7 November 2026

Menteri KKP

MoneyTalk, Jakarta – Ketua Padepokan Hukum Indonesia, Mus Gaber, menyampaikan kritik tajam terhadap Bupati dan DPRD Berau terkait lemahnya pengawasan dan ketidakpedulian mereka terhadap kedaulatan Pulau Maratua. Menurut Mus Gaber, kelalaian ini membuka celah bagi perusahaan asing untuk menguasai pulau tersebut. Sebuah fenomena yang baru-baru ini diungkap oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Modus Pencaplokan Pulau oleh Perusahaan Asing

KKP telah mengidentifikasi modus operandi yang digunakan perusahaan asing dalam mencaplok pulau-pulau Indonesia. Dalam kasus terbaru, KKP menyegel sementara dua resort di Pulau Maratua yang dikelola oleh perusahaan asing, PT MID dan PT NMR. Resort ini diduga beroperasi tanpa dokumen izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, modus yang digunakan mencakup pembangunan resort dengan investasi asing. Kondisi ini kemudian berujung pada penggantian tenaga kerja lokal menjadi tenaga kerja asing. Modus ini serupa dengan apa yang terjadi pada kasus pencaplokan Pulau Sipadan dan Ligitan, yang pada akhirnya membuat pulau tersebut sepenuhnya dikelola dan dihuni oleh warga negara asing.

Bukan Sekedar Pesoalan Izin

Mus Gaber menyoroti, apa yang terjadi di Pulau Maratua bukan sekadar persoalan izin, tetapi ancaman serius terhadap kedaulatan negara. Ia menilai bahwa pemerintah daerah, khususnya Bupati dan DPRD Berau, telah gagal dalam melindungi aset strategis Indonesia.

“Ini bukan hanya masalah izin atau administrasi, tapi menyangkut kedaulatan dan hak negara atas wilayahnya. Pemda Berau tidak boleh tutup mata,” ujar Mus Gaber saat dihubungi MoneyTalk pada Selasa (24/09/24).

Mus Gaber menyebut, Pemda Berau seharusnya lebih proaktif dalam mengawasi kegiatan di pulau-pulau terluar. Akan tetapi, menurutnya, realitas menunjukkan bahwa pemerintah daerah justru terkesan acuh dan tidak memiliki upaya nyata untuk mengatasi masalah ini.

“Bupati dan DPRD Berau seharusnya berdiri di depan untuk menjaga wilayah mereka. Sayangnya, mereka lebih sering abai dan tidak peduli dengan isu ini,” tambahnya.

Lemahnya Regulasi

Mus Gaber juga mengkritisi lemahnya regulasi dan minimnya pengawasan di lapangan yang membuat perusahaan asing leluasa melakukan aktivitas ilegal. Ia menegaskan, KKP tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan penuh dari pemerintah daerah.

“Pengawasan tidak hanya tugas KKP, tetapi juga Pemda Berau. Mereka punya tanggung jawab untuk memastikan pulau-pulau terluar ini tidak jatuh ke tangan asing,” ujarnya.

Lebih lanjut Mus Gaber menilai, kasus ini menjadi bukti nyata ketidakseriusan pemerintah daerah dalam menjaga kedaulatan wilayah. Khususnya di daerah perbatasan yang rentan terhadap pencaplokan. Ia menyerukan agar Bupati dan DPRD Berau segera mengambil langkah konkret untuk menghentikan segala bentuk aktivitas ilegal di Pulau Maratua dan pulau-pulau lainnya.

Dalam pandangannya, Mus Gaber menegaskan bahwa tanpa keberpihakan nyata dari Pemda Berau, ancaman terhadap kedaulatan pulau-pulau terluar Indonesia akan terus berlanjut.

“Bupati dan DPRD Berau harus segera bangun dari tidurnya dan bertindak nyata untuk melindungi Pulau Maratua. Jangan biarkan pulau-pulau kita jatuh ke tangan asing hanya karena kelalaian,” tegas Mus Gaber.

Ia juga menyerukan masyarakat Berau untuk lebih kritis dan aktif dalam memantau serta melaporkan aktivitas mencurigakan yang melibatkan perusahaan asing di wilayah mereka.

“Kedaulatan itu milik kita semua. Jangan biarkan pihak asing menguasai tanah kita hanya karena ketidakpedulian pemerintah daerah,” pungkas Mus Gaber.

Kasus Pulau Maratua menunjukkan bahwa isu kedaulatan bukan hanya persoalan di tingkat nasional, tetapi juga memerlukan peran aktif pemerintah daerah. Dengan lemahnya pengawasan dan ketidakpedulian dari pihak berwenang, ancaman terhadap pulau-pulau terluar Indonesia semakin nyata. Pemerintah daerah, khususnya Bupati dan DPRD Berau, harus segera bertindak untuk melindungi dan menjaga kedaulatan wilayah mereka sebelum semuanya terlambat.(c@kra)

MoneyTalk, Jakarta – Pernyataan Presiden Joko Widodo atau Jokowi ketika ditanya wartawan di Gedung Danareksa, hari Selasa (17/9/2024) lalu, soal kebijakan ekspor pasir laut, telah membantah kalau Indonesia membuka ekspor pasir laut.

“Sekali lagi, itu bukan pasir laut ya, yang dibuka itu sedimen, sedimen yang mengganggu alur jalannya kapal, tapi sedimen itu pasir laut,” kata Jokowi.

Pernyataan Presiden Jokowi di atas patut disesalkan, lantaran terkesan tidak jujur pada rakyat karena menutupi motif di balik kebijakan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Demikian diungkapkan Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, Selasa (24/9/2024) di Jakarta.

“Meskipun banyak ahli lingkungan dan organisasi lingkungan menyatakan kegiatan pembersihan hasil sedimentasi laut itu akan merusak ekosistem pesisir dan laut serta lebih banyak mudharatnya bagi masyarakat pesisir khususnya nelayan, tampaknya Pemerintah tetap tak bergeming,” ungkap Yusri.

Belum lagi, lanjut Yusri, di sedimen pasir laut itu terkandung juga banyak mineral berharga seperti timah dan logam tanah jarang atau rare earth yang sangat langka di dunia.

“Sebab terminologi Pengelolaan Sedimentasi di Laut pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 pada dasarnya diduga hanya ingin mengaburkan pemahaman rakyat terhadap maksud dan tujuan utamanya mengeksplotasi pasir laut untuk diekspor ke Singapore,” ungkap Yusri.

Jadi, kata Yusri, alasan hasil pembersihan sedimentasi laut untuk kesehatan laut dan diprioritaskan untuk kebutuhan reklamasi dalam negeri tercukupi, barulah boleh diekspor itu adalah narasi menyesatkan.

“Jika kita kilas balik menelusuri latar belakang munculnya kebijakan ini, berawal ketika Menteri KKP masih dijabat oleh Edy Prabowo. Saat Itu tepatnya 30 Juni 2020, Dirjen Penataan Ruang Laut (PRL) KKP, Aryo Hanggono, telah bersurat kepada CEO Jurong Town Corporation (JTC) Singapore, sebuah badan yang bertanggung jawab melakukan reklamasi di Singapore,” urai Yusri.

Yusri mengungkapkan, perundingan saat itu terkendala akibat berjangkitnya wabah Covid 19 di seluruh dunia. Aryo Hanggono meninggal dunia akibat Covid19 dan jabatannya digantikan oleh Victor Gustaaf Manoppo sebagai Dirjen PRL dan Menteri KKP dijabat Wahyu Sakti Trenggono karena Edy Prabowo ditangkap KPK.

“Jadi rencana tersebut dilanjutkan dengan membuat payung hukum berupa PP yang sempat terkendala dalam proses harmonisasinya antara KKP dengan Ditjen Minerba KESDM dan Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, hanya karena soal tarik-menarik kewenangan,” beber Yusri.

Soal tarik menarik dalam harmonisasi PP 26/2023 itu, lanjut Yusri, bahkan sempat terucap oleh Presiden Jokowi di hadapan Pimpinan Redaksi Media pada Senin (29/5/2023) malam di Istana Negara.

“Terbukti ketika PP 26/2023 baru ditandatangani Presiden Jokowi pada 15 Mei 2023, KKP langsung melakukan sosialisasi pertama di Jogya pada 25 Mei 2023,” ungkap Yusri.

Menurut Yusri, untuk menjawab derasnya kritik publik atas kebijakan ekspor pasir laut, Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, menyatakan bahwa Kementerian Perdagangan hanya menjalankan PP 26 tahun 2023.

Adapun perusahan swasta yang diundang pada acara sosialisasi pertama di Jogya saat itu yakni PT Boskalis International Indonesia, PT Van Oord Indonesia, PT Penta Ocean Indonesia, PT Idros Service dan PT Dredging International Indonesia.

“Kelima perusahaan dredging tersebut adalah mitra terdaftar di JTC Singapore. Dugaan kami setidaknya perusahan lokal yang bermitra dengan kelima perusahaan dredging itulah yang akan diberikan izin pembersihan sedimentasi laut oleh KKP,” beber Yusri.

Lebih lanjut Yusri mengutarakan, sedimentasi itu adalah proses terjadinya pengendapan material pada lingkungan pengendapannya. Produk sedimentasinya adalah batuan sedimen yang (menurut skala Wentworth 1922) bercampur antara batuan ukuran kasar (kerakal, kerikil, pasir) hingga berukuran halus (lanau hingga lempung/lumpur) dengan biota laut.

“Sumber material pembentuk sedimen itu bisa berasal dari darat maupun berasal dari laut sendiri, yaitu berasal dari aktifitas vulkanik di bawah laut dan biota laut yang sudah mati,” jelas Yusri.

Menurut Yusri, pelapukan batuan dan erosi di darat yang dibawa oleh media sungai dan erosi pesisir pulau-pulau juga merupakan sumber utama material sedimentasi di laut, selain biota laut dan aktivitas vulkanik di laut.

“Perairan Indonesia merupakan pertemuan arus laut yang berasal dari beberapa samudra yang mengelilingannya, beruntungnya di perairan Indonesia mendapat suplai pasir bersumber dari banyak negara yang tersedimentasikan dengan baik di perairan kita,” jelas Yusri.

Sehingga, lanjut Yusri, kualitas pasir laut dari perairan Kepulauan Riau sangat baik karena kandungan pasir halusnya di bawah 15%, sehingga sangat cocok untuk kebutuhan reklamasi Singapore.

“Singapore membutuhkan sekitar 5 miliar kubik pasir laut untuk reklamasi dan infrastruktur lainnya. Perairan Kepulauan Riau adalah sumber pasokan yang sangat diharapkan. Lantaran sumbernya dekat dari Singapore, dengan kualitas pasirnya baik untuk reklamasi, maka Singapore sangat berharap dapat sumber pasokan dari Indonesia,” beber Yusri.

Yusri mengutarakan, harga beli pasir laut FOB Singapore sekitar $21 per meter kubik, sehingga ada potensi ekonomi besar bisa diperoleh oleh pemegang izin ekspor sekitar 100 miliar dollar Singapore untuk 5 tahun ke depan.

“Karena potensi cuannya cukup besar, menurut kami tak lebih 10 perusahan paling banyak yang akan diberikan izin pengelolaan sedimentasi lautnya oleh KKP, lainnya hanya sebagai penggembira meskipun katanya sudah 66 perusahan mendaftar di KKP,” ungkap Yusri.

Yusri menambahkan, pembatasan izin ini sangat mudah dilakukan dengan membuat syarat ketat ketentuan di PP, Permen KKP, Permendag dan Kepmen KKP, karena perusahaan harus memiliki teknologi hisap dalam pembersihan sedimentasi dan memiliki modal kerja yang cukup besar.

“Lagi-lagi oligarkhi yang dapat izin,” pungkas Yusri.(*)