7 November 2026

Nur Khalim

MoneyTalk, Jakarta – Koordinator Pemuda Aswaja Nur Khalim menegaskan keyakinannya bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) sebagai tersangka dalam dugaan korupsi kuota haji. Alasannya, kata Nur Khalim, lembaga antirasuah itu “takut murka Allah”.

“KPK mengetahui Gus Yaqut tidak ada bukti korupsi kuota haji. Kalau dipaksakan menjadi tersangka akan terjadi murka Allah,” paparnya, Kamis (25/9/2025).

Kasus bermula dari penyelidikan dugaan penyalahgunaan kuota haji khusus 2024. Tambahan kuota dari Arab Saudi mencapai 20 ribu jamaah, dan muncul dugaan adanya praktik jual-beli kuota.

Pemeriksaan saksi-saksi: Sejumlah pejabat Kementerian Agama, biro perjalanan haji, hingga staf khusus mantan Menag telah dipanggil.

Selama menjabat Menteri Agama, Nur Khalim mengatakan, Gus Yaqut berhasil menata penyelenggaraan haji. “Tudingan korupsi sebagai serangan politik terhadap PBNU, yang secara kultural merupakan jantung NU,” tegasnya.

Nur Khalim menyebut ada pihak yang sengaja menebar isu korupsi haji untuk melemahkan NU. “Kalau PBNU hancur maka NU hancur,” tegasnya, menuding ada framing bahwa PBNU menerima aliran dana korupsi.

Ia menilai serangan opini ini berupaya memecah belah jamaah nahdliyin sekaligus mencoreng nama Gus Yaqut.

Nur Khalim melihat dua lapisan sensitif yang membuat isu ini menggelegar. Pertama, figur keagamaan dan politik: Gus Yaqut memiliki basis massa besar di NU, sehingga setiap langkah hukum terhadapnya rawan dipolitisasi.

“Kedua, ada kelompok lain yang ingin menjatuhkan Gus Yaqut dan itu diduga dari teman lama yang sama-sama dari PKB,” pungkasnya.

MoneyTalk, Jakarta – Suasana perbincangan publik mengenai dugaan korupsi kuota haji memasuki babak baru ketika Pemuda Aswaja, melalui koordinatornya Nur Khalim, menyampaikan pembelaan terbuka kepada mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. Dalam pernyataan yang disampaikan di Jakarta, Nur Khalim menegaskan bahwa tuduhan korupsi kuota haji kepada Gus Yaqut adalah fitnah yang tergolong dosa besar dan dapat menjerumuskan pelakunya ke neraka.

Nur Khalim menyoroti bahwa isu yang beredar mengenai korupsi kuota haji telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat Muslim. Ia mengingatkan bahwa fitnah dalam ajaran agama Islam dipandang lebih kejam daripada pembunuhan, dan menyebarkan tuduhan tanpa bukti yang sahih bisa merusak kehormatan seseorang serta memecah belah umat. “Orang yang memfitnah Gus Yaqut melakukan korupsi kuota haji menanggung dosa besar,” tegasnya, Kamis (18/9/2025)

Menurutnya, selama masa kepemimpinan Gus Yaqut di Kementerian Agama, penyelenggaraan haji berjalan baik dan tertib. Ia menilai bahwa segala kebijakan terkait kuota haji diambil melalui mekanisme resmi dan pertimbangan teknis, bukan untuk kepentingan pribadi.

Kasus dugaan penyalahgunaan kuota haji bermula dari laporan publik yang menyoroti pengalihan sebagian kuota haji reguler ke kuota khusus pada penyelenggaraan 2023–2024. Laporan ini kemudian mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyelidikan, memanggil sejumlah pejabat Kementerian Agama, dan memeriksa Yaqut sebagai saksi. Hingga kini, proses penyidikan terus berjalan dan KPK belum menetapkan tersangka.

Perlu dicatat bahwa proses hukum yang dilakukan KPK masih berada pada tahap pengumpulan bukti dan keterangan. Belum ada keputusan pengadilan atau pernyataan resmi yang menyebutkan keterlibatan Gus Yaqut dalam tindak pidana korupsi.

Dukungan moral terhadap Gus Yaqut tidak hanya datang dari Pemuda Aswaja. Beberapa tokoh Nahdlatul Ulama (NU) menyampaikan keyakinan bahwa Gus Yaqut akan menghadapi proses hukum dengan baik dan menolak spekulasi yang tidak berdasar. Mereka menilai tuduhan yang beredar dapat merusak kepercayaan publik jika tidak disertai bukti yang jelas.

Pernyataan Pemuda Aswaja menggambarkan perbedaan tegas antara ranah moral dan ranah hukum. Dari sisi moral, menuduh tanpa bukti adalah perbuatan tercela dan dapat menimbulkan perpecahan. Namun, secara hukum, Indonesia menjunjung asas praduga tak bersalah: setiap warga negara tidak dapat dinyatakan bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

MoneyTalk, Jakarta – Gelombang kritik muncul setelah viralnya surat undangan resmi Bimbingan Teknis (Bimtek) Pembelajaran Mendalam, Koding/KA, dan Penguatan Karakter Region Jawa Tengah 2 yang akan digelar di Solo pada 20–24 Agustus 2025 mendatang. Surat undangan itu hanya ditujukan kepada sekolah-sekolah Muhammadiyah, tanpa melibatkan sekolah negeri, NU, maupun lembaga pendidikan umum lainnya.

‎Koordinator Pemuda Aswaja, Nur Khalim, menilai keputusan tersebut sebagai bentuk diskriminasi yang dilakukan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti. Ia menegaskan bahwa kementerian bukanlah milik Muhammadiyah, melainkan institusi negara yang seharusnya melayani semua warga tanpa sekat organisasi.

‎“Kemendikdasmen bukan milik Muhammadiyah. Undangan itu jelas diskriminatif, seolah-olah pendidikan dasar dan menengah hanya hak satu kelompok. Padahal negara harus hadir untuk semua, tanpa sekat ormas,” kata Nur Khalim dalam pernyataan kepada wartawan.

‎Viralnya surat undangan itu segera menimbulkan pertanyaan publik mengenai netralitas pemerintah dalam menjalankan kebijakan pendidikan. Bagi Nur Khalim, langkah tersebut menunjukkan adanya standar ganda. Jika tujuan Bimtek adalah untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional, maka seharusnya semua sekolah tanpa kecuali diberikan akses yang sama. “Kalau hanya Muhammadiyah, ini lebih mirip agenda ormas ketimbang program pemerintah,” tegasnya.

‎Menurut analisis Nur Khalim, kebijakan yang terkesan eksklusif itu menyimpan bahaya serius bagi dunia pendidikan. Pertama, kepercayaan publik terhadap pemerintah akan merosot. Pendidikan adalah sektor yang sangat sensitif karena menyangkut masa depan generasi bangsa. Jika kementerian tidak menjaga netralitas, maka masyarakat akan kehilangan keyakinan pada pemerintah. Kedua, potensi konflik sosial antar ormas bisa muncul, mengingat Jawa Tengah merupakan basis kuat NU di samping juga ada Muhammadiyah dan sekolah negeri. Undangan yang hanya mengakomodasi satu kelompok dapat memicu gesekan sosial dan memperlebar jarak antarbasis pendidikan ormas. Ketiga, capaian mutu pendidikan nasional bisa terganggu, karena tujuan pemerataan kualitas tidak akan tercapai bila hanya sebagian sekolah yang mendapat kesempatan peningkatan kapasitas.

‎“Ini bukan hanya persoalan teknis undangan, tapi menyangkut arah politik pendidikan kita. Jika dibiarkan, pendidikan dasar dan menengah bisa terjebak dalam polarisasi ormas,” ujar Nur Khalim.

‎Atas dasar itu, Pemuda Aswaja mendesak Abdul Mu’ti segera membuka akses Bimtek bagi semua sekolah, mengklarifikasi isi surat undangan yang sudah terlanjur viral, dan menjamin bahwa kebijakan pendidikan tidak dipakai untuk memperkuat eksistensi salah satu organisasi. “Sekolah Muhammadiyah tentu berhak ikut, tapi sekolah NU, sekolah negeri, maupun sekolah non-ormas juga punya hak yang sama. Menteri harus ingat, posisinya melayani rakyat, bukan organisasi,” tegasnya.

‎Kasus ini akhirnya memperlebar perdebatan publik mengenai arah kebijakan pendidikan di bawah Menteri Abdul Mu’ti. Publik kini menunggu klarifikasi resmi dari Kemendikdasmen: apakah benar ada kebijakan diskriminatif, ataukah sekadar kesalahan administratif. Namun bagi Nur Khalim, satu hal yang paling penting tidak boleh diabaikan: “Pendidikan tidak boleh jadi alat eksklusif. Ia milik semua anak bangsa.”

MoneyTalk, Jakarta – Polemik mencuat di jantung ibu kota, tepatnya di Jalan Kramat Raya No. 65 A, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, ketika Lembaga Pembela Hukum (LPH) Grib Jaya sebagai pengacara dari Nuke Nikijuluw mempersoalkan kepemilikan lahan Masjid KH Abdurrahman Wahid, yang secara resmi tercatat sebagai milik Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor).

Koordinator Pemuda Aswaja, Nur Khalim, menyampaikan pernyataan tegas yang mengundang perhatian publik, terutama kalangan Nahdliyyin. Ia mengatakan bahwa langkah LPH Grib Jaya tidak hanya menimbulkan kegaduhan hukum, tetapi juga menyentuh sensitivitas historis dan kultural warga Nahdlatul Ulama (NU) di seluruh Indonesia.

“LPH Grib Jaya harus sadar, mereka bukan hanya berhadapan dengan GP Ansor secara organisasi. Mereka sedang berhadapan dengan barisan warga NU di seluruh Indonesia yang sangat menghormati warisan spiritual dan simbol perjuangan tokoh kami, KH Abdurrahman Wahid,” kata Nur Khalim dalam pernyataan resminya, Senin (5/5).

Masjid yang dibangun di atas lahan tersebut telah lama menjadi simbol persatuan dan aktivitas keagamaan warga Nahdliyyin di Jakarta, khususnya mereka yang terafiliasi dengan GP Ansor dan Banser. Penamaan masjid dengan nama Presiden Keempat RI dan tokoh besar NU, KH Abdurrahman Wahid, bukan sekadar simbolik, tetapi mengandung nilai sejarah dan identitas yang kuat bagi komunitasnya.

Nur Khalim menjelaskan bahwa lahan tersebut telah mengantongi sertifikat kepemilikan resmi atas nama GP Ansor. “Tidak pernah ada sengketa sebelumnya, dan keberadaan masjid itu sangat terbuka serta dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Lantas, atas dasar apa LPH Grib Jaya mencoba menggugat atau mempertanyakan status lahan ini?” ujarnya.

Ia menilai langkah LPH Grib Jaya sebagai bentuk arogansi kekuasaan yang berusaha mengintervensi hak milik organisasi sah. Terlebih, isu kedekatan institusi tersebut dengan lingkaran kekuasaan menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya penyalahgunaan pengaruh.

“Kalau benar LPH Grib Jaya memanfaatkan kedekatan dengan otoritas politik atau aparat tertentu untuk menekan GP Ansor, maka ini jelas bentuk intimidasi terhadap organisasi pemuda Islam terbesar di negeri ini,” tambah Nur Khalim.

Masjid ini tidak sekadar tempat ibadah. Ia berdiri sebagai saksi hidup dari aktivitas sosial, dialog lintas iman, dan gerakan moderasi Islam yang diperjuangkan Gus Dur semasa hidupnya. Banyak kegiatan keagamaan, pelatihan kader, dan layanan sosial seperti pembagian sembako serta pengajian rutin digelar di lokasi tersebut.

GP Ansor menyatakan bahwa segala dokumen legal sudah lengkap, mulai dari akta kepemilikan hingga sertifikat hak atas tanah yang terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Masjid KH Abdurrahman Wahid bukan sekadar bangunan. Ia adalah simbol dari wajah Islam moderat yang diperjuangkan Nahdlatul Ulama. Siapa pun yang mencoba merongrong eksistensinya, secara sadar atau tidak, sedang menggoyang fondasi pluralisme dan keislaman yang inklusif di negeri ini,” ucap Nur Khalim.