9 November 2026

Muhamad Hatta

MoneyTalk,Labuan Bajo – Suasana konflik sengketa tanah seluas 3,1 hektare di hamparan Bukit Kerangan, Labuan Bajo, kembali memanas.

Ketegangan meningkat pasca peristiwa 26 Oktober 2025 yang oleh para pemilik tanah dirasakan sebagai tindakan intimidasi dan ancaman oleh oknum TNI–AD di lokasi sengketa.

Dandim dan oknum anak buahnya intimidasi pemilik tanah di rumah pemilik tanah.

“Tiba-tiba saya kedatangan tamu. Masuk rumah dengan anak buahnya, Lalu, LMFP. Pakaian seragam TNI, ternyata bliau Dandim. Duduk. Bilang ke saya supaya pagar yang barusan dibuat supaya dibongkar. Saya tidak mau, saya bilang hubungi pengacara kami saja”, kata Zulkarnain, salah satu pemilik tanah, kepada media, Senin (17/11/2025) di Labuan Bajo.

Tidak berhenti di situ, kemudian esok pagi tanggal 28/10/2025, oknum TNI-AD LMFP jemput Muhamad Hata, diajak ke lokasi untuk bongkar pagar.

“Tanggal 28/10/25 saya dijemput Lalu, naik mobil menuju lokasi. Dalam perjalanan, merasa sendiri tanpa rekan2 lain, saya turun di tengah jalan, balik pulang ke rumah,” kata Muhamad Hatta, salah satu pemilik.

“Karena merasa terancam, kami pergi lapor ke Pomdam IX Udayana tgl 4 November 2025,” tutup Hatta menambahkan.

Tujuh pemilik tanah yang tengah berperkara perdata mengaku tindakan tersebut mengesankan dukungan terhadap pihak Santosa Kadiman dan anak-anak dari Nikolaus Naput, pemilik klaim 40 hektare yang telah dinyatakan fiktif.

Sejumlah dari tujuh pemilik tanah itu telah melaporkan dugaan intimidasi tersebut ke Pomdam IX/Udayana pada 4 November 2025. Mereka juga telah menjalani pemeriksaan dan BAP, termasuk para saksi, pada 5 November 2025 di kantor Pomdam, Jl. Udayana No. 1, Denpasar.

Terkait pemberitaan berbagai media, Dandim 1630/Manggarai Barat, Letkol Budiman Manurung, memberikan bantahan sebagaimana dimuat harianlabuanbajo.com pada Jumat, 14 November 2025.

Dalam pernyataannya, Budiman menegaskan bahwa informasi yang menyebut adanya intimidasi, ancaman, atau tindakan membekingi pihak tertentu oleh anggota berinisial LMFP adalah tidak benar.

“Yang bersangkutan sedang menjalankan tugas sesuai fungsi aparat teritorial. Pemberitaan tersebut tidak berimbang dan tidak pernah mengonfirmasi pihak Kodim. Tuduhan seperti itu bisa mencemarkan nama baik institusi TNI,” ujarnya.

Budiman menyebut keberadaan prajurit TNI di sekitar Bukit Kerangan hanya untuk menjaga keamanan dan mencegah potensi bentrok antarwarga akibat sengketa lahan yang masih berproses hukum. Ia juga menyatakan akan menempuh langkah hukum terhadap pihak yang menyebarkan berita tidak benar.

Pernyataan Dandim itu langsung menuai respons dari tim kuasa hukum para pelapor dari Sukawinaya-88 Law Firm & Partners.

Dr.(c) Indra Triantoro, S.H., M.H., menilai Dandim tidak menanggapi substansi laporan para pemilik tanah ke Pomdam, melainkan lebih sibuk mengkritik teknis pemberitaan media.

“Materinya beda. Ia mengkritik media soal tidak cover both side, sementara pernyataannya sendiri dimuat di media yang narasumbernya hanya dia. Itu lebih seperti berpidato dengan toa daripada seorang pemimpin yang objektif,” ujar Indra, Sabtu (15/11/2025).

Indra menegaskan bahwa klien mereka telah memilih jalur hukum dengan melapor ke Pomdam, sehingga Dandim semestinya menghormati dan mengikuti proses hukum tersebut.

“Kalau mau lebih sadar hukum, datang saja ke Pomdam tanpa harus menunggu panggilan,” tambahnya.

Salah satu pelapor, Muhamad Hatta, menanggapi keras pernyataan Dandim yang menyebut laporan intimidasi itu tidak berdasar.

“Apa yang diucapkan Dandim itu bohong semua. Kami yang mengalami langsung. Kalau kami merasakan intimidasi, ya itulah faktanya,” ujarnya.

Menurut Hatta, tindakan oknum TNI tersebut dirasakan lebih memihak pada Santosa Kadiman dan Nikolaus Naput dibanding pada warga lokal yang tanahnya tumpang tindih oleh klaim 40 hektare yang telah diputus inkrah sebagai fiktif.

Pelapor lain, Mustarang, menilai pernyataan Dandim soal penutupan jalan oleh warga pada 26 Oktober tidak sesuai kenyataan.

“Jalan itu tidak ditutup. Kami membuat pagar di depan portal yang lebih dulu dibuat Santosa Kadiman. Tapi pagar kami disuruh bongkar, sementara portal Santosa dibiarkan. Itu yang terasa intimidatif,” kata Mustarang.

Ia menilai inkonsistensi perlakuan itu memperkuat dugaan bahwa Dandim membekingi pihak tertentu, sehingga mereka memilih melaporkannya ke Pomdam.

Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku pernah melihat Serka LMFP ikut melakukan pengukuran tanah di Labuan Bajo sambil membawa pistol. Menurutnya, tindakan itu tidak terkait tupoksi teritorial.

“Dandim bilang berani tindak anggota yang melanggar. Maka buktikan sekarang,” ujar narasumber tersebut.

Tokoh masyarakat adat sekaligus anggota tim kuasa hukum pelapor, Jon Kadis, S.H., menegaskan bahwa para petani hanya melaporkan apa yang mereka alami tanpa rekayasa apa pun.

“Mereka rakyat sederhana. Apa yang mereka alami itulah yang mereka laporkan. Membantah fakta yang mereka rasakan justru membuat mereka semakin militan, karena mereka hanya takut pada Tuhan,” ujarnya.

MoneyTalk,Labuan Bajo – Suasana perjuangan tujuh petani pemilik lahan 3,1 hektare di hamparan Bukit Kerangan, Labuan Bajo, Manggarai Barat, kian memanas. Dalam seminggu terakhir, konflik yang selama ini bergulir senyap kembali mencuat.

Setelah beredar kabar tentang kehadiran Dandim 1630/Manggarai Barat di lokasi sengketa pada malam hari, 26 Oktober 2025. Kehadirannya disebut-sebut memicu ketegangan baru.

Dandim Muncul Setelah Magrib, Perintahkan Bongkar Pagar Warga

Menurut kesaksian warga, Dandim datang menggunakan mobil dinas dan meminta pemilik tanah membongkar pagar yang baru mereka bangun. Permintaan itu langsung ditolak.

“Kalau kami wajib bongkar pagar kami, ya silakan bongkar juga pagar yang dibuat Santosa Kadiman dan anak-anak Nikolaus Naput,” ujar Muhamad Hatta, salah satu pemilik tanah kepada media, Jumat malam (14/11/2025) di Labuan Bajo.

Pagar yang dimaksud warga adalah pagar yang dibangun pihak Santosa Kadiman sejak April 2025, yang menurut warga justru menutup akses jalan masuk ke lahan mereka.

Besoknya, Oknum TNI Menjemput Pemilik Tanah

Sehari setelah insiden itu, 27 Oktober 2025, oknum TNI berinisial LMFP disebut menjemput Muhamad Hatta dan memintanya ikut membongkar pagar. Menyadari ia dibawa sendirian, Hatta memilih turun dari mobil dan kembali ke rumah.

Padahal sebelumnya, situasi di lokasi terpantau kondusif setelah pihak Polres Manggarai Barat bertemu dengan kedua belah pihak. Warga dan para pekerja Santosa Kadiman bahkan terlihat saling menyapa.

“Tapi tiba-tiba Dandim datang dan langsung menyuruh bongkar pagar kami. Sementara pagar Santosa Kadiman dibiarkan begitu saja,” ujar Hatta.

Warga Melapor ke Pomdam IX Udayana: Ada Unsur Intimidasi

Atas insiden tersebut, para pemilik tanah melapor ke Pomdam IX/Udayana pada 4 November 2025. Laporan itu berisi dugaan ancaman dan intimidasi oleh oknum TNI-AD dalam konflik yang jelas-jelas merupakan perkara perdata dan tengah diperkarakan di Pengadilan Negeri Labuan Bajo.

“Kehadiran oknum TNI ini justru memunculkan dugaan kuat ada pembekingan terhadap Santosa Kadiman dan ahli waris Nikolaus Naput,” kata Mustarang, salah satu pemilik tanah.

Kuasa Hukum: Dugaan Kuat Ada Pembekingan

Kuasa hukum warga, Indra Triantoro, S.H., M.H., menyebut tindakan oknum TNI janggal dan tidak dapat dipisahkan dari sengketa besar 40 hektare yang melibatkan nama Santosa Kadiman dan keluarga Nikolaus Naput.

“PPJB 40 hektare tahun 2014 itu kini terbukti fiktif berdasarkan putusan inkrah MA, 8 Oktober 2025. Tidak ada alas hak. Intel TNI pasti tahu itu, tetapi mengapa masih memberi ruang dengan hadir di lokasi dan melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu pihak?” ujar Indra.

Indra menegaskan, dugaan pembekingan terhadap pihak yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) sangat wajar muncul berdasarkan kejadian di lapangan.

Dandim Bantah Lewat Media, Warga Menyebutnya Bohong

Dalam pemberitaan media harianlabuanbajo.com hari ini, Dandim membantah keras seluruh tuduhan: mulai dari perintah bongkar pagar hingga dugaan mendatangi rumah warga.

Namun kuasa hukum warga menyebut bantahan itu tidak sesuai fakta.

“Itu bohong. Belasan keluarga kami ada di lokasi, dengar jelas apa yang diucapkan. Polisi saja bilang situasi kondusif kok. Lalu mengapa pagar Santosa Kadiman yang menutup jalan sejak April tidak dianggap masalah?” kata Indra.

Indra juga menilai pemberitaan tersebut tidak berimbang. “Itu berita monolog. Satu sumber saja. Harusnya cek juga ke Pomdam atau saksi-saksi di lapangan.”

Proses Laporan di Pomdam Terus Berjalan

Ketika ditanya perkembangan laporan, Indra menegaskan proses sedang berlangsung.

“Kami dan publik berharap Pomdam tidak hanya menegur, tapi memeriksa oknum tersebut secara resmi. Jika terbukti, maka bantahan Dandim di media adalah bentuk pembohongan publik,” ucap Indra.

Pemilik Tanah Tunjukkan Bukti Foto Aktivitas Oknum TNI

Seorang pemilik tanah, Kusyani, menunjukkan foto oknum TNI berseragam yang diduga mengawal pembongkaran pondok dan pembangunan pagar milik pihak lawan.

“Ini faktanya. TNI ada di lokasi, kawal bongkar paksa pondok saya,” kata Kusyani.

Ia juga menyoroti pemasangan spanduk yang mengklaim tanah atas nama ahli waris Nikolaus Naput berdasarkan “surat perolehan adat 1991”.

Padahal, menurut kesaksian Haji Ramang di Pengadilan Tipikor Kupang tahun 2021, sertifikat tersebut sudah dibatalkan fungsionaris adat sejak 1998, dan lokasi tanahnya berada di sisi timur Jalan Labuan Bajo–Batu Gosok, bukan di atas lahan para warga pelapor.

MoneyTalk, Jakarta – Relawan Pemberdayaan Desa Nusantara (RPDN) adalah sebuah organisasi yang berkomitmen untuk memperkuat pembangunan di desa. Baru-baru ini mereka mengeluarkan surat terbuka, ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, serta Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan. Surat tersebut menyampaikan teguran terkait pernyataan yang disampaikan oleh Muhamad Hatta, anggota DPR RI terpilih dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah 5, dari PAN.

Dalam sebuah acara yang diadakan di Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Jawa Tengah di Semarang pada tanggal 14 Oktober 2024, Muhamad Hatta menyatakan, apabila Yandri Susanto terpilih sebagai Menteri Desa, maka PAN akan mendapatkan keuntungan dengan mengisi posisi pendamping desa melalui kader partai PAN. Pernyataan tersebut dianggap sebagai upaya politisasi terhadap peran pendamping desa yang seharusnya berfungsi secara profesional dan independen.

Hatta juga menyatakan, “Pendamping desa itu harus dari kader kita. Karena itu sangat penting sebagai program pemberdayaan masyarakat desa.”

Pernyataan ini mengindikasikan bahwa pendamping desa dianggap sebagai posisi strategis yang dapat diisi oleh kader-kader partai sebagai bagian dari agenda politik PAN.

RPDN menyatakan keprihatinan yang mendalam atas pernyataan tersebut. RPDN menilai bahwa pandangan yang disampaikan oleh Hatta mencederai semangat Asta Cita yang diusung oleh Presiden Prabowo, khususnya dalam program pembangunan dari desa.

Surat terbuka tersebut menyampaikan pandangan bahwa pendamping desa bukanlah alat politik, melainkan pilar penting dalam pemberdayaan masyarakat desa yang memerlukan keahlian, integritas, dan komitmen yang tinggi.

RPDN meminta Presiden Prabowo Subianto untuk menjamin bahwa program pembangunan desa akan terlaksana dengan menjaga profesionalitas. Organisasi ini percaya bahwa upaya pembangunan desa harus bebas dari kepentingan politik, terutama terkait penempatan pendamping desa yang diisi berdasarkan afiliasi partai.

RPDN juga meminta Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan, untuk memberikan teguran kepada Muhamad Hatta serta meminta yang bersangkutan mencabut pernyataannya secara terbuka. RPDN mendesak PAN untuk menegaskan, tidak ada agenda atau arahan resmi dari partai yang bertujuan memanfaatkan pendamping desa untuk kepentingan partai.

Surat terbuka ini menggarisbawahi pentingnya menjaga pendamping desa sebagai agen perubahan yang profesional. RPDN menekankan bahwa politisasi pendamping desa dapat mengancam keberhasilan program-program desa yang seharusnya berfokus pada peningkatan kualitas hidup masyarakat, kemandirian ekonomi, dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.

Ketua Umum RPDN, Suryokoco Suryoputro, menyampaikan bahwa organisasi ini mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk partai politik, untuk bersama-sama mendukung semangat pembangunan desa. Dengan menghindari segala bentuk politisasi, pendamping desa dapat berperan maksimal dalam mendorong kemajuan desa yang mandiri, kuat, dan berdaya.

RPDN dalam suratnya dengan harapan bahwa Indonesia dapat melangkah maju melalui desa-desa yang mampu mandiri, dengan pemberdayaan yang dilakukan oleh pendamping desa yang kompeten dan berkomitmen. Surat ini menjadi salah satu bukti nyata bahwa masyarakat peduli akan integritas pembangunan desa dan menolak segala bentuk politisasi yang mengancam profesionalitas dan keberhasilan program desa.

RPDN berharap surat terbuka ini akan mendapat perhatian dari para pemimpin negara dan politisi yang berkepentingan, sehingga arah kebijakan desa tetap berada pada jalur yang benar untuk kesejahteraan rakyat Indonesia.(c@kra)