MoneyTalk, Jakarta – Ketua Padepokan Hukum Indonesia, Mus Gaber, menyampaikan kritik tajam terhadap Bupati dan DPRD Berau terkait lemahnya pengawasan dan ketidakpedulian mereka terhadap kedaulatan Pulau Maratua. Menurut Mus Gaber, kelalaian ini membuka celah bagi perusahaan asing untuk menguasai pulau tersebut. Sebuah fenomena yang baru-baru ini diungkap oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Modus Pencaplokan Pulau oleh Perusahaan Asing
KKP telah mengidentifikasi modus operandi yang digunakan perusahaan asing dalam mencaplok pulau-pulau Indonesia. Dalam kasus terbaru, KKP menyegel sementara dua resort di Pulau Maratua yang dikelola oleh perusahaan asing, PT MID dan PT NMR. Resort ini diduga beroperasi tanpa dokumen izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, modus yang digunakan mencakup pembangunan resort dengan investasi asing. Kondisi ini kemudian berujung pada penggantian tenaga kerja lokal menjadi tenaga kerja asing. Modus ini serupa dengan apa yang terjadi pada kasus pencaplokan Pulau Sipadan dan Ligitan, yang pada akhirnya membuat pulau tersebut sepenuhnya dikelola dan dihuni oleh warga negara asing.
Bukan Sekedar Pesoalan Izin
Mus Gaber menyoroti, apa yang terjadi di Pulau Maratua bukan sekadar persoalan izin, tetapi ancaman serius terhadap kedaulatan negara. Ia menilai bahwa pemerintah daerah, khususnya Bupati dan DPRD Berau, telah gagal dalam melindungi aset strategis Indonesia.
“Ini bukan hanya masalah izin atau administrasi, tapi menyangkut kedaulatan dan hak negara atas wilayahnya. Pemda Berau tidak boleh tutup mata,” ujar Mus Gaber saat dihubungi MoneyTalk pada Selasa (24/09/24).
Mus Gaber menyebut, Pemda Berau seharusnya lebih proaktif dalam mengawasi kegiatan di pulau-pulau terluar. Akan tetapi, menurutnya, realitas menunjukkan bahwa pemerintah daerah justru terkesan acuh dan tidak memiliki upaya nyata untuk mengatasi masalah ini.
“Bupati dan DPRD Berau seharusnya berdiri di depan untuk menjaga wilayah mereka. Sayangnya, mereka lebih sering abai dan tidak peduli dengan isu ini,” tambahnya.
Lemahnya Regulasi
Mus Gaber juga mengkritisi lemahnya regulasi dan minimnya pengawasan di lapangan yang membuat perusahaan asing leluasa melakukan aktivitas ilegal. Ia menegaskan, KKP tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan penuh dari pemerintah daerah.
“Pengawasan tidak hanya tugas KKP, tetapi juga Pemda Berau. Mereka punya tanggung jawab untuk memastikan pulau-pulau terluar ini tidak jatuh ke tangan asing,” ujarnya.
Lebih lanjut Mus Gaber menilai, kasus ini menjadi bukti nyata ketidakseriusan pemerintah daerah dalam menjaga kedaulatan wilayah. Khususnya di daerah perbatasan yang rentan terhadap pencaplokan. Ia menyerukan agar Bupati dan DPRD Berau segera mengambil langkah konkret untuk menghentikan segala bentuk aktivitas ilegal di Pulau Maratua dan pulau-pulau lainnya.
Dalam pandangannya, Mus Gaber menegaskan bahwa tanpa keberpihakan nyata dari Pemda Berau, ancaman terhadap kedaulatan pulau-pulau terluar Indonesia akan terus berlanjut.
“Bupati dan DPRD Berau harus segera bangun dari tidurnya dan bertindak nyata untuk melindungi Pulau Maratua. Jangan biarkan pulau-pulau kita jatuh ke tangan asing hanya karena kelalaian,” tegas Mus Gaber.
Ia juga menyerukan masyarakat Berau untuk lebih kritis dan aktif dalam memantau serta melaporkan aktivitas mencurigakan yang melibatkan perusahaan asing di wilayah mereka.
“Kedaulatan itu milik kita semua. Jangan biarkan pihak asing menguasai tanah kita hanya karena ketidakpedulian pemerintah daerah,” pungkas Mus Gaber.
Kasus Pulau Maratua menunjukkan bahwa isu kedaulatan bukan hanya persoalan di tingkat nasional, tetapi juga memerlukan peran aktif pemerintah daerah. Dengan lemahnya pengawasan dan ketidakpedulian dari pihak berwenang, ancaman terhadap pulau-pulau terluar Indonesia semakin nyata. Pemerintah daerah, khususnya Bupati dan DPRD Berau, harus segera bertindak untuk melindungi dan menjaga kedaulatan wilayah mereka sebelum semuanya terlambat.(c@kra)



