7 November 2026

Nelayan

MoneyTalk, Jakarta – Seperti diketahui, Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan penghapusan utang UMKM melalui Perpres No 47 tahun 2024 pada hari Rabu (6/11/2024) lalu.

Ketua Dewan Pembina Relawan Muda Prabowo-Gibran (RMPG), Khalid Zabidi, menyatakan, ini bukti bahwa Pemerintahan Prabowo memiliki keberpihakan nyata terhadap nasib rakyat.

“Kebijakan menghapus utang UMKM ini adalah bukti Prabowo memihak ekonomi rakyat, yang baru saja bangkit setelah pandemi Covid-19 dan sedang dihantui krisis pangan global akibat konflik geopolitik,” tukas Khalid pada Jumat (8/11/2024).

Politisi Partai Golkar tersebut menyebutkan bahwa, kebijakan ini akan meningkatkan kepercayaan rakyat terutama pelaku usaha kecil yang berjumlah 66 juta dengan kontribusi terhadap PDB sebesar 61 persen.

“Kontribusi UMKM terhadap perekonomian Indonesia sangat besar, mencapai 61 persen dari PDB, tentu kebijakan ini dapat meningkatkan kepercayaan pelaku usaha dan daya beli rakyat,” ungkapnya.

Target pertumbuhan ekonomi Pemerintahan Prabowo adalah 8 persen yang rencananya ditopang kebijakan industrialisasi berupa penguatan kedaulatan pangan, hilirisasi energi dan mineral, serta ekonomi hijau.

“Kebijakan industrialisasi tersebut tentu memerlukan dukungan politik dan mobilisasi sosial sangat besar dari rakyat, maka kebijakan hapus utang UMKM ini perlu didukung oleh seluruh rakyat,” tutup Khalid.

JAKARTA, MoneyTalk – Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) mengawali era baru dengan melantik Laksamana TNI (Purn) Soemardjono sebagai Ketua Umum untuk masa bhakti 2023-2028. Setelah melalui proses pemilihan, Laksamana TNI (Purn) Soemardjono resmi menjadi Ketua Umum HNSI.

Setelah resmi menjadi ketua umum HNSI Laksamana TNI (Purn) Soemardjono, Rabu (20/12) bertempat di Balai Samudra, Jakarta Utara. Melakukan pelantikan kepengurusan DPP HNSI Periode 2023 – 2028.

Dalam acara pelantikan yang penuh semangat di Balai Samudra,Laksamana (purn) Soemardjono menyampaikan visi dan misi yang akan membimbing perjalanan HNSI ke depan, mengedepankan kesejahteraan nelayan Indonesia.

“Kesejahteraan nelayan harus menjadi poros utama dalam kepemimpinan kita. Ini bukan hanya tanggung jawab HNSI, tetapi tugas bersama untuk mewujudkannya,” ungkap Soemardjono.

Mengusung tema perubahan, “Menggenggam Kesejahteraan, Mewujudkan Masyarakat Nelayan Sejahtera Se-Indonesia dalam Bingkai NKRI”. HNSI memiliki visi besar untuk menjadi garda terdepan dalam mewujudkan kesejahteraan nelayan se-Indonesia.

Pelantikan kepengurusan DPP Pusat HNSI Masa bhakti 2023-2028 akan memberikan perubahan warna baru bagi kemajuan dan kesejahteraan para anggota HNSI di seluruh Indonesi. Selain itu dibawah kepemimpinan Laksamana Soemardjono HNSI juga akan dibawa untuk dapat meningkatkan kualitas hidup para nelayan dan memastikan peran mereka diakui dalam ekosistem industri perikanan nasional.

Laksamana Soemardjono telah pula memiliki Misi membawa HNSI muju perubahaan yang lebih baik, diantaranya, Menghimpun Nelayan Se-Indonesia sebagai Tujuan Utama dimana HNSI berkomitmen untuk menjadi wadah yang inklusif bagi semua nelayan di Indonesia. Misi ini melibatkan upaya maksimal dalam menghimpun, mewadahi, dan memperjuangkan hak serta kesejahteraan nelayan dari Sabang sampai Merauke.

Kedua HNSI Menegaskan Peran Nelayan dalam Ekosistem Industri Perikanan. Misi kedua ini adalah menekankan pentingnya peran nelayan sebagai elemen integral dalam ekosistem industri perikanan. HNSI akan bekerja sama dengan seluruh pihak terkait untuk memastikan bahwa keberlanjutan dan keseimbangan ekosistem perikanan tetap terjaga.

Ketiga, Membangun Ekosistem Perikanan Bersama Stakeholder. HNSI memahami bahwa keberhasilan industri perikanan tidak bisa dicapai sendiri. Misi ini mencakup pembangunan ekosistem perikanan yang melibatkan kolaborasi erat dengan pemerintah, swasta, akademisi, dan masyarakat.

Keempat HNSI akan Mendorong Regulasi Pemerintah yang Mendukung Kesejahteraan Nelayan. HNSI akan menjadi suara yang proaktif dalam mendorong pemerintah untuk menerbitkan regulasi yang tidak hanya memudahkan implementasinya tetapi juga adil dan mendukung kesejahteraan nelayan.

Kelima Menyoroti Dampak Regulasi Terhadap Kehidupan Nelayan. Misi kelima adalah menyoroti bahwa setiap regulasi yang diterapkan harus mempertimbangkan dampaknya terhadap kehidupan para nelayan. HNSI akan berperan sebagai penjaga kepentingan para nelayan di tingkat nasional dan terakhir HNSI akan melakukan Peninjauan Kembali Regulasi Penangkapan Ikan Terpadu.

Langkah ini dilakukan HNSI untuk mendukung instruksi Presiden untuk menunda penerapan Regulasi Penangkapan Ikan Terpadu (PIT) dan meninjau ulang regulasinya. Misi ini dijalankan untuk memastikan keberlanjutan usaha nelayan tanpa mengorbankan kesejahteraan mereka.

“Dalam kepemimpinan saya, saya akan membawa kesejahteraan nelayan kita, kita harus menjadi poros utama dan mendukung peran serta nelayan Indonesia menjadi salah satu garda terdepan dalam turut pula menjaga perairan nusantara yang kaya akan sumber laut yang melimpah. Ini bukan hanya tanggung jawab HNSI, tetapi tugas bersama untuk mewujudkannya.” ungkap Laksamana TNI (Purn) Soemardjono.

Melalui visi dan misi ini, HNSI di bawah kepemimpinan Laksamana TNI (Purn) Soemardjono siap melangkah maju dalam membangun fondasi kesejahteraan bagi nelayan Indonesia. Dengan tekad yang kuat, HNSI berkomitmen untuk menjadi mitra yang dapat diandalkan dalam upaya meningkatkan taraf hidup nelayan dan memajukan sektor perikanan nasional.

Bersamaan dengan pelantikan kepengurusan DPP HNSI, Laksamana (Purn) Soemardjono, juga melakukan dua penandatangan kesepakatan Memorandum of Understanding (MoU) bersama yang pertama dilakukan dengan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) dibidang kerjasama pindidikan, penelitian, pengabdian masyarakat serta peningkatan sumber daya manusia, sedangkan kerjasama kedua dilakukan dengan pihak BUMN Track selaku penyedia informasi seputar Bisnis dan BUMN.

JAKARTA, MoneyTalk – Kebijakan penangkapan ikan terukur telah memasuki tahapan realisasi. KKP memberikan izin kepada beberapa perusahaan dalam negeri sebagai mitra dalam penangkapan ikan. Sejauh mana kebijakan ini dapat direalisasikan?.

Kebijakan tersebut, kontras dengan visi poros maritim dunia yang menjaga lingkungan, sumberdaya hayati, keanekaragaman dan kesejahteraan masyarakat. Bagaimana tidak? perusahaan yang diberikan izin oleh KKP melakukan mobilisasi nelayan dan kapal dalam jumlah ratusan ribu. Izin penangkapan ikan diberikan dalam jangka waktu panjang sekitar 30 tahun kedepan. Apabila pengusahanya kuat bertarung dalam plasma bisnis. Izin bisa juga jangka waktu pendek, apabila perusahaan tidak pandai mengelola tantangan dan manajemen nelayan sebagai basis perolehan bahan baku.

Kebijakan penangkapan ikan terukur diperuntukan menjaga ekosistem laut supaya tetap bersih, sehat dan sumberdaya ikan tidak terjadi overfishing. Namun, kebijakan ditengah jalan direvisi yakni perusahaan membayar PNBP sebelum produksi dan/atau sebelum penangkapan ikan (operasi) menjadi bayar pasca produksi. Beberapa perusahaan yang mendapat izin operasional membayar PNBP sebelum beroperasi.

Namun, setelah melihat kondisi pengusaha yang dipengaruhi keuangan global dan rantai bisnis perikanan sangat menyulitkan. Maka pembayaran PNBP diputuskan kembali pada konsep awal yakni pembayaran PNBP Pasca Produksi.

Pertanyaan yang muncul? Kemana uang pengusaha yang telah membayar PNBP diawal. Apalagi pembayaran tersebut syarat mutlak mendapat kuota tangkap berbagai jenis ikan. Pengeluaran izin kuota tangkap dominasi perusahaan swasta nasional. Kemudian, membentuk sejumlah paguyuban dibawah kendali perusahaan yang bersifat terikat secara langsung dengan kelembagaan nelayan.

PNBP Naik dalam Setahun? Aneh binti Ajaib

Pada tahun 2022 bulan April dan Mei, perkiraan ketersediaan ikan tangkapan dan budidaya sebesar 2,99 juta ton. Benarkah?. Menurut KKP kinerja pembangunan perikanan tangkap pada tahun 2022 tunjukkan trend positif. Rata-rata nilai tukar nelayan (NTN) sampai bulan November 2022 adalah 106,56. Jumlah produksi perikanan tangkap hingga triwulan III tercatat sebesar 5,96 juta ton dengan nilai produksi capai 182,59 triliun.

Sementara, angka penerimaan bukan pajak (PNBP) telah mencapai Rp 1,79 triliun di 2022 berasal dari sumber daya alam (SDA) perikanan sebanyak Rp1,1 triliun, non-SDA Rp611,8 miliar, serta BLU Rp44,3 miliar. Sedangkan volume produksi perikanan sampai triwulan III tahun 2022 capai 18,45 juta ton yang terdiri dari hasil tangkapan sebanyak 5,97 juta ton, hasil perikanan budidaya 5,57 ton, dan rumput laut sebanyak 6,9 juta ton.

Aneh binti Ajaib kan dari semua angka diatas, sementara penetapan PNBP Pascaproduksi diatur dalam PP Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan. Bagaimana mungkin kenaikan PNBP begitu radikal dalam kurun waktu setahun, padahal kebijakan Penangkapan Ikan Terukur baru dilaksanakan tahun 2023 ini. Karena baru saja Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah tentang Penangkapan Ikan terukur.

Banyak faktor pendukung indikasi kebocoran data soal kenaikan PNBP yang bergantung pada nelayan, kapal, perlengkapan, dan lainnya. Heran dalam 1 tahun bisa naik tiga kali lipat. Padahal penangkapan ikan terukur melestarikan sumberdaya ikan, bukan eksplotasi.

Kalau kebijakan lelang kuota tangkap pada amanat Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sifatnya melindungi, melestarikan dan memelihara sumber daya ikan. Tanpa harus di eksploitasi sistem kuota sehingga tidak terjadi overfishing kedepan. Namun, regulasi kebijakan ini, mendasarkan pertimbangan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sementara UU Cipta Kerja sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi untuk diperbaiki dalam jangka waktu dua tahun kedepan.

Walaupun, satu sisi penerapan PNBP Pasca produksi didukung oleh infrastruktur teknologi salah satunya aplikasi e-PIT yang akan dipakai pelaku usaha untuk menginput jumlah hasil tangkapan. Dari sistem ini jugalah, pelaku usaha akan mengetahui secara otomatis besaran PNBP Pascaproduksi yang harus dibayarkan ke negara. Hal ini tidak akan maksimal. Karena tidak setiap Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) terdapat timbangan secara online. Apalagi disetiap PPN hanya disediakan satu dua timbngan online yang tersambung dengan aplikasi e-PIT itu.

Sementara, KKP tetap meminta nelayan untuk patuh dan taat terhadap regulasi yang sudah diterbitkan. Namun, tidak di imbangi oleh tingkat pencapaian kesejahteraan nelayan. Mestinya, pemerintah yang telah menetapkan kebijakan penangkapan ikan terukur ini, tidak bertentangan dengan semangat gotong royong dan welfare fishing. Penting pertimbangkan ulang kebijakan ini, karena kedepan akan persempit ruang gerak bagi nelayan – nelayan berkapasitas kecil karena harus bersaingan dengan penggunaan alat tangkap (produksi ikan) yang jauh lebih besar.

Populasi nelayan kecil diberbagai pulau-pulau di Indonesia, masih menggunakan alat tangkap seadanya untuk bekerja dalam mencukupi kebutuhan dasar keluarga. Sedangkan nelayan modern dan/atau industri yang dimiliki perusahaan yang mendapat kuota tangkap menggunakan alat tangkap yang jauh lebih eksploitatif. KKP menerbitkan Kepmen penangkapan kuota ikan demi menghidupkan 77 pelabuhan perikanan di Indonesia yang akan menambah pundi – pundi PNPB untuk negara dan kapal perikanan yang sudah mengantongi izin PNBP Pasca produksi per Februari sebanyak 576 kapal.

Sejauh ini, KKP belum lengkap jumlah kapal yang beroperasi. Sebenarnya sudah ratusan ribu kapal nelayan yang sudah jalan melakukan penangkapan ikan. Bekerjasama dengan perusahaan. Namun, tidak MoU kontrak kerjasama secara tertulis. Karena pada prinsipnya perusahaan tidak mau membayar seluruh proses pengurusan izin kapal nelayan. Padahal perusahaan harus mengurus izin seluruh kapal yang bekerjasama dalam penangkapan ikan berbasis kuota. Namun data KKP hanya mencatat data – data kapal sejumlah 576 kapal yang di daftarkan oleh perusahaan masing – masing. Bagaimana kapal nelayan yang lain, tidak diurus izin oleh perusahaan, padahal mestinya harus diurus, semacam wajib sesuai peraturan yang telah diterbitkan oleh KKP.

Menurut KKP bahwa pungutan PNBP pada dasarnya berupa harga acuan ikan sehingga semakin banyak ikan yang tangkap, maka PNBP yang diterima akan semakin besar. Hal ini belum tentu, karena potensi kebocoran sangat besar, misalnya dari jumlah kapal yang dioperasikan dan jumlah tangkapan yang terhitung dan/atau tidak terhitung saat pendaratan. Kebocoran itu sangat perlu dipelajari dan diantisipasi. Karena terkait perolehan PNBP yang sangat besar sekali, misalnya ada sejumlah 10 juta ton setahun dengan rata-rata Rp 40.000 per kilo, maka PNBP yang diperoleh sekitar Rp 280 triliun-an.

Penetapan PNBP pasca-produksi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan. KKP telah menerbitkan lima peraturan turunan dalam melaksanakan pungutan PNBP Pascaproduksi.

Pertama, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penetapan Nilai Produksi Ikan Pada Saat Didaratkan. Kedua, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku pada KKP yang Berasal dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan.

Ketiga, Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor No. 4 Tahun 2023 Tentang Penetapan Pelabuhan Pangkalan Yang Telah Memenuhi Syarat Penarikan Pasca Produksi Atas Jenis PNBP yang Berasal dari Pemanfaatan SDA Perikanan.

Keempat, Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor No. 21 Tahun 2023 Tentang Harga Acuan Ikan. Kelima, Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan No. B.1337/MEN-KP/XII/2022 tentang Penggunaan Aplikasi Penangkapan Ikan Terukur Secara Elektronik (e-PIT).

Harga Patokan (Acuan) Ikan (HPI)

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Harga Acuan Ikan yang terbit pada 20 Januari 2023 perlu dianalisis secara keseluruhan. Kepmen ini, merugikan nelayan dan tidak memberikan ruang kenaikan harga pada hasil tangkapan dan produksi hasil nelayan.

Harga acuan ikan yang diterbitkannya tidak sertakan berbagai masukan dari stakeholders. Apalagi, sisi gelap harga ikan dalam pandangan pengusaha. Intinya, tak ada satupun pengusaha (perusahaan) yang mendapatkan kuota izin tangkap ingin harga lebih tinggi. Jelas inginkan harga lebih murah, bila perlu tidak ada harga. Itulah prinsip perusahaan yang mendapatkan kuota penangkapan ikan terukur.

Atas dasar pelaku usaha yang memberikan perlengkapan infrastruktur kapal nelayan dan modal operasional nelayan dalam melaut. Namun, harga tetap diminta potongan 50% dan ditambahkan 30% potongan modal operasional. Hal ini yang membuat nelayan merasa tertindas. Hanya 20% sisa harga ikan yang dinikmati oleh nelayan. Apa yang bisa diperbuat nelayan?. Makin sengsara dan dapurnya rubuh.

Kalau benar, harga acuan ikan pertimbangkan harga pokok produksi atau biaya operasional. Maka, keputusan Menteri KKP harus dirubah dan diperjelas standarnya, sehingga produktivitas perikanan tangkap berjalan meningkat. Karena standar perusahaan ikan, tetap memotong hasil penjualan ikan sekitar 50% dan memotong 30% dari harga ikan.

Sebaiknya sumber daya perikanan berupa ikan, cumi, kepiting, lobster, rajungan dan lainnya, yang ditangkap oleh perusahaan yang mendapat izin kuota melalui skema kerjasama dengan nelayan harus ada rumusan pembagian yang berkeadilan. Karena sistem penangkapan ikan berbasis kuota sangat dominan melakukan penindasan oleh perusahaan. Hal itu tidak jauh beda nelayan bekerja seperti masa kerja romusha (kerja paksa) dan penjajahan Belanda. Ketetapan harga acuan ikan, tidak perhitungkan biaya ongkos kerja nelayan saat melaut. Tentu, hal ini akan berpengaruh pada besaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan pembagian porsentase sebagai penunjang kesejahteraan nelayan.

Misalnya ada sejumlah 10 juta ton setahun dengan rata-rata Rp 40.000 per kilo, maka PNBP yang diperoleh sekitar Rp 280 triliun-an. Dengan 40.000 harga patokan ikan itu, KKP tidak pertimbangkan perilaku perusahaan yang sering memotong harga ikan. Apalagi, KKP telah merubah sistem pengawasan, dari input control ke output control. Artinya, pengusaha perikanan akan dikenakan pungutan hasil perikanan (PHP) sesuai dengan jumlah ikan yang ditangkap. Sebelumnya, PNBP dikenakan pra-produksi, di mana pungutan hasil perikanan (PHP) dilakukan sebelum melaut.(MT)

Penulis: Rusdianto Samawa, Ketua Umum Front Nelayan Indonesia (FNI)

JAKARTA, MoneyTalk – Izin menginformasikan kegiatan acara deklarasi di Kampung Nelayan Cilincing Jakarta Utara yang di inisiasi oleh; Aliansi Warga Masyarakat Kampung Nelayan Cilincing (AWMKNC), Forum Massa Rakyat Marunda (FMRM), Forum Warga Masyarakat Sepanjang Kali Cakung Drain (FORMAS SEKCAD), Yayasan Sanggar Seni Trotoar, Sahabat Lintas Utara dan Selatan (SALUT), Pos Raya Indonesia, serta seluruh masyarakat nelayan di kawasan pesisir Cilincing.

Acara dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya oleh Bung Aceng Gimbal (Presiden Trotoar) dan menyanyikan beberapa lagu yang menumbuhkan semangat kebersamaan.

Acara dilanjutkan dengan orasi kebangsaan dari Didi Suwandi (Ketua FMRM), pada orasinya Didi menyampaikan bahwa Pemerintah yang baik sejatinya mendengarkan dan melibatkan nelayan dalam pembangunan, sebagai bentuk partisipasi dan hak seluruh rakyat Indonesia atas turut mendapatkan keuntungan dari setiap pembangunan yang dilakukan pemerintah (tidak terkecuali rakyat nelayan).

Acara dilanjutkan dengan orasi kebangsaan dari Sarif Hidayat a.k.a Baus (Ketua Pos Raya DKI Jakarta), dalam orasinya Baus menyampaikan pentingnya bagi nelayan bersatu untuk mencapai tujuan.

Baus mengajak, nelayan untuk mengundang Menteri-menteri yang berkaitan dengan kehidupan mereka (Menteri KKP; terkait zona tangkap. Menteri ATR/BPN; terkait sertifikasi hak tanah untuk nelayan/kampung nelayan) dan pembangunan (Menteri PUPR dan PJ Gubernur DKI Jakarta).

*CATUR DHARMA*
RAKYAT NELAYAN

KAMI RAKYAT NELAYAN CILINCING JAKARTA UTARA MEMILIKI SIKAP

1. SETIA KEPADA PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945

2. BERGOTONG ROYONG MENGANGKAT HARKAT DAN MARTABAT RAKYAT NELAYAN DALAM BINGKAI NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA

3. MENGHADIRKAN KEKUATAN BERDIKARI UNTUK MENINGKATKAN EKONOMI RAKYAT NELAYAN

4. MENYATAKAN SATU SIKAP BERSAMA “SIAP MENATA RUANG LAUT DAN TATA KOTA PESISIR DENGAN KEKUATAN KARAKTER BUDAYA BANGSA”

DEMIKIANLAH PERNYATAAN SIKAP KAMI ATAS DASAR KECINTAAN TERHADAP BANGSA DAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA

Demikian kami sampaikan, dan dalam kesempatan ini juga kami ingin kembali mengingatkan bahwa warga masyarakat Kampung Nelayan Cilincing mendukung pembangunan NCICD yang dilakukan oleh pemerintah. Terjadinya penolakan atas alat berat 3 (tiga) kali beberapa waktu lalu, bukanlah sebuah bentuk penolakan ataupun menghalang-halangi pembangunan NCICD. Melainkan sebagai bentuk harapan dan keinginan warga masyarakat dilibatkan dalam konteks menikmati dampak pembangunan ini bersama (termasuk warga masyarakat kampung nelayan cilincing). Tentunya kami memiliki keinginan dan harapan atas pembangunan, yaitu paling tidak adalah kami tidak ingin ekosistem kampung nelayan ini musnah/hilang akibat pembangunan NCICD. Kami ingin pemerintah memfasilitasi kami agar lebih mudah beradaptasi dengan lingkungan baru kami kelak.[MT]

Terima kasih

Narahubung:
Riza +62 812-8578-1972
Jeni +62 812-9092-9211
Uje +62 821-1304-8211