekaligus menjadi tonggak keruntuhan pengaruh Jokowi di bidang politik dan hukum Indonesia.

Ketika Jokowi tidak ada pengaruh lagi dalam bidang hukum, dengan hak dan kewajiban hukum yang sama dengan masyarakat lainnya, Jokowi diperkirakan akan menghadapi banyak kasus hukum ke depannya, atas dugaan pidana, termasuk pidana korupsi, yang dilakukannya selama10 tahun menjabat presiden.

Penulis : Anthony Budiawan,Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)

MoneyTalk, Jakarta – Awal April 2025, Amerika mengumumkan tarif impor “resiprokal” terhadap hampir semua negara mitra dagangnya. Indonesia dikenakan tarif impor 32 persen. Amerika beralasan, Indonesia telah menerapkan kebijakan perdagangan yang tidak adil, termasuk penggunaan hambatan non-tarif, sehingga merugikan Amerika dan mengakibatkan defisit neraca perdagangan Amerika terus meningkat.

Defisit neraca perdagangan Amerika dengan Indonesia naik dari 12,4 miliar dolar AS pada 2019 menjadi 17,9 miliar dolar AS pada 2024. Defisit ini sangat kecil, hanya sekitar 1,49 persen dari total defisit neraca perdagangan Amerika. Sehingga pemberlakuan tarif impor yang begitu tinggi kepada Indonesia menimbulkan tanda tanya besar. Hal ini patut dicurigai, pemerintahan Trump menggunakan kebijakan perdagangan sebagai alat politik untuk menekan Indonesia.

Hasil negosiasi bilateral memperkuat pandangan tersebut. Kesepakatan perdagangan yang disetujui pada pertengahan Juli ini sangat berat sebelah dan sangat merugikan Indonesia. Alasannya sebagai berikut.

Pertama, Indonesia wajib membeli berbagai macam produk Amerika, antara lain, produk energi senilai 15 miliar dolar AS, komoditas pertanian dan peternakan senilai 4,5 miliar dolar AS, dan 50 pesawat Boeing.

Kedua, Indonesia wajib menghapus semua hambatan non-tarif dan membuka pasar domestik sepenuhnya kepada produk Amerika.

Ketiga, Indonesia mengenakan tarif impor nol persen bagi semua produk Amerika yang masuk ke Indonesia. Sebaliknya, Amerika mengenakan tarif impor 19 persen kepada semua produk Indonesia yang masuk ke pasar Amerika.

Kesepakatan perdagangan yang timpang ini akan menimbulkan permasalahan serius, tidak hanya bagi perekonomian Indonesia tetapi juga bagi hubungan luar negeri Indonesia dengan negara-negara lain. Alasannya, sebagai berikut.

Satu, pengenaan tarif impor nol persen untuk semua produk Amerika menjadi ancaman serius bagi ekonomi Indonesia, terutama sektor pertanian dan peternakan karena daya saing sektor-sektor tersebut sangat lemah dibandingkan produk Amerika.

Sebagai contoh, sektor jagung untuk pakan ternak diperkirakan akan terpukul berat. Harga jagung Amerika jauh lebih murah dibandingkan dengan harga jagung lokal. Harga jagung Amerika hanya sekitar 60 sampai 75 persen saja dari harga jagung dalam negeri. Dengan dihapusnya tarif impor, dan juga hambatan non-tarif, hampir bisa dipastikan banyak petani jagung Indonesia tidak mampu bersaing dan akan kolaps, mengakibatkan kebangkrutan massal, yang pada gilirannya mengancam mata pencaharian di pedesaan serta ketahanan pertanian nasional.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan terulangnya sejarah, yaitu keruntuhan sektor gula setelah liberalisasi produk pertanian pasca krisis moneter 1998. Di bawah tekanan dan pengawasan Dana Moneter Internasional (IMF), Indonesia dipaksa membuka pasar domestiknya untuk semua sembilan bahan pokok, kecuali beras. Akibatnya, Indonesia saat ini menjadi salah satu importir gula terbesar di dunia, bersama dengan China, karena pertanian tebu Indonesia tidak efisien dan tidak bisa bersaing dengan produk gula impor.

Dua, kesepakatan tarif baru ini diperkirakan akan membuat ekspor Indonesia ke Amerika turun, sementara impor dari Amerika ke Indonesia meningkat, membuat defisit neraca perdagangan Amerika dengan Indonesia turun tajam, sesuai dengan keinginan Amerika.

Tiga, kesepakatan tarif antara Amerika dan Indonesia dipandang tidak adil dan tidak setara. Kondisi ini tidak hanya merugikan Indonesia, tetapi juga merugikan negara lain karena mendapat perlakuan berbeda dengan Amerika, alias didiskriminasi: Amerika dikenakan tarif 0 persen tetapi negara lain dikenakan tarif normal. Hal ini bisa merusak hubungan antara Indonesia dengan negara yang merasa didiskriminasi.

Sebagai contoh, selain mengimpor jagung dari Amerika Serikat, Indonesia juga memasok jagung dari Argentina, Brasil, India, Thailand, dan beberapa negara lainnya. Pembebasan tarif impor secara eksklusif untuk Amerika akan memicu rasa tidak puas dari negara lain yang dikenakan tarif seperti Brasil atau India, dan lainnya.

Kesepakatan perdagangan yang diskriminatif dan menguntungkan Amerika ini terjadi di hampir semua sektor ekonomi, dari pertanian dan pertambangan hingga manufaktur dan jasa. Karena itu, banyak negara lain akan merasa diperlakukan tidak adil. Hal ini dapat merusak kredibilitas Indonesia dalam perdagangan internasional. Sebagai konsekuensi, Indonesia akan mendapat balasan atau retaliasi dari negara-negara yang terkena dampak buruk atas kebijakan yang diskriminatif tersebut.

Keempat,kesepakatan perdagangan AS-Indonesia ini ternyata mencapai antiklimaks yang mengecewakan.

Presiden Trump awalnya menuduh Indonesia menerapkan kebijakan perdagangan yang tidak adil, dan mau mencari keadilan melalui tarif resiprokal 32 persen.

Tetapi, hasil kesepakatan negosiasi yang dilakukan oleh pemerintahan Trump justru mempertontonkan ketimpangan dan ketidakadilan yang sangat serius, merendahkan Indonesia sebagai negara berdaulat dan merdeka, mencerminkan dominasi Amerika bagaikan pemerintahan kolonial.

Salah satunya yaitu kesenjangan tarif impor yang sangat besar: produk Amerika masuk ke Indonesia tanpa dikenakan bea, sementara produk Indonesia masuk ke Amerika dikenakan tarif 19 persen.

Tidak terbayangkan, ketimpangan tarif dan kesepakatan perdagangan yang sangat tidak adil ini bisa terjadi di era modern, pasca penjajahan. Terlebih lagi, tidak terbayangkan bisa terjadi antara negara maju seperti Amerika dan negara berkembang seperti Indonesia.

Fakta pahit ini menempatkan ekonomi Indonesia dalam posisi terjepit karena sulit bersaing dengan produk Amerika yang jauh lebih kompetitif. Kalau dibiarkan terus terjadi, hal ini bisa membawa bencana bagi perekonomian Indonesia.

Selain itu, kewajiban Indonesia menghapus semua hambatan non-tarif yang hanya berlaku bagi produk Amerika dipandang sebagai penyimpangan serius terhadap prinsip kesetaraan dan saling menghormati.

Artinya, kesepakatan perdagangan ini jauh lebih buruk dibandingkan perjanjian perdagangan bebas yang umumnya dibuat berdasarkan prinsip kesetaraan dan timbal balik (resiprokal).

Jika tidak dikoreksi, kesepakatan perdagangan AS-Indonesia tersebut dapat merusak hubungan internasional Indonesia dengan negara-negara lain.

Penulis : Anthony Budiawan,Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)

MoneyTalk, Jakarta – Tom Lembong, Menteri Perdagangan periode 2015/2016, dijadikan tersangka dalam kasus impor gula. Padahal, Tom Lembong terbukti tidak korupsi, tidak mengambil uang negara.

Tetapi, Tom Lembong tetap dijadikan tersangka melakukan tindak pidana korupsi. Dengan alasan, kebijakan Tom Lembong dalam pemberian persetujuan impor gula (kristal mentah) menguntungkan pihak lain yang merugikan keuangan negara.

Alasan Jaksa ini sangat janggal dan terkesan mengada-ada. Kerugian keuangan negara harus diketahui secara pasti ketika penyidik menetapkan seseorang melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara. Dalam kasus Tom Lembong, ketentuan tersebut diabaikan. Hampir dapat dipastikan penyidik tidak tahu apakah ada, dan berapa, kerugian keuangan negara ketika menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka tindak pidana korupsi dan menahannya pada 29 Oktober 2024.

Karena hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) baru selesai dan disampaikan kepada Kejaksaan Agung pada 20 Januari 2025, seperti terungkap dari surat laporan hasil audit BPKP kepada Kejaksaan Agung.

Ini menjadi fakta, telah terjadi penyimpangan prosedur dalam menetapkan tersangka dan menahan Tom Lembong. Artinya telah terjadi kriminalisasi terhadap Tom Lembong.

Lebih aneh lagi, BPKP katanya sudah ditugaskan untuk menghitung kerugian keuangan negara sejak 11 Oktober 2023. Tetapi kenapa baru selesai 20 Januari 2025? Proses audit yang sangat lama ini tidak masuk akal. Pasti ada yang tidak beres. Nampaknya, BPKP tidak jujur. Diduga, tugas audit kepada BPKP baru diberikan setelah Tom Lembong ditahan pada 29 Oktober 2024.

Hal ini harus diselidiki, apakah BPKP berbohong dan merekayasa kapan proses audit penghitungan kerugian keuangan negara dimulai. BPKP harus membuka kertas kerja audit kepada publik, atau setidak-tidaknya kepada hakim dan pihak Tom Lembong.

Yang lebih memprihatinkan, hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP tersebut mengandung cacat logika (logical fallacy) dan cacat hukum yang sangat serius. Dalam arti, *kerugian keuangan negara yang ditetapkan BPKP tidak ada dasar hukumnya, dan secara substansi bukan merupakan kerugian keuangan negara*. Karena itu, hasil audit BPKP menjadi tidak sah secara hukum dan harus ditolak.

Dalam hal ini, tim audit BPKP harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang terindikasi telah memanipulasi makna kerugian keuangan negara. Perbuatan semacam ini masuk kategori pelanggaran pidana karena dengan sengaja merekayasa opini, menyatakan ada kerugian keuangan negara, padahal semua yang disampaikan bukan merupakan komponen kerugian keuangan negara.

Dugaan rekayasa perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP diuraikan sebagai berikut.

Pertama, BPKP menyatakan PT PPI membayar kemahalan dan menjadi kerugian keuangan negara. BPKP berpendapat, PT PPI seharusnya membeli gula menggunakan harga dasar atau HPP sebesar Rp8.900 per kg, *sudah termasuk PPN*. Tetapi PT PPI membayar dengan harga Rp9.000 per kg, belum termasuk PPN. Dalam hal ini, BPKP menyatakan harga beli PT PPI kemahalan dan merugikan keuangan negara.

Pendapat BPKP tidak benar. Satu tidak ada dasar hukum yang mengatur harga dasar atau HPP gula adalah harga maksimum, dan harga beli gula tidak boleh lebih tinggi dari HPP. Artinya, pendapat BPKP mengandung cacat hukum yang sangat fatal.

Faktanya, realisasi harga rata-rata gula (dinamakan harga lelang) bulanan sepanjang 2015 dan 2016 jauh lebih tinggi dari HPP. Apakah artinya harga beli gula petani ini kemahalan dan merugikan keuangan negara? Apakah PTPN dan PT RNI (tahun 2015 dan 2016), serta PT PPI (tahun 2015) yang juga membeli gula petani dengan harga lebih tinggi dari HPP harus didakwa merugikan keuangan negara?

Dua, BPKP berpendapat, HPP gula sebesar Rp8.900 per kg, yang digunakan sebagai harga beli PT PPI tersebut, sudah termasuk PPN. Artinya, BPKP berpendapat, HPP gula (tanpa pajak) riilnya hanya Rp8.090,91 per kg (Rp8.900/1,1), dan angka ini yang dijadikan dasar menghitung kerugian keuangan negara terkait “kemahalan harga”. Perhitungan BPKP ini menyesatkan. Tidak benar.

Faktanya, harga gula yang dibeli dari petani tidak dipotong PPN: Petani menerima nilai transaksi gula tanpa dipotong PPN, termasuk harga lelang yang jauh lebih tinggi dari HPP, juga tidak dipotong PPN.

Artinya, pendapat BPKP bahwa harga beli gula PT PPI seharusnya Rp8.090,91 per kg hanya ilusi, dan tidak berdasarkan fakta.

Artinya, pendapat bahwa telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar selisih antara harga beli (Rp9.000 per kg) dengan harga “semestinya” tanpa PPN (Rp8.090,91 per kg) jelas tidak benar. Hal ini membuat perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP cacat hukum dan tidak sah, dan harus ditolak secara keseluruhan, demi keadilan.

Kedua, BPKP menghitung ada kekurangan bayar bea masuk yang dianggap menjadi kerugian keuangan negara. BPK berpendapat, perusahaan gula seharusnya membayar bea masuk untuk jenis gula kristal putih (GKP) dengan tarif lebih tinggi dari gula kristal mentah (GKM), meskipun yang diimpor adalah GKM.

Perhitungan kerugian negara seperti ini sangat menyesatkan, tidak sah, dan tidak dapat diterima, karena mengandung cacat logika (logical fallacy) dan cacat hukum. Karena itu, perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan BPKP tidak sah secara hukum. Alasannya sebagai berikut.

Satu, barang yang diimpor adalah GKM, maka kewajiban bea masuk harus dihitung berdasarkan jenis barang yang diimpor yaitu GKM, bukan GKP. Dalam hal ini, perusahaan gula sudah membayar kewajiban bea masuk untuk GKM sesuai peraturan perpajakan yang berlaku. Artinya, tidak ada kurang bayar bea masuk, dan tidak ada kerugian keuangan negara. *Dua*, bea masuk merupakan komponen biaya bagi perusahaan gula: bukan komponen keuntungan. Artinya, kurang bayar bea masuk dianggap sebagai keuntungan perusahaan dan merugikan keuangan negara merupakan kerangka berpikir yang menyesatkan dan sekaligus cacat hukum.

Oleh karena itu, menetapkan selisih antara bea masuk yang dibayar untuk impor GKM dengan bea masuk “fiktif” GKP sebagai kurang bayar yang merugikan keuangan negara tidak benar dan tidak sah secara hukum.

Ketiga, BPKP berpendapat, perusahaan gula kurang bayar pajak (PPh) impor (pasal 22) dan PPN impor, dan dianggap kerugian keuangan negara. Pendapat BPKP ini juga sangat menyesatkan. Ada dua alasan.

Satu, tarif yang dibayar untuk PPh impor dan PPN impor sudah sesuai peraturan perpajakan, berdasarkan nilai CIF (harga GKM dan bea masuk). Tetapi, BPKP berpendapat, sama seperti pada bea masuk, bahwa perusahaan gula seharusnya membayar PPh impor dan PPN impor berdasarkan nilai “fiktif bahwa yang diimpor seolah-olah GKP. Sangat menyesatkan. Tidak ada dasar hukum yang mengatur seperti itu. Artinya, cacat hukum dan tidak sah.

Dua, PPh impor dan PPN impor merupakan pajak dibayar di muka, yang harus diperhitungkan pada satu masa pajak. PPh impor diperhitungkan (sebagai pengurang) pajak penghasilan perusahaan pada akhir tahun. PPN impor diperhitungkan (dikreditkan) setiap bulan.

Artinya, dalam satu masa pajak, tidak ada kurang bayar PPh impor dan PPN impor. Karena sudah dibayar sepenuhnya pada akhir masa pajak. Dengan kata lain, pajak dibayar di muka (PPh impor dan PPN impor) hanya berfungsi sebagai pajak sementara, bukan pajak akhir, sehingga tidak bisa menjadi faktor kerugian keuangan negara.

Oleh karena itu, pendapat BPKP bahwa perusahaan gula kurang bayar PPh impor dan PPN impor sangat tidak masuk akal dan menyesatkan, terlebih lagi dinyatakan sebagai kerugian keuangan negara dan menguntungkan perusahaan. Pendapat seperti ini sangat mengada-ada, dan merupakan rekayasa yang sangat kasar.

Tiga, masalah pajak adalah masalah administratif dan menjadi ranah sengketa pajak, bukan pidana. yang berwenang menetapkan kurang bayar pajak dan bea masuk adalah Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai. Membawa sengketa pajak menjadi pidana merupakan pelanggaran hukum yang sangat serius.

Berdasarkan uraian di atas, tidak ada satupun perhitungan kerugian keuangan negara BPKP yang benar. Semua salah fatal. Tidak ada dasar hukum atau peraturan yang melandasi perhitungannya.

Tim audit BPKP diduga telah melakukan rekayasa dalam menetapkan kerugian keuangan negara dalam kasus impor gula Tom Lembong, dengan menciptakan kerugian keuangan negara “fiktif”.

Perbuatan seperti ini masuk kategori perbuatan melawan hukum dan dapat dipidana.

Penulis : Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)