31 Oktober 2026

Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)

MoneyTalk, Jakarta – Industri gula (kristal putih) untuk konsumsi masyarakat rumah tangga selalu dalam kondisi defisit. Arti “defisit” di sini adalah jumlah produksi (dalam negeri) tidak cukup memenuhi jumlah konsumsi masyarakat. Ini arti kata “defisit” yang benar.

Defisit gula (kristal putih), atau GKP, nasional semakin lama semakin membesar. Defisit produksi gula tahun 2014 hanya 289.600 ton. Kemudian defisit naik terus menjadi 429.640 ton pada 2015, 825.380 ton pada 2016, dan 889.800 ton pada 2017. Lihat tabel.

Defisit GKP ini harus dicukupi dari impor. Kalau tidak, maka akan terjadi krisis gula nasional, akan terjadi kelangkaan gula nasional.

Impor gula kristal putih dapat dilakukan dengan dua cara. Impor gula jadi (GKP) atau impor gula kristal mentah (GKM) sebagai bahan baku untuk diolah menjadi gula jadi (GKP) di dalam negeri. Kedua pilihan impor ini tidak sulit untuk dijawab. Tidak perlu setingkat menteri untuk bisa memilih apakah Indonesia harus impor GKP atau GKM.

Siswa SMP juga tahu, bahwa impor gula wajib dilakukan dalam bentuk GKM untuk diolah menjadi GKP. Karena impor gula dalam bentuk gula jadi atau GKP merugikan perekonomian negara Indonesia.

Pertama, impor GKP menguntungkan produsen dan ekonomi negara lain (luar negeri). Mereka menikmati keuntungan (nilai tambah) ekonomi dalam proses produksi pemurnian gula dari GKM menjadi GKP. Total nilai tambah ekonomi (secara langsung) mencapai paling sedikit 30 persen dari nilai GKM. Nilai tambah ekonomi akan jauh lebih besar kalau termasuk industri pendukung.

Kedua, impor dalam bentuk GKP membuat pemerintah kehilangan pendapatan pajak atas keuntungan (nilai tambah) ekonomi tersebut. Pemerintah kehilangan pajak penghasilan karyawan, pajak penghasilan badan, dan pajak pertambahan nilai, karena nilai tambah ekonomi dinikmati produsen luar negeri.

Ketiga, impor GKP merugikan devisa negara karena harga GKP jauh lebih tinggi dari harga GKM. Harga rata-rata GKP di pasar internasional tahun 2016 mencapai 492,19 dolar AS per ton. Sedangkan harga rata-rata GKM tahun 2016 hanya 389,12 dolar AS per ton. Dengan jumlah impor GKM sebanyak 1.584.289 ton, nilai impor GKM tahun 2018 hanya 616,47 juta dolar AS. Kalau impor dilakukan dalam bentuk GKP, maka Indonesia harus mengeluarkan devisa 740,79 juta dolar AS. Artinya, impor GKP akan merugikan devisa negara sebesar 124,32 juta dolar AS, atau setara Rp1,65 triliun.

Oleh karena itu, impor GKP harus dibatasi. Karena merugikan Indonesia. Pasal 4 Permendag 117/2015 memberi batasan untuk itu: impor GKP, hanya dapat dilakukan dalam rangka mengendalikan ketersediaan dan kestabilan harga gula (GKP). Di luar dari itu, impor gula wajib dilakukan dalam bentuk GKM.

Impor gula tahun 2016 jelas dilakukan bukan dalam rangka kestabilan harga gula, yang ketika itu (Januari 2016) sedang dalam kondisi sangat stabil bahkan turun.

Nampaknya Jaksa tidak paham dan tidak mampu menilai kondisi industri gula nasional secara benar dan utuh, khususnya terkait persetujuan impor GKM yang diberikan Tom Lembong untuk menyelamatkan industri gula nasional dari krisis dan kelangkaan gula. Bahaya.

Bagaimana dengan hakim? Apakah pengetahuan para hakim akan lebih rendah dari siswa SMP? Semoga majelis hakim dapat memberi putusan yang adil dan benar sesuai fakta persidangan.

Penulis : Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)

MoneyTalk,Jakarta – Bank Dunia membagi ekonomi dunia menjadi empat kelompok berdasarkan klasifikasi pendapatan nasional bruto atau PNB. Keempat kelompok tersebut yaitu negara berpendapatan rendah (low-income countries), negara berpendapatan menengah bawah (lower middle-income countries), negara berpendapatan menengah atas (upper middle-income countries),dan negara berpendapatan tinggi (high-income countries).

Indonesia masuk kategori negara berpendapatan menengah atas sejak 2022. Pendapatan nasional bruto per capita Indonesia saat ini (2024) sebesar 4.870. Pada 2024, terdapat 54 negara di dunia masuk klasifikasi negara berpendapatan menengah atas, dengan pendapatan nasional bruto per capita antara 4.516 dolar AS sampai 14.005 dolar AS.

Klasifikasi atau pembagian negara berdasarkan pendapatan nasional bruto tersebut mempunyai konsekuensi terhadap klasifikasi tingkat kemiskinan internasional. Bank Dunia menetapkan garis kemiskinan internasional untuk negara berpendapatan menengah atas seperti Indonesia sebesar 6,85 dolar AS (kurs PPP 2017) per orang per hari, atau sekitar Rp1,23 juta per orang per bulan. Penduduk yang mempunyai pendapatan di bawah garis kemiskinan internasional tersebut masuk kategori penduduk miskin.

Menurut Bank Dunia, jumlah penduduk miskin Indonesia, sebagai negara berpendapatan menengah atas, mencapai 171,8 juta penduduk atau 60,3 persen dari jumlah populasi pada tahun 2024. Tingkat kemiskinan yang sangat tinggi ini menempatkan Indonesia di urutan keempat negara termiskian di dunia, dari 54 negara dengan klasifikasi yang sama. Indonesia hanya lebih baik dari Afrika Selatan (63,4 persen), Namibia (62,5 persen) dan Botswana (61,9 persen).

Tingkat kemiskinan Indonesia lebih buruk dari Guatemala (57,3 persen), Guinea Khatulistiwa (57 persen), Armenia (51 persen), Fiji (50,1 persen), Georgia (35,6 persen), dan Gabon (34,6 persen). Tingkat kemiskinan Indonesia juga lebih buruk dari Vietnam (17,9 persen), padahal Vietnam masih masuk kategori negara berpendapatan menengah bawah.

Belum lama berselang, Bank Dunia melakukan penyesuaian terhadap garis kemiskinan internasional, dengan mengadopsi kurs PPP 2021, menggantikan PPP 2017. Penyesuaian ini membuat garis kemiskinan internasional untuk negara berpendapatan menengah atas berubah dari 6,85 dolar AS (PPP 2017) menjadi 8,3 dolar AS (PPP 2021). Penyesuaian ini membuat jumlah penduduk miskin Indonesia naik dari 171,8 juta penduduk menjadi 193,5 juta penduduk, atau mencapai 68,3 persen dari populasi.

Penyesuaian seperti ini telah dilakukan Bank Dunia secara berkala, untuk merefleksikan nilai kurs dan garis kemiskinan menjadi lebih tepat, dan lebih riil. Penyesuaian sebelumnya dilakukan pada September 2022, dengan beralih dari kurs internasional dolar AS PPP 2011 menjadi PPP 2017. Penyesuaian tahun 2022 tersebut membuat garis kemiskinan internasional untuk negara berpendapatan menengah atas berubah dari 5,5 dolar AS (PPP 2011) menjadi 6,85 dolar AS (PPP 2017).

Tidak terbayangkan, Indonesia yang kita banggakan, Indonesia dengan kekayaan alam berlimpah dan tanah nan subur, faktanya mempunyai jumlah penduduk miskin sedemikian besar, dan menempati peringkat 4 negara dengan jumlah penduduk miskin terbanyak di dunia. Sungguh ironi.

Data di atas membuktikan Indonesia gagal dalam menjalankan perintah konstitusi untuk mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Indonesia gagal mewujudkan cita-cata kemerdekaan 1945. Indonesia gagal mewujudkan cita-cita reformasi tahun 1998 yang membuat Presiden Soeharto mengundurkan diri setelah 32 tahun berkuasa.

Kalau kondisi seperti ini terus berlanjut, Indonesia semakin dekat menjadi negara gagal dalam membangun bangsa yang bermartabat dan berdaulat. Hanya perubahan signifikan dan menyeluruh yang dapat mencegah bangsa ini masuk ke jurang kemiskinan. Semoga para tokoh dan elit bangsa ini segera menyadarinya dan mencari solusi bersama. Pemberantasan korupsi, dan mengadili para koruptor, termasuk pejabat tinggi negara, menjadi prasyarat utama untuk memberantas kemiskinan.

Penulis : Anthony Budiawan,Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)

MoneyTalk, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto sudah berkali-kali melakukan ‘intervensi’ terhadap kebijakan publik yang seharusnya menjadi tanggung jawab Kementerian.

Terbaru, Presiden Prabowo, melalui pernyataan yang disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, mencabut izin usaha pertambangan (nikel) di pulau-pulau kecil di Raja Ampat, Papua, kemarin 10/06/2025.

Intervensi pencabutan izin usaha pertambangan ini menandakan ada masalah besar dalam pemberian izin usaha pertambangan tersebut, yang tentu saja mengarah pada pelanggaran serius.

Sebelumnya, Presiden Prabowo juga melakukan ‘intervensi’ secara langsung terhadap kebijakan distribusi elpiji 3 kg yang ditetapkan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Kebijakan ini mengakibatkan antrian panjang bahkan ada yang meninggal dunia.

Kebijakan amburadul tersebut dibatalkan oleh Presiden Prabowo esok harinya. Kemungkinan besar, kebijakan tersebut diambil atas inisiatif Bahlil sendiri, tanpa dikomunikasikan terlebih dahulu dengan Presiden.

Yang juga tidak kalah menarik, Presiden Prabowo juga melakukan ‘intervensi’ dalam pergantian dua pejabat penting di Kementerian Keuangan, yaitu Dirjen Pajak dan Dirjen Bea dan Cukai, dan menggantinya dengan orang dekat Presiden.

Nampaknya, ada dua hal yang menjadi latar belakang intervensi ini. Pertama, penerimaan pajak pada triwulan pertama 2025 anjlok tajam, hanya 14,7 persen dari target APBN. Hal ini membuat rasio pajak terhadap PDB pada Q1/2025 ini juga anjlok tajam menjadi hanya 5,7 persen saja. Sangat memprihatinkan. Rasio serendah ini sudah dapat dikatakan masuk kategori krisis fiskal.

Kedua, rencana Presiden Prabowo membentuk Badan Penerimaan Negara (BPN) masih terganjal. Penunjukan dua orang dekatnya sebagai pejabat yang membawahi bidang penerimaan negara, pajak dan bea cukai, menjadi jalan pintas sementara untuk mengendalikan Penerimaan Negara.

‘Intervensi’ lainnya antara lain, perintah kepada TNI untuk membongkar pagar laut di pantai utara Tangerang, serta mengawal dan mengamankan Kejaksaan.

Yang juga sangat menarik dan mengandung nilai politik sangat tinggi, yaitu kasus Jenderal Kunto Arief Wibowo, yang dicopot sebagai Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I, dan dibatalkan esok harinya.

Berbagai intervensi yang dilakukan oleh Presiden seperti dijelaskan di atas sangat tidak lazim terjadi dalam sebuah pemerintahan. Hal ini menunjukkan secara jelas, ada duri dalam kabinet Prabowo.

Hal ini tidak bisa dibiarkan terjadi terus menerus. Prabowo harus segera mengganti menteri yang menjadi duri dalam daging, agar roda pemerintahan dapat berjalan lebih efektif.

Penulis : Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)

MoneyTalk, Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mengatakan, pertumbuhan ekonomi Triwulan I 2025 mencapai 4,87 persen. Sekilas, tidak terlalu buruk. Tidak terlalu beda dengan pertumbuhan ekonomi selama sepuluh tahun terakhir ini yang juga sekitar 5 persen saja. Bahkan pertumbuhan ekonomi 2015 hanya 4,88 persen.

Tetapi, apa benar tidak ada yang perlu dikhawatirkan? Apa benar pertumbuhan ekonomi Q1/2025 sebesar 4,87 persen baik-baik saja?

Angka 4,87 persen hanya sebuah angka, tidak bermakna sama sekali tanpa melihat data lebih detil. Seperti pepatah bilang, _the devil is in the details_. Dari luar kelihatan bagus, tetapi bisa saja di dalamnya banyak masalah. Untuk itu, mari kita lihat bagaimana isi dari pertumbuhan 4,87 persen tersebut.

Pertama, ekonomi terdiri dari dua sisi, yaitu sisi produksi dan sisi permintaan atau konsumsi. Sisi produksi mengatakan pertumbuhan ekonomi mencapai 4,87 persen. Tetapi pertumbuhan konsumsi pada Q1/2025 ternyata hanya 4,05 persen. Artinya ada 0,82 persen dari hasil produksi tidak terserap atau terkonsumsi.

Sebagian besar dari jumlah tersebut, yaitu 0,60 persen, masih tersimpan di gudang produsen, yang dinamakan “persediaan”. Dalam hal ini, kita harus antisipasi produksi pada periode selanjutnya akan turun, karena produsen akan mencoba menghabiskan barang yang ada di gudangnya terlebih dahulu.

Produksi yang tersimpan di gudang (sebagai persediaan) tidak menjadi masalah selama persediaan tersebut memang diproduksi untuk mengantisipasi permintaan yang membludak. Tetapi, produksi yang berlabuh di gudang persediaan akan menjadi masalah besar kalau penyebabnya daya beli yang lemah, sehingga tidak mampu menyerap produksi. Sepertinya ini yang terjadi.

Kedua, pertumbuhan konsumsi sebesar 4,05 persen tersebut terdiri dari dua komponen, yaitu pertumbuhan konsumsi dalam negeri (domestik) dan pertumbuhan konsumsi luar negeri (ekspor-impor). Pertumbuhan konsumsi dalam negeri, yang terdiri dari konsumsi rumah tangga, konsumsi pemerintah, dan konsumsi untuk investasi, hanya mencapai 3,22 persen saja. Yang mana, angka pertumbuhan triwulanan 3,22 persen ini merupakan yang terendah sejak 2011 sampai 2019 (sebelum pandemi covid). Dalam hal ini, ada dua catatan penting yang perlu digarisbawahi.

Pertama, konsumsi pemerintah yang mengalami kontraksi 0,09 persen, dan kedua investasi hanya mampu mencatat pertumbuhan 0,65 persen, yang mana juga terendah sejak 2011 sampai sebelum pandemi 2019.

Ternyata, memang ada _the devil in the details_ di dalam pertumbuhan 4,87 persen tersebut. Yaitu, pertumbuhan ekonomi domestik sangat lemah, dan kemungkinan besar bisa menjadi masalah serius di triwulan-triwulan selanjutnya. Konsumsi pemerintah kemungkinan besar masih akan terkontraksi sampai akhir tahun ini. Karena penerimaan pajak tahun ini diperkirakan akan jauh di bawah target. Sampai Q1/2025 penerimaan pajak baru tercapai 14,7 persen.

Investasi global diperkirakan masih belum bisa bangkit. Tariff Trump hampir dapat dipastikan akan membuat ekonomi dan investasi global tertekan.

Terakhir, daya beli masyarakat nampaknya masih akan tertekan mengingat PHK masih terjadi di berbagai sektor ekonomi, termasuk sektor media massa, ritel, dan juga manufaktur. Di lain sisi, investasi yang masih minim belum dapat menciptakan lapangan kerja baru sesuai harapan.

Semua ini mencerminkan, ‘kualitas’ pertumbuhan ekonomi 4,87 persen ternyata tidak baik-baik saja. Pertumbuhan ekonomi domestik yang sangat lemah, dan investasi yang sangat rendah, mencerminkan ekonomi sedang tidak baik-baik saja. Untuk itu, masyarakat berharap semoga pemerintah dapat segera mencari solusi agar dapat membawa ekonomi Indonesia menjadi lebih baik pada triwulan-triwulan selanjutnya.

Penulis : Anthony Budiawan,Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)

MoneyTalk, Jakarta – Rancangan APBN 2025 disusun dan diserahkan kepada DPR sekitar Mei 2024, ditetapkan menjadi RUU APBN pada Agustus 2024, dan disahkan menjadi UU APBN pada Oktober 2024.

Artinya, APBN tahun anggaran 2025 disusun oleh pemerintahan Jokowi dan Sri Mulyani.

Di dalam rancangan APBN 2025 dijelaskan mengenai *Arah dan Strategi Kebijakan Fiskal Tahun 2025*, antara lain untuk Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan. Serta mempunyai nilai strategis, karena merupakan kebijakan di masa transisi.

Pernyataan ini terlalu mengada-ada. Nilai strategis seperti apa: menjadi landasan “Indonesia Emas”? Pernyataan seperti ini hanya membodohi publik saja.

Selama sepuluh tahun, pemerintahan Jokowi, Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan yang bertanggung jawab terhadap kebijakan fiskal terbukti tidak mampu menciptakan akselerasi pertumbuhan ekonomi, dan tidak berhasil menciptakan pertumbuhan ekonomi yang inklusif.

Terus, kenapa sekarang, di masa tahun transisi ini, kebijakan fiskal yang disusun Sri Mulyani, tiba-tiba bisa menjadi super, seolah-olah bisa menjadi penentu masa depan Indonesia: sebagai landasan Indonesia Emas 2045?

Faktanya, selama 10 tahun periode 2014-2024, tingkat kemiskinan nasional menurut BPS hanya turun 2,39 persen, dari 10,96 persen (2014) menjadi 8,57 persen (2024).

Kemudian, utang pemerintah naik Rp6.071 triliun, dari Rp2.609 triliun (2014) menjadi Rp8.680 triliun (2024), atau naik lebih dari 230 persen.

Angka stunting masih sangat tinggi, mencapai 21,5 persen pada 2023, hanya turun 0,1 persen dibandingkan tahun sebelumnya, 2022.

Berdasarkan data-data di atas, pemerintahan Joko Widodo dan Sri Mulyani terbukti gagal total dalam mengelola fiskal indonesia.

Mengikuti arahan dan strategi kebijakan fiskal dari pihak yang sudah jelas-jelas gagal dalam mengelola fiskal, maka hampir dapat dipastikan akan mengulang kegagalan tersebut.

Artinya, menyerahkan pengelolaan fiskal 2024-2029 kepada Sri Mulyani lagi yang terbukti gagal selama 10 tahun terakhir, maka hampir dapat dipastikan akan gagal juga.

Kemungkinan gagal fiskal sudah nampak. Penerimaan pajak anjlok lebih dari 30 persen dalam dua bulan pertama ini. Kemungkinan besar akan terjadi shortfall cukup besar pada tahun ini, bisa mencapai setidak-tidaknya 0,5 persen dari PDB. Tax ratio akan turun menjadi sekitar 9,1 – 9,5 persen dari PDB.

Asumsi kurs rupiah juga akan meleset. Kurs rupiah ditetapkan terlalu tinggi. Kurs rupiah di APBN 2024 ditetapkan Rp15.000 per dolar AS. Faktanya jauh lebih rendah dari itu, mencapai Rp16.000 AS.

Tahun 2025 asumsi kurs rupiah nampaknya juga akan meleset jauh. Kurs rupiah di dalam APBN 2025 diperkirakan bergerak di rentang Rp15.300-Rp16.000 per dolar AS, atau rata-rata sekitar Rp15.650.

Faktanya, kurs rupiah saat ini sudah tembus Rp16.500 per dolar AS, dan cenderung masih melemah, meskipun Bank Indonesia sudah melakukan intervensi pasar terus-menerus, serta menerbitkan surat utang Bank Indonesia (SRBI, SVBI, SUVBI) secara agresif.

Utang Luar Negeri Bank Indonesia naik dari 3 miliar dolar AS pada 2019 menjadi sekitar 30 miliar dolar AS pada 2024.

Risiko APBN lainnya yang sangat serius adalah beban bunga utang yang semakin besar. Rasio beban bunga terhadap penerimaan perpajakan naik dari hanya 11,6 persen pada 2014 menjadi 23,6 persen pada 2024.

Rasio beban bunga utang tahun 2025 diperkirakan akan naik lagi, bisa mencapai lebih dari 25 persen terhadap penerimaan pajak.

Beban bunga utang yang tinggi membatasi kemampuan belanja pemerintah, dan berdampak negatif terhadap ekonomi.

Oleh karena itu, menyerahkan pengelolaan fiskal kepada Sri Mulyani yang terbukti gagal selama 10 tahun ini akan membahayakan masa depan ekonomi dan fiskal Indonesia.

Pertanyaannya, kenapa Sri Mulyani dipertahankan meskipun bukti kegagalannya sudah terpampang secara jelas?

Ada pihak yang berpendapat, sulit mencari pengganti Sri Mulyani. Pendapat seperti ini sangat menghina bangsa Indonesia.

Di lingkaran Prabowo atau Gerindra saja, ada sosok Fuad Bawazier, mantan Menteri Keuangan, yang mempunyai pengetahun luas, dan pastinya jauh lebih baik dari Sri Mulyani.

Semoga Presiden Prabowo secepatnya menyelamatkan ekonomi dan fiskal Indonesia, dengan mengganti nakhoda di Kementerian Keuangan. Jangan sampai kerusakan fiskal semakin dalam dan semakin parah.

Penulis : Anthony Budiawan,Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies

 

MoneyTalk, Jakarta – SHM (Sertifikat Hak Milik) dan SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) di atas perairan laut dapat dipastikan merupakan dokumen bodong, alias palsu, dan tindak pidana pemalsuan dokumen, dengan ancaman hukuman penjara 8 tahun. Pelaku dan pihak yang terlibat sudah jelas, terang-benderang. Polisi tunggu apa?

Pejabat penerbit sertifikat dan pembeli atau penadah sertifikat (SHM dan SHGB) palsu ini mengaku, lahan di perairan laut tersebut dulunya, tahun 1980an, merupakan tanah daratan. Mereka berdalih, tanah daratan tersebut sekarang menjadi daerah perairan laut karena terjadi abrasi, yaitu proses pengikisan tanah di daerah pesisir pantai, sehingga membuat tanahnya musnah dan menjadi daerah perairan.

Pengakuan telah terjadi proses abrasi di pantai utara Tangerang sejak 1980 hingga sekarang, sehingga membuat tanah daratan hilang menjadi perairan laut, sangat mengada-ada, dan masuk modus penipuan. Oleh karena itu, sertifikat tanah (SHM dan SHGB) yang diterbitkan berdasarkan fakta palsu (penipuan) merupakan sertifikat tanah tidak sah, alias palsu.

Ada dua alasan kenapa pengakuan abrasi di pantai utara Tangerang merupakan berita bohong dan masuk tindak pidana penipuan.

Pertama, faktanya tidak ada abrasi di pantai utara Tangerang sejak 1980an sampai sekarang. Hal ini telah dibuktikan oleh beberapa ilmuwan, antara lain oleh Pakar Geospasial Departemen Geodesi Fakultas Teknik UGM, I Made Andi Arsana.

Sebelum itu juga sudah banyak kajian dan penelitian yang dimuat di berbagai jurnal ilmiah yang mengamati garis pantai utara Jawa, termasuk Tangerang, untuk kurun waktu tertentu, misalnya 30 tahun. Berdasarkan penelitian ini, juga terbukti tidak ada abrasi di pantai utara Tangerang.

Kedua, seandainya terjadi abrasi sehingga membuat tanah daratan musnah, dan menjadi daerah perairan laut, maka hak atas tanah tersebut juga musnah. Menurut UU No 5 Tahun 1960 tentang Agraria, Pasal 27 huruf b menyatakan bahwa hak milik akan hilang (atau hapus) apabila tanahnya musnah: “Hak milik hapus bila tanahnya musnah”. Tanah bisa musnah karena peristiwa erosi atau abrasi, atau bencara alam lainnya. Hak milik yang hilang (hapus) atas tanah yang musnah tidak bisa dipulihkan kembali.

Karena itu, pengakuan hak atas tanah di perairan pantai utara Tangerang jelas mengandung unsur tindak pidana penipuan. Sebagai konsekuensi, semua dokumen kepemilikan tanah yang diterbitkan atas dasar pernyataan palsu (baca: penipuan) tersebut merupakan dokumen atau sertifikat tidak sah, baik penerbitan surat Girik dan Letter C yang menjadi dasar penerbitan sertifikat, maupun konversi surat tersebut menjadi SHM atau SHGB.

Oleh karena itu, semua pihak yang terlibat dalam penerbitan dokumen dan sertifikat “aspal”, asli tapi palsu, tersebut terbukti secara bersama-sama melakukan persekongkolan jahat pemalsuan dokumen (sertifikat) kepemilikan tanah.

Dalam hal ini, kepala desa, pejabat BPN (Badan Pertanahan Nasional), termasuk kepala BPN, sampai notaris, patut diduga secara bersama-sama terlibat dalam sindikasi pembuatan sertifikat bodong di perairan pantai utara Tangerang tersebut. Tindak pidana pemalsuan dokumen diatur di dalam UU Pidana, antara lain Pasal 264 KUHP, dengan ancaman penjara 8 tahun.

Selain itu, pembeli atau penadah sertifikat tanah palsu di perairan pantai utara Tangerang juga patut diduga kuat menjadi bagian tidak terpisah dari sindikat pemalsuan sertifikat tanah. Pembeli sertifikat palsu pantai utara Tangerang diperkirakan mendapatkan keuntungan paling besar dari pemalsuan sertifikat ini.

Yang terakhir, proses pemalsuan sertifikat pantai utara Tangerang sudah terjadi sejak 2022/2023, pada masa pemerintahan Jokowi. Pemalsuan dokumen ini berjalan sangat lancar karena melibatkan sindikat dari pejabat desa sampai pejabat tinggi negara, termasuk menteri dan wakil menteri ATR. Bahkan patut diduga, juga melibatkan, atau atas sepengetahuan, Jokowi. Karena, jumlah sertifikat palsu tersebut sangat banyak, dengan luas tanah sangat luas, bisa mencapai ratusan bahkan ribuan hektar.

Oleh karena itu, pihak kepolisian RI wajib mengusut tuntas skandal sertifikat palsu yang membuat gaduh seisi Republik ini sampai ke pelaku intelektualnya, sampai ke pejabat tinggi negara termasuk Jokowi. Presiden Prabowo harus memastikan skandal sertifikat palsu ini dapat dibongkar tuntas.

Penulis : Anthony Budiawan,Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)

MoneyTalk, Jakarta – Sekarang masyarakat baru tersadar, dan merasakan kerusakan sistemik yang dilakukan Jokowi. Bahkan laut dikapling dan dibuat sertifikat untuk kepentingan oligarki dan pasti untuk kepentingan pribadinya juga.

Kami sejak lama mengkritisi dan mengungkap (dugaan) pelanggaran-pelanggaran hukum, termasuk pelanggaran konstitusi, yang dilakukan Jokowi, serta berbagai pelanggaran dan kebijakan publik yang bersifat manipulatif yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Atas pelanggaran-pelanggaran tersebut, kami berpendapat Jokowi sudah sangat layak untuk dimakzulkan atau diberhentikan dalam masa jabatannya, yang kemudian disajikan dalam sebuah buku dengan judul “… Pemakzulan Presiden”, ditulis oleh almarhum Desmond Mahesa dan Anthony Budiawan.

Buku Pemakzulan Presiden (Jokowi) menguraikan berbagai pelanggaran yang dilakukan Jokowi melalui kebijakan manipulatif selama periode 2020-2022.

Kemudian, kami bersama Petisi 100 berulang kali menyampaikan permohonan menghadap DPR untuk menyampaikan aspirasi dan mendesak DPR untuk makzulkan Jokowi. Tetapi permohonan audiensi kami tidak pernah ditanggapi.

Kami akhirnya diterima oleh perwakilan DPD yang berjanji akan menyalurkan aspirasi pemakzulan Jokowi kepada DPR. Tetapi, juga kandas.

Alhasil, kerusakan yang dibuat Jokowi, melalui berbagai pelanggaran hukum dan konstitusi, melalui kebijakan manipulatif dan koruptif, terbukti sangat bahaya bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Semoga semua ini menjadi pembelajaran bagi para politisi dan elit politik untuk senantiasa taat hukum dan konstitusi, dan tidak memberi toleransi sekecil apapun terhadap segala bentuk pelanggaran hukum dan konstitusi.

Selain itu, yang terpenting, semua dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh Jokowi harus segera diproses hukum, demi menciptakan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia yang dirugikan oleh kebijakan Jokowi yang masuk kategori OCC: Organized Crime and Corruption.

Penulis : Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies )

MoneyTalk,Jakarta – Sepuluh tahun terakhir, kondisi keuangan negara semakin tidak sehat. Utang pemerintah membengkak dari Rp2.600 triliun (2014) menjadi Rp8.700 triliun lebih pada akhir 2024.

Yang lebih memprihatinkan, bunga utang pemerintah Indonesia sangat tinggi. Yield obligasi negara tenor 10 tahun mencapai 7,2 persen lebih. Jauh lebih tinggi dari yield obligasi negara-negara tetangga seperti Malaysia (3,83 persen), Thailand (2,45 persen), Vietnam (3,16 persen), dan bahkan Philipina (6,27 persen).

Artinya, risiko utang pemerintah Indonesia jauh lebih tinggi dari negara-negara tetangga tersebut. Baik risiko kurs maupun risiko gagal bayar.

Surat utang negara yang jatuh tempo tahun ini sangat besar, mencapai Rp800 triliun. Dari jumlah tersebut, surat utang negara yang dipegang Bank Indonesia (BI) mencapai Rp100 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mulai panik. Bagaimana melunasi utang ugal-ugalan duet Jokowi dan Sri Mulyani, yang mulai jatuh tempo.

Akhirnya, diambil jalan pintas. Debt switch. Yaitu, surat utang lama (yang jatuh tempo) ditukar dengan surat utang baru. Di pasar sekunder. Jalan pintas debt switch ini tidak hanya dengan BI, tetapi juga dengan investor lainnya.

Wacana debt switch menunjukkan Menteri Keuangan benar-benar sedang panik. Sampai berani melanggar undang-undang.

Karena, tidak seperti korporasi, pemerintah tidak boleh melakukan debt switch. Hal itu diatur di dalam undang-undang No 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara (UU 24/2002).

Pertama, Pasal 1 ayat (2) UU 24/2002 berbunyi, penerbitan dan penjualan surat utang negara untuk pertama kali, alias surat utang negara baru, hanya dapat dilakukan di pasar perdana: “Pasar Perdana adalah kegiatan penawaran dan penjualan Surat Utang Negara untuk pertama kali.”

Setelah terbit di pasar perdana, surat utang negara baru kemudian bisa diperdagangkan di pasar sekunder. Pasal 1 ayat (3) UU 24/2002: “Pasar Sekunder adalah kegiatan perdagangan Surat Utang Negara yang telah dijual di Pasar Perdana.”

Artinya, pemerintah tidak bisa langsung transaksi surat utang negara di pasar sekunder, termasuk melalui mekanisme debt switch, tanpa penawaran atau penjualan terlebih dahulu di pasar perdana.

Kedua, Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) UU 24/2002 secara tegas mengatur, surat utang negara yang jatuh tempo wajib dibayar pada saat jatuh tempo, dan dana untuk membayar pokok utang tersebut wajib disediakan di dalam APBN.

Pasal 8 ayat (2): “Pemerintah wajib membayar bunga dan pokok setiap Surat Utang Negara pada saat jatuh tempo.”

Pasal 8 ayat (3): “dana untuk membayar bunga dan pokok utang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disediakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara setiap tahun sampai dengan berakhirnya kewajiban tersebut.”

Artinya, surat utang negara yang jatuh tempo tidak boleh dibayar dengan cara menukar dengan surat utang baru, alias debt switch.

Pelanggaran terhadap ketentuan penerbitan (dan penjualan) surat utang negara seperti diatur di dalam UU 24/2002 diancam hukuman pidana penjara antara 10 sampai 20 tahun, seperti diatur di Pasal 19 ayat (2): “Setiap orang yang dengan sengaja menerbitkan Surat Utang Negara tidak berdasarkan Undang-undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit dua puluh miliar rupiah dan paling banyak empat puluh miliar rupiah.”

Ketiga, debt switch harus dimaknai sebagai dua transaksi. Pertama, transaksi penerbitan dan penjualan surat utang negara baru di pasar perdana. Kedua, dana hasil penjualan surat utang negara tersebut digunakan untuk membayar surat utang negara (baik yang sudah jatuh tempo maupun yang belum).

Artinya, debt switch antara Kemenkeu dengan BI secara substansi merupakan transaksi pembelian surat utang negara oleh BI di pasar perdana. Karena, Kemenkeu hanya dapat menerbitkan surat utang negara untuk pertama kali di pasar perdana.

Oleh karena itu, transaksi seperti ini melanggar Pasal 55 ayat (4) UU No 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang menyatakan Bank Indonesia hanya boleh membeli surat utang negara di pasar sekunder, tidak boleh di pasar perdana: “Bank Indonesia dilarang membeli untuk diri sendiri surat-surat utang negara …. kecuali di pasar sekunder.”

Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 55 ayat (4) tersebut diancam pidana penjara antara 1 sampai 3 tahun, serta denda antara enam miliar rupiah hingga lima belas miliar rupiah, seperti diatur di Pasal 70 UU BI.

Utang ugal-ugalan rezim Jokowi, bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani, sudah membuat masalah serius di tahun pertama Pemerintahan Prabowo. Untuk itu, Prabowo harus waspada sepenuhnya. Jangan sampai terjebak manuver penyelesaian utang Sri Mulyani, yang secara terang-benderang melanggar undang-undang, dengan ancaman pidana penjara 20 tahun.

Penulis : Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)

MoneyTalk,Jakarta – Kamis, 19/12/24, Jam 15:24 WIB atau 08:24 UTC (Universal Coordinated Time), kurs rupiah tembus Rp16.422 per dolar AS. Penurunan kurs rupiah kemarin ini terlalu tajam. Tanda bahwa Bank Indonesia semakin tidak berdaya. Tanda bahwa ekonomi Indonesia dalam kondisi semakin memprihatinkan.

Bank Indonesia nampaknya kehabisan “peluru” (devisa) untuk intervensi kurs rupiah. Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan nampaknya sulit meredam defisit aliran dolar keluar dari Indonesia. Tambahan utang luar negeri semakin tersendat.

Investor portfolio dan hot money keluar dari pasar saham dan pasar obligasi. Indeks harga saham gabungan (IHSG) anjlok 1,84 persen.

Kalau kondisi seperti ini berlanjut, rupiah akan terus tergerus. Bukan tidak mungkin, dalam waktu dekat rupiah akan tembus Rp17.000 per dolar AS.

Kalau ini terjadi, tekanan terhadap rupiah akan semakin berat. Jangan sampai tekanan ini menjadi bola salju, memicu panik di dunia usaha, memicu gagal bayar utang luar negeri, yang bisa menjadi pangkal pokok krisis moneter.

Untuk mengatasi hal ini, Bank Indonesia berpotensi menaikkan suku bunga acuan untuk menahan _capital outflow._ Dalam hal ini, ekonomi akan tertekan dua sisi, tekanan suku bunga dan tekanan kurs rupiah yang semakin melemah.

Di lain sisi, kepercayaan investor terhadap masa depan ekonomi Indonesia semakin menipis. Kenaikan PPN menjadi 12 persen, di tengah ekonomi sedang meredup, daya beli sedang melemah, memperburuk prospek ekonomi 2025.

Ekonomi Indonesia dalam kondisi tidak baik. Serba sulit. Investor akan terus mengawasi respons kebijakan pemerintah: siap mendukung dan siap menghukum.

Penulis : Anthony Budiawan,Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)

MoneyTalk,Jakarta – Jumlah penduduk miskin Indonesia, dengan pendapatan di bawah Rp550.458 per orang per bulan, termasuk sangat tinggi, mencapai 25,22 juta orang per Maret 2024. Jumlah penduduk miskin ini lebih besar dari tahun 2019 yang mencapai 24,79 juta orang.

Tingkat kemiskinan Indonesia juga tertinggi di antara ASEAN-7 (Brunei, Malaysia, Indonesia, Philipina, Singapore, Thailand, Vietnam). Jumlah rakyat miskin Indonesia menurut garis kemiskinan internasional, dengan pendapatan di bawah 6,85 dolar AS (kurs PPP 2017) per orang per hari, atau sekitar Rp1,1 juta per orang per bulan, mencapai 168,8 juta orang pada 2022, atau 60,5 persen dari populasi. Tingkat kemiskinan ini jauh lebih tinggi dari Vietnam, dengan rasio hanya 18,7 persen dari jumlah penduduknya pada 2020.

Sejalan dengan tingkat kemiskinan yang sangat tinggi, angka prevalensi stunting, atau kekurangan gizi, juga sangat tinggi, mencapai 21,5 persen pada 2023. Angka ini menunjukkan tidak ada perbaikan dibandingkan tahun sebelumnya, sebesar 21,6 persen.

Kondisi sosial yang menyedihkan ini menjadi perhatian dan tema utama kampanye Prabowo Subianto dalam pemilihan presiden 2024. Dalam kampanyenya, Prabowo berjanji memberi makan bergizi gratis kepada anak sekolah, balita, ibu hamil, serta ibu menyusui. Program ini membutuhkan anggaran sekitar Rp450 triliun.

Mengingat kondisi keuangan negara (APBN) yang sangat terbatas, pelaksanaan program ini menghadapi tantangan berat. APBN tidak mampu menanggung anggaran belanja makan bergizi gratis yang sangat besar tersebut.

Semakin mendekati tahun anggaran 2025, pemerintahan Prabowo banyak melakukan berbagai penyesuaian terhadap program makan bergizi gratis ini.

Antara lain, dari dua kali menjadi satu kali sehari, jumlah penerima manfaat dikurangi menjadi hanya 40 persen dari rencana 82 juta orang. Dan terakhir, anggaran per porsi turun dari Rp15.000 menjadi Rp10.000 per orang.

Dengan berbagai penyesuaian tersebut, anggaran makan bergizi gratis dapat ditekan dari perkiraan sekitar Rp450 triliun menjadi Rp71 triliun pada 2025. Atau sekitar 2 persen dari anggaran belanja negara tahun 2025 sebesar Rp3.600 triliun. Atau sekitar 0,3 persen dari PDB. Cukup realistis.

Karena itu, berbagai penyesuaian program makan bergizi gratis tersebut patut diapresiasi. Karena menunjukkan niat serius Prabowo untuk mewujudkan janji kampanyenya.

Hal ini setidak-tidaknya bertolak belakang dengan Jokowi, yang secara sadar memilih untuk tidak memenuhi janji kampanyenya. Bahkan, banyak kebijakan Jokowi bertolak belakang dengan janjinya.

Misalnya, janji untuk memberantas korupsi, tetapi faktanya KPK malah dilemahkan, dengan melanggar independensi KPK yang diatur di TAP MPR. Jokowi juga secara brutal menggunakan institusi hukum sebagai alat kriminalisasi lawan politik di satu sisi, atau untuk melindungi para koruptor di lain sisi.

Janji kampanye Jokowi juga secara terang-terangan membohongi rakyat, seperti mobil esemka: tiga kali kampanye, tiga kali membohongi rakyat Indonesia.

Dan masih banyak undang-undang lainnya yang cacat hukum dan cacat konstitusi, demi membela kepentingan oligarki, dengan menindas rakyat.

Dengan demikian, upaya mewujudkan makan bergizi gratis, meskipun dengan berbagai penyesuaian di tengah keterbatasan anggaran, bisa dilihat sebagai sikap pemimpin yang cukup mumpuni, cakap, dan bisa diandalkan.

Sebelumnya, Prabowo juga membuat kejutan, memfasilitasi kenaikan upah buruh sebesar 6,5 persen. Meskipun masih di bawah ekspektasi, kebijakan ini membawa angin cukup segar kepada kelompok buruh yang sudah lama tertindas di bawah rezim Jokowi.

Kemudian, pernyataan beberapa menteri Prabowo terkait kontroversi PSN PIK2, mencerminkan tekad serius Prabowo untuk mengevaluasi semua status PSN swasta, khususnya PIK2, yang telah melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan dan konstitusi, dan menjadi arena pengusiran dan penindasan kepada penduduk setempat secara masif, secara besar-besaran dan sangat luas, yang belum pernah terjadi dalam sejarah Indonesia.

Inilah ujian sebenarnya dalam membela kepentingan rakyat dan negara, menghapus semua status PSN swasta yang bermasalah hukum, yang sekaligus telah menjadi penjajah baru di Indonesia.

Penulis : Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)