5 November 2026

Menkeu Purbaya

MoneyTalk, Jakarta – Langkah Kejaksaan Agung menggeledah kantor Bea Cukai serta sejumlah rumah pejabat DJP aktif dan pensiunan dalam beberapa minggu terakhir bukanlah “aksi dadakan” atau sekadar koordinasi basa-basi antara Menkeu Purbaya dan Jaksa Agung. Ini adalah rangkaian panjang dari pola yang selama lima tahun terakhir diamati oleh Indonesian Audit Watch, yakni sedikitnya 40 entitas korporasi sudah masuk radar penegakan hukum terkait dugaan korupsi perpajakan, bea dan cukai. Dari pabrikan makanan-minuman, perbankan sampai group maskapai sudah pernah dipanggil Kejagung.

Dan lebih dalam lagi, IAW juga mendapat informasi bahwa ada lima kasus perpajakan besar yang mandek di KPK dan tidak pernah terpublikasi progres penanganannya. Sesama APH tahu kok tentang hal itu.

Artinya, apa yang kita lihat hari-hari ini hanyalah “puncak gunung es” dari persoalan struktural yang sudah diperingatkan oleh BPK lewat LHP dalam kurun 10 tahun terakhir, yakni menyangkut:

1. Koreksi fiskal yang tak sesuai ketentuan,

2. Restitusi pajak yang cacat prosedur,

3. Lemahnya pengawasan transfer pricing,

4. Celah tax amnesty yang disalahgunakan,

5. Serta potensi kerugian negara dari pos Bea Cukai yang terus berulang.

Semua temuan itu bertumpuk, lalu meledak menjadi rangkaian penggeledahan yang kita lihat hari ini.

Kejagung seperti sedang menjalankan “Bab II”: membersihkan inti kerusakan keuangan negara

IAW melihat pola yang konsisten, yakni Kejagung sedang membenahi titik-titik paling rawan tipikor dalam sistem pendapatan negara, itu dimulai dari Bea Cukai, serta kini bergeser ke DJP. Dan itu bukan tanpa alasan, karena:

1. Sepak terjang Kejagung dalam 5 tahun terakhir menunjukkan kapasitasnya membongkar tipikor raksasa, seperti:

– Jiwasraya, penyidikan mereka endus kerugian negara Rp 16,8 triliun.

– ASABRI, Rp 22 triliun.

– BTS Kominfo – Rp 8,2 triliun.

– Timah, ratusan triliun, kerusakan ekologis dan ekonomi.

– Kasus-kasus minyak dan tata niaga pangan bertahun-tahun.

Sampai sekarang ini Kejagung membuktikan mampu menangani kasus korupsi sistemik dengan nilai kerugian negara jumbo yang sebelumnya dianggap “tak tersentuh”. Semoga ini bisa kukuh mereka pertahankan.

Karena itu, sangat masuk akal jika kini mereka masuk ke sektor perpajakan dan kepabeanan, karena itu sumber pendapatan negara yang terbesar dan selama dua dekade dijaga rapat oleh “tembok teknokratis.”. Idealnya kita dukung langkah Kejagung tersebut.

Kenapa perpajakan jadi target?

Jawabannya, range kerugian negara terlalu gila untuk dibiarkan. Dalam sistem perpajakan Indonesia, kerugiannya bisa berasal dari:

1. Manipulasi pajak korporasi,

2. Transfer pricing yang agresif,

3. Undervalue eksport–import,

4. Restitusi abal-abal,

5. Tax planning yang sengaja menyesatkan,

6. Sampai penggunaan fasilitas tax amnesty untuk “mencuci” kewajiban lama.

BPK selama 10 tahun terakhir sudah memberikan puluhan rekomendasi yang secara implisit menggambarkan betapa bobroknya sebagian sektor ini. Namun penegakan hukum yang benar-benar tuntas hampir tidak pernah terjadi.

Karenanya, langkah Kejagung hari-hari ini, yakni menggeledah rumah pejabat DJP, menjadi sinyal bahwa era “tak tersentuh” perpajakan dan Bea Cukai mulai runtuh di masa Presiden Prabowo Subianto.

Presiden layak mengapresiasi jika Kejagung konsisten Bongkar semua lapisan

IAW menilai: jika Kejaksaan Agung bisa memaksimalkan momentum ini, yaitu membongkar penggelapan pajak, manipulasi impor-ekspor, transfer pricing, hingga skenario tax amnesty yang menyimpang, maka kerugian negara akan pulih signifikan, pendapatan negara terdongkrak tanpa menaikkan tarif, dan publik akhirnya melihat bahwa bersih-bersih bukan jargon, tapi operasi nyata.

Kinerja seperti ini harus menjadi model pemberantasan korupsi era Prabowo, yakni berbasis data, tidak pilih kasih, dan menyasar kerusakan struktural, bukan sekadar individu kecil.

Penutup IAW

Penggeledahan Bea Cukai dan DJP bukan insiden. Ini episode baru. Dan jika Kejagung berani menyelesaikan sampai ke akar, termasuk korporasi yang selama ini memakai loophole perpajakan sebagai model bisnis, maka kita memasuki fase reformasi perpajakan yang sesungguhnya!

Reformasi yang selama 20 tahun hanya menjadi slogan, kini akhirnya menyentuh jeroannya.

Penulis : Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW)

MoneyTalk, Jakarta – Ketika Danantara mengelola sampah dan uang negara sekaligus, itu bagai kondisi dari tumpukan sampah ke tumpukan risiko, mengapa bukan bisnis yang lain saja?

Di Indonesia, bau sampah bukan lagi soal hidung, tapi soal kekuasaan. Di balik proyek Waste-to-Energy (WtE) yang katanya hijau dan modern, disadari atau tidak, tersembunyi jejak kebijakan yang bisa membuat fiskal negara malah ikut meleleh di tungku insinerator. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa tentu akan bertambah beban untuk memikirkannya.

Semuanya dimulai dari Perpres 109 tahun 2025, yang oleh pemerintah disebut sebagai “solusi hijau atas darurat sampah”. Namun di tangan PT Danantara Daya Nusantara, badan investasi milik BUMN, proyek itu malah berubah wajah, yakni dari solusi lingkungan menjadi ladang bisnis beraroma politik.

Sehingga, Presiden Prabowo kini bisa jadi akan mewarisi bom waktu yaitu kombinasi antara niat baik, kepentingan ekonomi, dan risiko fiskal. Siapa sebenarnya yang secara teknis menyusun Perpres tersebut?

Danantara, yang seharusnya menjadi “soko guru investasi nasional”, justru tampak mulai berperan sebagai pemadam kebakaran proyek BUMN bermasalah, dari Whoosh hingga sampah jadi energi.

Dasar hukum yang dilanggar secara halus

Menurut UU No. 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebut bahwa pengelolaan sampah adalah urusan wajib pemerintah daerah. Artinya, biaya dan tanggung jawabnya ada di APBD, bukan APBN!

Namun Perpres 109/2025 justru menendang logika hukum ini keluar jendela. Pemerintah pusat, lewat PLN dan Danantara, malah mengambil alih urusan daerah, yakni menentukan harga listrik, menyiapkan lahan, bahkan mengatur model bisnis.

Lebih parah lagi, tipping fee (biaya yang biasanya dibayar Pemda ke pengelola sampah) dihapus. Kedengarannya efisien, padahal biaya itu tidak akan hilang, ia hanya berpindah menjadi beban PLN dan APBN. Pemerintah pusat akan jadi penanggung, daerah akan kehilangan kendali dan rakyat jadi penonton.

Dua dekade LHP BPK yang diabaikan

Selama 20 tahun penuh, yakni tahun 2004–2024, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah berkali-kali menulis hal yang sama, bahwa sampah Indonesia bukan karena kekurangan proyek, tapi kekurangan tata kelola.

LHP BPK 2018 malah menyebut hanya 18,17% daerah yang punya rencana pengelolaan sampah. Di LHP 2020 temuannya sebut, target pengurangan 30% di 2025 mustahil tercapai.

Di LHP 2017 ditemukan dana DAK Rp1,68 triliun tidak efektif karena daerah tak siap. Lalu di LHP 2021 disebut program 3R (Reduce, Reuse, Recycle) gagal total!

Seluruh rekomendasi BPK isinya adalah “benahi dari hulu, bukan membangun pembakar di hilir.” Namun dengan Perpres itu pemerintah malah menyiapkan insentif listrik mahal, seolah semua sampah hanya bisa diselesaikan dengan api dan kontrak jangka panjang.

Pertanyaan publik yang tak boleh dihapus

Pertama, jika ini benar-benar “bisnis hijau”, mengapa hanya 33 kota besar yang mendapat proyeknya? Apakah daerah kecil tidak berhak menghirup udara hijau dan energi bersih? Mengapa hanya daerah dengan sampah melimpah yang dianggap bankable bagi investor?

Kedua, apakah lahan sudah tersedia tanpa membebani APBD? Faktanya, banyak daerah harus menyiapkan lahan, infrastruktur, dan bahkan mengganti tanah warga. Artinya, “bisnis hijau nasional” ini diam-diam tetap membebani daerah, meski beban itu kini dibungkus dengan kata lain.

Ketiga, bagaimana nasib Perda-perda tentang sampah yang sudah disahkan DPRD di seluruh Indonesia? Dengan dihapusnya tipping fee, banyak Perda kehilangan dasar eksekusinya. Secara hukum, ini bentuk nyata pelemahan otonomi daerah dimana Pemda kehilangan kendali atas urusan wajibnya sendiri.

Danantara dari superholding ke super-penjamin

Skema kerja Danantara saat ini menyerupai special purpose vehicle versi negara. Dari proyek kereta cepat Whoosh hingga proyek WtE, pola yang sama muncul yakni standby loan, jaminan BUMN, keuntungan korporasi dan risiko fiskal yang berputar kembali ke APBN.

Data PLN menunjukkan overcapacity mencapai >30% di sistem Jawa-Bali, namun sekarang PLN tetap dipaksa membeli listrik dari proyek WtE seharga US$ 0,20/kWh, itu tiga kali lipat dari harga listrik berbasis batubara (US$ 0,07/kWh). Kelebihan biaya ini akhirnya tentu harus disubsidi oleh APBN ke PLN.

Itu artinya, sampah rakyat dibakar, sekalian uang rakyat juga ikut terbakar!

Analisis hukum Perpres vs semangat konstitusi

Secara tata negara, kebijakan ini mengandung tiga pelanggaran prinsipil:

1. Sentralisasi kebijakan fiskal, dimana beban daerah dipindahkan ke pusat tanpa dasar undang-undang. Ini akan menambah beban pemerintah pusat, tentu itu berfokus pada Presiden Prabowo.

2. Erosi otonomi daerah, karena perda dan kewenangan lokal lumpuh oleh regulasi yang baru.

3. Penyimpangan dari good governance, itu terlihat dari rekomendasi BPK diabaikan total.

Jika diuji di Mahkamah Agung, Perpres ini berpotensi bertentangan dengan UU 23/2014 dan UU 18/2008, karena melanggar pembagian urusan pemerintahan dan sumber pembiayaan publik.

Masukan: negara jangan mau jadi tukang angkut rente

Indonesian Audit Watch menyebut fenomena ini sebagai bentuk neo-ekstraktivisme fiskal, dimana rente ekonomi diciptakan bukan dari sumber daya alam, tapi dari krisis publik, kali ini, dari tumpukan sampah.

“Jika Danantara benar ingin jadi pemain hijau kelas dunia, sekolahkanlah investasinya, bukan direksinya saja. Ajarkan juga uang negara bekerja dengan akal sehat, bukan dengan api. Sebab yang membakar bukan cuma plastik, tapi juga logika fiskal kita sendiri.”

Saran terbuka IAW untuk Menkeu Purbaya

“Pak Purbaya, Indonesian Audit Watch menyarankan diskusikan ke Presiden Prabowo bahwa jika ingin membangun ekonomi hijau yang sejati, bangunlah tata kelolanya, bukan tungkunya.”

“Jika benar hijau, maka hijaukan semua daerah, bukan hanya kota yang bisa disulap jadi proyek. Jangan bebani APBD untuk menyiapkan lahan proyek yang keuntungannya lari ke pusat. Dan jangan biarkan perda hasil keringat rakyat daerah diinjak oleh regulasi yang dilahirkan bertendensi rente.”

Sebab yang kini menyengat di udara bukan lagi bau sampah rakyat kecil, melainkan bau kebijakan yang sedang membakar uang negara di balik bendera “energi hijau”.